blank
Ketua Bawaslu Salatiga Agung Ari Mursito dan Ketua KPU Syaemuri

SALATIGA – Salah satu TPS di Kota Salatiga dimungkinkan akan digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal ini dilakukan setelah beredar informasi bahwa, TPS 34 di wilayah Kecamatan Sidorejo, Salatiga itu ditemukan kesalahan prosedur pencoblosan.

Sebelumnya, para awak media di wilayah Salatiga sekitarnya mendapatkan sebuah selebaran surat bahwa akan ada PSU di wilayah Salatiga termasuk beberapa Kabupaten Kota di Jateng. Dalam keterangan surat tersebut, disebutkan bahwa di Kota Salatiga PSU harus di lakukan di TPS 54, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo.

Namun, belakangan ketika hal ini di dikonfirmasi para wartawan ke Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito Minggu (21/4) membenarkan terkait PSU tersebut sambil meluruskan TPS yang dimaksud. “Yang betul TPS 34 Kelurahan Salatiga, itu salah ketik (bukan TPS 54). Rencana begitu, tapi tetap dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan Salatiga dan Panwaslu Kecamatan Sidorejo saat rekapitulasi di PPK Sidorejo,” kata Agung Ari Mursito kepada wartawan, Minggu (21/4).

Ia menjelaskan, penyebab rencana akan digelar PSU ulang di TPS 34 dikarenakan ada 2 orang pemilih ber-KTP luar Salatiga diberikan ijin mencoblos di TPS 34 tanpa mengurus A5. “Seharusnya, yang boleh adalah jika pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTb lalu menggunakan KTP itu pemilih yang sesuai alamat setempat, bukan dari luar kota Salatiga,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Agung, nantinya jika terbukti 2 pemilih bukan warga Salatiga yang diberikan kesempatan nyoblos tanpa mengurus A5, Panwaslu Kecamatan Sidorejo akan melakukan pleno untuk rekomendasi ke PPK Sidorejo dengan PSU.

Hingga saat ini Panwaslucam belum memberikan rekom hingga menunggu kotak suara TPS 34 dibuka saat rekap.  “Karena PPK Sidorejo merekapnya itukan berurutan, kita tunggu hingga nanti pembahasan di TPS 34 Salatiga,” tandasnya.

Bagaimana bentuk koordinasi dengan KPU Kota Salatiga, Agung menambahkan, nantinya Bawaslu Kota Salatiga akan memberikan rekomendasi hingga akhirnya KPU Kota Salatiga mengeluarkan SK KPU. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri. Di konfirmasi wartawan Minggu (21/4) petang, Syaemuri menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan rekomendasi PSU.

Meski sempat mempertanyakan surat yang beredar dengan menyebutkan akan ada TPS ulang di Salatiga, Syaemuri menandaskan secara SOP coblos ulang harus ada rekomendasi dari Bawaslu. “Intinya itu kewenangan Panwas dan Bawaslu Salatiga,” imbuhnya.

Suarabaru.id/Erna

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini