blank
Wakapolres Kompol Dwi Hendro saat menyelidiki ketiga pelaku perusak ATM tersebut. Foto: hana Eswe

GROBOGAN – Tiga  dari empat orang yang tergabung dalam komplotan Palembang diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan setelah melakukan perusakan mesin ATM di SPBU Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gajahmada Kota Semarang, pada Minggu (3/3). Dalam aksinya ini, ketiganya mempunyai peran masing-masing.

Hal tersebut diakui para tersangka di hadapan Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro, saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Grobogan, Selasa (6/3).

Seorang tersangka, S (27) mengaku dalam aksinya ini ia mempunyai peranan mengganjal lubang kartu mesin ATM dan menyediakan peralatan untuk merusak dan mengambil mesin ATM. Sementara rekannya, AL (23) berperan mengawasi korban yang mengambil uang dari mesin ATM.

“Saya berpura-pura ikut mengantre ambil uang di ATM, kemudian saya mengintip nomor PIN orang yang akan mengambil uang di ATM. Saat orang itu bilang ATM-nya tertelan, saya berpura-pura membantu korban dengan mengambil ATM dan mencairkan dan mengambil uang dari ATM  korban. Tetapi kemarin tidak berhasil karena ATM-nya sudah terblokir, orangnya lupa PIN-nya,” kata AL.

Kompol Dwi Hendro menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban. Laporan tersebut diterima petugas di hari yang sama, Kamis (28/2) di waktu yang berbeda.

Korban pertama yakni Tohiroh yang bermaksud mengambil uang di sebuah ATM BRI di SPBU Getasrejo sekitar pukul  06.00 WIB. Menurut pengakuan korban, kartu tersebut susah dimasukkan, namun setelah berhasil masuk terdengar suara tulit-tulit. Korban sempat menekan tombol cancel namun tetap tidak dapat mengeluarkan kartunya.

“Kemudian korban dihampiri orang tidak dikenal yakni satu dari empat pelaku ini. Ia berpura-pura membantu untuk mengeluarkan kartu ATM korban dan ternyata tetap tidak bisa. Korban langsung ke kantor bank yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan pembuatan ATM baru demi menyelamatkan uang yang masih tersisa dalam saldonya,” kata Kompol Dwi Hendro di hadapan wartawan.

Beberapa saat kemudian, seorang petugas kebersihan SPBU Getasrejo, datang ke kantor Bank BRI yang berlokasi di kompleks Alun-alun Purwodadi. Di sana, ia melaporkan kepada petugas bank bahwa gerai ATM BRI di SPBU Getasrejo dalam kondisi rusak. Untuk memastikannya, keduanya datang ke ATM tersebut dan kemudian melapor ke Polres Grobogan.

blank
Sejumlah barang bukti juga berhasil disita petugas dari tangan para tersangka. Foto: hana Eswe

Adanya laporan dari masyarakat, Tim Sat Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku serta kendaraan bermotor yang dipergunakan para tersangka dalam melakukan aksinya di gerai ATM SPBU Getasrejo.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan motor para tersangka yang tengah menginap di sebuah hotel di Jalan Gajahmada, Semarang. Setelah diadakan penyelidikan, para tersangka mengaku telah melakukan perusakan mesin ATM tersebut. Selanjutnya, para tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan.

Tiga tersangka berhasil diamankan petugas yakni S, AL dan PT. Satu tersangka lain berinisal AA masih berstatus DPO. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 kartu ATM BRI, 5 kartu BNI, satu unit obeng, satu unit lem perekat, dua buah mika potongan botol aqua yang sudah dimodifikasi berbentuk segitiga yang dipergunakan untuk penganjalan, gergaji besi, gunting, dua unit helm, dua unit sepeda motor dan tiga pasang sepatu yang dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 406 karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Adanya kejadian ini, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat mengambil uang di ATM. “Atas kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali memberikan informasi keamanan yaitu PIN kepada orang yang tidak dikenal. Apabila sudah terlanjur memberikannya, segera lakukan blokir untuk mengamankan uang yang masih tersisa dalam saldo rekening Anda,” pungkas Kompol Dwi.

suarabaru.id/Hana Eswe

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga tersangka ini merupakan warga asli Provinsi Sumatera Selatan.