TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, akhirnya menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih 2018 Dedy Yon Supriono-Muhammad Jumadi melalui Rapat Pleno Terbuka, di Kantor KPU Jalan Sembodro Kota Tegal, Kamis (20/9).
Pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kota Tegal nomor : 22/PL.03.7-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2018.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan, penetapan kepala daerah terpilih tersebut merupakan yang terakhir pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah.
“Kota Tegal merupakan yang paling akhir, sebab satu-satunya kota di Jawa Tengah yang mendapatkan gugatan di Mahkamah Konstitusi”, kata Agus.
Pasca putusan MK, kata Agus, pihaknya diberikan sampai dengan tiga hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih. Pada kesempatan tersebut, Agus mengucapkan terima kasih kepada seluruh paslon, partai pengusung dan jajaran penyelenggara pemilu, yang bersama mensukseskan Pilwalkot Tegal.
Agus, berpesan agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan selama kampanye dan menjadikan masyarakat Kota Tegal sejahtera serta tidak terulang kembali peristiwa (korupsi) seperti kepala daerah sebelumnya.
Sementara itu, Wali Kota Kota terpilih Dedi Yon Suspriyono mengucapkan syukur alhamdulillah, bersama Jumadi resmi ditetapkan Wali Kota Tegal Terpilih.
“Mudah-mudahan kami berdua menjalankan amanah ini dengan baik, dalam waktu dekat untuk prioritas utama kita akan membenahi managemen di tubuh Pemerintah Kota Tegal,”ujar Dedy. (Suarabaru.id/nin)