<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wasmad Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/wasmad/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Jan 2021 18:44:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>wasmad Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dangdutan, Waket DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/13/kasus-dangdutan-waket-dprd-kota-tegal-divonis-enam-bulan-dan-denda-rp-50-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 18:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139621</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Edi Wasmad Susilo alias Wes (51) alias WES, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony, dihadapan JPU, Widya Hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/kasus-dangdutan-waket-dprd-kota-tegal-divonis-enam-bulan-dan-denda-rp-50-juta">Kasus Dangdutan, Waket DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Edi Wasmad Susilo alias Wes (51) alias WES, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta.</p>
<p>Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony, dihadapan JPU, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH serta terdakwa Wasmad, Selasa (12/1/2021).</p>
<p>Mengadili, terdakwa WES telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang dilakukan oleh pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua.</p>
<figure id="attachment_139623" aria-describedby="caption-attachment-139623" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-139623" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd-400x242.jpg" alt="" width="400" height="242" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd-400x242.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd-150x91.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-139623" class="wp-caption-text">DIKERUBUTI &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dikerubuti wartawan usai sidang pembacaan vonis di PN Tegal (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.</p>
<p>Menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. &#8220;Dan terhadap pidana 6 bulan ada masa percobaannya selama 1 Tahun,&#8221; kata Humas PN Tegal, Fatarony usai sidang.</p>
<p>Dijelaskan, dari putusan tersebut bisa diartikan bahwa, dalam jangka waktu 1 tahun ke depan, bilamana terhadap diri terdakwa Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka maka Wasmad bisa dikenakan pidana terhadap perkara yang disidangkan nanti ditambah (plus) enam bulan dari saat ini.</p>
<p>&#8220;Apabila denda sebesar Rp 50 juta jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Pidana yang dijatuhkan merupakan pidana percobaan tidak dilakukan penahanan,&#8221; tutur Fatarony.</p>
<p>Atas vonis hakim terdakwa Wasmad menyatakan pikir-pikir. Oleh majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk memberikan jawaban atas vonis tersebut. Majelis hakim menilai, yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal, yang seharusnya memberi tauladan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Terdakwa selaku pejabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Tegal, seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah, terhadap upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.</p>
<p>Yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya</p>
<p>Sebelumnya Wasmad oleh JPU, didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p>Oleh JPU Wasmad oleh JPU dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 Tahun dan denda sebesar Rp 20 Juta, subsider dua bulan kurungan.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/kasus-dangdutan-waket-dprd-kota-tegal-divonis-enam-bulan-dan-denda-rp-50-juta">Kasus Dangdutan, Waket DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wasmad</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/25/jpu-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-wasmad</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 23:14:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=127960</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang perkara konser dangdut di tengah pandemi digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (24/11/2020). JPU meminta majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. Tanggapan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/25/jpu-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-wasmad">JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wasmad</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang perkara konser dangdut di tengah pandemi digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (24/11/2020).</p>
<p>JPU meminta majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. Tanggapan atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh tiga jaksa yakni Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.</p>
<p>Yoanes mengatakan, tanggapan di antaranya terkait keberatan terdakwa yang menyebut polisi tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik PNS.</p>
<p>&#8220;Padahal jelas dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Selain penyidik PNS bahkan lebih utama penyidik kepolisian,&#8221; kata Yoanes usai sidang.</p>
<p>Pihaknya juga akan membuktikannya dalam persidangan. Termasuk perihal terdakwa yang menyebut terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).</p>
<p>&#8220;Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah perkara pokok yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,&#8221; kata Yoanes.</p>
<p>Terdakwa Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap berpegangan pada eksepsi atau nota keberatan yang sudah ia bacakan pada sidang pekan lalu.</p>
<p>&#8220;Saya tetap dengan eksepsi sebelumnya. Yakni dakwaan JPU yang menggunakan UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 tidak sesuai atau salah kaprah. Sebab di dalam UU itu sendiri mengatur bahwa yang berhak adalah penyidik PNS,&#8221; kata Wasmad, usai sidang.</p>
<p>Wasmad juga merasa kasus yang menjeratnya tidak adil pasalnya di luaran sana banyak kejadian atau kegiatan yang mengundang massa namun tidak sampai dimeja hijau-kan.</p>
<p>&#8220;Termasuk bila melihat sila ke 5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil adilnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan sidang akan kembali digelar Kamis (26/11/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.</p>
<p>&#8220;Saudara terdakwa harus hadir, jika tidak hadir tanpa alasan kami akan mengambil sikap,&#8221; kata Toetik sesaat sebelum menutup sidang.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).</p>
<p>Dalam sidang kasus konser dangdut di tengah pandemi itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi usai pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU</p>
<p>JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.</p>
<p>Dalam eksepsinya, Wasmad yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum mempertanyakan perihal prosedur penyidikan kasus yang menjeratnya.</p>
<p>Menurutnya, mengapa kasusnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik PNS yang diberi wewenang oleh UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.</p>
<p>“Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS namun dari awal tidak ada PPNS,” kata Wasmad.</p>
<p>Tak hanya itu, Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya, Kota Tegal sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).</p>
<p>Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sementara gelaran konser dangdut dilaksanakan 23 September 2020. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/25/jpu-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-wasmad">JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wasmad</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Dangdutan, Wasmad Keberatan Atas Dakwaan JPU</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/18/sidang-perdana-dangdutan-wasmad-keberatan-atas-dakwaan-jpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 22:44:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=126368</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Terdakwa penyelenggara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 Wasmad Edi Susilo alias WES, dalam sidang perdana merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). Sidang dibuka oleh hakim Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/18/sidang-perdana-dangdutan-wasmad-keberatan-atas-dakwaan-jpu">Sidang Perdana Dangdutan, Wasmad Keberatan Atas Dakwaan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Terdakwa penyelenggara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 Wasmad Edi Susilo alias WES, dalam sidang perdana merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).</p>
<p>Sidang dibuka oleh hakim Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota) memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (eksepsi).</p>
<p>Wasmad tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yohanes Kardinto SH dan minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari JPU.</p>
<p>Kepada Majelis Hakim Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS jadi dari awal tidak ada PPNS,&#8221; kata Wasmad.</p>
<p>Wasmad juga mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya Kota Tegal saat itu sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia memiinta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.</p>
<p>Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan eksepsi terdakwa Wasma berlangsung hanya sekira 45 menit.</p>
<p>Agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Wasmad oleh majelis hakim bisa disampaikan pada Selasa (24/11/2020) mendatang.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/18/sidang-perdana-dangdutan-wasmad-keberatan-atas-dakwaan-jpu">Sidang Perdana Dangdutan, Wasmad Keberatan Atas Dakwaan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/28/buntut-konser-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2020 14:43:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=116282</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Tegal Kota menetapkan penyelenggara hajatan dengan menggelar hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka. Penetapan WES menjadi tersangka disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo di kantornya Senin (28/9/2020) sore. Kapolres menerangkan, modus operandi tersangka melaksanakan acara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/28/buntut-konser-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka">Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL</strong> (<strong>SUARABARU</strong>.<strong>ID</strong>) &#8211; Polres Tegal Kota menetapkan penyelenggara hajatan dengan menggelar hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka.</p>
<p>Penetapan WES menjadi tersangka disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo di kantornya Senin (28/9/2020) sore.</p>
<p>Kapolres menerangkan, modus operandi tersangka melaksanakan acara hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang serta hiburan dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.</p>
<figure id="attachment_116284" aria-describedby="caption-attachment-116284" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-116284" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-400x276.jpg" alt="" width="400" height="276" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-400x276.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-150x103.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-768x529.jpg 768w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-610x420.jpg 610w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-640x441.jpg 640w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-681x469.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1.jpg 800w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-116284" class="wp-caption-text">Wasmad Edi Susilo</figcaption></figure>
<p>Dari hasil penyidikan dengan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melibatkan beberapa ahli pidana, kesehatan, bahasa.</p>
<p>Petugas juga menyita tujuh item barang bukti berupa, satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, tertanggal 30 Agustus 2020.</p>
<p>Satu lembar surat pengantar yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalinyamat Wetan tertanggal 1 September 2020. Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.</p>
<p>Surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan, tertanggal 1 September 2020. Dan surat yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan. Ada buku tamu, undangan pernikahan, VCD berisi rekaman acara. &#8220;Dari hasil gelar perkara pada sore hari ini maka, kita telah melakukan menetapkan tersangka kepada terlapor atas nama WES,&#8221; kata Kapolres Rita.</p>
<p>Wasmad dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 216 ayat 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, denda 100 juta.</p>
<p>Pasal yang dikenakan terhadap Wasmad adalah, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan mengahalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.</p>
<p>Pasal lain, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau perintah yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.</p>
<p>Surat panggilan sebagai tersangka akan dilayangkan kepada Wasmad pada Rabu (30/9/2020) mendatang. &#8220;Melihat dari ancaman hukuman tertinggi 1 tahun, maka tersangka Wasmad tidak akan dilakukan penahanan,&#8221; tutur Rita.</p>
<p>Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan yang lainnya. Penetapan Wasmad sebagai tersangka karena yang bersangkutan selaku Sohibul hajat, yang menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya.</p>
<p>&#8220;Beliau sendiri yang menyatakan bahwa apapun yang terjadi tanggungjawab beliau. Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sangat kooperatif,&#8221; pungkas Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Wasmad hajatan menikahkan putrinya dan khitan putranya dengan menggelar hiburan serupa konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam hingga berkumpulnya penonton saling berhimpitan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/28/buntut-konser-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka">Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>