<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tipiring Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tipiring/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 May 2025 08:52:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Tipiring Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Dihukum Denda Rp 5 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/09/pelaku-vandalisme-di-kota-tegal-dihukum-denda-rp-5-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 08:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tipiring]]></category>
		<category><![CDATA[VANDALISME]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=473616</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Para pelaku perusakan properti milik orang lain atau fasilitas umum di Kota Tegal, Jawa Tengah dengan mencorat-coret menggunakan cat (vandalisme), dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama 30 hari. Hal itu terungkap saat siding Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dipimpin oleh Hakim Ketua, Sammy Anggraeni, SH, MH dan Jaksa Penuntut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/09/pelaku-vandalisme-di-kota-tegal-dihukum-denda-rp-5-juta">Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Dihukum Denda Rp 5 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Para pelaku perusakan properti milik orang lain atau fasilitas umum di Kota Tegal, Jawa Tengah dengan mencorat-coret menggunakan cat (vandalisme), dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama 30 hari.</p>
<p>Hal itu terungkap saat siding Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dipimpin oleh Hakim Ketua, Sammy Anggraeni, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Reza Fikri Muhammad, SH yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (8/5/2025).</p>
<p>Empat pelaku vandalisme yakni, Muhammad Syafardhani (19) warga Tegalwangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, Thifal Rafif Fadhilah (19) warga Jalan Metro Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Early Putra Sang Fajar (19) warga Margapadang, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dan Gilbert Aldo Roberto (19) warga Jalan Madura Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.</p>
<p>Dalam persidangan, empat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi vandalisme.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan pihaknya telah melaksanakan sidang Tipiring dengan empat pelaku terkait dengan pelanggaran vandalisme yang diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pada sidang empat pelaku terbukti telah melakukan aksi vandalisme di jalur hijau, taman-taman dan juga di tempat umum,” kata Hartoto Jumat (9/5/2025).</p>
<p>Hartoto menjelaskan keempat pelaku ini melakukan aksi vandalisme pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB dini hari dan kebetulan pada saat itu anggota Satpol PP Kota Tegal sedang melakukan pengawasan di lokasi dan kedapatan mereka tertangkap tangan pada saat melakukan aksi vandalisme di Jalan KH Mansyur Kota Tegal.</p>
<p>Ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng OPD terkait, Camat, Lurah dan stakeholder lainnya serta diimbangi dengan penindakan juga.</p>
<p>Hartoto menegaskan bahwa aksi vandalisme ini sangat meresahkan dan merusak keindahan kota serta mengganggu ketertiban.</p>
<p>&#8220;Kita berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi para pelaku vandalisme, jika menemukan bisa langsung dilaporkan ke kita atau pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut,” tutup Hartoto.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/09/pelaku-vandalisme-di-kota-tegal-dihukum-denda-rp-5-juta">Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Dihukum Denda Rp 5 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Terdakwa Pelanggar Tipiring Jalani Sidang di Luar Pengadilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/16/tiga-terdakwa-pelanggar-tipiring-jalani-sidang-di-luar-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 16:42:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=414452</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Tiga Terdakwa pelanggar Tindak Pidana Ringan (tipiring) jalani sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal. Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso, Kota Tegal, Kamis, (16/5/2024). Dalam sidang di tempat tindak pidana ringan tiga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/16/tiga-terdakwa-pelanggar-tipiring-jalani-sidang-di-luar-pengadilan">Tiga Terdakwa Pelanggar Tipiring Jalani Sidang di Luar Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tiga Terdakwa pelanggar Tindak Pidana Ringan (tipiring) jalani sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal. Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso, Kota Tegal, Kamis, (16/5/2024).</p>
<p>Dalam sidang di tempat tindak pidana ringan tiga terdakwa antara lain T (66), M (58) dan SM (27). Mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa izin.</p>
<p>Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp 200.000 atau pidana kurungan selama 3 hari.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,&#8221; ungkap AKP Bambang.</p>
<p>Kasat Samapta menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tipiring kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.</p>
<p>&#8220;Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,&#8221; pungkas Kasat Samapta.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/16/tiga-terdakwa-pelanggar-tipiring-jalani-sidang-di-luar-pengadilan">Tiga Terdakwa Pelanggar Tipiring Jalani Sidang di Luar Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Ratna: Tipiring Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/05/penyuluhan-hukum-di-kelurahan-genuksari-ratna-tipiring-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 03:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Genuksari]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=298042</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini. Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 warga kurang mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa dan Babinkamtibmas. Kegiatan mengambil tema &#8221;Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dan Penyelesaian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/05/penyuluhan-hukum-di-kelurahan-genuksari-ratna-tipiring-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi">Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Ratna: Tipiring Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang, baru-baru ini.</p>
<p>Kegiatan penyuluhan ini diikuti 30 warga kurang mampu. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa dan Babinkamtibmas.</p>
<p>Kegiatan mengambil tema &#8221;Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dan Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Ringan dengan Mediasi di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang&#8221;.</p>
<figure id="attachment_298047" aria-describedby="caption-attachment-298047" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><img class="size-full wp-image-298047" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-05-at-09.35.18-e1670209444618.jpeg" alt="" width="600" height="256" /><figcaption id="caption-attachment-298047" class="wp-caption-text">Para peserta foto bersama seusai mengikuti Penyuluhan Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM), baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)</figcaption></figure>
<p>Kegiatan menghadirkan narasumber Dr Subaidah Ratna Juita SH MH. Dalam materinya, Ratna mengatakan, yang termasuk tindak pidana ringan antara lain pencurian, penggelapan, perkelahian. Bahkan kasus KDRT saat ini juga disarankan untuk diselesaikan dengan mediasi.</p>
<p>&#8221;Angka KDRT semakin hari makin meningkat, dan kebanyakan korbannya perempuan dan anak, sehingga kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan wawasan mengenai aspek hukum KDRT bagi masyarakat Kelurahan Genuksari,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dengan mengetahui hak-haknya, katanya, perempuan dan anak akan terlindungi, dan apabila membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan, BKBH FH USM akan senantiasa membantu.</p>
<p>Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH yang memaparkan materi “Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu” mengatakan, saat ini akses keadilan bisa dinikmati tidak hanya untuk masyarakat yang mampu saja, namun masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati akses keadilan.</p>
<p>Bahkan sekarang masyarakat yang kurang mampu diberikan bantuan hukum gratis tanpa mengeluarkan uang serupiah pun.</p>
<p>&#8221;Mengenai biaya perkara sudah ditanggung oleh pemerintah. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk mengimplementasikan Equality Befoe The Law, persamaan di hadapan hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis antara lain mengajukan surat permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan,&#8221; ujar Tri.</p>
<p>Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini pemahaman masyarakat soal hukum semakin baik, sehingga mampu memproteksi diri sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitar, dan terhindar dari segala bentuk kejahatan dan permasalahan hukum.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/05/penyuluhan-hukum-di-kelurahan-genuksari-ratna-tipiring-bisa-diselesaikan-dengan-mediasi">Penyuluhan Hukum di Kelurahan Genuksari, Ratna: Tipiring Bisa Diselesaikan dengan Mediasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung PPKM Darurat, Kejati Jateng Gelar Operasi Yustisi Sidang Tipiring</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/07/15/dukung-ppkm-darurat-kejati-jateng-gelar-operasi-yustisi-sidang-tipiring</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/07/15/dukung-ppkm-darurat-kejati-jateng-gelar-operasi-yustisi-sidang-tipiring#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 09:09:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi yustisi Kejati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tipiring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=183974</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melaksanakan operasi yustisi (persidangan Tipiring) penegakan hukum kedisiplinan dalam PPKM Darurat. Hal itu menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor B &#8211; 132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/15/dukung-ppkm-darurat-kejati-jateng-gelar-operasi-yustisi-sidang-tipiring">Dukung PPKM Darurat, Kejati Jateng Gelar Operasi Yustisi Sidang Tipiring</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melaksanakan operasi yustisi (persidangan Tipiring) penegakan hukum kedisiplinan dalam PPKM Darurat.</p>
<p>Hal itu menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor B &#8211; 132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Barat dan Bali Negeri se-Jawa Tengah</p>
<p>Kepala Kejati Jateng, Priyanto meminta kepada para Kepala Kejari dan Cabjari seluruh Jawa Tengah agar melaksanakan proses penegakan hukum pelanggaran PPKM melalui 2 cara, yakni acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah, dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-undang wabah penyakit menular atau KUHP.</p>
<p>Selain itu, Priyanto juga meminta agar Kajari dan Kacabjari se-Jawa Tengah berkoordinasi dengan Forkompimda dan semua stakeholder terkait untuk melaksanakan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat, terhadap pelanggar Perda yang tertangkap tangan langsung, dan dibuatkan berita acara oleh petugas Pol PP, dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat.</p>
<p>Sementara itu sejumlah Kejari di wilayah Jawa Tengah yang sudah melaksanakan operasi yustisi Tipiring antara lain Kejari Brebes, Purbalingga, Pemalang, Cilacap, dan Batang.</p>
<p>&#8220;Di Kejari Brebes, ada 11 orang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, dan dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Mereka melanggar pasal 38 ayat 2 huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan dikenakan denda adminstratif,&#8221; jelas Priyanto kepada awak media, Kamis (15/7/2021).</p>
<p>Untuk pelaksanaan operasi yustisi di Kejari Purbalingga, para pelanggar dinyatakan telah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Purbalingga. Mereka adalah pengelola café kopi dengan putusan denda sebesar Rp. 250.000 subs 1 hari kurungan dan biaya perkara Rp. 1000,.</p>
<p>Pelanggar lain adalah pengelola toko lIngga buah, dengan denda sebesar Rp.300.000 subs 1 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- dan sejumlah pengelola angkringan/PKL dikenai denda masing-masing Rp. 50.000 subs 1 hari kurungan dan biaya perkara Rp.1.000.</p>
<p>&#8220;Kejari Pemalang juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Ada 37 orang yang kedapatan melanggar Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Mereka masing-masing dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, dan 2 orang berupa teguran,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara di Kejari Cilacap, telah dilaksanakan persidangan Tipiring pelanggaran Perda, dimana pelaku merupakan pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap, yakni Pasal 6 huruf d dan Pasal 23 huruf h jo Pasal 30 ayat 1 dan melanggar Instruksi Bupati Cilacap No 17 Tahun 202.</p>
<p>Dari hasil persidangan Tipiring, jumlah pelanggar yang terjaring operasi masker sebanyak 35 orang. &#8220;Mereka terbukti bersalah dan dikenakan denda antara Rp.100.000,- hingga Rp.300.000,- dengan total denda Rp.4.415.000,- dan biaya perkara total Rp. 35.000.</p>
<p>Sementara di Kejari Batang, kegiatan operasi yustisi mrnyasar salon, wedding dan make up art Putri Kedhaton di Jalan Dr. Wahidin yang masih buka dan dilakukan sanksi edukasi, dengan menempel tulisan &#8216;TUTUP hingga 20 Juli 2021&#8217;.</p>
<p>Sanksi edukasi juga dilakukan di kolam renang Karangnganyar Jalan Perintis Kemerdekaan Batang, salon dan spa MS Glow dan Nona Beauty yang juga masih ditemukan konsumen yang berkerumun. Atas kejadian itu mereka mendapat sanksi edukasi dan sidang di tempat dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- dan menempel tulisan TUTUP sampai tanggal 20 Juli 2021.</p>
<p>Sedangkan untuk 3 orang konsumen juga dikenakan denda karena tidak memakai masker dan harus membayar Rp.10.000 per orang.</p>
<p>Ditambahkan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi di Kejari Brebes, juga ditemukan 20 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, dan langsung dilakukan penindakan sidang di tempat.</p>
<p>Kepada para pelanggar dikenai sanksi berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 40 ayat (2), Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penaggulangan penyakit.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/07/15/dukung-ppkm-darurat-kejati-jateng-gelar-operasi-yustisi-sidang-tipiring">Dukung PPKM Darurat, Kejati Jateng Gelar Operasi Yustisi Sidang Tipiring</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/07/15/dukung-ppkm-darurat-kejati-jateng-gelar-operasi-yustisi-sidang-tipiring/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>311</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>