<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>saksi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/saksi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Dec 2025 06:01:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>saksi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Tipikor Periksa Saksi Novita, Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Terkait Aliran Dana Miliaran</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/02/hakim-tipikor-periksa-saksi-novita-istri-letjen-tni-widi-prasetijono-terkait-aliran-dana-miliaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 06:01:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Diperiksa Hakim Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Letjen TNI Widi Prasetijono]]></category>
		<category><![CDATA[Novita Permatasari]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=514431</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (1/12/2025), kemarin. Diketahui, dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/02/hakim-tipikor-periksa-saksi-novita-istri-letjen-tni-widi-prasetijono-terkait-aliran-dana-miliaran">Hakim Tipikor Periksa Saksi Novita, Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Terkait Aliran Dana Miliaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (1/12/2025), kemarin.</p>
<p>Diketahui, dalam perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).</p>
<p>Pada sidang agenda pemeriksaan saksi ini, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah hadirnya Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang bersaksi di dalam persidangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.</p>
<p>Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB, yang dipimpin Majelis Hakim  dan dilakukan terbuka untuk umum.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.</p>
<p>Sorotan utama pada sidang ini tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.</p>
<p>Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda</p>
<p>Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudari Novita Permatasari, dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.</p>
<p>&#8220;Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,&#8221; tegas Novita dalam persidangan.</p>
<p>Ia menyebut, uang juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar. Novita mengatakan, bahwa saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.</p>
<p>Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.</p>
<p>Saksi lain Endang Kusuma Wati mengaku, dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri sari Novita.</p>
<p>Sedangkan saksi Henny Sulistiyo Wati mengatakan jika dirinya dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai Rp2 miliar.</p>
<p>Usai para saksi memberikan kesaksiannya, pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan, dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/02/hakim-tipikor-periksa-saksi-novita-istri-letjen-tni-widi-prasetijono-terkait-aliran-dana-miliaran">Hakim Tipikor Periksa Saksi Novita, Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Terkait Aliran Dana Miliaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Lanjutkan Penyidikan Korupsi Plasa Klaten, Enam Saksi Diperiksa Maraton</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/23/kejati-jateng-lanjutkan-penyidikan-korupsi-plasa-klaten-enam-saksi-diperiksa-maraton</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 04:58:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Diperiksa Maraton]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Plasa Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=457638</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi secara maraton, dan diperkirakan total saksi yang akan diperiksa mencapai 30 hingga 35 orang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH menyebut, proses [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/23/kejati-jateng-lanjutkan-penyidikan-korupsi-plasa-klaten-enam-saksi-diperiksa-maraton">Kejati Jateng Lanjutkan Penyidikan Korupsi Plasa Klaten, Enam Saksi Diperiksa Maraton</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.</p>
<p>Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi secara maraton, dan diperkirakan total saksi yang akan diperiksa mencapai 30 hingga 35 orang.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH menyebut, proses pemeriksaan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.</p>
<p>“Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka,” jelas Lukas, baru-baru ini.</p>
<p>Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten.</p>
<p>“Kami akan memeriksa satu per satu penyewa lapak dan menanyakan berapa besar uang yang mereka setorkan. Hal ini akan mengerucutkan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka,” tambahnya.</p>
<p>Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH menjelaskan, masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun.</p>
<p>“Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” jelas Arfan.</p>
<p>Menurutnya, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerja sama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka.</p>
<p>Namun, yang terjadi adalah Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten menunjuk PT MMS secara lisan untuk mengelola plasa, yang kemudian disewakan lagi kepada beberapa pihak ketiga, antara lain PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.</p>
<p>Dikatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Kejati Jateng berkomitmen mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/23/kejati-jateng-lanjutkan-penyidikan-korupsi-plasa-klaten-enam-saksi-diperiksa-maraton">Kejati Jateng Lanjutkan Penyidikan Korupsi Plasa Klaten, Enam Saksi Diperiksa Maraton</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/27/dua-penyidik-polres-tegal-kota-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-surat-penerbitan-shm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 14:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tetgal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=422250</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi dua penyidik dari Polres Tegal Kota dan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (27/6/2024). Pada kesaksian dua penyidik Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo menyampaikan, berawal mendapat aduan dan laporan dari Hj [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/27/dua-penyidik-polres-tegal-kota-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-surat-penerbitan-shm">Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi dua penyidik dari Polres Tegal Kota dan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (27/6/2024).</p>
<p>Pada kesaksian dua penyidik Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo menyampaikan,</p>
<p>berawal mendapat aduan dan laporan dari Hj Rukhayah soal tanah. Selanjutnya penyidik melakukan lidik dan memanggil beberapa orang saksi di antaranya Wasno untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Usai diperiksa, Mantan Carik Wasno (almarhum) diminta untuk dibaca ulang dan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP).</p>
<p>&#8220;Keterangannya Pak Wasno di BAP mengatakan tanah tiga bidang milik H Mudli dibeli oleh Hj Rukhayah. Dan Wasno juga mengatakan disuruh Hj Sarinah untuk dibuatkan sertifikat tanah atas perintah Hj Rukhayah. Pernyataan itu ada di BAP yang ditanda tangani Wasno,&#8221; ujar saksi Bagus Kusumo.</p>
<p>Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi mantan ASN Kasi Pelayanan Umum yang juga Pj Sekretaris Kelurahan (Seklur) Muarareja Tahun 2002, Mulyaningsih.</p>
<p>&#8220;Karena belum ada seklur, selain menjabat sebagai kasi pelayanan umum saya juga menjabat sebagai Pj Seklur. Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rukhayah, saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya,&#8221; kata Mulyaningsih.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti SH MH dengan anggota Srituti Wulansari SH M.Hum dan Dian Sari Oktarina SH MH. JPU Nur Wahyu Bintari SH, Teguh Sutadi SH, dan Reza Fikri Muhammad SH. Dihadirkan terdakwa Sarinah didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo SH.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.</p>
<p>Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/27/dua-penyidik-polres-tegal-kota-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-surat-penerbitan-shm">Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik PO Dewi Sri Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah di PN Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/24/pemilik-po-dewi-sri-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-sertipikat-tanah-di-pn-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2024 13:46:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dewi-sri]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=421640</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi yang merupakan pelapor yang juga pemilik PO Dewi Sri, Hj Rokhayah (76) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (24/6/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Hj Rukhayah, apa pernah diperiksa polisi (BAP). Hj [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/24/pemilik-po-dewi-sri-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-sertipikat-tanah-di-pn-tegal">Pemilik PO Dewi Sri Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah di PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi yang merupakan pelapor yang juga pemilik PO Dewi Sri, Hj Rokhayah (76) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (24/6/2024).</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Hj Rukhayah, apa pernah diperiksa polisi (BAP). Hj Rokhayah menceriterakan, bahwa dirinya menyuruh terdakwa Hj Sarinah pada Tahun 1993 untuk pembelian tanah milik H Mudli seluas 13.570 meter persegi seharga Rp 125 juta yang dibayarkan  dua tahap. &#8220;Pertama membayar sebesar 75 juta. Tahap kedua Rp 50 juta lewat Hj Sarinah. Kalau dikurs saat ini senilai 9 miliar rupiah,&#8221; kata Hj Rokhayah di hadapan majelis hakim</p>
<p>Lebih lanjut Hj Rokhayah menyampaikan, pada Tahun 2022 baru ingat pernah membeli tanah melalui Hj Sarinah, yang akhirnya menanyakan ke Kantor Kelurahan Muarareja. Tanah merupakan tiga bidang. Saat itu Hj Sarinah datang menawarkan tanah tersebut, dibeli selanjutnya tanah dikelola Hj Sarinah.</p>
<p>Saat itu karena yang mau menggarap Hj Sarinah maka dirinya menawarkan tanah tersebut untuk dibagi dua dirinya dengan Hj Sarinah. Atas kesaksian saksi Hj Rokhayah, terdakwa Hj Sarinah membantah semua keterangan saksi. &#8220;Apa yang disampaikan saksi salah semua,&#8221; kata terdakwa Hj Sarinah kepada majelis Hakim.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.</p>
<p>Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/24/pemilik-po-dewi-sri-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-sertipikat-tanah-di-pn-tegal">Pemilik PO Dewi Sri Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah di PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Saksi Dihadirkan Sidang Kasus Nenek Sarinah di PN Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/11/lima-saksi-dihadirkan-sidang-kasus-nenek-sarinah-di-pn-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 00:41:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[nenek-sarinah]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419213</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan 5 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024). Lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai lurah Muarareja, Supriyadi Yos Setiobudi, dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/11/lima-saksi-dihadirkan-sidang-kasus-nenek-sarinah-di-pn-tegal">Lima Saksi Dihadirkan Sidang Kasus Nenek Sarinah di PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan 5 saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (10/6/2024).</p>
<p>Lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai lurah Muarareja, Supriyadi Yos Setiobudi, dan sekretaris Kelurahan Muarareja, M Jenal Arifin.</p>
<p>Kemudian pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BNN) Kota Tegal, Aris Wibowo yang saat ini sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal. Dan selanjutnya 2 anak dari terdakwa yaitu Eli Susmini dan Lediana.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. JPU Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad. Dihadirkan terdakwa Sarinah yang didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo.</p>
<p>Keterangan saksi Zaenal Arifin saat itu menjabat Sekretaris Lurah Muarareja Tahun 2022 menyampaikan Hj Rukhayah pernah datang ke kantor kelurahan menanyakan tanah miliknya berupa leter C tiga bidang.</p>
<p>Sementara terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah datang ke kelurahan seperti apa yang disampaikan saksi perangkat kelurahan.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, dengan menghadirkan saksi tujuannya agar menjadi terang perkara tersebut. Ketua majelis hakim sempat memperingatkan terhadap penasehat hukum agar tetap pada pertanyaan saja, bukan menyimpulkan.</p>
<p>Majelis juga mempertanyakan kepada kedua saksi keberadaan sertifikat yang atas nama dirinya. Tapi saksi tidak bisa menunjukkan sertifikat karena tidak dibawa dalam persidangan.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.</p>
<p>Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/11/lima-saksi-dihadirkan-sidang-kasus-nenek-sarinah-di-pn-tegal">Lima Saksi Dihadirkan Sidang Kasus Nenek Sarinah di PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Saksi Kasus Suap Perizinan Tambak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/08/kpk-panggil-saksi-kasus-suap-perizinan-tambak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 04:53:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Edhy Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=131104</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka yang dipanggil, yakni dua sekretaris pribadi (sespri) Menteri Keluatan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer, Dicky Hartawan ajudan Edhy Prabowo, sales [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/08/kpk-panggil-saksi-kasus-suap-perizinan-tambak">KPK Panggil Saksi Kasus Suap Perizinan Tambak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.</p>
<p>Mereka yang dipanggil, yakni dua sekretaris pribadi (sespri) Menteri Keluatan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer, Dicky Hartawan ajudan Edhy Prabowo, sales PT PLI Ellen dan Devi Komalah Sari mengurus rumah tangga.</p>
<p>“Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).</p>
<p>Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).</p>
<p>KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.</p>
<p>Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.</p>
<p>Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.</p>
<p>Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.Seperti dilansir dari Siberindo.co</p>
<p>Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/08/kpk-panggil-saksi-kasus-suap-perizinan-tambak">KPK Panggil Saksi Kasus Suap Perizinan Tambak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Saksi Penyelidikan Kasus SPAM di PUPR</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/07/kpk-panggil-saksi-penyelidikan-kasus-spam-di-pupr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 06:49:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=130839</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/12/2020), memanggil dua saksi penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Dua saksi tersebut yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono. “Keduanya dipanggil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/07/kpk-panggil-saksi-penyelidikan-kasus-spam-di-pupr">KPK Panggil Saksi Penyelidikan Kasus SPAM di PUPR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/12/2020), memanggil dua saksi penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.</p>
<p>Dua saksi tersebut yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono.</p>
<p>“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.</p>
<p>Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka.</p>
<p>Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.</p>
<p>Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.</p>
<p>Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.</p>
<p>Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.</p>
<p>Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.</p>
<p>Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.</p>
<p>Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.</p>
<p>Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Seperti dilansir dari Siberindo.co</p>
<p>Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/07/kpk-panggil-saksi-penyelidikan-kasus-spam-di-pupr">KPK Panggil Saksi Penyelidikan Kasus SPAM di PUPR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Dangdutan JPU Hadirkan Mantan Kapolsek Pemberi dan Pencabut Izin</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/02/sidang-kasus-dangdutan-jpu-hadirkan-mantan-kapolsek-pemberi-dan-pencabut-izin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 02:14:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutam]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=129608</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri Tegal Selasa (1/12/2020) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadikan 8 saksi dari 10 yang diajukan. Dari delapan saksi salah satunya adalah mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno yang saat ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/02/sidang-kasus-dangdutan-jpu-hadirkan-mantan-kapolsek-pemberi-dan-pencabut-izin">Sidang Kasus Dangdutan JPU Hadirkan Mantan Kapolsek Pemberi dan Pencabut Izin</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri Tegal Selasa (1/12/2020) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadikan 8 saksi dari 10 yang diajukan.</p>
<p>Dari delapan saksi salah satunya adalah mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno yang saat ini dinas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jateng.</p>
<p>Ketua majelis hakim, Hj Toetik Ernawati mempersilakan saksi pertama, Briptu Jimmy Sandro Chistian Sinaga dari anggota reskrim Polres Tegal Kota, mengawali dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menyampaikan, bahwa berawal dari dirinya sedang tugas tanggal 23 September 2020 sekitar pukul 21.00 melawati lapangan Tegal Selatan ada hiburan dangdutan yang diadakan oleh Wasmad Edi Susilo.</p>
<p>Saksi 1 memperkirakan kerumunan atau penonton dangdutan malam itu sebanyak 800 orang. Saksi selanjutnya membuat laporan Polisi.</p>
<p>Saksi saat malam hari di tempat acara tidak melihat tempat cuci tangan karena tidak mendekat dan tertutup panggung. Sedangkan saat siang hari saksi melihat ada tempat untuk cuci tangan di depan rumah yang disiapkan untuk tamu undangan.</p>
<p>Sedangkan saksi tidak melihat tempat cuci tangan berada di lapangan yang banyak penonton.</p>
<p>Saksi ke dua mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno dihadapan majelis hakim menyampaikan, izin yang dikeluarkan berupa hiburan hanya organ tunggal. Izin mulai tgl 21-25 September 2020. Namun karena pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan perizinan maka izin dicabut.</p>
<p>Latar belakang menghentikan atau mencabut izin karena dengan niat baik terhadap terdakwa. Saksi Juharno memperkirakan penonton dangdutan sebanyak 2.000 penonton. Saksi juga mengatakan melihat tempat cuci tangan di depan kediaman hanya untuk tamu undangan dan tidak melihat tempat cuci tangan di tempat penonton umum.</p>
<p>&#8220;Kenapa saksi Kapolsek saat ada hiburan dangdutan tidak melakukan tindakan pembubaran,&#8221; tanya terdakwa Wasmad saat majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk mempertanyakan ke saksi.</p>
<p>Mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno usai menjadi saksi mengatakan, terkait majelis hakim yang menanyakan perizinaan yang dikeluarkan dan fokus pada pencabutan izin atas inisiatif siapa? &#8220;Saya menjawab bahwa pencabutan izin adalah murni inisiatif dari saya dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan saat itu,&#8221; kata Juharno.</p>
<p>Sementara terdakwa Wasmad saat diminta tanggapannya atas keterangan saksi-saksi mengatakan, nanti diklarifikasi pada saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan sesuai yang ada di BAP. Sidang berikutnya akan menghadirkan 6 orang saksi,&#8221; kata JPU Widya Hari Susanto SH.</p>
<p>Sidang dilanjutkan pada Kamis (3/12/2020) mendatang dengan agenda masih mendengarkan beberapa saksi dari JPU salah satunya saksi ahli.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/02/sidang-kasus-dangdutan-jpu-hadirkan-mantan-kapolsek-pemberi-dan-pencabut-izin">Sidang Kasus Dangdutan JPU Hadirkan Mantan Kapolsek Pemberi dan Pencabut Izin</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>