<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Riyanta Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/riyanta/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 08:25:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Riyanta Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Riyanta Desak Audit Internal Polri dalam Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Pati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/riyanta-desak-audit-internal-polri-dalam-dugaan-pelecehan-santriwati-ponpes-di-pati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 08:25:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[GJL]]></category>
		<category><![CDATA[kiai]]></category>
		<category><![CDATA[pati]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[santri]]></category>
		<category><![CDATA[Santriwati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559020</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)  — Mantan anggota DPR RI periode 2021–2024, Riyanta, mengatakan, kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebagai kejahatan luar biasa. “Ini lebih kejam dari terorisme karena merusak masa depan anak-anak bangsa yang dirusak,” kata Riyanta, dalam konferensi pers yang menghadirkan ayah korban di Kota [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/riyanta-desak-audit-internal-polri-dalam-dugaan-pelecehan-santriwati-ponpes-di-pati">Riyanta Desak Audit Internal Polri dalam Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>  — Mantan anggota DPR RI periode 2021–2024, Riyanta, mengatakan, kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebagai kejahatan luar biasa.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini lebih kejam dari terorisme karena merusak masa depan anak-anak bangsa yang dirusak,” kata Riyanta, dalam konferensi pers yang menghadirkan ayah korban di Kota Semarang, Jumat, 8 Mei 2026.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus GJL itu, menggaris bawahi, dengan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menghambat proses hukum sejak laporan awal masuk pada 2024 hingga baru ditangani pada 2026.</p>
<p style="font-weight: 400;">Riyanta mengatakan, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan. Artinya aparat kepolisian seharusnya dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi dari korban.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini tindak pidana murni, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan. Aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Riyanta mendorong kasus tersebut diusut secara terang-benderang tanpa adanya intervensi maupun upaya menutupi fakta hukum di lapangan. Selain itu aparat penegak hukum harus mau mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam upaya intimidasi terhadap korban, keluarga korban, dan pengacara korban.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membentuk tim independent. Tujuannya guna melakukan audit internal Polri maupun audit publik terhadap penanganan kasus tersebut.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menurutnya, audit tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang bermain di balik lambannya proses hukum. Termasuk dugaan aliran dana maupun praktik intimidasi terhadap korban dan keluarga korban.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Momenturm Reformasi Penegakan Hukum</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, kasus tersebut agar dapat menjadi momentum reformasi dalam tubuh kepolisian maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai masih banyak laporan masyarakat yang penanganannya berjalan lambat sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain mendorong penegakan hukum, Riyanta juga mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati saat memilih lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren bagi anak-anak mereka.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, ayah seorang santriwati korban dugaan pencabulan oleh seorang yang disebut kiai di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan kasus yang dialami putrinya ke polisi. Meski demikian, dia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan para korban lain.</p>
<p style="font-weight: 400;">Orang tua korban yang berinisial H itu mengatakan, pada 2024 dia melaporkan perkara tersebut ke Polres Pati. Akan tetapi berjalan lambat saat itu. Di mana baru terlihat kelanjutan laporan pada 2026, dengan pejabat terkait baru.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia juga sempat meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum secara gratis selama hampir dua tahun. Akan tetapi menurutnya, belum ada langkah konkret untuk mempercepat proses hukum maupun penahanan terhadap terduga pelaku.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Alhamdulillah kemudian ada tim Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang mengawal dan memberi dukungan moral supaya mental keluarga tetap kuat,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia secara tegas mengatakan, tidak akan terpengaruh apa pun dalam mengawal jalannya perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.</p>
<p style="font-weight: 400;">”Tujuan saya menyelamatkan banyak orang di pondok tersebut,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;">
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/riyanta-desak-audit-internal-polri-dalam-dugaan-pelecehan-santriwati-ponpes-di-pati">Riyanta Desak Audit Internal Polri dalam Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GJL Dukung Upaya Bersih-bersih Mafia Pertambangan hingga Peradilan di Jateng</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/gjl-dukung-upaya-bersih-bersih-mafia-pertambangan-hingga-peradilan-di-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 06:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[GJL]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554275</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), mendukung upaya bersih-bersih mafia pertanahan, pertambangan hingga peradilan. Khususnya di Jawa Tengah (Jateng). Ketua Umum GJL, Riyanta, mengajak publik untuk berani mengawal transparansi, untuk menekan potensi kejahatan di sektor pertanahan, pertambangan, hingga peradilan. Terlebih, kata dia, apabila hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum baik dari aparat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/gjl-dukung-upaya-bersih-bersih-mafia-pertambangan-hingga-peradilan-di-jateng">GJL Dukung Upaya Bersih-bersih Mafia Pertambangan hingga Peradilan di Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), mendukung upaya bersih-bersih mafia pertanahan, pertambangan hingga peradilan. Khususnya di Jawa Tengah (Jateng).</p>
<p>Ketua Umum GJL, Riyanta, mengajak publik untuk berani mengawal transparansi, untuk menekan potensi kejahatan di sektor pertanahan, pertambangan, hingga peradilan.</p>
<p>Terlebih, kata dia, apabila hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum baik dari aparat penegak hukum (APH), serta penyelenggara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>&#8220;Bersih-bersih ini, sejalan dengan asta cita Prabowo Subianto,&#8221; kata Riyanta, di Kota Semarang, Rabu, 16 April 2026.</p>
<p>Dia mencontohkan, ada oknum APH atau penyelenggara yang menyalahgunakan wewenangnya. Misalnya mempersulit perizinan untuk kalangan dunia usaha.</p>
<p>Tindakan yang berpotensi hadirnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kata dia, akan berdampak pada jalannya perekonomian di tengah masyarakat.</p>
<p>Mantan Anggota DPR RI itu menekankan, tiap penyalahgunaan wewenang pada program-program yang dijalankan pemerintah perlu ditindak secara hukum.</p>
<p>Selain itu, dia menyoroti dugaan penyimpangan yang dilakukan pada program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.</p>
<p>Menurut dia, bila ditemukan ada penyimpangan, GJL siap melaporkannya ke aparat penegak hukum. Baik apabila itu dilakukan oleh oknum APH, ASN, hingga ormas.</p>
<p>&#8220;Komitmen untuk bersih-bersih segala bentuk penyimpangan terhadap program-program pemerintah,&#8221; katanya.</p>
<p>Riyanta bilang, setiap tindakan penyimpangan di lapangan harus sampai ke telinga presiden. Untuk itu dia juga mengajak publik untuk mengawasinya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/gjl-dukung-upaya-bersih-bersih-mafia-pertambangan-hingga-peradilan-di-jateng">GJL Dukung Upaya Bersih-bersih Mafia Pertambangan hingga Peradilan di Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 00:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[NPOP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553176</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sebidang tanah dan bangunan diJalan Karangbendo No 69A, Kecamatan Jatingaleh di Kota Semarang disebut dinilai tiga kali lipat lebih tinggi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Mantan anggota DPR RI periode 2021-2024, Riyanta, mengatakan, transaksi pembelian tanah yang disepakati dengan penjual yakni Rp500 juta. Namun, kata dia, justru dikenakan dasar perhitungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak">Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Sebidang tanah dan bangunan diJalan Karangbendo No 69A, Kecamatan Jatingaleh di Kota Semarang disebut dinilai tiga kali lipat lebih tinggi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.</p>
<p>Mantan anggota DPR RI periode 2021-2024, Riyanta, mengatakan, transaksi pembelian tanah yang disepakati dengan penjual yakni Rp500 juta. Namun, kata dia, justru dikenakan dasar perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp1,6 miliar.</p>
<p>Hal itu diketahuinya, saat proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dia mendapati bahwa nilai pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) mengacu pada angka dasar pengenaan dari Rp1,6 miliar, bukan Rp500 juta.</p>
<p>“Nilai riil transaksi saya Rp500 juta, tetapi penetapan pajaknya menggunakan norma Rp1,6 miliar. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dasar jual beli,” kata Riyanta, yang juga menjabat Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), di Kota Semarang, Rabu 8 April 2026.</p>
<p>Riyanta yang berprofesi seorang advokat itu mengatakan, dalam hukum perdata merujuk Pasal 1320 KUHPerdata keabsahan jual beli didasarkan pada kesepakatan para pihak. Termasuk harga yang disetujui.</p>
<p>Karena itu, dia menilai pengenaan pajak seharusnya mengacu pada nilai transaksi yang sebenarnya. Pada angka Rp500 juta.</p>
<p>Riyanta menyoroti prinsip &#8216;self-assessment&#8217; dalam sistem perpajakan di Indonesia. Di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara jujur.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, pada praktiknya di lapangan dinilai menunjukkan adanya penetapan sepihak oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah yang kurang transparan.</p>
<p>“Seharusnya negara mendorong kejujuran wajib pajak, bukan menetapkan angka yang tidak sesuai fakta. Ini yang menjadi masalah,” katanya.</p>
<p>Selain itu, dia juga mengkritik mekanisme yang kerap terjadi. Di mana wajib pajak diarahkan untuk melakukan negosiasi dengan pihak (Bapenda) apabila merasa keberatan. Kondisi tersebut membuka celah praktik &#8216;nakal&#8217;.</p>
<p>“Ini jadi pertanyaan, apakah fungsi pemerintah hanya melayani negosiasi pajak? Bahkan tidak menutup kemungkinan ada praktik ‘jalan belakang’ dalam proses itu,” ucapnya.</p>
<p><strong>Sorot Penggunaan Nilai Acuan ZNT</strong></p>
<p>Riyanta menilai, praktik serupa tidak hanya terjadi di Semarang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Dia menduga adanya penggunaan nilai acuan seperti Zona Nilai Tanah (ZNT) yang cenderung lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).</p>
<p>“ZNT itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan untuk dasar pengenaan pajak daerah. Namun di lapangan justru sering dipakai, dan nilainya lebih tinggi,” katanya.</p>
<p>Terkait langkah yang ditempuh, Riyanta mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak PPAT. Selain itu mendatangi langsung Bapenda Kota Semarang dan diterima oleh pejabat terkait.</p>
<p><strong>Reformasi BPHTB</strong></p>
<p>Oleh karena itu dia mendorong adanya reformasi kebijakan pajak daerah, khususnya BPHTB. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu meninjau kembali besaran tarif yang dikenakan selama ini bisa mencapai 5 persen.</p>
<p>“Kalau berpihak kepada rakyat, tarif BPHTB seharusnya bisa ditekan menjadi 1 persen, bahkan setengah persen. Untuk masyarakat miskin, seharusnya bisa digratiskan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, terkait persoalan tersebut, sejumlah awak media telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias.</p>
<p>Akan tetapi, pihaknya belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan akan menjadwalkan pertemuan.</p>
<p>“Waalaikumsalam, nanti saya lihat agenda dulu ya. Termasuk terkait persoalan ini juga sekalian,” katanya saat dihubungi, Kamis 9 April 2026. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/10/duh-beli-tanah-rp500-juta-di-semarang-dinilai-rp16-m-pegawai-pajak">Duh! Beli Tanah Rp500 Juta di Semarang, Dinilai Rp1,6 M Pegawai Pajak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dikritik! Anggaran Perbaikan Jalan di Jateng hanya 5% dari Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/dikritik-anggaran-perbaikan-jalan-di-jateng-hanya-5-dari-pendapatan-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bbnkb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 08:59:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Dikritik]]></category>
		<category><![CDATA[jalan]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeliharaan]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553037</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Anggaran perbaikan atau pemeliharaan jalan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2026 hanya sekira Rp320 miliar. &#8220;Soal anggaran penanganan ruas jalan turun jauh. Pada 2025 kisaran Rp1 triliun, pada tahun ini (2026) Rp320 miliar,&#8221; kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/dikritik-anggaran-perbaikan-jalan-di-jateng-hanya-5-dari-pendapatan-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bbnkb">Dikritik! Anggaran Perbaikan Jalan di Jateng hanya 5% dari Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Anggaran perbaikan atau pemeliharaan jalan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2026 hanya sekira Rp320 miliar.</p>
<p>&#8220;Soal anggaran penanganan ruas jalan turun jauh. Pada 2025 kisaran Rp1 triliun, pada tahun ini (2026) Rp320 miliar,&#8221; kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Artinya anggaran pemeliharan jalan provinsi Jateng yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi itu hanya 5,61% dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025 dengan total Rp5,7 triliun.</p>
<p>Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Realisasi PKB tanpa opsen di Jateng pada 2025 mencapai Rp3,96 triliun. Sementara penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp1,741 triliun.</p>
<p>Besaran alokasi anggaran perbaikan jalan yang bahkan tak sampai 6% dari penerimaan PKB dan BBNKB 2025 itu mendapat kritik.</p>
<p>Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, mengatakan, pengembalian pajak dari sektor itu untuk infrastruktur jalan di Jawa Tengah sangatlah tidak adil untuk masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini yang perlu ditanyakan itu alokasi anggaran untuk Bina Marga itu berapa miliar dari PKB dan BBNKB yang hampir Rp6 triliun itu,&#8221; katanya, Kamis 9 April 2026.</p>
<p>Dia bilang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus bijak atau fair. Nilai yang dikembalikan untuk perbaikan atau pemeliharaan infrastruktur jalan paling tidak Rp5 triliun.</p>
<p>&#8220;Masa ini hanya dialokasikan segitu. Praktis jalan-jalan provinsi, seperti contoh saya kemarin dari Wonogiri ke Pacitan itu jalan provinsi kita jelek,&#8221; ucap mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.</p>
<p>Riyanta juga menyoroti kondisi jalan yang tak mulus dari Cawas (Klaten) hingga Wonosari (Gunungkidul). Kemudian dari Wirosari (Grobogan) hingga ke Sragen.</p>
<p>&#8220;Sampai ke Barat itu jelek. Wong alokasinya hanya segitu,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Riyanta, mengatakan, penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB harus dikembalikan ke sektor infrastruktur terkait.</p>
<p>&#8220;Jangan duit yang bersumber dari PKB maupun BBNKB untuk membiayai Dinas Koperasi, Dinas Kebudayaan, untuk membiayai Disperindag dan lain-lain. Ini nggak bener ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menggarisbawahi, penggunaan pajak-pajak dari sektor tersebut harus dikembalikan dengan tujuan dari mana sumber itu diperoleh.</p>
<p>Untuk itu, Riyanta mengajak anak-anak muda dan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah khususnya mengawasi penggunaan pajak yang telah dibayarkan publik.</p>
<p>&#8220;Harus ada satu gerakan sosial dari anak-anak muda, dari masyarakat Jawa Tengah. Untuk bagaimana agar pajak yang dikelola oleh pemerintah itu dikembalikan sesuai dengan yang seharusnya,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/dikritik-anggaran-perbaikan-jalan-di-jateng-hanya-5-dari-pendapatan-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bbnkb">Dikritik! Anggaran Perbaikan Jalan di Jateng hanya 5% dari Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 04:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551719</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang">PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026.</p>
<p>Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, yakni Yulianto Widodo, Sri Rejeki Budimartono, Adi Prasetyo, Aji Budi Suparno, dan Wahyuningrum.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Anggara Kurniawan yang terlebih dahulu menggali keterangan awal dari saksi pelapor, Yulianto Widodo. Kepada saksi, majelis hakim menanyakan hubungan dengan terdakwa.</p>
<p>“Saudara kenal dengan terdakwa? Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?” tanya hakim.</p>
<p>Yulianto menjawab bahwa dirinya mengenal terdakwa sebatas sebagai “pelapor dan terlapor” serta tidak memiliki hubungan pribadi maupun pekerjaan sebelumnya.</p>
<p>Majelis hakim kemudian memeriksa saksi lainnya dengan pertanyaan serupa. Selanjutnya, majelis menawarkan mekanisme pemeriksaan, apakah dilakukan secara terpisah atau bersamaan. Atas kesepakatan JPU, penasihat hukum, dan para saksi, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.</p>
<p>JPU menjelaskan para saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Yulianto Widodo bertindak sebagai pelapor, Sri Rejeki Budimartono merupakan istrinya, Adi Prasetyo adalah karyawan yang merawat objek, dan Aji Budi Suparno saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan pokok perkara kepada Yulianto. Saksi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, meliputi penipuan, pemerasan, dan penyerobotan tanah dan bangunan yang terjadi pada 16 Januari 2019.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Yulianto memaparkan kronologi bermula dari lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dia menyebut objek tersebut sebelumnya beberapa kali dilelang namun tidak laku, diduga karena adanya tulisan di lokasi yang menyatakan tanah dalam sengketa.</p>
<p>“Kami sebagai pembeli lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban hingga terbit risalah lelang dan berkas asli objek,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, setelah lelang dimenangkan, terdakwa sempat datang untuk menebus kembali objek dengan nilai Rp750 juta dan membuat pernyataan tertulis. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.</p>
<p>“Pernyataan kesanggupan itu wanprestasi, tidak dibayar sama sekali,” katanya.</p>
<p>Yulianto mangatakan, objek yang sempat dikuasai dan dijaga pihaknya kemudian diambil alih kembali oleh terdakwa secara paksa. Dia menyebut terdakwa datang bersama pengacara serta sejumlah orang yang diduga preman.</p>
<p>“Terdakwa datang bersama beberapa orang dan pengacaranya, lalu mengusir penjaga kami secara paksa. Sampai sekarang objek masih dikuasai terdakwa,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, hingga kini tanah dan bangunan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan masih dalam kondisi kosong.</p>
<p>“Masih kosong, hanya digunakan untuk menaruh sepeda motor, gerobak bakso atau soto, dan suku cadang,” ucapnya.</p>
<p>Yulianto berharap proses hukum yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun dapat segera memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Sementara itu, saksi Aji Budi Suparno yang saat kejadian menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Gedanganak menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa melibatkan pihak-pihak di luar proses resmi.</p>
<p>“Perkara sebaiknya diproses secara hukum di Polres Ungaran, tidak perlu melibatkan preman karena tidak menyelesaikan masalah,” katanya.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum Pemenang Lelang</strong></p>
<p>Di sisi lain, pendamping hukum korban, Riyanta, mengatakan, pemenang lelang mendapatkan hak tanah melalui KPKNL dengan mekanisme yang ketat.</p>
<p>“Secara administrasi tidak ada masalah, bahkan sertifikat sudah dibalik nama menjadi hak milik pemenang lelang,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL).</p>
<p>Namun demikian, kata dia, secara faktual objek tersebut hingga kini masih dikuasai pihak terdakwa.</p>
<p>“Ini yang kami harapkan ada perlindungan hukum bagi pembeli lelang,” ucap mantan Anggota Dewan DPR RI periode 2021-2024 itu.</p>
<p>Riyanta bilang, mekanisme lelang hak tanggungan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya dalam penyelesaian kredit macet.</p>
<p>“Dana pinjaman itu berasal dari masyarakat. Jika kredit macet terus terjadi, tentu akan mempengaruhi dinamika perekonomian,” katanya.</p>
<p>Riyanta berharap negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pembeli lelang yang beritikad baik. (*)</p>
<p><b><i>DA</i></b></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang">PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modal Rp1,7 Miliar Diduga Belum Dibayar, Pemilik Dapur MBG di Blora Jawa Tengah Laporkan Yayasan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/02/belum-dibayar-rp17-miliar-pemilik-dapur-mbg-di-blora-jawa-tengah-laporkan-yayasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 10:08:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[blora]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[mbg]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[sppg]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarno]]></category>
		<category><![CDATA[tak dibayar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=542543</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sukarno, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengaku modal hingga Rp 1,7 miliar belum dibayar yayasan. Angka ini untuk Pembangunan dua SPPG yang dibangunnya. Pemilik SPPG di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora tersebut, mengatakan telah menyampaikan keluhan mereka kepada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/02/belum-dibayar-rp17-miliar-pemilik-dapur-mbg-di-blora-jawa-tengah-laporkan-yayasan">Modal Rp1,7 Miliar Diduga Belum Dibayar, Pemilik Dapur MBG di Blora Jawa Tengah Laporkan Yayasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sukarno, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengaku modal hingga Rp 1,7 miliar belum dibayar yayasan. Angka ini untuk Pembangunan dua SPPG yang dibangunnya.</p>
<p>Pemilik SPPG di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora tersebut, mengatakan telah menyampaikan keluhan mereka kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini terkait perjanjian kontrak kerja yang dikatakan diberikan oleh BGN kepada yayasan tersebut.</p>
<p>Sukarno yang juga kepala desa itu mengatakan, pekerjaan pembangunan dapur yang disebutnya terikat dalam Surat pemberian Kerja (SPK) dengan nomor : 076/KPDSI-PPI.KSO.PKM/04/2025 tanggal 21 April 2025 – 21 Juli 2025.</p>
<p>”Kami sebagai penyedia tempat dan bangunan dengan perjanjian, setelah pembangunan selesai akan dijanjikan dibayar sesuai nilai kontrak. Akan tetapi setelah bangunan jadi sudah lebih dari enam bulan, kami tidak dibayar,” kata Sukarno melalui sambungan telepon, kepada awak media, di Kota Semarang, Senin, 2 Februari 2026.</p>
<p>Tak hanya itu, dia mengatakan, diminta oleh yayasan untuk mencarikan titik-titik baru untuk lokasi SPPG. Banyak yang diusulkan yakni di lingkungan pondok pesantren. Akan tetapi, juga tak kunjung dibangun.</p>
<p>Pembayaran yang tak kunjung dilakukan, kata Sukarno, memiliki dampak tak baik. Pemilik SPPG kesulitan untuk membayar pinjaman modal dari bank. Pemilik SPPG harus putar otak untuk menutup kewajiban membayar pinjaman bank itu.</p>
<p>“Artinya, pemikiran hanya mengejar untung besar, tanpa memikirkan akibat dilapangan dan dampak pertanggungjawabannya. Sehingga mengakibatkan hal yang tidak baik untuk program MBG ini,” katanya.</p>
<p>Dia berharap, agar pemerintah menindak tegas oknum-oknum pemilik yayasan yang tak bertanggungjawab dan menggantinya. Hal ini diharapkan agar tenaga kerja tak menunggu lama berjalannya SPPG.</p>
<p>Advokat sekaligus Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, mengatakan, menerima banyak laporan yang serupa dengan permasalahan tak kunjung dibayarnya SPPG oleh yayasan.</p>
<p>“Itu tidak sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Jadi, yang diperjanjikan awal pihak yayasan itu mendorong calon-calon yaang mau mengerjakan dapur MBG itu diminta untuk segera membangun. Tapi tanpa diberi duit,” kata Riyanta yang juga mantan anggota DPR RI tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu, kata dia, dia berpesan agar pengawasan betul-betul dilakukan dengan baik. Supaya program dari Presiden Prabowo Subianto itu tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan.</p>
<p>“Apalagi yang berkaitan dengan timbulnya tindak pidana yang diakibatkan oleh program itu. Ya contoh tadi, lalu supplier tidak dibayar, tenaga kerja tidak dibayar. Jadi jangan sampai dengan program ini malah dijadikan satu alat untuk perampokan,” katanya. (*)</p>
<p><strong><em>Diaz A Abidin</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/02/belum-dibayar-rp17-miliar-pemilik-dapur-mbg-di-blora-jawa-tengah-laporkan-yayasan">Modal Rp1,7 Miliar Diduga Belum Dibayar, Pemilik Dapur MBG di Blora Jawa Tengah Laporkan Yayasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bacawagub Jateng Riyanta Ingin Kembalikan Fungsi Hutan untuk Tangani Kebencanaan di Pesisir</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/31/bacawagub-jateng-riyanta-ingin-kembalikan-fungsi-hutan-untuk-tangani-kebencanaan-di-pesisir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 00:52:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bacawagub]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=417159</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Anggota DPR RI Riyanta resmi maju menjadi bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Jawa Tengah melalui PDI Perjuangan. Riyanta menumpuk formulir pendaftaran di Kantor DPD PDIP Jateng, di Kota Semarang,  Kamis 30 Mei 2024. Riyanta ingin jadi sosok kader partai yang berani tampil di pemilihan kepala daerah. &#8220;Kalau mekanisme rekomendasi itu subyektif partai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/31/bacawagub-jateng-riyanta-ingin-kembalikan-fungsi-hutan-untuk-tangani-kebencanaan-di-pesisir">Bacawagub Jateng Riyanta Ingin Kembalikan Fungsi Hutan untuk Tangani Kebencanaan di Pesisir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Anggota DPR RI Riyanta resmi maju menjadi bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Jawa Tengah melalui PDI Perjuangan.</p>
<p dir="ltr">Riyanta menumpuk formulir pendaftaran di Kantor DPD PDIP Jateng, di Kota Semarang,  Kamis 30 Mei 2024.</p>
<p dir="ltr">Riyanta ingin jadi sosok kader partai yang berani tampil di pemilihan kepala daerah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau mekanisme rekomendasi itu subyektif partai dan ketua umum.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Saya bicara kader partai beranikan diri tampil sebagai peserta.  Seperti sore ini kembalikan formulir pendaftaran. Kalau selama ini kawan-kawan ragu-ragu membuka peluang sebagai pejabat publik. Saya ingin menjadi contoh menjadi teladan,&#8221; kata dia.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Misalnya, dia melihat di Jawa Tengah banyak memasang alat peraga kampanye di jateng. Akan tetapi tidak ada gregetnya secara fisik tampak mendaftar.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
<strong>Visi Misi</strong></p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Secara umum, Riyanta, akan fokus pada persoalan konservasi, pangan pengganti beras, global warning.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Jateng soal lingkungan. Luas areal hutan itu berubah fungsi. Bencana pun datang di pesisir seperti Demak, Semarang, Pati, Kudus,&#8221; kata dia.</p>
<p dir="ltr">Hal itu, kata Riyanta, harus menjadi fokus pemerintahan ke depan di Jawa Tengah ini.</p>
<p dir="ltr"><strong>Diaz Aza</strong></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/31/bacawagub-jateng-riyanta-ingin-kembalikan-fungsi-hutan-untuk-tangani-kebencanaan-di-pesisir">Bacawagub Jateng Riyanta Ingin Kembalikan Fungsi Hutan untuk Tangani Kebencanaan di Pesisir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>