<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PSBB Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/psbb/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Jan 2021 08:14:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>PSBB Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jam Operasional Transjakarta Dimasa PSBB 2021</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/13/jam-operasional-transjakarta-dimasa-psbb-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2021 08:14:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu Kota]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<category><![CDATA[Transjakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139775</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)– PT Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota terhitung 11 – 25 Januari 2021, demikian dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co. Penyesuaian itu menurut Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Menurut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/jam-operasional-transjakarta-dimasa-psbb-2021">Jam Operasional Transjakarta Dimasa PSBB 2021</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>– PT Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota terhitung 11 – 25 Januari 2021, demikian dilaporkan mimbar-rakyat.com grup <em>siberindo.co.</em></p>
<p>Penyesuaian itu menurut Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021.</p>
<p>Menurut Prasetia Budi, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.</p>
<p>Transjakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, maksimal 50 persen untuk bus gandeng bermuatan maksimal 60 pelanggan.</p>
<p>“Bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima pelanggan untuk kapasitas maksimal angkutan mikro,” kata Prasetia, di Jakarta.</p>
<p>Pembatasan jam operasional Transjakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.</p>
<p>Perda itu tentang Penanggulangan COVID-19 serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).</p>
<p>“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” katanya, seperti dilansir <em>suarabru.id </em>grup <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>Namun, ia menambahkan, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ujarnya seperti dikutip website Pemprov DKI Jakarta, jakarta.go.id.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/jam-operasional-transjakarta-dimasa-psbb-2021">Jam Operasional Transjakarta Dimasa PSBB 2021</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolsek Semarang Barat Bubarkan Kerumunan di Angkringan dan Rental PS </title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/10/kapolsek-semarang-barat-bubarkan-kerumunan-di-angkringan-dan-rental-ps</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2021 08:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek semarang barat]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<category><![CDATA[semarang barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139028</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudiyantoro, SH, MH membubarkan kerumunan yang masih ada di beberapa angkringan dan rental PS (play station), dalam operasi yustisi penanganan covid-19 di wilayah hukum Polsek Semarang Barat, Sabtu malam (10/1/2021). Operasi yustisi yang diawali jam 20.30, dengan apel kesiapan tersebut, melibatkan sekitar lebih dari 20 personel Pam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/10/kapolsek-semarang-barat-bubarkan-kerumunan-di-angkringan-dan-rental-ps">Kapolsek Semarang Barat Bubarkan Kerumunan di Angkringan dan Rental PS </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudiyantoro, SH, MH membubarkan kerumunan yang masih ada di beberapa angkringan dan rental PS (<em>play station</em>), dalam operasi yustisi penanganan covid-19 di wilayah hukum Polsek Semarang Barat, Sabtu malam (10/1/2021).</p>
<p>Operasi yustisi yang diawali jam 20.30, dengan apel kesiapan tersebut, melibatkan sekitar lebih dari 20 personel Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat serta dari unsur TNI, Koramil Semarang Barat.</p>
<figure id="attachment_139030" aria-describedby="caption-attachment-139030" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-139030" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/2021-01-10_14-18-06_558.jpg" alt="" width="681" height="447" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/2021-01-10_14-18-06_558.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/2021-01-10_14-18-06_558-400x263.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/2021-01-10_14-18-06_558-150x98.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-139030" class="wp-caption-text">Kompol Iman Sudiyantoro, SH, MH, Kapolsek Semarang Barat, bubarkan kerumunan yang masih ada di  angkringan-angkringan. Foto : Istw</figcaption></figure>
<p>&#8220;Operasi yustisi dilaksanakan dengan berpatroli, jika menemui krumunan, langsung kita bubarkan. Jika ada lokasi PKL /  toko modern yang tidak memenuhi Protokol kesehatan dan batas waktu tutup, sesuai Perwal No. 01/2021, kita paksa tutup dan bila masih ada kerumunan akan dibubarkan,&#8221; jelas Iman kepada <a href="https://suarabaru.id/">suarabaru.id</a>.</p>
<p>Patroli operasi yustisi, lanjut Iman,  dijalankan sepanjang Jalan Pamularsih dan Jalan Puspowarno, Semarang Barat, telah membubarkan kerumunan di tujuh  tempat. Yang dibubarkan adalah angkringan yang ada di Jalan Pamularsih, Puspogiwang, dan Puspowarno serta Rental PS di Puspogiwang sebanyak empat tempat.</p>
<p>Disampaikan pula oleh Kapolsek Semarang Barat, bahwa Kegiatan yang berakhir hingga jam 22.15 itu, utamanya berdasarkan Peraturan Inpres No.06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam pelaksanaannya, tidak ada sanksi sosial bagi pelanggar dan berjalan aman, tertib serta lancar.</p>
<p><strong>Absa-trs</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/10/kapolsek-semarang-barat-bubarkan-kerumunan-di-angkringan-dan-rental-ps">Kapolsek Semarang Barat Bubarkan Kerumunan di Angkringan dan Rental PS </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angka Covid-19 Tinggi, Kudus Terkena Pemberlakuan PKM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/09/angka-covid-19-tinggi-kudus-terkena-pemberlakuan-pkm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2021 04:05:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[PKM]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=138792</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kabupaten Kudus akhirnya masuk wilayah yang terkena Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari  mendatang. Hal ini menyusul masih tingginya angka penularan Covid-19 di kota Kretek. Kepastian diberlakukannya PKM di wilayah Kudus menyusul adanya surat Gubernur Jateng nomor 443.5/0000429. Dalam surat tersebut, Kabupaten Kudus akhirnya masuk dalam kawasan yang akan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/09/angka-covid-19-tinggi-kudus-terkena-pemberlakuan-pkm">Angka Covid-19 Tinggi, Kudus Terkena Pemberlakuan PKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kabupaten Kudus akhirnya masuk wilayah yang terkena Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali pada tanggal 11-25 Januari  mendatang. Hal ini menyusul masih tingginya angka penularan Covid-19 di kota Kretek.</p>
<p>Kepastian diberlakukannya PKM di wilayah Kudus menyusul adanya surat Gubernur Jateng nomor 443.5/0000429. Dalam surat tersebut, Kabupaten Kudus akhirnya masuk dalam kawasan yang akan terkena kebijakan PKM.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2021/01/09/update-covid-19-sehari-86-kasus-positif-baru-7-kasus-meninggal/"><strong>Baca Juga: Update Covid-19 Kudus; Sehari 83 Positif Baru, 7 Meninggal</strong></a></p>
<p>Kudus akan masuk dalam daerah yang diberlakukan PKM bersama Kabupaten Magelang, Pati, Brebes dan Rembang. Selain itu, sejumlah daerah lain di Jateng yakni Solo Raya, Semarang Raya dan Banyumas Raya juga terkena kebijakan serupa.</p>
<p>Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi membenarkan masuknya Kabupaten Kudus dalam zona PKM Provinsi Jawa Tengah. Hanya saja, bagaimana teknis pemberlakuan PKM tersebut sejauh ini masih menunggu rakor lebih lanjut.</p>
<p>“Berdasarkan surat dari Gubernur Jateng, Kudus masuk wilayah PKM. Tapi, untuk teknisnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut,”kata Andini, Sabtu (9/1).</p>
<p>Sementara, dalam surat Gubernur tersebut, pemberlakuan PKM juga dibarengi instruksi agar setiap daerah meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU, ruang isolasi bagi penanganan pasien Covid-19 di semua rumah sakit.  Setiap RS diwajibkan menyediakan 30 persen tempat tidurnya untuk ruang isolasi dan 15 persen tempat tidur untuk ICU.</p>
<p>Selain itu, daerah juga diinstruksikan untuk menggalakkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat publik serta penegakan protokol kesehatan di tingkat rumah tangga dan lingkungan.</p>
<p>Daerah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan baik dengan memaksimalkan yang ada maupun melakukan perekrutan baru sesuai dengan kebijakan daerah.</p>
<p>Dalam surat tersebut, Ganjar juga memerintahkan daerah untuk memastikan kesiapan dalam pelaksanaan vaksinasi.</p>
<p>Dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus, penambahan kasus masih cukup mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu sehari per 8 Januari 2021, terdapat 86 kasus positif baru yang terkonfirmasi serta tujuh pasien positif yang meninggal dunia.</p>
<p>Dengan tambahan kasus tersebut, secara kumulatif total kasus Covid-19 di Kudus kini mencapai 3.924 kasus. Dari 3924kasus dalam wilayah tersebut 141 kasus dirawat, 319 kasus isolasi, sembuh 3068 kasus dan meninggal 396 kasus.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/09/angka-covid-19-tinggi-kudus-terkena-pemberlakuan-pkm">Angka Covid-19 Tinggi, Kudus Terkena Pemberlakuan PKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemda dan Pemprov Siap Dukung PSBB Jawa-Bali</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/08/pemda-dan-pemprov-siap-dukung-psbb-jawa-bali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 05:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa-Bali]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=138512</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Pemerintah daerah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.. Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/08/pemda-dan-pemprov-siap-dukung-psbb-jawa-bali">Pemda dan Pemprov Siap Dukung PSBB Jawa-Bali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Pemerintah daerah kota/kabupaten dan pemerintah provinsi siap mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021..</p>
<p>Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).</p>
<p>Pemerintah Kota Tangerang akan segera melakukan sosialisasi, sebab Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Oleh sebab itu, Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan.</p>
<p>“Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief.</p>
<p>“Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi boks,” imbaunya.</p>
<p>Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.</p>
<p>Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.</p>
<p>Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.</p>
<p>“Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.</p>
<p>“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” jelas Walikota.</p>
<p>Pemkot Denpasar menggelar rapat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-1.</p>
<p>Sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tata Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.</p>
<p>Rapat pada Kamis (7/1/2021) itu dipimpin Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya, dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar.</p>
<p>I Made Toya didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan rapat untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.</p>
<p>Toya, sebagaimana dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, mengatakan sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).</p>
<p>Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan telah dituangkan melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.</p>
<p>“Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI,” kata Toya.</p>
<p>Menurut dia, Pemkot Denpasar siap menindaklanjuti Instruksi Mendagri itu di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25% yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.</p>
<p>Selain itu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) di tempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang.</p>
<p>Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti dilansir <em>suarabaru.id </em>dari Siberindo.co.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/08/pemda-dan-pemprov-siap-dukung-psbb-jawa-bali">Pemda dan Pemprov Siap Dukung PSBB Jawa-Bali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tito Karnavian Terbitkan Inmen Pembatasan Kegiatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/08/tito-karnavian-terbitkan-inmen-pembatasan-kegiatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 05:01:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<category><![CDATA[tito karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=138506</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmen yang diteken Tito di Jakarta pada Rabu (6/1/2021) itu untuk melakukan pembatasan di tengah penyebaran virus Corona yang semakin parah. Penerbitan Inmen itu juga dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/08/tito-karnavian-terbitkan-inmen-pembatasan-kegiatan">Tito Karnavian Terbitkan Inmen Pembatasan Kegiatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.</p>
<p>Inmen yang diteken Tito di Jakarta pada Rabu (6/1/2021) itu untuk melakukan pembatasan di tengah penyebaran virus Corona yang semakin parah.</p>
<p>Penerbitan Inmen itu juga dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat.</p>
<p>Di antaranya dengan melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.</p>
<p>Mencermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan.</p>
<p>“Maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta dilansir <em>Saibumi.com</em>, grup <em>Siberindo.co</em>, Kamis (7/1/2021).</p>
<p>Ada sejumlah instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota demi konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.</p>
<p>Instruksi pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati/Walikota.</p>
<p>Prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.</p>
<p>Kemudian kepada Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.</p>
<p>Lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.</p>
<p>Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya.</p>
<p>Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan sekitarnya.</p>
<p>“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujarnya.</p>
<p>Instruksi kedua, pembatasan tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.</p>
<p>Lalu, melaksanakan kegiatan belajar atau mengajar secara daring atau online.</p>
<p>Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam, kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.</p>
<p>Lebih lanjut, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran.</p>
<p>Makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.</p>
<p>Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.</p>
<p>Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.</p>
<p>Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, “Tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelasnya.</p>
<p>Di luar itu, pemerintah daerah diminta lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment.</p>
<p>Lebih jauh lagi meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.</p>
<p>Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021, seperti dilansir <em>suarabaru.id </em>dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>Benny meminta para kepala daerah melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan, dan bulanan.</p>
<p>“Jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai pengaturan penerapan sanksi.”</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/08/tito-karnavian-terbitkan-inmen-pembatasan-kegiatan">Tito Karnavian Terbitkan Inmen Pembatasan Kegiatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSBB Jawa-Bali Berlangsung 11-25 Januari 2021</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/07/psbb-jawa-bali-berlangsung-11-25-januari-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2021 04:02:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=138196</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/07/psbb-jawa-bali-berlangsung-11-25-januari-2021">PSBB Jawa-Bali Berlangsung 11-25 Januari 2021</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.</p>
<p>PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.</p>
<p>Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.</p>
<p>“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).</p>
<p>Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020.</p>
<p>“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.</p>
<p>Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.</p>
<p>Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.</p>
<p>Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.</p>
<p>Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.</p>
<p>Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen, seperti dilansir <em>suarabaru.id </em>dari <em>siberindo.co.</em></p>
<p>Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/07/psbb-jawa-bali-berlangsung-11-25-januari-2021">PSBB Jawa-Bali Berlangsung 11-25 Januari 2021</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>