<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penyuluhan hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/penyuluhan-hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jun 2026 05:35:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Penyuluhan hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/29/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-di-lp-kelas-iib-batang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 05:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=566927</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum tentang hak bantuan hukum dalam KUHAP, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Dedy Suwandi SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/29/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-di-lp-kelas-iib-batang">Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum tentang hak bantuan hukum dalam KUHAP, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang.</p>
<p>Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Dedy Suwandi SH MH, anggota Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, dan Dr Supriyadi SH MKn. Mereka dibantu mahasiswa FH USM yang berperan dalam mendukung teknis pelaksanaan di lapangan, mulai dari dokumentasi hingga pendampingan kegiatan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Dedy mengatakan, kegiatan itu untuk meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan, yang fokus pada penguatan literasi hukum dan pemahaman hak konstitusional warga binaan, dalam memperoleh bantuan hukum pada sistem peradilan pidana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/29/rayakan-dies-natalis-ke-39-fakultas-hukum-usm-jalin-kerja-sama-dengan-mitra">Rayakan Dies Natalis Ke-39, Fakultas Hukum USM Jalin Kerja Sama dengan Mitra</a></strong></p>
<p>Tema itu menjadi landasan utama dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi kelompok rentan, yang sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.</p>
<p>Pelaksanaan kegiatan ini difokuskan pada penyampaian materi hukum, mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.</p>
<p>&#8221;Materi disampaikan secara sistematis, dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/29/hmj-teknik-sipil-usm-sukses-gelar-seminar-regional-bim-2026">HMJ Teknik Sipil USM Sukses Gelar Seminar Regional BIM 2026</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan difokuskan pada penyampaian materi hukum mengenai hak bantuan hukum, mekanisme pendampingan penasihat hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum gratis, bagi masyarakat tidak mampu.</p>
<p>Materi disampaikan secara sistematis, dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, agar peserta dapat memahami secara lebih mendalam pada penerapan hak-hak hukum dalam proses peradilan pidana.</p>
<p>Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang sebagai mitra pelaksana, yang memasilitasi tempat serta koordinasi peserta, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan efektif.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/06/27/mahasiswa-ilkom-usm-lakukan-kampanye-digital-guyub-rukun-dermolo">Mahasiswa Ilkom USM Lakukan Kampanye Digital ‘Guyub Rukun Dermolo’</a></strong></p>
<p>&#8221;Sinergi ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik, antara perguruan tinggi dan institusi pemasyarakatan, dalam upaya peningkatan kesadaran hukum,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia berharap, melalui kegiatan ini warga binaan pemasyarakatan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya hak atas bantuan hukum, sehingga mampu memperkuat posisi mereka dalam memperoleh keadilan.</p>
<p>&#8221;Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Universitas Semarang dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/29/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-di-lp-kelas-iib-batang">Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Tlogosari Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/14/kanwil-kemenkum-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-smk-tlogosari-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 01:07:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkum Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Tlogosari Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559519</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda melalui kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi siswa SMK Tlogosari Semarang, Selasa (12/5/2026). Penyuluhan hukum mengusung tema “Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak.” Kehadiran tim penyuluh hukum disambut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/14/kanwil-kemenkum-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-smk-tlogosari-semarang">Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Tlogosari Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda melalui kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi siswa SMK Tlogosari Semarang, Selasa (12/5/2026).</p>
<p>Penyuluhan hukum mengusung tema “Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak.” Kehadiran tim penyuluh hukum disambut antusias oleh pihak sekolah maupun siswa-siswi kelas XI yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian.</p>
<p>Kegiatan yang dilaksanakan di empat kelas ini menjadi bagian dari langkah preventif Kanwil Kemenkum Jateng dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait tantangan dan risiko di era digital.</p>
<p>Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, Moh. Kurniawan, Dani Anggoro, dan Clara Petra. Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai materi hukum yang dekat dengan kehidupan pelajar sehari-hari.</p>
<p>R. Danang Agung Nugroho menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perkembangan regulasi terbaru serta berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perjudian online, pornografi, hingga peretasan.</p>
<p>“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang disampaikan tetap memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, penting bagi generasi muda untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.</p>
<p>Semenetara Toto Kuncoro mengajak para siswa untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial.</p>
<p>&#8220;Jangan mudah terpancing provokasi dan hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Bijak bermedia sosial merupakan salah satu bentuk kesadaran hukum di era digital,” tegasnya.</p>
<p>Selain membahas UU ITE, para narasumber juga memberikan edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan seksual, serta bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi muda.</p>
<p>Dalam pemaparannya, para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk eksploitasi dalam TPPO, pentingnya keberanian untuk melapor apabila mengalami maupun mengetahui tindak kekerasan seksual, serta dampak hukum dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap para pelajar tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan sekolah dan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/14/kanwil-kemenkum-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-smk-tlogosari-semarang">Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di SMK Tlogosari Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Pemahaman Pencegahan &#8216;Bullying&#8217;</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/13/pentingnya-pemahaman-pencegahan-bullying</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 10:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kader PKK]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553749</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum pencegahan dan penanganan bullying, di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang. Dalam kegiatan ini, Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MH MM, dengan anggota Dr Ani Triwati SH MH, dan Dewi Tuti Muryati [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/pentingnya-pemahaman-pencegahan-bullying">Pentingnya Pemahaman Pencegahan &#8216;Bullying&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum pencegahan dan penanganan bullying, di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang.</p>
<p>Dalam kegiatan ini, Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MH MM, dengan anggota Dr Ani Triwati SH MH, dan Dewi Tuti Muryati SH MH, serta Efi Yulistyowati SH MHum. Mereka memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan bullying, pada para kader PKK Kelurahan Pindrikan Lor.</p>
<p>Menurut Dwi Nuryanto, salah satu tujuan pada kegiatan yang diikuti 25 kader itu, untuk memberikan pemahaman mengenai peran serta kader PKK, dalam pencegahan dan penaganan bullying di masyarakat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/himmatisi-ftik-usm-kenalkan-machine-learning-di-smk-lpi-semarang">Himmatisi FTIK USM Kenalkan ‘Machine Learning’ di SMK LPI Semarang</a></strong></p>
<p>&#8221;Penyuluhan dilaksanakan melalui penyampaian materi, tentang pencegahan dan penanganan bullying, kepada para Kader PKK di Kelurahan Pindrikan Lor Kota Semarang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan dia, pihaknya memberikan materi tentang pengertian bullying, pencegahan, hingga pemahaman jenis-jenis bullying, hingga contoh konkret yang dapat dilakukan para Kader PKK dalam berperan pencegahannya.</p>
<p>Usai penyuluhan, para dosen Fakultas Hukum USM itu, memberikan tes tertulis pada peserta untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/orma-fakultas-teknologi-pertanian-usm-gelar-latihan-dasar-kepemimpinan">Orma Fakultas Teknologi Pertanian USM Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami berharap, dengan adanya penyuluhan dan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan bullying, tidak akan terjadi tindakan yang mengarah pada bullying, khususnya di lingkungan Kelurahan Pindrikan Lor,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, pihak kelurahan sendiri mengapresiasi kegiatan ini. Penyuluhan ini dinilai akan membawa pengaruh positif, bagi warga khususnya para Kader PKK.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/pentingnya-pemahaman-pencegahan-bullying">Pentingnya Pemahaman Pencegahan &#8216;Bullying&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PKM Universitas Semarang Beri Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pindrikan Lor</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/09/tim-pkm-universitas-semarang-beri-penyuluhan-hukum-di-kelurahan-pindrikan-lor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 11:03:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Berbasis Gender]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553059</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum di Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, Rabu (8/4/2026), di aula kelurahan setempat. Pada kegiatan itu, Tim PKM USM terdiri dari, Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dan A Heru Nuswanto SH [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/tim-pkm-universitas-semarang-beri-penyuluhan-hukum-di-kelurahan-pindrikan-lor">Tim PKM Universitas Semarang Beri Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pindrikan Lor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum di Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, Rabu (8/4/2026), di aula kelurahan setempat.</p>
<p>Pada kegiatan itu, Tim PKM USM terdiri dari, Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dan A Heru Nuswanto SH MH. Kegiatan diikuti 26 kader perempuan dan perangkat kelurahan. Hadir juga dalam acara ini antara lain, Ketua PKK Kelurahan Pindrikan Lor, Diah Prawati SIp.</p>
<p>Dalam keterangannya, Helen Intania mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hukum, tentang pencegahan kekerasan berbasis gender dalam perspektif hak asasi manusia internasional.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/08/komunitas-golf-mahasiswa-terbentuk-di-usm">Komunitas Golf Mahasiswa Terbentuk di USM</a></strong></p>
<p>Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, pemahaman para kader perempuan Kelurahan Pindrikan Lor tentang hukum, akan semakin meningkat. &#8221;Selain itu, para kader dapat menularkan ilmu yang didapat, untuk disampaikan kepada lingkungan masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>Ditambahkannya, gender merupakan konsep sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, yang dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, dan norma masyarakat.</p>
<p>Berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang bersifat biologis, gender bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai konteks ruang dan waktu. Dalam perspektif hukum, pemahaman gender menjadi penting, karena ketimpangan relasi gender seringkali melahirkan diskriminasi dan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/08/tim-basket-putra-usm-yakin-berprestasi-di-campus-league-2026">Tim Basket Putra USM Yakin Berprestasi di Campus League 2026</a></strong></p>
<p>&#8221;Ketidaksetaraan gender dapat memosisikan perempuan dalam kondisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam konteks masyarakat lokal, pemahaman gender yang keliru kerap melanggengkan anggapan, dominasi laki-laki dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar. Sehingga tindakan kekerasan sering dinormalisasi, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.</p>
<p>Kekerasan berbasis gender, juga masih menjadi persoalan serius, baik secara global maupun Nasional, dengan kecenderungan meningkat. Dan sebagian besar terjadi di ruang domestik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/02/pascasarjana-usm-jalin-kolaborasi-strategis-dengan-bea-cukai-tanjung-emas">Pascasarjana USM Jalin Kolaborasi Strategis dengan Bea Cukai Tanjung Emas</a></strong></p>
<p>&#8221;Kekerasan berbasis gender (Gender-Based Violence/GBV), merupakan persoalan global yang diakui sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling sistemik dan persisten,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Disebutkan juga, berbagai studi menunjukkan, GBV berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, yang dikonstruksikan secara sosial, budaya, dan struktural.</p>
<p>Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang berkepanjangan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/02/karateka-usm-bertekad-raih-hasil-terbaik-di-kejurprov-karate-di-magelang">Karateka USM Bertekad Raih Hasil Terbaik di Kejurprov Karate di Magelang</a></strong></p>
<figure id="attachment_553070" aria-describedby="caption-attachment-553070" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-553070 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-09-at-14.40.54.jpg" alt="" width="681" height="430" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-09-at-14.40.54.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-09-at-14.40.54-400x253.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-09-at-14.40.54-150x95.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-553070" class="wp-caption-text">Sejumlah warga Pindrikan Lor berfoto bersama Tim PKM FH USM, usai acara. Foto: dok/usm</figcaption></figure>
<p>&#8221;Salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling dominan yakni, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT kerap dipersepsikan sebagai urusan pribadi keluarga, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan, dan korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, dari perspektif hukum dan HAM, GBV termasuk KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak fundamental. Seperti hak atas rasa aman, hak atas martabat manusia, serta hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan diskriminatif.</p>
<p>Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan, prinsip kesetaraan dan martabat yang melekat pada setiap manusia, tanpa pembedaan apapun. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dengan alasan budaya, adat, atau relasi privat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/02/kemahasiswaan-usm-selenggarakan-dialog-bersama-ormawa">Kemahasiswaan USM Selenggarakan Dialog Bersama Ormawa</a></strong></p>
<p>Hukum internasional secara tegas menempatkan kekerasan berbasis gender, sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), khususnya melalui General Recommendation Nomor 19 dan Nomor 35, yang menyatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi yang menghambat perempuan menikmati hak asasi dan kebebasan dasarnya.</p>
<p>&#8221;Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pencegahan, perlindungan, penindakan, dan pemulihan bagi korban,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam konteks ini, lanjutnya, kader masyarakat memiliki peran strategis sebagai community-based human rights actors. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara warga, pemerintah, dan lembaga layanan, sekaligus sebagai agen perubahan norma sosial.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/31/sembilan-pemain-ps-usm-perkuat-tim-porprov-kota-semarang">Sembilan Pemain PS USM Perkuat Tim Porprov Kota Semarang</a></strong></p>
<p>Penguatan pemahaman kader tentang kekerasan berbasis gender dalam perspektif HAM internasional menjadi penting, agar kader tidak hanya memahami aspek normatif hukum Nasional saja, tetapi juga nilai-nilai universal HAM, yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi.</p>
<p>&#8221;Strategi pencegahan memerlukan sinergi kolaboratif antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan edukasi publik, untuk menciptakan kesetaraan gender yang substantif,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurutnya, Kelurahan Pindrikan Lor, sebagai wilayah dengan dinamika sosial perkotaan, memiliki potensi kerentanan terhadap terjadinya kekerasan berbasis gender, sebagaimana wilayah perkotaan lainnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/30/mahasiswa-usm-terima-bantuan-pendidikan-dari-bank-mandiri">Mahasiswa USM Terima Bantuan Pendidikan dari Bank Mandiri</a></strong></p>
<p>Kesenjangan pemahaman hukum dan HAM di tingkat komunitas, menjadi salah satu faktor penghambat pencegahan kekerasan berbasis gender.</p>
<p>&#8221;Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman kader Pindrikan Lor, mengenai kekerasan berbasis gender sesuai prinsip HAM internasional, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan perlindungan korban di tingkat komunitas,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/09/tim-pkm-universitas-semarang-beri-penyuluhan-hukum-di-kelurahan-pindrikan-lor">Tim PKM Universitas Semarang Beri Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pindrikan Lor</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja di Era Digital</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/30/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-tentang-kenakalan-remaja-di-era-digital</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 08:49:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Pandanaran]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=498939</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan Penyuluhan Hukum di Aula SMK Pandanaran Semarang, Senin (29/9/2025). Kegiatan PKM dilakukan tim yang terdiri dari Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, Khaidar Elifika El Ula SH MH, dan Dr Rico Setyo Nugroho [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/30/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-tentang-kenakalan-remaja-di-era-digital">Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja di Era Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan Penyuluhan Hukum di Aula SMK Pandanaran Semarang, Senin (29/9/2025).</p>
<p>Kegiatan PKM dilakukan tim yang terdiri dari Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dr Tri Mulyani SPd SH MH, Khaidar Elifika El Ula SH MH, dan Dr Rico Setyo Nugroho SSos I MPdI.</p>
<p>Kegiatan itu diikuti 17 siswa dan guru sekolah ini. Hadir juga dalam kegiatan itu, Rosyida Rachmah SPd, yang mewakili Kepala Sekolah Rina Rodhiati ST.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/09/29/usm-dirikan-pusat-bahasa-dan-budaya">USM Dirikan Pusat Bahasa dan Budaya</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya Helen mengatakan, masa remaja merupakan masa yang kritis memasuki tahap persiapan masa dewasa. Di usia 10-24 tahun, rentan terdampak efek ponsel pintar, dan usia itu menjadi pemakai internet yang paling besar.</p>
<p>Menurut dia, remaja di era digital semakin banyak yang mengakses game online, dan yang paling buruk terjerat kasus judi online. Dan di usia remaja pun, sangat banyak dan rentan terjerat judi online.</p>
<p>&#8221;Kenakalan remaja di era digital, khususnya terkait judi online, merupakan fenomena yang cukup mengkhawatirkan dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerusakan keuangan, dan perilaku menyimpang lainnya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/09/27/usm-sumbang-4-emas-dan-1-perunggu-untuk-jateng-di-pomnas-xix-2025">USM Sumbang 4 Emas dan 1 Perunggu untuk Jateng di Pomnas XIX/2025</a></strong></p>
<p>Atas dasar itu, imbuh dia, pihaknya memberikan pemahaman kepada siswa dan guru, tentang judi online. Disebutkannya, judi online merupakan bentuk permainan taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet, menggunakan perangkat elektronik (komputer, tablet, ponsel pintar), dengan tujuan untung rugi dengan beragam metode atau cara.</p>
<p>&#8221;Bentuk judi online dengan sasaran remaja, sering menggunakan game online dengan fitur taruhan, slot online/spin berhadiah, judi bola/esport betting, poker, domino dan kartu online, lotre dan tebak angka digital, serta judi berkedok point permainan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan dia, remaja rentan untuk terjebak dalam perangkap judi online, karena memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, coba-coba, kemudahan akses lewat smartphone (kurang pengawasan), ikut-ikutan teman, bonus awal (gratis saldo/putaran) serta promosi melalui media sosial, influencer, atau iklan terselubung di game yang menyesatkan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/09/26/tim-pkm-usm-sosialisasikan-penggunaan-styrofoam-sebagai-wadah-makanan">Tim PKM USM Sosialisasikan Penggunaan Styrofoam sebagai Wadah Makanan</a></strong></p>
<p>Judi online sendiri merupakan pelanggaran hukum, yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang harus ditertibkan, sesuai dengan UU No 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian. Peraturan lain yang dilanggar, KUHP Pasal 303 dan UU ITE (UU No 11/2008 jo UU No 19/2016).</p>
<p>&#8221;Bahkan Permen Kominfo No 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi judi online,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ditegaskan dia, meskipun remaja di bawah usai 18 tahun masih tergolong anak menurut UU Perlindungan Anak (UU No 35 Tahun 2014), namun mereka tetap bisa dikenakan pasal pidana, jika terlibat dalam judi online.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/09/26/bem-fh-usm-gelar-seminar-hukum-hadapi-tantangan-di-era-modern">BEM FH USM Gelar Seminar Hukum Hadapi Tantangan di Era Modern</a></strong></p>
<p>Tapi proses hukumnya menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No 11 Tahun 2012), yang mengutamakan pembinaan, rehabilitasi, dan pendidikan, bukan sekadar pemenjaraan.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, setelah kegiatan PKM ini, para siswa dan guru semakin meningkat pemahamannya, tentang kenakalan remaja di era digital. Selain itu, para siswa dan guru dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan ke lingkungan masyarakat,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/30/tim-pkm-usm-beri-penyuluhan-hukum-tentang-kenakalan-remaja-di-era-digital">Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja di Era Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dosen Magister Hukum USM Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Peterongan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/29/dosen-magister-hukum-usm-beri-penyuluhan-hukum-pada-warga-peterongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 03:11:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Dasawisma]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karang-taruna]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=487402</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum ke warga Peterongan, di Balai Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini. Tim PKM USM terdiri dari, Ketua Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM, anggota Dr Kadi Sukarna SH MHum, dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/29/dosen-magister-hukum-usm-beri-penyuluhan-hukum-pada-warga-peterongan">Dosen Magister Hukum USM Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Peterongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum ke warga Peterongan, di Balai Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini.</p>
<p>Tim PKM USM terdiri dari, Ketua Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM, anggota Dr Kadi Sukarna SH MHum, dan Dr Muhammad Junaidi SHI MH.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan warga Kelurahan Peterongan, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, pemuda, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/07/29/lebih-21-ribu-wisatawan-asing-gunakan-layanan-kereta-api">Lebih 21 Ribu Wisatawan Asing Gunakan Layanan Kereta Api</a></strong></p>
<p>Dalam keterangannya Kukuh mengatakan, pada kegiatan ini pihaknya menyampaikan materi tentang &#8216;Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga&#8217;.</p>
<p>Menurutnya, parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum, dan tetangga yang tidak berkenan bisa mengajukan tindakan penuntutan. Meski sepele, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.</p>
<p>&#8221;Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga, bisa didenda hingga kurungan penjara. Regulasi dibuat, agar membuat para pelanggar jera,&#8221; kata Kukuh yang juga seorang pakar hukum tata negara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/07/29/mahasiswa-elektro-unissula-belum-wisuda-langsung-kerja-di-pt-nihon-seiki">Mahasiswa Elektro Unissula Belum Wisuda Langsung Kerja di PT Nihon Seiki</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, parkir sembarangan di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dalam masyarakat, atau terhadap harta benda orang lain.</p>
<p>Kukuh nenandaskan, parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya, akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000, atau pidana penjara paling lama dua bulan.</p>
<p>&#8221;Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini disebutkan, larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,&#8221; ungkap Kukuh, yang juga menjabat sebagai Kaprodi MH USM.</p>
<p>Pada kesempatan itu, dia juga memberikan apresiasinya kepada peserta yang bertanya kepada narasumber. Apresiasi itu berupa pemberian buku, beras, sarung dan uang Rp 100 ribu pada setiap penanya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/29/dosen-magister-hukum-usm-beri-penyuluhan-hukum-pada-warga-peterongan">Dosen Magister Hukum USM Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Peterongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKBH USM-Pemkab Semarang Beri Penyuluhan Hukum Warga Tuntang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/02/bkbh-usm-pemkab-semarang-beri-penyuluhan-hukum-warga-tuntang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 07:44:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tuntang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=482022</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, belum lama ini memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber, dosen Fakultas Hukum USM, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/02/bkbh-usm-pemkab-semarang-beri-penyuluhan-hukum-warga-tuntang">BKBH USM-Pemkab Semarang Beri Penyuluhan Hukum Warga Tuntang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, belum lama ini memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.</p>
<p>Kegiatan ini menghadirkan narasumber, dosen Fakultas Hukum USM, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, dan Dr Agus Saiful Abib SH MH. Acra apenyuluhan hukum itu, merupakan rekomendasi dari Kepala Desa Tuntang, Muhamad Nadhirin.</p>
<p>Dia berharap, kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, di tengah berkembangnya teknologi media sosial yang turut berperan, atas terjadinya berbagai tindak pidana. Salah satunya terhadap anak, baik sebagai pelaku, maupun sebagai korban.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/07/02/usm-hadir-sebagai-motor-penggerak-peradaban">USM Hadir sebagai Motor Penggerak Peradaban</a></strong></p>
<p>Wakil Bupati Semarang, Dra Hj Nur Arifah dalam sambutanya menyampaikan pesan, agar semua warga menjaga anak-anaknya. Karena mereka merupakan aset masa depan bangsa dan negara.</p>
<p>&#8221;Apabila ada warga yang mempunyai permasalahan hukum, baik pidana dan perdata, terlebih warga yang tidak mampu, dapat menghubungi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang, untuk menjadi jembatan akses keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Semarang,&#8221; pinta Nur Arifah.</p>
<p>Ditambahkannya, Pemkab Semarang hadir untuk masyarakat, dan menyediakan anggaran untuk warga yang mempunyai permasalahan hukum.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/06/30/mahasiswa-ilkom-usm-ajak-kaum-muda-cintai-budaya-sendiri">Mahasiswa Ilkom USM Ajak Kaum Muda Cintai Budaya Sendiri</a></strong></p>
<p>&#8221;Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu, untuk memberikan akses keadilan, sebagaimana amanat konstitusi negara, yaitu &#8216;Equality Before The Law atau perlakuan yang sama di hadapan hukum,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama, dengan Pemkab Semarang periode Tahun 2025.</p>
<p>&#8221;Masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum gratis. Cukup bawa KTP, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Cukup simpel dan tidak berbelit-belit administratifnya,&#8221; tandas Tri Mulyani.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/02/bkbh-usm-pemkab-semarang-beri-penyuluhan-hukum-warga-tuntang">BKBH USM-Pemkab Semarang Beri Penyuluhan Hukum Warga Tuntang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kegiatan Penyuluhan Hukum Digelar di SMA Kesatrian 2 Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/15/kegiatan-penyuluhan-hukum-digelar-di-sma-kesatrian-2-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2025 01:45:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Aspek Yuridis]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[SMA Kesatrian 2]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=479187</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum bagi para siswa SMA Kesatrian 2 Semarang, Jumat (13/6/2025). Tema dalam kegiatan ini, peningkatan pemahaman tentang aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini dibiayai USM, dan dilaksanakan Tim PKM yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/15/kegiatan-penyuluhan-hukum-digelar-di-sma-kesatrian-2-semarang">Kegiatan Penyuluhan Hukum Digelar di SMA Kesatrian 2 Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum bagi para siswa SMA Kesatrian 2 Semarang, Jumat (13/6/2025).</p>
<p>Tema dalam kegiatan ini, peningkatan pemahaman tentang aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Kegiatan ini dibiayai USM, dan dilaksanakan Tim PKM yang terdiri dari Ketua Dr Endah Pujiastuti SH MH, anggota Dr Deddy Suwandi SH MH, Dewi Tuti Muryati SH MH, dan Tumanda Tamba SP SH MH MKn.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/06/12/tim-pkm-usm-adakan-pendampingan-pemasangan-lubang-biopori">Tim PKM USM Adakan Pendampingan Pemasangan Lubang Biopori</a></strong></p>
<p>Tiga mahasiswa USM dari Fakultas Hukum dan Fakultas TIK, ikut dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka adalah Beatrich Advismadya Pamungkas, Wahyu Rahma Firnanda, dan Sulistyo Eko Saputro.</p>
<p>Menurut Endah, para siswa pada dasarnya telah mengetahui tentang Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Namun mereka belum memahami dengan baik, dari aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut sanksi hukumnya.</p>
<p>&#8221;Mereka juga belum mengetahui pengaturan detail tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,&#8221; katanya.</p>
<p>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/06/12/usm-jalin-mou-dengan-sma-smk-se-kota-semarang">USM Jalin MoU dengan SMA/SMK Se-Kota Semarang</a></p>
<p>Dia menambahkan, bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Keempatnya merupakan simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain, dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.</p>
<p>Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan itu bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/06/12/tim-pkm-dosen-fe-usm-beri-pelatihan-ke-pelaku-umkm">Tim PKM Dosen FE USM Beri Pelatihan ke Pelaku UMKM</a></strong></p>
<p>Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengeluarkan kebijakan itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang disahkan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, pada tanggal 9 Juli 2009,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihak sekolah juga sangat senang atas terselenggaranya kegiatan ini. Kepala SMA Kesatrian 2 Semarang, Maryusis SPd MSi menyatakan, kegiatan itu memberikan tambahan wawasan bagi siswa, terutama dari aspek yuridis penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, kerja sama antara Universitas Semarang dan SMA Kesatrian 2 Semarang ini dapat terus berlanjut, dalam rangka menambah wawasan siswa SMA Kesatrian 2 Semarang,&#8221; tukas dia.</p>
<p><em>Riyan</em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/15/kegiatan-penyuluhan-hukum-digelar-di-sma-kesatrian-2-semarang">Kegiatan Penyuluhan Hukum Digelar di SMA Kesatrian 2 Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 07:13:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SMK]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470909</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025). Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite">500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025).</p>
<p>Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi di kalangan remaja dan pelajar.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati mengungkapkan, Kementerian Hukum selalu memberikan penyuluhan hukum kepada siswa.</p>
<p>Terlebih tema pada kali ini sangat dekat dengan keseharian siswa dan memiliki dampak secara hukum. &#8220;Semoga adik-adik dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang kami bagikan,&#8221; ujar Delmawati.</p>
<p>Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng membagi siswa ke dalam 10 kelompok kecil. Mereka menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kepada individu yang dianggap lebih lemah.</p>
<p>“Bullying bisa berupa ejekan, pukulan, pengucilan, hingga bentuk digital seperti komentar negatif atau penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial,” ujarnya.</p>
<p>Salah satu sorotan utama adalah pembahasan cyberbullying, atau perundungan di dunia maya, yang kini marak terjadi seiring dengan tingginya aktivitas remaja di media sosial. Siswa diberikan contoh konkret bagaimana tindakan seperti menyebarkan fitnah, body shaming, atau membuat konten yang menyerang nama baik seseorang bisa berdampak serius secara hukum dan psikologis.</p>
<p>Disampaikan juga landasan hukum dari cyberbullying dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika korban atau pihak yang dirugikan mengadukan perbuatan tersebut. Hal ini penting dipahami agar kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berkomunikasi digital.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite">500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Gentongan Karanganyar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/18/kemenkum-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-desa-gentongan-karanganyar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 10:57:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gentongan]]></category>
		<category><![CDATA[Karanganyar]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkum Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=461308</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARANGANYAR (SUARABARU.ID) &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum di Desa Gentongan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (18/2/2025). Kegiatan ini merupakan awal dari kolaborasi dan sinergitas antara Kemenkum Jateng dengan bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/18/kemenkum-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-desa-gentongan-karanganyar">Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Gentongan Karanganyar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARANGANYAR (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum di Desa Gentongan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (18/2/2025).</p>
<p>Kegiatan ini merupakan awal dari kolaborasi dan sinergitas antara Kemenkum Jateng dengan bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati menyebut, pembentukan dan pembinaan desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara hadir bagi masyarakat.</p>
<p>Dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah, memberikan sosialisasi Undang-Undang Merek kepada para peserta yang terdiri dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan pelaku UMKM Desa Gentungan.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan diantaranya Bagian Hukum Pemkab Karanganyar, Kejaksaan, Camat Mojogedang, Kepala Desa Gentungan, Babinsa, serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan pelaku UMKM.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/18/kemenkum-jateng-gelar-penyuluhan-hukum-di-desa-gentongan-karanganyar">Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Gentongan Karanganyar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>