blank
Dr Kukuh Sudarmanto (kiri), bersama peserta yang menerima apresiasi dari panitia. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum ke warga Peterongan, di Balai Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, baru-baru ini.

Tim PKM USM terdiri dari, Ketua Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM, anggota Dr Kadi Sukarna SH MHum, dan Dr Muhammad Junaidi SHI MH.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan warga Kelurahan Peterongan, LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, pemuda, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas.

BACA JUGA: Lebih 21 Ribu Wisatawan Asing Gunakan Layanan Kereta Api

Dalam keterangannya Kukuh mengatakan, pada kegiatan ini pihaknya menyampaikan materi tentang ‘Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga’.

Menurutnya, parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum, dan tetangga yang tidak berkenan bisa mengajukan tindakan penuntutan. Meski sepele, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

”Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga, bisa didenda hingga kurungan penjara. Regulasi dibuat, agar membuat para pelanggar jera,” kata Kukuh yang juga seorang pakar hukum tata negara.

BACA JUGA: Mahasiswa Elektro Unissula Belum Wisuda Langsung Kerja di PT Nihon Seiki

Dia menambahkan, parkir sembarangan di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dalam masyarakat, atau terhadap harta benda orang lain.

Kukuh nenandaskan, parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya, akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000, atau pidana penjara paling lama dua bulan.

”Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini disebutkan, larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ungkap Kukuh, yang juga menjabat sebagai Kaprodi MH USM.

Pada kesempatan itu, dia juga memberikan apresiasinya kepada peserta yang bertanya kepada narasumber. Apresiasi itu berupa pemberian buku, beras, sarung dan uang Rp 100 ribu pada setiap penanya.

Riyan