<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penyidikan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/penyidikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Penyidikan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Makers]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Women Justice Fellows]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran JUSTICE MAKERS dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan. KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran</strong></span></p>
<p><strong>JUSTICE MAKERS</strong> dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan.</p>
<p>KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu diperburuk dengan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sewenang-wenang, tidak adil dan tidak profesional dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Berbagai persoalan kelemahan dalam KUHAP antara lain, <em><strong>Pertama</strong></em>, laporan polisi yang sering ditolak APH, dengan alasan untuk memasukkannya saja ke Pengaduan, yang berisi informasi adanya peristiwa pidana. Adapun penolakan laporan pidana ini, akan membuat kejahatan merajalela, dan tidak mampu mencegah perbuatan pidana yang akan lebih merugikan masyarakat.</p>
<p>Sehingga dalam KUHAP harus diatur APH wajib menerima laporan pidana dari masyarakat, yang selanjutnya diteliti dalam proses penyelidikan, untuk menentukan perbuatan yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan.</p>
<p>Jadi, laporan pidana harus berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pidana, terkecuali dari adanya proses tertangkap tangan yang dilakukan APH yang tidak membutuhkan syarat adanya laporan masyarakat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, proses rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak memiliki serangkaian agenda pasti pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Saksi-Saksi dan Ahli.</p>
<p>Ketiadaan standar dalam penanganan sebuah kasus, mengakibatkan disparitas pelayanan yang terlihat dalam perkara nomor 50/Pid.B/2025/PN SMG, di Pengadilan Negeri Semarang ini, tanpa adanya proses penyelidikan, namun tiba-tiba dilakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap Para Tersangka/Para Terdakwa, tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>Sementara dalam penanganan dalam kasus lain, ada laporan polisi dalam proses penyelidikan dalam tempo waktu sekitar 9 (sembilan) bulan lebih, masih dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Akhirnya terjadi disparitas pelayanan dalam penyelidikan dan penyidikan, yang sangat mungkin patut diduga merupakan bentuk diskriminasi pelayanan, karena faktor relasi kedekatan keluarga, uang atau jabatan yang dimiliki seseorang, ketika berhadapan dengan proses hukum.</p>
<p>Akhirnya proses hukum yang dalam satu perkara, bisa sangat cepat dan di kasus lain sangat lambat. Akhirnya upaya solutif berupa &#8216;<em>no viral no justice</em>&#8216;, yang sering muncul belakangan ini, membuat APH bergerak cepat ketika kasus sudah menjadi viral.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Sehingga seharusnya hukum bisa diakses sama oleh orang-orang yang berbeda dalam memperoleh keadilan, yang diatur secara baik dalam rancangan KUHAP.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, adanya upaya kewenangan paksa penangkapan yang diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional, terhadap seseorang. Upaya penangkapan haruslah diterapkan terhadap saksi atau tersangka yang melarikan diri, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, Upaya paksa penahanan yang diterapkan, tidak proporsional dan merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa. Dan seringkali penahanan berubah menjadi ruang penyiksaan, untuk mengejar pengakuan tersangka.</p>
<p>Sebagai contoh, pemberitaan di media massa seperti penyiksaan yang mengakibatkan luka-luka ringan dan berat bahkan berujung kematian, oleh anggota Polres Banyumas, pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel, pemerkosaan di Polres Pacitan, dan berbagai tindak pidana korupsi, serta pemerasan.</p>
<p>Selain itu, selama ini seringkali penyidik hanya menggunakan dasar alasan subjektif, yang hanya didasarkan pada kemungkinan yang tidak jelas alat ujinya. Maka, sudah seharusnya di dalam kewanangan APH dalam melakukan penahanan pada konteks alasan subjektif, haruslah dilakukan dengan alat uji sebagai berikut:<br />
<strong>&#8211;</strong> Melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO<br />
<strong>&#8211;</strong> Mengulangi tindak pidana setelah adanya laporan polisi. Hal ini dikecualikan untuk kejahatan KDRT dan TPKS, yang berpotensi membahayakan jiwa, raga dan/atau mengakibatkan trauma bagi korban<br />
<strong>&#8211;</strong> Menghancurkan barang bukti, dengan tujuan untuk menghilangkan/menghambat proses penyelidikan/penyidikan.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban tersangka/terdakwa menggunakan gelang kaki modern, berisi GPS yang akan mengikuti persidangan secara tepat waktu.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, seringkali terdakwa dirugikan karena tidak diberikan hak membela diri dengan menjawab pokok perkara, atas dakwaan bersalah dari Penuntut Umum saat persidangan.</p>
<p>Terdakwa hanya diperbolehkan mengajukan eksepsi, terbatas pada formalitas prosedur. Sehingga, saat proses pembuktian berlangsung, hakim tidak memiliki pengetahuan yang berimbang, antara perspektif Penuntut Umum dan Terdakwa.</p>
<p><em><strong>Keenam</strong></em>, seringnya tindakan APH yang tidak memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan kewenangannya. Sehingga kami mengusulkan, agar adanya alat uji yang jelas dengan menggunakan Asas-asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik. Seperti Asas Imparsialitas, Proporsional, Kepentingan Umum, Profesional dan sebagainya.</p>
<p>Sehingga dengan alat uji ini, akan membantu APH tetap menjadi APH yang baik, adil dan bertanggungjawab. Sehingga, ketika masyarakat menjumpai APH yang tidak menjalankan/melanggar Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik, maka hal itu dapat diuji oleh masyarakat melalui Praperadilan.</p>
<p>Kami pun mengajak seluruh masyarakat, untuk terlibat aktif mengawal proses dan memberikan masukan pada rancangan KUHAP yang masih berlangsung hingga saat ini.</p>
<p>&#8212; <em><strong>Penulis</strong> Eti Oktaviani (Justice Makers) dan Nasrul Dongoran (NET Attorney)</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi Tidak Tepat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/17/penghapusan-kewenangan-kejaksaan-dalam-penyidikan-korupsi-tidak-tepat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 10:36:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penghapusan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Tepat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=465796</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/17/penghapusan-kewenangan-kejaksaan-dalam-penyidikan-korupsi-tidak-tepat">Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi Tidak Tepat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.</p>
<p>Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.</p>
<p>“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya, Senin (17/3/2025).</p>
<p>Prof. Ali Masyhar menegaskan, jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).</p>
<p>Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif. Ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.</p>
<p>Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.</p>
<p>Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/17/penghapusan-kewenangan-kejaksaan-dalam-penyidikan-korupsi-tidak-tepat">Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi Tidak Tepat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Lanjutkan Penyidikan Korupsi Plasa Klaten, Enam Saksi Diperiksa Maraton</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/23/kejati-jateng-lanjutkan-penyidikan-korupsi-plasa-klaten-enam-saksi-diperiksa-maraton</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 04:58:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Diperiksa Maraton]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Plasa Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=457638</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi secara maraton, dan diperkirakan total saksi yang akan diperiksa mencapai 30 hingga 35 orang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH menyebut, proses [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/23/kejati-jateng-lanjutkan-penyidikan-korupsi-plasa-klaten-enam-saksi-diperiksa-maraton">Kejati Jateng Lanjutkan Penyidikan Korupsi Plasa Klaten, Enam Saksi Diperiksa Maraton</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.</p>
<p>Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam saksi secara maraton, dan diperkirakan total saksi yang akan diperiksa mencapai 30 hingga 35 orang.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya,SH MH menyebut, proses pemeriksaan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.</p>
<p>“Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka,” jelas Lukas, baru-baru ini.</p>
<p>Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten.</p>
<p>“Kami akan memeriksa satu per satu penyewa lapak dan menanyakan berapa besar uang yang mereka setorkan. Hal ini akan mengerucutkan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka,” tambahnya.</p>
<p>Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH menjelaskan, masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun.</p>
<p>“Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” jelas Arfan.</p>
<p>Menurutnya, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerja sama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka.</p>
<p>Namun, yang terjadi adalah Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten menunjuk PT MMS secara lisan untuk mengelola plasa, yang kemudian disewakan lagi kepada beberapa pihak ketiga, antara lain PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP.</p>
<p>Dikatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Kejati Jateng berkomitmen mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/23/kejati-jateng-lanjutkan-penyidikan-korupsi-plasa-klaten-enam-saksi-diperiksa-maraton">Kejati Jateng Lanjutkan Penyidikan Korupsi Plasa Klaten, Enam Saksi Diperiksa Maraton</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/06/12/penambang-desak-penuntasan-kasus-sumur-minyak-blora-ini-respons-polda-jateng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jun 2023 08:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus sumur minyak Blora]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang Blora]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntasan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Status police line]]></category>
		<category><![CDATA[Sumur minyak Blora]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=343944</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penambang di Blora mendesak polisi menuntaskan penyidikan di penambangan sumur minyak Ledok. Mereka mengaku tak bisa produksi karena lokasi masih digaris polisi. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/12/penambang-desak-penuntasan-kasus-sumur-minyak-blora-ini-respons-polda-jateng">Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penambang di Blora mendesak polisi menuntaskan penyidikan di penambangan sumur minyak Ledok. Mereka mengaku tak bisa produksi karena lokasi masih digaris polisi.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.</p>
<p>&#8220;Penyidik sangat berhati-hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli. Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini,&#8221; kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).</p>
<p>Ia menjelaskan, Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.</p>
<p>&#8220;Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait, melalui prescon di Ditkrimsus,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan bahwa lokasi itu masih status quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.</p>
<p>&#8220;Status police line di lokasi adalah status quo, masih dibutuhkan penyidikan, jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line kecuali seizin penyidik atau police line dibuka penyidik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng tengah menyelidiki adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok. Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) mengaku tidak bisa berproduksi di sumur tersebut karena masih ada garis polisi. Hal itu menyebabkan kerugian bagi mereka.</p>
<p>Menurut kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto, kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, karena 3 bulan lebih tidak produksi. Namun untuk masalah kerugian dirinya tidak bisa menaksir.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/06/12/penambang-desak-penuntasan-kasus-sumur-minyak-blora-ini-respons-polda-jateng">Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tutup Bimtek, Kepala BNN: Miskinkan Bandar Hentikan Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/17/tutup-bimtek-kepala-bnn-miskinkan-bandar-hentikan-gerak-pelaku-kejahatan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2022 11:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan kejahatan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Miskinkan bandar]]></category>
		<category><![CDATA[Penutupan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=279161</guid>

					<description><![CDATA[<p>LOMBOK (SUARABARU.ID) &#8211; Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ditutup. Dalam penutupan Bimtek dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Petrus menyampaikan apresiasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/17/tutup-bimtek-kepala-bnn-miskinkan-bandar-hentikan-gerak-pelaku-kejahatan-narkoba">Tutup Bimtek, Kepala BNN: Miskinkan Bandar Hentikan Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LOMBOK (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ditutup.</p>
<p>Dalam penutupan Bimtek dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Petrus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek TPPU dengan baik. Sementara dalam bimbingan teknis yang diikuti 160 orang peserta itu terdiri dari 125 peserta dari BNN Provinsi dan kabupaten/kota, 32 peserta dari Direktorat lingkungan Deputi Pemberantasan BNN RI, dan 3 orang peserta dari Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Petrus berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam penyelidikan dan penyidikan TPPU.</p>
<p>“Yang kalian lakukan pada bimbingan teknis ini sudah baik, bisa menyimak apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini,&#8221; ujar Petrus usai memberikan post test kepada beberapa peserta bimbingan teknis, Sabtu (17/9/2022).</p>
<p>Dia mengatakan, Bimtek TPPU ini penting dilakukan, mengingat TPPU merupakan salah satu indikator untuk mencegah, memperlambat, maupun mengeliminir peredaran gelap narkotika, dengan menghambat financial cash flow pelaku kejahatan narkotika.</p>
<p>Diketahui, kejahatan narkotika sebagai kejahatan extraordinary crime dan transnational organized crime bernilai transaksional tinggi, dan memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering).</p>
<p>Oleh karena itu, penelusuran TPPU merupakan upaya yang komprehensif, karena dapat memangkas akar dari kejahatan narkotika, yaitu sumber pendanaan dari sisi hulu, serta aliran dana dari sisi hilir.</p>
<p>Petrus menyebut, berkembangnya modus operandi transaksi keuangan TPPU yang terjadi saat ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi penyidik BNN RI dalam mengungkap kasus TPPU.</p>
<p>Petrus berpesan agar jajaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI tidak lengah dan terus menggenjot pengungkapan kasus TPPU dari setiap kejahatan narkotika yang berhasil diungkap, agar bandar atau pelaku kejahatan narkotika menjadi miskin dan tidak memiliki ruang gerak untuk melanjutkan bisnis narkotika tersebut.</p>
<p>“Seluruh bandar narkotika, kalian akan dimiskinkan, kalian akan dikurangi geraknya,&#8221; tandas Petrus.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/17/tutup-bimtek-kepala-bnn-miskinkan-bandar-hentikan-gerak-pelaku-kejahatan-narkoba">Tutup Bimtek, Kepala BNN: Miskinkan Bandar Hentikan Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit 3 Bank</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/07/22/kejati-jateng-lakukan-penyidikan-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pemberian-fasilitas-kredit-3-bank</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 07:55:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan tindak pidana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberian Fasilitas Kredit 3 Bank]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=266358</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sumurung P Simaremare menyebut, pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh 3 bank senilai Rp 90 miliar. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di kantor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/22/kejati-jateng-lakukan-penyidikan-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pemberian-fasilitas-kredit-3-bank">Kejati Jateng Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit 3 Bank</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sumurung P Simaremare menyebut, pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh 3 bank senilai Rp 90 miliar.</p>
<p>Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di kantor Kejati Jateng, Jumat (22/7/2022).</p>
<p>Sumurung mengatakan, saat ini belum bisa menjabarkan detail kasusnya. Namun yang pasti melibatkan 3 bank.</p>
<p>Menurutnya, total kerugian dari 3 bank tersebut sekitar Rp 90 miliar. “Total kerugian Rp 90 miliar,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menjelaskan, dugaan korupsi dari 3 bank itu antara lain, pemberian fasilitas kredit PT Bank Mandiri Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada tahun 2016.</p>
<p>Selanjutnya, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016, serta dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.</p>
<p>&#8220;Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Karena ada kerugian negaranya, penyidikan diserahkan kepada Kejati Jateng,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Tim penyidik hingga saat ini tengah memanggil dan memeriksa para saksi, untuk mencari alat bukti guna mengungkap tindak pidana korupsi tersebut,&#8221; pungkas Sumurung.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/07/22/kejati-jateng-lakukan-penyidikan-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pemberian-fasilitas-kredit-3-bank">Kejati Jateng Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit 3 Bank</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>