<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>odol Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/odol/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 03:28:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>odol Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapolres Kudus Teken Pernyataan, Truk ODOL Bebas Tilang?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/20/kapolres-kudus-jamin-truk-odol-bebas-tilang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 02:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Heru Dwi Purnomo]]></category>
		<category><![CDATA[demo odol]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[ODOL Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480109</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo meneken surat pernyataan merespon aksi demo sopir ODOL di Kudus. Dalam surat tersebut, Kapolres menyatakan tidak akan melakukan penindakan terhadap truk ODOL. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo bersama Plt Kepala Dishub Kudus Mashudi. Secara lengkap, surat pernyataan tersebut berbunyi: Surat pernyataan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/20/kapolres-kudus-jamin-truk-odol-bebas-tilang">Kapolres Kudus Teken Pernyataan, Truk ODOL Bebas Tilang?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo meneken surat pernyataan merespon aksi demo sopir ODOL di Kudus. Dalam surat tersebut, Kapolres menyatakan tidak akan melakukan penindakan terhadap truk ODOL.</p>
<p>Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo bersama Plt Kepala Dishub Kudus Mashudi. Secara lengkap, surat pernyataan tersebut berbunyi:</p>
<p><em><strong>Surat pernyataan</strong></em></p>
<p><em><strong>Menyatakan dengan ini:</strong></em></p>
<p><em><strong>1. Kami Polri Polres Kudus dan Dinas Perhubungan tidak akan melakukan penindakan terkait Over Dimension Over Loading dari Sabang sampai Merauke.</strong></em></p>
<p><em><strong>2. Jika terdapat oknum Polri Polres Kudus dan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terkait Over Dimension dan Over Loading dapat melaporkan ke no 0831353451110.</strong></em></p>
<p><em><strong>3. Surat ini berlaku selama dipergunakan.</strong></em></p>
<p>Dengan adanya surat ini, maka Kapolres Kudus bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Kudus tidak akan melakukan penindakan apabila ada truk yang melanggar ketentuan ODOL.</p>
<p>Baca juga: <strong><a href="https://suarabaru.id/2025/06/20/demo-odol-kudus-blokade-dibuka-tni">Aparat TNI Turun Tangan, Blokade Truk ODOL di Kudus Dibuka</a></strong></p>
<p>Penandatanganan pernyataan ini akhirnya membuat para sopir truk yang melakukan aksi hingga Kamis (19/6/2025) malam, akhirnya membubarkan diri. Ditambah turunnya aparat TNI, membuat para sopir akhirnya melunak menghentikan aksinya.</p>
<p>Truk-truk yang diparkir para sopir dengan memblokade sejumlah titik persimpangan, akhirnya perlahan-lahan dibuka dan membuat arus lalu lintas kembali lancar.</p>
<p>”Dengan ini kami sampaikan bahwa perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Surat ini resmi, ditandatangani dan distempel. Selanjutnya, saya minta semua sopir untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” ujar Ketua GSJT, Anggit Iswandaru kepada para pengemudi.</p>
<p>Dengan adanya surat tersebut, maka para sopir truk ODOL di Kudua dipastikan bebas dari sanksi tilang atas pelanggaran ketentuan ODOL. Hanya saja, sampai kapan pemberlakuan ketentuan tersebut belum ada penjelasan yang lebih lanjut.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/20/kapolres-kudus-jamin-truk-odol-bebas-tilang">Kapolres Kudus Teken Pernyataan, Truk ODOL Bebas Tilang?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aparat TNI Turun Tangan, Blokade Truk ODOL di Kudus Dibuka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/20/demo-odol-kudus-blokade-dibuka-tni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 00:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[blokade]]></category>
		<category><![CDATA[Kodim Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kudua]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480079</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Blokade truk-truk ODOL di sejumlah titik jalan di Kabupaten Kudus yang terjadi sampai tadi malam, akhirnya dibuka. Arus lalu lintas di Kudus, Jumat (20/6/2025) pagi kembali lancar. Padahal, sampai Kamis malam, puluhan truk-truk masih memblokir sejumlah titik persimpangan jalan yang mengakibatkan lalu lintas di hampir semua tempat di Kudus menjadi macet total. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/20/demo-odol-kudus-blokade-dibuka-tni">Aparat TNI Turun Tangan, Blokade Truk ODOL di Kudus Dibuka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Blokade truk-truk ODOL di sejumlah titik jalan di Kabupaten Kudus yang terjadi sampai tadi malam, akhirnya dibuka. Arus lalu lintas di Kudus, Jumat (20/6/2025) pagi kembali lancar.</p>
<p>Padahal, sampai Kamis malam, puluhan truk-truk masih memblokir sejumlah titik persimpangan jalan yang mengakibatkan lalu lintas di hampir semua tempat di Kudus menjadi macet total.</p>
<p>Pembubaran blokade truk-truk ODOL ini terjadi setelah Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo akhirnya menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan penindakan terhadap para pengemudi truk ODOL.</p>
<p>Baca juga: <strong><a href="https://suarabaru.id/2025/06/19/truk-odol-blokade-jalan-kudus-lalu-lintas-lumpuh">Truk ODOL Masih Blokade Jalan di Kudus Hingga Malam, Lalu Lintas Lumpuh di Sejumlah Titik</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat tersebut tersebut juga ditandatangani Plt Kepala Dishub Kudus Masyhudi.</p>
<p>Dalam surat tersebut, Kapolres juga menyatakan siap untuk menindak tegas oknum petugas yang melakukan pungli.</p>
<p>”Dengan ini kami sampaikan bahwa perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Surat ini resmi, ditandatangani dan distempel. Selanjutnya, saya minta semua sopir untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” ujar Ketua GSJT, Anggit Iswandaru kepada para pengemudi.</p>
<p>Akhirnya, surat pernyataan tersebut membuat para pengemudi ODOL melunak. Beberapa di antaranya akhirnya membubarkan diri dan kembali membawa truknya yang semula diparkir di tengah jalan.</p>
<p>Meski demikian, tak semua pengemudi truk ODOL di titik lain ikut membubarkan diri. Beberapa di antaranya ada yang masih bertahan dan bahkan membunyikan sound horeg yang dibawa beberapa truk.</p>
<p>Mengantisipasi kemacetan yang lebih parah, akhirnya aparat TNI pun turun ke lapangan untuk ikut membubarkan para pengemudi ODOL yang masih bertahan.</p>
<p>Akhirnya, sampai dini hari tadi, blokade di beberapa titik akhirnya dibuka dan lalu lintas kembali lancar.</p>
<p>Sebelumnya, blokade truk ODOL di sejumlah titik jalan di Kudus yang dilakukan sampai malam hari, membuat resah warga. Kemacetan panjang tak terhindarkan.</p>
<p>Aktifitas warga menjadi terganggu. Bahkan, ada beberapa ambulans yang terjebak tidak bisa lewat.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/20/demo-odol-kudus-blokade-dibuka-tni">Aparat TNI Turun Tangan, Blokade Truk ODOL di Kudus Dibuka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Truk ODOL Masih Blokade Jalan di Kudus Hingga Malam, Lalu Lintas Lumpuh di Sejumlah Titik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/19/truk-odol-blokade-jalan-kudus-lalu-lintas-lumpuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 12:05:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[aksi sopir truk kudus]]></category>
		<category><![CDATA[berita kudus hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blokade jalan kudus]]></category>
		<category><![CDATA[demo sopir truk 2025]]></category>
		<category><![CDATA[gsjt kudus]]></category>
		<category><![CDATA[lalu lintas kudus macet]]></category>
		<category><![CDATA[mogok sopir truk]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[razia truk odol]]></category>
		<category><![CDATA[sopir truk jepara]]></category>
		<category><![CDATA[truk odol kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480024</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Kudus masih diblokade oleh truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga Kamis malam (19/6/2025). Aksi mogok tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang dilakukan para sopir truk ODOL pada siang harinya di Terminal Induk Jati, Kudus. Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan truk sengaja diparkir di tengah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/19/truk-odol-blokade-jalan-kudus-lalu-lintas-lumpuh">Truk ODOL Masih Blokade Jalan di Kudus Hingga Malam, Lalu Lintas Lumpuh di Sejumlah Titik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Sejumlah ruas jalan utama di Kabupaten Kudus masih diblokade oleh truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga Kamis malam (19/6/2025). Aksi mogok tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang dilakukan para sopir truk ODOL pada siang harinya di Terminal Induk Jati, Kudus.</p>
<p>Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan truk sengaja diparkir di tengah jalan oleh para sopir yang meninggalkan kendaraan mereka begitu saja. Beberapa titik yang terdampak serius di antaranya adalah simpang Terminal Induk Jati, simpang Tanjung, dan simpang Kencing, yang menyebabkan kemacetan parah di berbagai arah.</p>
<p>Bahkan kemacetan dilaporkan juga sudah terjadi di simpang pertigaan Ngembal. Hal ini membuat arus lalu lintas dari Pati menuju Kudus via jalan lingkar tertutup total.</p>
<p>Baca juga: <strong><a href="https://suarabaru.id/2025/06/19/audiensi-sopir-truk-odol-kudus-ngopi-bareng-kapolres-panas">Audiensi Panas Sopir Truk ODOL di Kudus: Tuntut Hapus Sanksi Pidana dan Pungli</a></strong></p>
<figure id="attachment_479942" aria-describedby="caption-attachment-479942" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-479942 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250619_123838.jpg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250619_123838.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250619_123838-400x225.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250619_123838-150x84.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-479942" class="wp-caption-text">Salah satu spanduk tuntutan yang tertempal di truk ODOL. Foto:Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p>Ruas jalan dari arah Karanganyar, Demak menuju Kudus melalui Tanggulangin dilaporkan lumpuh total. Begitu pula arus kendaraan dari wilayah Undaan menuju pusat kota Kudus yang terpaksa dialihkan ke jalur alternatif melalui Payaman dan Karangrowo.</p>
<p>“Tadi kendaraan dialihkan lewat jalur Payaman dan Karangrowo karena simpang Tanjung diblokade,” ujar Teguh Santosa, warga Undaan Kidul, Kecamatan Undaan.</p>
<p>Situasi ini bahkan sempat memicu ketegangan antara sopir truk dengan pengguna jalan lainnya. Beberapa video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu argumen hingga cekcok antara warga dan sopir akibat kemacetan yang berkepanjangan.</p>
<p>Sayangnya, hingga Kamis malam, upaya aparat kepolisian untuk membujuk para sopir agar memindahkan truk belum membuahkan hasil. Bahkan, sejumlah truk yang masih bertahan di lokasi diketahui berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Jepara, yang memilih tetap bertahan dan tidak kembali ke daerah asal.</p>
<p>Koordinator Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT), Anggit Iswandaru, menyebutkan bahwa aksi ini akan terus berlanjut setidaknya selama tiga hari ke depan. Hal itu dilakukan karena para sopir merasa belum puas dengan hasil audiensi bersama Bupati Kudus dan Kapolres yang digelar sebelumnya.</p>
<p>“Kami tetap akan mogok kerja. Para sopir bisa memilih untuk pulang atau tetap berkumpul di posko,” tegas Anggit.</p>
<p>GSJT juga menyatakan akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait tuntutan penghentian razia dan penindakan terhadap truk ODOL. Bila sampai 2 Juli 2025 tidak ada respons, GSJT mengancam akan menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar hingga ke Jakarta.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/19/truk-odol-blokade-jalan-kudus-lalu-lintas-lumpuh">Truk ODOL Masih Blokade Jalan di Kudus Hingga Malam, Lalu Lintas Lumpuh di Sejumlah Titik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ODOL 2025: Jangan Hanya Gencar di Media, Tapi Sepi Solusi di Lapangan!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/11/odol-2025-jangan-hanya-gencar-di-media-tapi-sepi-solusi-di-lapangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jun 2025 07:45:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aptrindo]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan ODOL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=478643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Agus Pratiknyo REKAN Truckers, kembali kita mendengar rencana lanjutan penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL) 2025 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apa yang sebenarnya baru dari program ini? Apakah sekadar pengulangan dari pola lama yang gagal, atau ada niat sungguh-sungguh untuk berbenah? Kita semua setuju bahwa keselamatan jalan itu penting. Tapi menyederhanakan masalah ODOL seolah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/11/odol-2025-jangan-hanya-gencar-di-media-tapi-sepi-solusi-di-lapangan">ODOL 2025: Jangan Hanya Gencar di Media, Tapi Sepi Solusi di Lapangan!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Agus Pratiknyo</p>
<p><strong>REKAN</strong> Truckers, kembali kita mendengar rencana lanjutan penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL) 2025 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apa yang sebenarnya baru dari program ini? Apakah sekadar pengulangan dari pola lama yang gagal, atau ada niat sungguh-sungguh untuk berbenah?</p>
<p>Kita semua setuju bahwa keselamatan jalan itu penting. Tapi menyederhanakan masalah ODOL seolah hanya tentang &#8220;menyelamatkan nyawa dari truk ODOL&#8221; tanpa menyentuh akar persoalan, justru kontraproduktif. Narasi ini terlalu dangkal dan menyudutkan pelaku usaha.</p>
<p>Faktanya, banyak pengusaha juga ingin patuh, tapi sistem dan regulasinya tidak memberi ruang. Belum ada kejelasan soal legalisasi kendaraan overdimensi, tidak ada skema transisi yang adil, dan yang muncul justru penegakan hukum yang semakin masif.</p>
<p>Yang lebih membingungkan, sekarang Korlantas Polri justru tampil paling depan dalam urusan ODOL, seolah mengambil alih peran utama dari Kemenhub. Bukannya berkoordinasi untuk memperbaiki sistem, malah terkesan akan berlomba memperbanyak penindakan dan publikasi.</p>
<p>Sejak kapan penegakan hukum jadi satu-satunya solusi? Di mana terobosan kebijakan teknis dari Kemenhub yang seharusnya punya otoritas utama?</p>
<p>Pengawasan overload pun masih memakai cara lama timbang manual. Di era digital hari ini, cara seperti itu bukan hanya tidak efektif, tapi membuka celah penyimpangan. Seharusnya, sistem pengawasan sudah berbasis data digital, manifes barang, GPS tracking, dan integrasi dengan sistem KIR dan jalan tol.</p>
<p>Apa yang seharusnya dilakukan?<br />
1. Evaluasi menyeluruh terhadap program ODOL 2017–2023.<br />
Jangan hanya melanjutkan apa yang sudah terbukti tidak efektif.</p>
<p>2. Berikan kejelasan status kendaraan overdimensi<br />
Regulasi legalisasi dan sertifikasi ulang (KIR Amnesti, SRUT Transisi)</p>
<p>3. Hentikan pendekatan perang publikasi di media sosial<br />
Buka ruang dialog serta kolaborasi nyata dengan pelaku usaha.</p>
<p>4. Tegaskan kembali peran Kemenhub sebagai pembuat kebijakan dan solusi, bukan sekadar pelengkap dari operasi penindakan.</p>
<p>5. Dorong digitalisasi sistem pengawasan<br />
bukan zamannya menggunakan metode lama yang tidak efisien.</p>
<p>Kalau hanya terus menekan pelaku usaha tanpa solusi konkret, maka ODOL hanya akan berganti wajah dari truk jalan raya ke truk yang sembunyi, dari penindakan ke pelanggaran sistemik.</p>
<p>Kita butuh keberanian nyata dari Kemenhub dan Korlantas, bukan sekadar pencitraan. Program ODOL 2025 seharusnya jadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar perpanjangan penindakan.</p>
<p><strong>Agus Pratiknyo (Wakil Sekretaris Jenderal DPP Aptrindo)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/11/odol-2025-jangan-hanya-gencar-di-media-tapi-sepi-solusi-di-lapangan">ODOL 2025: Jangan Hanya Gencar di Media, Tapi Sepi Solusi di Lapangan!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Grobogan dan Dishub Gelar Operasi Gabungan, Catat Ada 28 Pelanggaran</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/23/polres-grobogan-dan-dishub-gelar-operasi-gabungan-catat-ada-28-pelanggaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 05:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Mohamad Bimo Seno]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Lantas]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran over dimensi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=475806</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor pada Kamis (22/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dishub Grobogan ini menyasar pelanggaran kasat mata, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL). Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/23/polres-grobogan-dan-dishub-gelar-operasi-gabungan-catat-ada-28-pelanggaran">Polres Grobogan dan Dishub Gelar Operasi Gabungan, Catat Ada 28 Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)–</strong> Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor pada Kamis (22/5/2025).</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dishub Grobogan ini menyasar pelanggaran kasat mata, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL).</p>
<p>Operasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Grobogan. Apel diikuti oleh perwira dan anggota Satlantas, anggota Provos, serta petugas dari Dishub Kabupaten Grobogan.</p>
<p><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/23/kapolres-grobogan-pimpin-sertijab-pejabat-utama-dan-kapolsek-tegaskan-pentingnya-profesionalisme-dan-pengabdian">Kapolres Grobogan Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian</a></strong></p>
<p>Setelah apel, tim gabungan langsung melaksanakan penindakan di lapangan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan teknis dan laik jalan, khususnya kendaraan dengan dimensi berlebih dan muatan yang melebihi kapasitas.</p>
<p>Hasil operasi mencatat 28 pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang, dengan rincian dua kendaraan tidak sesuai spesifikasi, 21 STNK yang belum dilakukan perpanjangan, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM atau belum melakukan perpanjangan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/22/bareskrim-bongkar-grup-fb-penyebar-pornografi-anak-6-tersangka-ditangkap">Bareskrim Bongkar Grup FB Penyebar Pornografi Anak, 6 Tersangka Ditangkap</a></strong></p>
<p>Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno menyatakan operasi ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan dan pelanggaran teknis lainnya.</p>
<p>&#8220;Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, khususnya kendaraan besar,”ujar Kasat Lantas AKP Mohamad Bimo Seno.</p>
<p>Pria yang dulu menjabat Kasat Lantas Banjarnegara ini juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan Grobogan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/23/polres-grobogan-dan-dishub-gelar-operasi-gabungan-catat-ada-28-pelanggaran">Polres Grobogan dan Dishub Gelar Operasi Gabungan, Catat Ada 28 Pelanggaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selangkah Lagi, Indonesia Wujudkan Zero ODOL 2023</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/02/selangkah-lagi-indonesia-wujudkan-zero-odol-2023</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2022 06:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aptrindo Jateng & DIY]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[Zero ODOL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=235421</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Demo para pengemudi truk menyikapi penindakan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menjadi pertanda awal perlawanan atas ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh pemerintah dalam mewujudkan program pemerintah Indonesia menuju Zero ODOL 2023. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi &#38; Logistik DPD Aptrindo Jateng &#38; [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/02/selangkah-lagi-indonesia-wujudkan-zero-odol-2023">Selangkah Lagi, Indonesia Wujudkan Zero ODOL 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Demo para pengemudi truk menyikapi penindakan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menjadi pertanda awal perlawanan atas ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh pemerintah dalam mewujudkan program pemerintah Indonesia menuju Zero ODOL 2023.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi &amp; Logistik DPD Aptrindo Jateng &amp; DIY, Agus Pratiknyo, Rabu (2/3/2022).</p>
<p>Disampaikan Agus, mencermati tuntutan pendemo dan pelaku usaha dibidang jasa angkutan barang adalah belum adanya keadilan dalam penindakan over load, khususnya adanya konsekuensi hukum bagi pemilik barang muatan.</p>
<p>&#8220;Selama ini, boleh dibilang pemilik barang seakan enak-enakan menikmati &#8216;cuan&#8217; ditengah kemelut gonjang ganjing penindakan over load,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>&#8220;Semua pelaku usaha dibidang jasa angkutan barang tentunya setuju dan tidak akan pernah menolak program Zero ODOL ini. Dukungan penuh untuk program Zero ODOL akan berdampak positif. Akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan terciptanya keselamatan berlalu lintas. Namun dengan catatan, semua dijalankan dengan transparan, jujur, tidak tebang pilih dan berkeadilan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, penindakan ODOL saat ini seakan menunjukkan ketidakberdayaan Kementerian Perhubungan dalam membuat aturan main di lapangannya sendiri. Ditambah dengan adanya ego sektoral dari pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.</p>
<p>Sebagai contoh adalah adanya JBI berbasis kelas jalan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, tidak mungkin bisa dilaksanakan secara maksimal oleh Kementerian Perhubungan (Vide Pasal 30 PP 30/2021), mengingat jangkauan operasional kendaraan angkutan barang yang fleksibel dan tidak bisa dibatasi oleh trayek.</p>
<p>Kemajuan teknologi yang seharusnya bermanfaat dan dapat dinikmati oleh rakyat menjadi sia-sia tidak berguna. Daya angkut truk yang menjadi minim karena Muatan Sumbu Terberat (MST) berbasis kelas jalan, modifikasi daya angkut kendaraan yang tidak bisa diakomodir oleh regulasi karena harus mendapatkan ijin dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) menjadi contoh adanya hambatan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Disebutkan, acuan pelaksanaan penindakan ODOL yaitu UU 22/2009 pasal 277 untuk pelaku over dimensi dan pasal 307 untuk overload hanya menyentuh pelaku langsung, yaitu pengusaha angkutan dan pengemudi saja, tidak akan dapat menghentikan praktik ODOL, karena salah satu unsur pelakunya yaitu pemilik barang muatan masih dibiarkan tidak tersentuh.</p>
<p>&#8220;Dengan pola kerja sama bagi hasil yang sudah berlangsung sejak Indonesia merdeka, berarti biaya tilang overload menjadi tanggungan pengemudi truk, atau dibagi dua dengan pengusaha truk. Sedangkan untuk kasus pelanggaran overdimensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha truk, pemilik barang tetap bebas menyuruh-nyuruh,&#8221; terangnya.</p>
<p>Jika dilihat di UU 22/2009 over dimensi dikategorikan sebagai kejahatan dan over load sebagai pelanggaran (Vide Pasal 316 UU 22/2009). Seharusnya pelaku OVER LOAD jika dilihat dari Perjanjian Pengangkutan Barang (Hukum Private) menyangkut 2 subyek yang tidak dapat dipisahkan yaitu pemilik barang muatan dan pengusaha angkutan barang. Inilah hulu terjadinya pelanggaran over load. Sehingga sudah seharusnya kedua subyek tersebut diikat dalam satu regulasi.</p>
<p>Lalu bagaimana solusi mengatasi polemik penindakan ODOL ini ?</p>
<p>Mungkin masih ada solusi dengan pendekatan melalui UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, untuk dibuat aturan khusus sanksi bagi terjadinya pelanggaran over load. Karena over load dikategorikan sebagai suatu pelanggaran, maka perlu adanya aturan sanksi dalam Administrasi Negara yang mengatur subyek yang terlibat dalam proses pelanggaran tersebut, sehingga dapat melengkapi kekurangan UU 22/2009.</p>
<p>Perlunya memberdayakan Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Pejabat Publik agar dapat membuat aturan main di lapangannya sendiri.</p>
<p>Melalui kewenangan pejabat dengan berpatokan pada prinsip moral pejabat pemerintahan sesuai azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana tercantum dalam UU 30/2014, perlunya Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat terobosan dengan melakukan diskresi (Vide Pasal 1 angka 9 UU 30/2014), untuk mengakhiri polemik dasar penindakan overload untuk pemilik barang muatan.</p>
<p>Dengan kewenangan diskres, Kementerian Perhubungan dapat membuat aturan mengenai sanksi untuk pemilik barang muatan, agar gonjang-ganjing penindakan ODOL ini dapat diakhiri dan tercipta keseimbangan serta rasa keadilan bagi semua pelaku usaha transportasi angkutan barang.</p>
<p>Melalui diskresi Kementerian Perhubungan dapat membuat kebijakan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat, khususnya dalam dunia angkutan barang, dimana perlunya menyesuaikan daya angkut kendaraan seiring dengan perkembangan teknologi. Dalam hal ini kebijakan MST yang selalu berbenturan dengan kelas jalan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.</p>
<p>Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus menunjukkan &#8216;nyali&#8217; membuat aturan secara mandiri sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika ingin program yang dicanangkannya Indonesia Zero ODOL 2023 dapat tercapai.</p>
<p>&#8220;Sebagai pemangku kepentingan seharusnya Kementerian Perhubungan, bisa sedikit mencontoh Kementerian Keuangan &amp; Direktorat Jenderal Pajak yang selalu dinamis dan inovatif membuat terobosan-terobosan agar semua target yang diemban dapat tercapai maksimal,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dikatakan, program Indonesia dalam mewujudkan Zero ODOL 2023 bukan hanya sekedar mimpi atau isapan jempol belaka. Saat ini hanya kurang selangkah membuat aturan yang berkeadilan. Aturan yang menjadi kunci suksesnya penegakan ODOL dilapangan,&#8221; tukasnya.</p>
<p>&#8220;Amanah dari rakyat kepada para pejabat pemerintahan agar dapat dijalankan dengan transparan, jujur dan adil. Di dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah sangat jelas mengatur kewenangan yang diberikan, tinggal menunggu nyalinya saja,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/02/selangkah-lagi-indonesia-wujudkan-zero-odol-2023">Selangkah Lagi, Indonesia Wujudkan Zero ODOL 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aptrindo: Jangan Pengemudi Saja yang Dikorbankan, Pengguna Jasa juga Harus Diberi Sanksi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/02/14/aptrindo-jangan-pengemudi-saja-yang-dikorbankan-pengguna-jasa-juga-harus-diberi-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2022 11:47:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aptrindo]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[Pengguna jasa juga harus diberi sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=231987</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sejak 10 hingga 21 Februari 2022, Kementerian Perhubungan RI tengah menggelar razia besar-besaran terhadap truk Overdimensi &#38; overloading (ODOL) di seluruh Indonesia. Operasi penegakan hukum (Gakkum) yang didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berhasil menindak ribuan truk yang ditengarai melakukan pelanggaran ODOL. Namun penindakan tersebut menuai pro dan kontra di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/02/14/aptrindo-jangan-pengemudi-saja-yang-dikorbankan-pengguna-jasa-juga-harus-diberi-sanksi">Aptrindo: Jangan Pengemudi Saja yang Dikorbankan, Pengguna Jasa juga Harus Diberi Sanksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sejak 10 hingga 21 Februari 2022, Kementerian Perhubungan RI tengah menggelar razia besar-besaran terhadap truk Overdimensi &amp; overloading (ODOL) di seluruh Indonesia.</p>
<p>Operasi penegakan hukum (Gakkum) yang didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berhasil menindak ribuan truk yang ditengarai melakukan pelanggaran ODOL.</p>
<p>Namun penindakan tersebut menuai pro dan kontra di lapangan, antara lain seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi &amp; Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah &amp; DIY, Agus Pratiknyo.</p>
<p>&#8220;Di dalam asosiasi pengusaha truk maupun asosiasi pengemudi sendiri ada yang pro dan kontra terhadap penindakan truk ODOL. Sebenarnya pengusaha maupun pengemudi truk mendukung langkah pemerintah dalam upaya menciptakan Zero ODOL 2023. Hanya saja seharusnya penindakan dilakukan sejak dari akar rumputnya, bukan dilakukan dengan cara melakukan penangkapan di jalanan saja, yang membuat seolah-olah truk adalah musuh masyarakat yang harus selalu disalahkan,&#8221; kata Agus kepada awak media, Senin (14/2/2022).</p>
<p>&#8220;Padahal pengguna jasalah yang telah menciptakan persaingan tidak sehat di dalam dunia angkutan barang, karena semua order muat berasal dari mereka,&#8221; tambah Agus.</p>
<p>Dikatakan bahwa antara pengusaha truk dan pengguna jasa adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan transportasi barang.</p>
<p>Untuk itu Agus meminta kepada pemerintah agar bersikap lebih adil dengan melibatkan juga pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktek ODOL.</p>
<p>&#8220;Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka (pengguna jasa) juga harus diberi sanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifes barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sebab jika pemerintah hanya melakukan penindakan di jalanan saja, sambung dia, tanpa ada komitmen dari semua stakeholder yang terlibat dari akar rumputnya, dipastikan keberhasilan penindakan ODOL hanya akan bersifat sementara saja, dan akan segera terulang kembali.</p>
<p>&#8220;Kami minta pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap UULAJ No. 22 Tahun 2009, agar tidak hanya menghukum pengemudi dan pemilik truk saja dalam praktik ODOL, namun juga menghukum pengguna jasa yang memberi order, agar ekosistem logistik dapat diperbaiki demi tercapainya iklim persaingan usaha yang lebih sehat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Pemerintah harus segera menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa,&#8221; pungkas Agus.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/02/14/aptrindo-jangan-pengemudi-saja-yang-dikorbankan-pengguna-jasa-juga-harus-diberi-sanksi">Aptrindo: Jangan Pengemudi Saja yang Dikorbankan, Pengguna Jasa juga Harus Diberi Sanksi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Pemberantasan Kendaraan ODOL, Dishub Brebes Lakukan Sosialisasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/04/04/dukung-pemberantasan-kendaraan-odol-dishub-brebes-lakukan-sosialisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Apr 2021 21:59:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[dishub]]></category>
		<category><![CDATA[odol]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=161342</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) Saat ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggalang operasi kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL). Hal tersebut tidak bisa dihindari karena sudah hampir seratus persen kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Untuk itu, perlu upaya dari pemerintah daerah guna mendukung kebijakan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes Johari Samah saat membuka Sosialisasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/04/04/dukung-pemberantasan-kendaraan-odol-dishub-brebes-lakukan-sosialisasi">Dukung Pemberantasan Kendaraan ODOL, Dishub Brebes Lakukan Sosialisasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> Saat ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggalang operasi kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL). Hal tersebut tidak bisa dihindari karena sudah hampir seratus persen kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Untuk itu, perlu upaya dari pemerintah daerah guna mendukung kebijakan tersebut.</p>
<p>Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes Johari Samah saat membuka Sosialisasi Keselamatan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu (3/4).</p>
<p>&#8220;Upaya yang dilakukan yaitu dengan sosialisasi kepada masyarakat, baik pengusaha maupun komunitas pengemudi truk yang ada di Kabupaten Brebes,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurut Johari, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat paham tentang tata cara pengujian kendaraan bermotor. Karena sebagai sarana mobilitas barang, kendaraan harus memenuhi persyaratan keselamatan.</p>
<p>&#8220;Jika dibiarkan kendaraan ODOL sangat berbahaya, umur jalan tidak akan lagi awet dan akan memperparah kerusakan jalan yang selama ini terjadi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lanjut Johari, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2019, sesuai arahan Kemenhub untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023, kendaraan ODOL diharapkan tidak ada lagi.</p>
<p>&#8220;Sanksi bagi kendaraan ODOL dengan tilang, selain itu transfer muatan bahkan pemotongan kendaraan bila tidak sesuai ketentuan dimensi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Rencana ke depan, kata Johari, Dishub akan bekoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan melalui cctv, jika kedapatan kendaraan ODOL akan segera diberi tindakan.</p>
<p>Kasi Pengujian dan Sarana Keselamatan Dinas Perhubungan Brebes Bambang Supriyadi mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik kendaaran bermotor wajib uji maupun pengemudi mengenai keselamatan dan kondisi kendaraan.</p>
<p>&#8220;Sosialisasi sebagai upaya untuk menciptakan transportasi yang berkeselamatan, melalui kesadaran masyarakat terkait kondisi kendaraannya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kata Bambang, peserta akan diberi gambaran umum tentang Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), yang berperan penting untuk menjamin kendaraan berkeselamatan. Selain itu, penjelasan persayaratan teknis serta peraturan perundangan udangan.</p>
<p>Selaku Narasumber Kasi Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Andi Susmono, Dishub Brebes dan Bank Indonesia. Sedangkan peserta terdiri dari komunitas pengemudi angkutan barang, koperasi angkutan umum dan pengusaha otobus di Kabupaten Brebes.<br />
<strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/04/04/dukung-pemberantasan-kendaraan-odol-dishub-brebes-lakukan-sosialisasi">Dukung Pemberantasan Kendaraan ODOL, Dishub Brebes Lakukan Sosialisasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>