<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Magister Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/magister-hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 11:30:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Magister Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 11:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Eksaminasi]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja-migran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568184</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026. Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi">Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026.</p>
<p>Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai<em> judex juris</em>, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum terbukti palsu, dan perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran.</p>
<p>Menurut Zainal Arifin yang juga seorang Eksaminator ini, ketiga hal itu merupakan isu fundamental, yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/fakultas-ekonomi-usm-dan-kadin-kota-semarang-jalin-kerja-sama">Fakultas Ekonomi USM dan Kadin Kota Semarang Jalin Kerja Sama</a></strong></p>
<p>&#8221;Kasus Andri Wijanarko sangat layak untuk dieksaminasi, karena menghadirkan persoalan hukum yang mendasar, terkait konsistensi putusan pengadilan, batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai <em>judex juris</em>, serta standar pembuktian dalam hukum pidana,&#8221; kata dia dalam diskusi yang digelar di ruang MH kampus USM, Senin (6/7/2026).</p>
<p>Menurut Zainal, Pengadilan Negeri Pemalang sebagai <em>judex facti</em>, setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa menyimpulkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga dijatuhi putusan bebas.</p>
<p>Namun Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, justru membatalkan putusan itu, dan menyatakan terdakwa bersalah. Perbedaan putusan yang sangat kontras terhadap alat bukti yang pada dasarnya sama, menimbulkan pertanyaan penting, mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan masing-masing lembaga peradilan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/tim-pkm-usm-beri-sosialisasi-latihan-kekuatan-otot-core">Tim PKM USM Beri Sosialisasi Latihan Kekuatan Otot Core</a></strong></p>
<p>&#8221;Apakah Mahkamah Agung masih berada dalam koridor kewenangannya, sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum, atau telah masuk pada penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian yang menjadi kewenangan <em>judex facti</em>,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kasus itu juga menarik, karena menyangkut pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan (<em>mensrea</em>) dari terdakwa, sebagai Direktur PT Klasik Jaya Samudra. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan pribadi berupa pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan aktif dalam perbuatan yang didakwakan.</p>
<p>&#8221;Jika unsur kesalahan itu tidak bisa dibuktikan secara memadai, maka timbul persoalan mengenai penerapan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan prinsip fundamental hukum pidana modern,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/dies-natalis-ke-39-dosen-usm-ziarah-ke-makam-pendiri-dan-pimpinan-fakultas-hukum">Dies Natalis Ke-39, Dosen USM Ziarah ke Makam Pendiri dan Pimpinan Fakultas Hukum</a></strong></p>
<p>Hal senada dikatakan Eksaminator yang juga Dosen MH USM, Dr Subaidah Ratna Juwita SH MH. Dia menyebut, apabila yang terjadi adalah penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian, maka terdapat indikasi bahwa Mahkamah Agung telah memasuki wilayah kewenangan <em>judex facti</em>, yang secara teoritik dan normatif bukan merupakan fungsi pemeriksaan kasasi.</p>
<p>Dia mengatakan, dalam hukum pembuktian pidana, suatu dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau kecurigaan, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.</p>
<p>Seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, verifikasi resmi dari instansi penerbit, atau putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/07/06/bem-usm-dan-rotary-club-bimasena-tanam-1-000-bibit-mangrove">BEM USM dan Rotary Club Bimasena Tanam 1.000 Bibit Mangrove</a></strong></p>
<p>&#8221;Dengan demikian, perkara Andri Wijanarko menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai bentuk kontrol akademik, terhadap kualitas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Selain itu, sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Acara diskusi hukum ini dibuka Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH. Dalam sambutannya disampaikan, jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum, maka keadilan lebih diutamakan.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/07/kasus-andri-wijanarko-layak-dieksaminasi">Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559209</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, belum lama ini menjadi ahli dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.</p>
<p>Kehadiran Zaenal sebagai ahli hukum itu, bertujuan memberikan pandangan akademik dan penjelasan yuridis, terkait aspek-aspek hukum perdata yang menjadi pokok sengketa para pihak dalam perkara itu.</p>
<p>Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zaenal Arifin menjelaskan, prinsip utama dalam penyelesaian perkara perdata yakni, menjamin adanya perlindungan hak dan kedudukan hukum yang seimbang, bagi seluruh pihak yang berperkara.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/pelatihan-microsoft-office-word-untuk-perangkat-desa-mranggen">Pelatihan Microsoft Office Word untuk Perangkat Desa Mranggen</a></strong></p>
<p>Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum harus diuji secara objektif, berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan hukum perdata, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausalitas, antara perbuatan dan kerugian yang timbul.</p>
<p>&#8221;Dalam proses peradilan perdata, para pihak pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi, dan fakta persidangan secara proporsional, agar tercipta putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,&#8221; ujar Zaenal dalam keterangannya usai persidangan.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran ahli dalam persidangan, bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memberikan penjelasan akademik, guna membantu majelis hakim memperoleh gambaran hukum yang lebih komprehensif, terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji">Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</a></strong></p>
<p>Dia berharap, proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas due process of law.</p>
<p>Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, harus menjadi sarana pencarian keadilan, yang memberikan ruang setara bagi para pihak, untuk mempertahankan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8221;Saya berharap, perkara ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan bermartabat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kehadiran akademisi sebagai ahli dalam proses peradilan dinilai penting, untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim, khususnya dalam perkara-perkara perdata yang memerlukan penafsiran dan kajian akademik secara mendalam, terhadap norma hukum yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/gugatan-perbuatan-melawan-hukum-harus-diuji-secara-objektif">Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Harus Diuji secara Objektif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:23:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559196</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, kembali memperoleh kepercayaan sebagai ahli di bidang hukum pengadaan barang dan jasa. Penunjukkan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan gelang jamaah haji oleh Direktorat Jenderal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji">Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), Dr Zaenal Arifin SH MKn, kembali memperoleh kepercayaan sebagai ahli di bidang hukum pengadaan barang dan jasa.</p>
<p>Penunjukkan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan gelang jamaah haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Doktor Zaenal Arifin yang juga mengampu mata kuliah Hukum Lelang, pada Program Studi Magister Hukum USM, dinilai memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan pandangan objektif dari perspektif akademik, terkait mekanisme, prosedur, serta aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kegiatan-sosialisasi-bermedia-sosial-secara-bijak-digelar-di-kelurahan-tugurejo">Kegiatan Sosialisasi Bermedia Sosial secara Bijak Digelar di Kelurahan Tugurejo</a></strong></p>
<p>Dalam proses penyidikan itu, dia diminta memberikan keterangan, guna menilai adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi, dalam pengadaan gelang jamaah haji, yang diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kehadiran ahli dinilai penting, untuk memberikan analisis akademik dan yuridis secara komprehensif, terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.</p>
<p>Selain memiliki kepakaran di bidang hukum bisnis dan pengadaan barang/jasa, Dr Zaenal Arifin juga aktif dalam penelitian, publikasi ilmiah, serta berbagai kegiatan akademik, yang berkaitan dengan hukum pengadaan, hukum kontrak, dan tindak pidana korupsi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/usm-bekali-wisudawan-dengan-ketrampilan-dan-skill-menghadapi-dunia-kerja">USM Bekali Wisudawan dengan Ketrampilan dan skill Menghadapi Dunia Kerja</a></strong></p>
<p>Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan, dalam penunjukkan dirinya sebagai ahli oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurut Zaenal Arifin, keterlibatan akademisi sebagai ahli dalam proses penegakan hukum, merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>&#8221;Sebagai akademisi, kami berkewajiban memberikan pandangan yang objektif, ilmiah, dan independen, sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki. Sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/11/usm-tv-dan-smk-miftahul-ulum-demak-sepakati-jalin-kerja-sama">USM TV dan SMK Miftahul Ulum Demak Sepakati Jalin Kerja Sama</a></strong></p>
<p>Dia berharap, proses penegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistim pengawasan dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, agar lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.</p>
<p>Penunjukkan itu, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan kapasitas dosen Magister Hukum USM, dalam bidang hukum pengadaan barang dan jasa, serta tindak pidana korupsi.</p>
<p>Selain menjalankan tugas pendidikan dan penelitian, dosen MH USM juga terus berkontribusi secara nyata dalam mendukung praktik penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan di Indonesia.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/dosen-magister-hukum-usm-jadi-ahli-soal-dugaan-korupsi-dana-haji">Dosen Magister Hukum USM Jadi Ahli Soal Dugaan Korupsi Dana Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kegiatan Sosialisasi Bermedia Sosial secara Bijak Digelar di Kelurahan Tugurejo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/kegiatan-sosialisasi-bermedia-sosial-secara-bijak-digelar-di-kelurahan-tugurejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 07:55:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559187</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), belum lam ini melakukan sosialisasi tentang penggunaan media sosial secara bijak. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Pada acara ini, tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Zaenal Arifin SH MKn, anggota Dr Endah Pujiastuti SH [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kegiatan-sosialisasi-bermedia-sosial-secara-bijak-digelar-di-kelurahan-tugurejo">Kegiatan Sosialisasi Bermedia Sosial secara Bijak Digelar di Kelurahan Tugurejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), belum lam ini melakukan sosialisasi tentang penggunaan media sosial secara bijak. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.</p>
<p>Pada acara ini, tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Zaenal Arifin SH MKn, anggota Dr Endah Pujiastuti SH MH, dan Dr H Syafran Sofyan SH SpN MHum. Dalam kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Magister Hukum USM.</p>
<p>Acara ini dihadiri Lurah Tugurejo Munjaenah SE, Ketua LPMK, tokoh masyarakat, pengurus PKK, serta Karang Taruna Kelurahan Tugurejo. Kehadiran berbagai unsur masyarakat itu, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pentingnya pemahaman literasi digital, dan penggunaan media sosial secara bijak di era digital saat ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/12/usm-bekali-wisudawan-dengan-ketrampilan-dan-skill-menghadapi-dunia-kerja">USM Bekali Wisudawan dengan Ketrampilan dan skill Menghadapi Dunia Kerja</a></strong></p>
<p>Dalam sambutannya, Lurah Tugurejo menyampaikan apresiasi kepada Tim PKM USM, yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai penggunaan media sosial yang aman, cerdas, dan bertanggungjawab.</p>
<p>Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial, agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai dampak negatif. Seperti penyebaran hoaks, penipuan online, maupun pelanggaran hukum lainnya.</p>
<p>Sementara itu, Dr Zaenal Arifin dalam pemaparannya mengatakan, media sosial memiliki banyak manfaat, apabila digunakan secara tepat dan bertanggungjawab.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/11/usm-tv-dan-smk-miftahul-ulum-demak-sepakati-jalin-kerja-sama">USM TV dan SMK Miftahul Ulum Demak Sepakati Jalin Kerja Sama</a></strong></p>
<p>Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami adanya konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Terutama terkait penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Tugurejo dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mampu memilah informasi dengan baik, serta memahami aspek hukum dalam aktivitas digital, sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,&#8221; ujar Zaenal.</p>
<p>Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, antara narasumber dan peserta.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/05/08/mahasiswa-ilkom-usm-gelar-edukasi-seksual-di-sd-kanisius-tlogosari-kulon">Mahasiswa Ilkom USM Gelar Edukasi Seksual di SD Kanisius Tlogosari Kulon</a></strong></p>
<p>Pada sesi ini, masyarakat terlihat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, terkait penggunaan media sosial, keamanan digital, serta langkah-langkah menghadapi maraknya informasi palsu di media sosial.</p>
<p>Disampaikan juga oleh Zaenal, kegiatan PkM ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Magister Hukum USM, dalam meningkatkan literasi hukum dan digital, pada masyarakat.</p>
<p>&#8221;Kegiatan ini sekaligus untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat, dalam menghadapi tantangan dan perkembangan teknologi informasi di era digital,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kegiatan-sosialisasi-bermedia-sosial-secara-bijak-digelar-di-kelurahan-tugurejo">Kegiatan Sosialisasi Bermedia Sosial secara Bijak Digelar di Kelurahan Tugurejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Belum Signifikan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/29/partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu-belum-signifikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 12:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[DPD]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pileg]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialiasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556900</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), melakukan sosialiasi hukum tentang peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, Pilpres, Pileg dan DPD, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (27/4/2026). Tim PKM USM dalam sosialisasi itu terdiri dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu-belum-signifikan">Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Belum Signifikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), melakukan sosialiasi hukum tentang peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, Pilpres, Pileg dan DPD, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (27/4/2026).</p>
<p>Tim PKM USM dalam sosialisasi itu terdiri dari Ketua Dr Drs Adv H Kukuh SA BA SSos SH MH MM, anggota Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Dr Kadi Sukarna SH MHum. Hadir dalam kegiatan ini Lurah Tugurejo MT Munjaenah SE, LPMK, RW, RT, PKK, FKK, Dasawisma, Posyandu, Karang Taruna, Toga, Tomas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Munjaenah memberikan apresiasinya atas kegiatan yang diadakah dosen MH USM itu. Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, kesadaran warga dalam berpartisipasi dalam Pemilu akan meningkat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/29/usm-raih-dua-perunggu-di-unimma-super-badminton-championship-2026">USM Raih Dua Perunggu di Unimma Super Badminton Championship 2026</a></strong></p>
<p>&#8221;Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena topik ini bisa menambah pemahanan dan kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam Pemilu,&#8221; kata Kukuh, sembari menyampaikan salam dari Rektor USM, Dr Supari ST MT.</p>
<p>Dalam pemaparannya, dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, mengejawantahkan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.</p>
<p>Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting, dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis. Karena melalui pemilu, masyarakat dapat menentukan pemimpin dan arah kebijakan pembangunan.</p>
<p>&#8221;Namun tingkat partisipasi masyarakat masih belum signifikan, karena beberapa kendala. Seperti kurangnya kesadaran akan penggunaan hak pilih, belum optimalnya sosialisasi dan pendidikan pemilih,&#8221; ungkap Kukuh.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu-belum-signifikan">Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Belum Signifikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Magister Hukum USM Kunjungi Komisi Antikorupsi Malaysia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/22/mahasiswa-magister-hukum-usm-kunjungi-komisi-antikorupsi-malaysia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 13:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Anti Korupsi Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Markas Besar MACC]]></category>
		<category><![CDATA[Putrajaya]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555497</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Sebanyak 87 mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), melakukan kunjungan ke Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), di Markas Besar MACC di Putrajaya, baru-baru ini. Delegasi USM dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH didampingi Kaprodi Magister Hukum USM Dr Endah SH MH, dan dosen Magister Hukum Dr Zainal Arifin MKn. Menurut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/22/mahasiswa-magister-hukum-usm-kunjungi-komisi-antikorupsi-malaysia">Mahasiswa Magister Hukum USM Kunjungi Komisi Antikorupsi Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Sebanyak 87 mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), melakukan kunjungan ke Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), di Markas Besar MACC di Putrajaya, baru-baru ini.</p>
<p>Delegasi USM dipimpin Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH didampingi Kaprodi Magister Hukum USM Dr Endah SH MH, dan dosen Magister Hukum Dr Zainal Arifin MKn.</p>
<p>Menurut Junaidi, tujuan kunjungan ke MACC ini, untuk memberikan pemahaman pada mahasiswa, tentang aspek tata kelola, integritas, dan pencegahan korupsi dari perspektif dan lingkup kerja MACC.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/22/sosialisasi-pencegahan-bullying-di-sman-11-semarang">Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 11 Semarang</a></strong></p>
<figure id="attachment_555502" aria-describedby="caption-attachment-555502" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-555502 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-16.25.15.jpg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-16.25.15.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-16.25.15-400x267.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-16.25.15-150x100.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-555502" class="wp-caption-text">Para mahasiswa MH USM dengan perhatian seksama, mendengarkan paparan dari narasumber terkait. Foto: dok/usm</figcaption></figure>
<p>Pada acara itu, para mahasiswa diberikan pengarahan keamanan sebelum diajak mengunjungi beberapa fasilitas utama MACC, termasuk galeri pameran di Lantai 3 dan 11, serta berkesempatan untuk berinteraksi dengan para presenter MACCfm.</p>
<p>&#8221;Program dilanjutkan dengan pengarahan pengantar tentang MACC, dan sesi berbagi pengalaman oleh KPKP Muhammad Zamani bin Orhman, yang berlangsung di Auditorium Lantai 3,&#8221; katanya.</p>
<p>Perwakilan mahasiswa, Mahendra Hakim mengatakan, kunjungan itu memberikan wawasan yang sangat substansial, tentang metode pemberantasan korupsi, serta memperkaya perspektif akademis mahasiswa, dalam memahami pentingnya integritas dan supremasi hukum.</p>
<p>Pengalaman ini juga meningkatkan pemahaman delegasi yang hadir, tentang semangat anti-korupsi sebagai jargon Nasional Malaysia, yang bukan hanya slogan, tetapi mencerminkan komitmen moral dan kesadaran kolektif, dalam membangun masyarakat yang berintegritas.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/22/mahasiswa-magister-hukum-usm-kunjungi-komisi-antikorupsi-malaysia">Mahasiswa Magister Hukum USM Kunjungi Komisi Antikorupsi Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Internasionalisasi Pascasarjana, Tesis Mahasiswa MH USM Diuji di UiTM Malaysia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/14/internasionalisasi-pascasarjana-tesis-mahasiswa-mh-usm-diuji-di-uitm-malaysia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 03:47:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Pengawas Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Tesis]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=549479</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), mengadakan kegiatan ujian tesis di kampus Pascasarjana USM, Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Jumat (13/3/2026). Ujian diikuti tiga mahasiswa, Stefanus Aldo Prasahastama SH, Yazid Kurniawan SH, dan Sukamto. Salah satu mahasiswa yang diuji, Sukamto, yang mempertahankan tesis berjudul &#8216;Kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/14/internasionalisasi-pascasarjana-tesis-mahasiswa-mh-usm-diuji-di-uitm-malaysia">Internasionalisasi Pascasarjana, Tesis Mahasiswa MH USM Diuji di UiTM Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), mengadakan kegiatan ujian tesis di kampus Pascasarjana USM, Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Jumat (13/3/2026). Ujian diikuti tiga mahasiswa, Stefanus Aldo Prasahastama SH, Yazid Kurniawan SH, dan Sukamto.</p>
<p>Salah satu mahasiswa yang diuji, Sukamto, yang mempertahankan tesis berjudul &#8216;Kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Rangka Tata Kelola Protokol Notaris&#8217;.</p>
<p>Kegiatan ini menghadirkan penguji eksternal Deputy Dean (Academic Affairs) at Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, Dr Muhammad Umar Bin Abdul Razak.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/14/pusat-bahasa-dan-budaya-usm-gelar-workshop-kreatif-menulis">Pusat Bahasa dan Budaya USM Gelar Workshop Kreatif Menulis</a></strong></p>
<p>&#8221;Tugas akhir yang diuji penguji eksternal sangat penting. Magister Hukum akan memulai aktivitas internasionalisasi, sebagai daya dukung pengembangan ilmu pengetahuan yang dipahami para mahasiswa,&#8221; kata Ketua Prodi MH pada Program Pascasarjana USM, Dr Endah Puji Astuti SH MH.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH menambahkan, banyak mahasiswa yang akan bergabung dengan pascasarjana, sebagai bentuk program untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah bangsa, melalui pendekatan luaran penelitian atau tugas akhir, yang salah satunya dalam bentuk tesis.</p>
<p>&#8221;Tujuan menghadirkan penguji eksternal, untuk memberikan perspektif yang independen, objektif, dan ahli terhadap penelitian. Penguji eksternal yang dipilih dengan baik, dapat menantang yang diuji secara intelektual, memvalidasi pentingnya karya mahasiswa, dan membantu menyempurnakan penelitian untuk publikasi di masa depan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/03/11/usm-gelar-pemilihan-mahasiswa-berprestasi-2026">USM Gelar Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2026</a></strong></p>
<p>Menurutnya, peran penguji eksternal antara lain, menilai kualitas ilmiah, memberikan penilaian independen, menilai orisinalitas dan kontribusi, dan berpartisipasi dalam ujian lisan.</p>
<p>&#8221;Penguji eksternal bertindak sebagai pihak netral, bebas dari politik departemen atau tekanan institusional, memastikan evaluasi yang adil dan seimbang. Penguji eksternal memeriksa, apakah riset mahasiswa memajukan pengetahuan di bidangnya, menawarkan wawasan baru, atau memperkenalkan metodologi inovatif,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/14/internasionalisasi-pascasarjana-tesis-mahasiswa-mh-usm-diuji-di-uitm-malaysia">Internasionalisasi Pascasarjana, Tesis Mahasiswa MH USM Diuji di UiTM Malaysia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PKM Magister Hukum USM Beri Edukasi Literasi Hukum Digital</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/26/tim-pkm-magister-hukum-usm-beri-edukasi-literasi-hukum-digital</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 10:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Hukum Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=541453</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), memberikan edukasi ke masyarakat, tentang pemahaman literasi hukum digital, untuk mencegah penipuan online. Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Kelurahan Padangsari, Semarang, baru-baru ini. Hadir dalam kegiatan ini, berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan kelurahan, perwakilan Ketua RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, serta Karang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/26/tim-pkm-magister-hukum-usm-beri-edukasi-literasi-hukum-digital">Tim PKM Magister Hukum USM Beri Edukasi Literasi Hukum Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), memberikan edukasi ke masyarakat, tentang pemahaman literasi hukum digital, untuk mencegah penipuan online. Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Kelurahan Padangsari, Semarang, baru-baru ini.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan ini, berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan kelurahan, perwakilan Ketua RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna. Kehadiran para peserta itu, menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap isu keamanan digital dan perlindungan hukum, dalam aktivitasnya sehari-hari.</p>
<p>Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dengan fokus meningkatkan kesadaran hukum warga dalam menghadapi tantangan di ruang digital.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/01/26/dosen-prodi-sistem-informasi-ftik-universitas-semarang-raih-gelar-doktor">Dosen Prodi Sistem Informasi FTIK Universitas Semarang Raih Gelar Doktor</a></strong></p>
<p>Kegiatan dibuka Lurah Padangsari, Sri Agustin Wulandari. Dalam kesempatan itu, Agustin menyampaikan apresiasi, atas kontribusi akademisi dalam memberikan edukasi praktis kepada masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, literasi digital dan literasi hukum digital saat ini menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat masyarakat semakin aktif menggunakan internet untuk komunikasi, transaksi belanja online, hingga layanan keuangan digital yang rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Tim PKM USM, Dr Zaenal Arifin SH MKn mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan internet dan transaksi digital, yang berjalan seiring dengan maraknya kasus penipuan online.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/01/26/himmatisi-ftik-universitas-semarang-gelar-makrab">Himmatisi FTIK Universitas Semarang Gelar Makrab</a></strong></p>
<figure id="attachment_541455" aria-describedby="caption-attachment-541455" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="wp-image-541455 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-12.30.07-1.jpg" alt="" width="681" height="411" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-12.30.07-1.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-12.30.07-1-400x241.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-12.30.07-1-150x91.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-541455" class="wp-caption-text">Tim PKM Prodi Magister Hukum USM, saat berfoto bersama sejumlah perangkat kelurahan setempat dan warga. Foto: dok/usm</figcaption></figure>
<p>Dalam pemaparannya Zaenal menekankan, literasi hukum digital bukan hanya kemampuan menggunakan perangkat teknologi, melainkan kemampuan memahami aturan hukum yang berlaku di ruang digital, dan menerapkannya secara bertanggung jawab.</p>
<p>Sebagai langkah preventif, Tim PKM memberikan sejumlah tips pencegahan penipuan online, yang dapat diterapkan warga. Seperti tidak mudah membagikan data pribadi, mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA), memeriksa keaslian situs atau aplikasi sebelum transaksi, menghindari tautan mencurigakan, serta menggunakan platform pembayaran resmi dan terpercaya.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, edukasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, sehingga tidak menjadi korban penipuan online, maupun terjerat persoalan hukum akibat aktivitas digital yang tidak bijak,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/26/tim-pkm-magister-hukum-usm-beri-edukasi-literasi-hukum-digital">Tim PKM Magister Hukum USM Beri Edukasi Literasi Hukum Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di Magister Hukum USM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/17/ketua-dprd-kendal-lulus-ujian-proposal-tesis-di-magister-hukum-usm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 00:53:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kendal]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Kemitraan]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Tesis]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Proposal]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=534645</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq SPdI, baru-baru ini dinyatakan lulus ujian proposal tesis Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM). Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul &#8216;Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara&#8217;. Menurut dia, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/17/ketua-dprd-kendal-lulus-ujian-proposal-tesis-di-magister-hukum-usm">Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq SPdI, baru-baru ini dinyatakan lulus ujian proposal tesis Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM).</p>
<p>Dalam proposalnya, Mahfud mengusung judul &#8216;Hubungan Kemitraan Antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Perspektif Hukum Tata Negara&#8217;.</p>
<p>Menurut dia, kepala daerah berperan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Mereka mempunyai tanggung jawab mengelola sumber daya, menyusun kebijaķan, serta memberikan palayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/16/mahasiswa-ilkom-usm-gelar-sosialisasi-membangun-self-confidence">Mahasiswa Ilkom USM Gelar Sosialisasi Membangun ‘Self-Confidence’</a></strong></p>
<p>&#8221;Namun dalam beberapa kasus, masih terdapat tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah, dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance. Misalnya persoalan korupsi, ketidaktransparan mengelola anggaran, dan kurangnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini merupakan masalah yang muncul di tingkat lokal,&#8221; katanya.</p>
<p>Disampaikan juga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan UU No 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, merupakan mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah. DPRD dalam melaksanakan tugasnya dibekali tiga fungsi, Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.</p>
<p>&#8221;Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk kemitraan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berjalan secara harmonis dan seimbang, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/15/ps-usm-juara-ii-turnamen-piala-pssi-kota-semarang">PS USM Juara II Turnamen Piala PSSI Kota Semarang</a></strong></p>
<p>Dia menambahkan, seringkali terjadi ketegangan dan perbedaan kepentingan antara Eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD), baik dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pengawasan dan penetapan kebijakan daerah. Sehingga prinsip Good Governance belum optimal di tingkat daerah.</p>
<p>Ujian proposal tesis Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu, dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM (Kaprodi Magister Hukum USM), Evi SE MM sebagai Sekretaris Dewan Penguji. Penguji lain, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum dan Dr Endah Pujiastuti SH MH.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/17/ketua-dprd-kendal-lulus-ujian-proposal-tesis-di-magister-hukum-usm">Ketua DPRD Kendal Lulus Ujian Proposal Tesis di Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>34 Calon Wisudawan Pascasarjana USM Dilepas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/18/34-calon-wisudawan-pascasarjana-usm-dilepas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 06:22:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Pascasarjana]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Studi]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pascasarjana]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=507826</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Program Pascasarjana Universitas Semarang (USM), melepas 34 calon wisudawan di Gedung V Prof Ir Joetata Hadihardaja, kampus setempat, Minggu (16/11/2025). Sebanyak 34 calon wisudawan itu terdiri dari mahasiswa Magister Hukum 7 orang, Magister Manajemen (15), Magister Psikologi (12). Pelepasan dihadiri Kaprodi MM USM Dr Yuli Budiati SE MM, Kaprodi MPsi USM Dr Mulya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/18/34-calon-wisudawan-pascasarjana-usm-dilepas">34 Calon Wisudawan Pascasarjana USM Dilepas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Program Pascasarjana Universitas Semarang (USM), melepas 34 calon wisudawan di Gedung V Prof Ir Joetata Hadihardaja, kampus setempat, Minggu (16/11/2025). Sebanyak 34 calon wisudawan itu terdiri dari mahasiswa Magister Hukum 7 orang, Magister Manajemen (15), Magister Psikologi (12).</p>
<p>Pelepasan dihadiri Kaprodi MM USM Dr Yuli Budiati SE MM, Kaprodi MPsi USM Dr Mulya Virgonita I Wita SPsi MPsi Psikolog, dan para dosen Pascasarjana USM.</p>
<p>Menurut Direktur Pascasarjana USM, Prof Dr Indarto SE MSi, mahasiswa masa studi kurang dari dua tahun ada sebanyak 15 orang. Sedangkan yang lebih dari dua tahun 19 orang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/11/18/432-lulusan-ikuti-geladi-bersih-wisuda-ke-74-usm">432 Lulusan Ikuti Geladi Bersih Wisuda Ke-74 USM</a></strong></p>
<p>Adapun calon wisudawan yang lulus dengan predikat memuaskan sebanyak sembilan orang, sangat memuaskan 11 orang, dan yang dengan pujian 13 orang.</p>
<p>Wisudawan terbaik masing-masing prodi, Fatonah Isnaini Wandhani STP (Prodi Magister Manajemen), Nanang Muhajirin SH (Prodi Magister Hukum) dan Digi Alamsyah SPsi dari Prodi Magister Psikologi.</p>
<p>&#8221;Hingga saat ini, alumni Pascasarjana USM sebanyak 2.941 orang, terdiri dari Prodi MM 2.105 orang, Prodi MH 671 orang, dan Prodi MPsi sebanyak 173 orang,&#8221; jelas Indarto.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/11/17/71-calon-wisudawan-fakultas-teknik-usm-dilepas">71 Calon Wisudawan Fakultas Teknik USM Dilepas</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Alumni Universitas Diponegoro, Prof Dr Ir Hj Kesi Widjajanti SE MM menambahkan, perjuangan para mahasiswa dalam menempuh pendidikan sungguh luar biasa. Mereka termotivasi dari istri atau suami dan orang tua.</p>
<p>&#8221;Mereka yang selalu mendoakan siang malam, sehingga saudara bisa lulus menjadi seorang Magister. Sudah sepantasnya saudara berterima kasih untuk membuktikan di organisasi dan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM mengungkapkan, para alumni ada yang menjadi Kapolda, pimpinan di KIP, KPU, Bawaslu, Ombudsman, Hakim, Jaksa, ASN, TNI, Polri dan Lawyer yang andal.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/18/34-calon-wisudawan-pascasarjana-usm-dilepas">34 Calon Wisudawan Pascasarjana USM Dilepas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
