<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ketua dprd kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ketua-dprd-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Dec 2025 10:35:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>ketua dprd kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 10:35:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[masan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[saerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535712</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="215" data-end="468"><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut.</p>
<p data-start="470" data-end="653">Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi terus bertambah.</p>
<p data-start="655" data-end="769">“Pedagang yang menolak pindah saat ini ada sekitar 350 orang, dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Kunarto.</p>
<p data-start="771" data-end="1068">Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Djati, berdasarkan data resmi Disdag Kudus, justru sudah ada ratusan pedagang yang menyatakan kesediaan untuk direlokasi.</p>
<p data-start="1070" data-end="1256">“Kalau Pak Kunarto menyampaikan demikian, silakan saja. Tapi berdasarkan data kami, sudah ada 534 pedagang sayur Pasar Bitingan yang mendaftar untuk pindah ke Pasar Saerah,” jelas Djati.</p>
<p data-start="1258" data-end="1497">Perbedaan data antara paguyuban pedagang dan pemerintah daerah tersebut memicu perdebatan dalam audiensi. Isu utama yang mencuat adalah soal kesepakatan pedagang terkait relokasi, yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.</p>
<figure id="attachment_535715" aria-describedby="caption-attachment-535715" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-535715 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-535715" class="wp-caption-text">Suasana audiensi Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan dengan Ketua DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p data-start="1499" data-end="1873">Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan dilakukan karena aktivitas jual beli yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan kesemrawutan tata kota. Selain itu, lahan yang selama ini digunakan pedagang berada di sekitar area eks Matahari, yang akan dimanfaatkan untuk proyek strategis perluasan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.</p>
<p data-start="1875" data-end="2114">Djati menegaskan, Pemkab Kudus tetap bersikukuh melaksanakan relokasi sesuai jadwal, yakni mulai 3 Januari 2026. Pemkab juga akan bersikap tegas terhadap pedagang yang menolak pindah dengan menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.</p>
<p data-start="2116" data-end="2205">“Pedagang yang tetap tidak mau pindah tentu akan kami tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<p data-start="2207" data-end="2448">Ia menambahkan, dipilihnya Pasar Saerah sebagai lokasi relokasi karena Pemkab Kudus saat ini belum memiliki anggaran untuk membangun pasar baru. Oleh sebab itu, pemerintah menggandeng pihak swasta untuk menyediakan tempat relokasi sementara.</p>
<p data-start="2450" data-end="2546">“Kami bekerja sama dengan pihak swasta karena keterbatasan anggaran pembangunan pasar,” ujarnya.</p>
<p data-start="2548" data-end="2781">Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan, mengingat relokasi tersebut berkaitan dengan rencana strategis penataan kota dan perluasan RSUD dr Loekmono Hadi.</p>
<p data-start="2783" data-end="2876">“RSUD saat ini sering penuh, sehingga memang sudah sangat membutuhkan perluasan,” kata Masan.</p>
<p data-start="2878" data-end="3117">Meski demikian, DPRD Kudus menekankan agar proses relokasi tidak memberatkan para pedagang, terutama terkait tarif sewa di lokasi baru. Berdasarkan hasil dialog, skema kerja sama yang ditawarkan pengelola Pasar Saerah dinilai cukup ringan.</p>
<p data-start="3119" data-end="3364">Pedagang direncanakan dikenakan tarif sewa Rp40 ribu per hari untuk kios dan Rp17 ribu per hari untuk los. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan beban retribusi pedagang di Pasar Bitingan yang selama ini mencapai sekitar Rp60 ribu per hari.</p>
<p data-start="3366" data-end="3480">“Kalau melihat besaran sewa yang ditawarkan, ini justru lebih ringan dan tidak memberatkan pedagang,” jelas Masan.</p>
<p data-start="3482" data-end="3718">Kendati demikian, DPRD Kudus berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak pengelola Pasar Saerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan skema nota kesepahaman (MoU) relokasi tidak merugikan pedagang di kemudian hari.</p>
<p data-start="3720" data-end="3822">“Kami ingin memastikan tidak ada kenaikan sewa secara sepihak tanpa persetujuan pedagang,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin BGN Kagum, Aplikasi &#8216;Kudus Sehat&#8217; Buka Akses CCTV Real-Time Dapur MBG ke Publik!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/07/bikin-bgn-kagum-aplikasi-kudus-sehat-buka-akses-cctv-real-time-dapur-mbg-ke-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 01:03:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV dapur MBG]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[masan]]></category>
		<category><![CDATA[mbg]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=505999</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya penguatan program ini diwujudkan melalui konsultasi strategis antara jajaran pimpinan Kudus dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan hadir langsung untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/07/bikin-bgn-kagum-aplikasi-kudus-sehat-buka-akses-cctv-real-time-dapur-mbg-ke-publik">Bikin BGN Kagum, Aplikasi &#8216;Kudus Sehat&#8217; Buka Akses CCTV Real-Time Dapur MBG ke Publik!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten Kudus menunjukkan komitmen kuat dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya penguatan program ini diwujudkan melalui konsultasi strategis antara jajaran pimpinan Kudus dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).</p>
<p>Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan hadir langsung untuk membahas progres, tantangan, dan strategi optimalisasi kualitas gizi MBG.</p>
<p>Bupati Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa keberhasilan MBG, yang saat ini menjangkau 92.821 jiwa penerima, sangat bergantung pada kolaborasi erat lintas sektor.</p>
<p>Pemkab Kudus secara aktif menggandeng Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk penyediaan menu sehat dan bergizi seimbang. Langkah ini memastikan bahwa dampak positif MBG juga dirasakan oleh sektor ekonomi masyarakat.</p>
<p>Komunikasi intensif terus dilakukan dengan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan semua proses terpantau dengan baik.</p>
<p>&#8220;Kami bersama stakeholder terkait mengupayakan yang terbaik agar MBG berjalan lancar,&#8221; ujar Bupati Sam’ani Intakoris. &#8220;Kami menggandeng UMKM lokal agar dampak positif MBG juga dirasakan oleh pelaku usaha.&#8221;</p>
<figure id="attachment_506001" aria-describedby="caption-attachment-506001" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="wp-image-506001 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/11/0daec6b0-199c-49ec-8db6-d395a4f32884.jpeg" alt="" width="681" height="454" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/11/0daec6b0-199c-49ec-8db6-d395a4f32884.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/11/0daec6b0-199c-49ec-8db6-d395a4f32884-400x267.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/11/0daec6b0-199c-49ec-8db6-d395a4f32884-150x100.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-506001" class="wp-caption-text">Bupati Kudus Sam&#8217;ani Intakoris bersama Wabup, Ketua DPRD dan jajaran pimpinan OPD saat berkunjung ke BGN. foto: Ist</figcaption></figure>
<p><strong>Inovasi &#8220;Kudus Sehat&#8221;</strong></p>
<p>Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Kudus meluncurkan inovasi unggulan: pemantauan kualitas makanan melalui aplikasi &#8220;Kudus Sehat&#8221;.</p>
<p>Inovasi ini lahir dari tekad pimpinan Kudus untuk menghadirkan sistem pengawasan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.</p>
<p>Seluruh masyarakat Kabupaten Kudus kini dapat memantau persiapan MBG secara real-time melalui aplikasi tersebut.</p>
<p>Pemantauan real-time di SPPG ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan gizi dan memastikan MBG tepat sasaran.</p>
<p>Dampak Ekonomi dan Sosial: Program MBG dan inovasi ini juga dirancang untuk mendukung gerakan menabung sejak dini serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, peternakan, dan UMKM lokal.</p>
<p>Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Budi Utomo, memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi yang dilakukan Pemkab Kudus.</p>
<p>&#8220;Adanya pemantauan real time di SPPG yang dengan mudah diakses masyarakat adalah upaya yang baik meningkatkan transparansi. Kami mendukung Pemkab Kudus memaksimalkan MBG untuk siswa-siswi di Kudus,&#8221; jelas Budi Utomo.</p>
<p>Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kudus dalam memastikan kualitas gizi terbaik bagi anak-anak, didukung oleh sistem yang modern, transparan, dan memberdayakan ekonomi lokal.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/07/bikin-bgn-kagum-aplikasi-kudus-sehat-buka-akses-cctv-real-time-dapur-mbg-ke-publik">Bikin BGN Kagum, Aplikasi &#8216;Kudus Sehat&#8217; Buka Akses CCTV Real-Time Dapur MBG ke Publik!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kudus Sidak SDN Terangmas, Pastikan Perbaikan Kelas Rusak Segera Dilaksanakan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/16/ketua-dprd-kudus-sidak-sdn-terangmas-pastikan-perbaikan-kelas-rusak-segera-dilaksanakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 04:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[masan]]></category>
		<category><![CDATA[SDN Terangmas]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah rusak]]></category>
		<category><![CDATA[Undaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=501767</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Terangmas, Kecamatan Undaan, Kamis (16/10/2026) pagi. Sidak dilakukan untuk mengecek kondisi atap ruang kelas yang mengalami kerusakan parah. Dengan masih mengenakan pakaian olahraga, politikus PDI Perjuangan itu berjalan kaki dari rumahnya di Desa Undaan Tengah menuju SDN Terangmas. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/16/ketua-dprd-kudus-sidak-sdn-terangmas-pastikan-perbaikan-kelas-rusak-segera-dilaksanakan">Ketua DPRD Kudus Sidak SDN Terangmas, Pastikan Perbaikan Kelas Rusak Segera Dilaksanakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Terangmas, Kecamatan Undaan, Kamis (16/10/2026) pagi. Sidak dilakukan untuk mengecek kondisi atap ruang kelas yang mengalami kerusakan parah.</p>
<p>Dengan masih mengenakan pakaian olahraga, politikus PDI Perjuangan itu berjalan kaki dari rumahnya di Desa Undaan Tengah menuju SDN Terangmas. Dalam kegiatan tersebut, ia turut didampingi pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.</p>
<p>Satu Ruang Kelas Rusak Parah, Siswa Dipindahkan ke Perpustakaan</p>
<p>Dari hasil pengecekan, diketahui satu ruang kelas, yakni kelas IV, mengalami kerusakan cukup parah. Bagian atap kelas terlihat ambruk sebagian karena kayu pada usuk dan reng sudah rapuh. Genting di bagian atas juga sebagian besar telah ambrol.</p>
<p>Pihak sekolah segera mengevakuasi sekitar 20 siswa kelas IV ke ruang perpustakaan agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman.</p>
<figure id="attachment_501773" aria-describedby="caption-attachment-501773" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-501773" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0010-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-501773" class="wp-caption-text">Atap ruang kelas SDN Terangmas yang ambrol. Foto: Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p>“Kerusakan ini diketahui sejak akhir bulan lalu. Saat itu juga kami langsung memindahkan para siswa untuk belajar di ruang perpustakaan,” ujar Plt Kepala SDN Terangmas, Kliwon.</p>
<p><strong>Ketua DPRD Kudus Dorong Percepatan Perbaikan Sekolah</strong></p>
<p>H. Masan menyampaikan, sidak ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kondisi fasilitas pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Kudus.</p>
<p>“Kami datang untuk memastikan sekolah-sekolah di bawah pemerintah kabupaten bisa tertangani dengan baik. Di SD Terangmas ini, ada satu ruang kelas yang kondisinya berbahaya dan perlu segera diperbaiki,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa perbaikan ruang kelas yang rusak di SDN Terangmas sudah masuk dalam alokasi anggaran perubahan tahun 2025. DPRD Kudus, kata H. Masan, akan mengawal agar pelaksanaan perbaikan dapat segera direalisasikan.</p>
<p>“Kami harapkan Dinas Pendidikan segera melaksanakan perbaikan. Jangan sampai ruang kelas dibiarkan kosong karena atapnya roboh. Apalagi kalau sampai menimbulkan korban,” tegasnya.</p>
<figure id="attachment_501775" aria-describedby="caption-attachment-501775" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-501775" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251016-WA0011-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-501775" class="wp-caption-text">Siswa kelas IV SDN Terangmas harus pindah belajar di ruang Perpustakaan. Foto:Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p><strong>Tambahan Anggaran Pemeliharaan Sekolah</strong></p>
<p>Lebih lanjut, H. Masan mendorong agar pada pembahasan APBD 2026, Pemkab Kudus memberikan perhatian lebih terhadap infrastruktur pendidikan. Disdikpora diminta membuat database kondisi bangunan sekolah yang ada di Kudus mulai dari rusak parah, sedang hingga ringan.</p>
<p>Ia menyebut, Pemkab telah menyiapkan dana stand by khusus untuk pemeliharaan sekolah yang membutuhkan penanganan darurat. Anggaran tersebut bisa digunakan secara fleksibel tanpa melalui proses pengadaan yang panjang.</p>
<p>“Kami akan mengupayakan agar anggaran pemeliharaan sekolah dasar di Kabupaten Kudus bisa ditingkatkan minimal Rp 5 miliar. Ini penting untuk mengantisipasi kerusakan akibat cuaca ekstrem atau usia bangunan,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, kondisi keuangan daerah memang terbatas, sehingga penambahan anggaran pemeliharaan menjadi solusi agar persoalan kerusakan infrastruktur, terutama sekolah, bisa cepat diantisipasi.</p>
<p>“Dengan adanya anggaran pemeliharaan ini, sekolah yang rusak bisa langsung ditangani cepat. Kami juga berharap Dinas Pendidikan segera mengidentifikasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat untuk diprioritaskan,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, memastikan bahwa perbaikan SDN Terangmas akan segera dilakukan karena sudah teralokasi dalam APBD Perubahan 2025.</p>
<p>Ia juga membenarkan rencana penambahan anggaran pemeliharaan sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kudus. Namun, besarannya masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.</p>
<p>“Di KUA-PPAS kemarin anggaran pemeliharaan berkisar Rp 3 miliar, tapi dalam perkembangan terakhir terjadi efisiensi hingga tinggal Rp 2 miliar. Mungkin nanti bisa berubah saat pembahasan RAPBD 2026 mendatang,” ungkap Anggun.</p>
<p><strong>Ads-Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/16/ketua-dprd-kudus-sidak-sdn-terangmas-pastikan-perbaikan-kelas-rusak-segera-dilaksanakan">Ketua DPRD Kudus Sidak SDN Terangmas, Pastikan Perbaikan Kelas Rusak Segera Dilaksanakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Fondasi Ekonomi Desa, Pansus I DPRD Kudus Matangkan Ranperda BUMDes</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/10/dprd-kudus-pansus-ranperda-bumdes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 02:42:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pansus dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda bumdes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500739</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Regulasi ini disusun sebagai langkah memperkuat peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Pembahasan Ranperda tersebut juga dibuka secara luas melalui forum public hearing [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/dprd-kudus-pansus-ranperda-bumdes">Perkuat Fondasi Ekonomi Desa, Pansus I DPRD Kudus Matangkan Ranperda BUMDes</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/ Badan Usaha Milik Desa Bersama. Regulasi ini disusun sebagai langkah memperkuat peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.</p>
<p>Pembahasan Ranperda tersebut juga dibuka secara luas melalui forum public hearing yang digelar pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini melibatkan unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola BUMDes dan BUMDesma se-Kabupaten Kudus.</p>
<p>Ketua Pansus I DPRD Kudus, HM Sutriyono SE MM, menjelaskan bahwa Ranperda BUMDes menjadi landasan hukum penting dalam tata kelola dan pengembangan unit usaha desa.</p>
<p>“Melalui regulasi ini, setiap BUMDes nantinya akan memperoleh alokasi modal minimal 20 persen dari dana desa, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ekonomi lokal,” terangnya.</p>
<p>Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggali potensi desa secara mandiri, mulai dari sektor pertanian, desa wisata, hingga pengelolaan pangan.<br />
“Harapan kami, BUMDes mampu menjadi motor penggerak yang produktif dan berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa,” imbuh Sutriyono.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi program agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi lainnya seperti Koperasi Desa Merah Putih.<br />
“Semua harus berjalan beriringan. Fokus BUMDes sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor produktif yang memberi dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa Ranperda ini akan mempertegas posisi hukum dan arah kebijakan BUMDes di tingkat daerah.</p>
<p>“Selama ini BUMDes memang sudah diatur melalui PP dan Permendesa, namun Perda ini akan memperkuat dasar hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelas Famny.</p>
<p>Ia menambahkan, nantinya Perda akan mengatur secara menyeluruh mulai dari tata cara pembentukan, sistem pengelolaan, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja BUMDes.</p>
<p>“Sinergi seluruh elemen desa — kepala desa, BPD, hingga pengelola BUMDes — sangat dibutuhkan agar visi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal bisa terwujud,” ujarnya.</p>
<figure id="attachment_500745" aria-describedby="caption-attachment-500745" style="width: 681px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-500745" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251010_094046.jpg" alt="" width="681" height="503" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251010_094046.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251010_094046-400x295.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251010_094046-150x111.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251010_094046-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251010_094046-100x75.jpg 100w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-500745" class="wp-caption-text">Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM</figcaption></figure>
<p>Menurut Famny, tujuan utama Ranperda ini adalah menciptakan desa mandiri dan sejahtera melalui optimalisasi aset desa dan pengembangan ekonomi digital.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM menegaskan bahwa setiap Ranperda yang disusun oleh beberapa Pansus di DPRD Kudus saat ini harus berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Perda yang dibentuk bukan untuk membatasi, tetapi mempermudah masyarakat dalam berusaha dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.</p>
<p>Ia mengingatkan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.<br />
“Pansus harus jeli dan cermat dalam menelaah substansi pasal-pasal agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>H Masan SE MM mencontohkan, dalam Ranperda BUMDes, perlu kejelasan batas wilayah usaha agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini juga digulirkan oleh pemerintah pusat.</p>
<p>“Harus ada penataan yang jelas antara bidang yang dikelola BUMDes dan yang menjadi kewenangan Kopdes Merah Putih. Dengan begitu, keduanya bisa saling melengkapi dalam membangun ekonomi desa,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Ads-Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/dprd-kudus-pansus-ranperda-bumdes">Perkuat Fondasi Ekonomi Desa, Pansus I DPRD Kudus Matangkan Ranperda BUMDes</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LP Maarif Kudus Resah, Banyak Guru Terancam Tak Dapat TKGS Imbas Perbup Baru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/22/lp-maarif-kudus-resah-banyak-guru-terancam-tak-dapat-tkgs-imbas-perbup-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 06:16:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[H Masan]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[LP maarif PCNU Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=497500</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Lembaga Pendidikan (LP) Maarif PC NU Kabupaten Kudus menyampaikan keresahan terkait regulasi baru pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Kekhawatiran itu disampaikan langsung dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kudus, H. Masan, di gedung dewan. Hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus LP Maarif PCNU Kudus Ridlwan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/22/lp-maarif-kudus-resah-banyak-guru-terancam-tak-dapat-tkgs-imbas-perbup-baru">LP Maarif Kudus Resah, Banyak Guru Terancam Tak Dapat TKGS Imbas Perbup Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Lembaga Pendidikan (LP) Maarif PC NU Kabupaten Kudus menyampaikan keresahan terkait regulasi baru pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Kekhawatiran itu disampaikan langsung dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kudus, H. Masan, di gedung dewan.</p>
<p>Hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus LP Maarif PCNU Kudus Ridlwan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kudus H Masan, Wakil Ketua DPRD H Mukhasiron serta Ketua Komisi D mardijanto.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebutKetua LP Maarif Kudus, Ridlwan, bersama jajaran pengurus mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 direvisi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berpotensi membuat ribuan guru swasta terancam tidak lagi menerima TKGS pada tahun 2026.</p>
<p>Sekretaris LP Maarif, M. Zainul Anwar, menjelaskan setidaknya ada dua poin dalam Perbup yang diusulkan untuk direvisi:</p>
<p>Klausul penerima TKGS untuk guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS)<br />
Dalam Perbup 27/2025, tidak tercantum secara jelas bahwa guru MAS berhak menerima TKGS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran diskriminasi terhadap guru yang mengabdi di tingkat Aliyah.</p>
<p>Selanjutnya adalah klausul syarat masa kerja minimal 7 tahun. Pada Bab IV ayat 2, disebutkan bahwa penerima TKGS harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun secara terus-menerus. LP Maarif menilai syarat ini terlalu berat dan berpotensi mengeliminasi banyak guru.</p>
<p>“Kami mengusulkan agar syarat masa kerja cukup dua tahun secara terus-menerus. Jika tetap tujuh tahun, maka ribuan guru kami terancam tidak mendapat TKGS mulai 2026,” tegas Zainul.</p>
<p><strong>Proses Verifikasi</strong></p>
<p>Menurut LP Maarif, pencairan TKGS pada tahun 2025 tidak menemui kendala. Semua guru masih bisa menerima sesuai ketentuan sebelumnya. Namun, aturan baru pada Perbup 27/2025 akan berlaku penuh di tahun 2026, sehingga banyak guru berisiko kehilangan hak kesejahteraannya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus, H. Masan, menyatakan pihaknya memahami keresahan LP Maarif.</p>
<p>&#8220;Ya kami berterima kasih atas penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh LP Maarif,&#8221;kata Masan.</p>
<p>Terkait persoalan TKGS untuk guru SMA swasta, Masan menyatakan dalam pembahasan KUA PPAS kemarin, untuk penerima TKGS SMA sederajat masih transisi, karena kewenangan provinsi.</p>
<p>&#8220;Meski demikian, kami akan koordinasi dengan Bupati, apakah untuk TKGS guru SMA Swasta masih bisa dilanjutkan karena terkait visi misi Bupati,&#8221;kata Masan.</p>
<p>Masan juga mengatakan dalam dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan bagian hukum, bagian kesra, BPKAD dan OPD terkait persoalan itu.</p>
<p>Sedangkan untuk klausul dalam Perbup yang menegaskan guru peberima TKGS minimal harus sudah mengajar 7 tahun, Masan mengatakan bahwa ketentuan tersebut dalam kerangka verifikasi.</p>
<p>Menurutnya, aturan tersebut sebagau acuan untuk memverifikasi berapa sebenarnya jumlah penerima TKGS yang memang benar-benar sesuai ketentuan.</p>
<p>Karena, dari anggaran Rp 111 miliar anggaran untuk TKGS, nantinya juga ada usulan bahwa tenaga kependidikan seperti Tata Usaha juga diharapkan bisa mendapatkannya.</p>
<p>&#8220;Jadi, untuk saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi dari Eksekutif. Dengan ketentuan minimal masa kerja 7 tahun, kita lihat dulu berapa anggaran yang diperlukan. Apakah berkurang drastis atau tidak seberala,&#8221;kata Masan.</p>
<p>&#8220;Sebab, jika syaratnya diturunkan menjadi minimal 2 tahun masa kerja, jangan-jangan anggarannya tidak mencukupi, kan juga repot,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Untuk itu, kata Masan, hasil verifikasi diperlukan untuk menentukan kebijakan yang harus diambil. Dari data yang tersajikan nanti, tentu akan lebih mudah menentukan berapa syarat minimal masa mengajar guru penerima TKGS,&#8221;tambahnya.</p>
<p>Saat ini, LP Maarif PCNU Kudus menaungi 217 lembaga pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA, dengan jumlah guru mencapai 4.446 orang. Jika aturan masa kerja tujuh tahun diberlakukan, ribuan guru dari jumlah tersebut berpotensi kehilangan TKGS.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/22/lp-maarif-kudus-resah-banyak-guru-terancam-tak-dapat-tkgs-imbas-perbup-baru">LP Maarif Kudus Resah, Banyak Guru Terancam Tak Dapat TKGS Imbas Perbup Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HMI Kudus Batalkan Aksi Demo, Pilih Audiensi Bersama Bupati dan Forkopimda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/04/hmi-kudus-batal-demo-audiensi-forkopimda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 10:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[demo anarkistis]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=494369</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan membatalkan rencana aksi demonstrasi pada Kamis (4/9/2025). Sebagai gantinya, mereka menggelar audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Kabupaten Kudus. Sekitar 28 anggota HMI datang dengan atribut berupa bendera merah putih dan bendera HMI. Mereka menggunakan dua unit mobil angkot untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/04/hmi-kudus-batal-demo-audiensi-forkopimda">HMI Kudus Batalkan Aksi Demo, Pilih Audiensi Bersama Bupati dan Forkopimda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan membatalkan rencana aksi demonstrasi pada Kamis (4/9/2025). Sebagai gantinya, mereka menggelar audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Kabupaten Kudus.</p>
<p>Sekitar 28 anggota HMI datang dengan atribut berupa bendera merah putih dan bendera HMI. Mereka menggunakan dua unit mobil angkot untuk menuju pendapa, kemudian diarahkan masuk ke ruang pringgitan.</p>
<p>Di ruang pringgitan, rombongan HMI disambut langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Dandim, dan Kapolres Kudus. Menariknya, audiensi digelar dengan suasana lesehan di lantai, meski kursi telah disiapkan oleh panitia.</p>
<p>Koordinator Lapangan, Muhammad Arya Luqmansyah, menjelaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan meliputi isu daerah hingga nasional.</p>
<p>Salah satunya, menuntut adanya reformasi di tubuh Polri. Menurutnya, Affan Kurniawan yang menjadi korban meninggal karena ditabrak rantis brimob menjadi catatan bahwa represifnya aparat harus dihentikan. Selain itu, mereka juga menilai perilaku anggota yang tidak pantas memicu amarah masyarakat hingga membuat kondisi seperti saat ini.</p>
<p>HMI menginginkan DPR RI diisi oleh orang yang berkompeten. Tak hanya itu, mereka juga turut menyuarakan perihal penetapan RUU Perampasan Aset yang mendesak untuk disahkan. ”Pemkab harus menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat, harus ada reformasi di Polri dan DPR RI,” terangnya.</p>
<p>Untuk isu lokal, massa HMI juga menyoroti kasus penyimpangan seksual di Kudus yang sempat mencuat, mengkritisi kerusakan infrastruktur daerah, seperti trotoar, jalan, dan taman yang dinilai perlu segera diperbaiki.</p>
<p>“Pemkab harus menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat. Reformasi di Polri dan DPR RI adalah hal mendesak,” tegas Arya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus bersama jajaran Forkopimda menyampaikan komitmennya untuk mendengar dan menindaklanjuti semua aspirasi mahasiswa.</p>
<p>“Kami menyampaikan terima kasih kepada HMI. Sebagai bupati, saya berjanji akan berusaha merealisasikan tuntutan yang telah disampaikan,” ujar Sam’ani Intakoris.</p>
<p>Setelah berlangsung sekitar satu setengah jam, audiensi ditutup dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama antara HMI dan Forkopimda. Usai kegiatan, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/04/hmi-kudus-batal-demo-audiensi-forkopimda">HMI Kudus Batalkan Aksi Demo, Pilih Audiensi Bersama Bupati dan Forkopimda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kudus Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kudus 2026</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/29/dprd-pemkab-kudus-sepakati-kua-ppas-apbd-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 10:45:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[H Masan]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[KUA PPAS APBD Kudus tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[masan]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493353</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kudus terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026, Jumat (29/8/2025). Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/29/dprd-pemkab-kudus-sepakati-kua-ppas-apbd-2026">DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kudus Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kudus 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kudus terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026, Jumat (29/8/2025).</p>
<p>Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE, MM dan dihadiri Bupati Kudus Dr. Ars Sam’ani Intakoris, ST, MT, jajaran Wakil Ketua serta anggota DPRD Kudus, hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.</p>
<p>Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kudus H. Masan SE, MM menjelaskan, Bupati Kudus sebelumnya telah menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026 pada 14 Juli 2025. Setelah itu, serangkaian rapat dilakukan, mulai dari rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat komisi dengan OPD, rapat konsultasi, hingga rapat dengar pendapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi.</p>
<p>“Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2026 sehingga program-program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Masan.</p>
<p>Menurutnya, sesuai tata tertib DPRD, KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026 yang sudah mendapat persetujuan bersama ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.</p>
<figure id="attachment_493358" aria-describedby="caption-attachment-493358" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-493358" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/540685268_1085882383730070_2586256677911793067_n-1.jpg" alt="" width="681" height="410" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/540685268_1085882383730070_2586256677911793067_n-1.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/540685268_1085882383730070_2586256677911793067_n-1-400x241.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/540685268_1085882383730070_2586256677911793067_n-1-150x90.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-493358" class="wp-caption-text">Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026. foto: Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p><strong>Fokus Pembangunan dan Dukungan Program Nasional</strong></p>
<p>Sementara itu, Bupati Kudus Dr. Ars Sam’ani Intakoris ST MT mengapresiasi tercapainya kesepakatan bersama ini. Ia menegaskan, KUA PPAS APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026 akan menjadi dasar penting dalam penyusunan RAPBD Kudus tahun depan.</p>
<p>“Proses penyusunan RAPBD Kudus 2026 harus dilakukan tepat waktu agar program pembangunan bisa segera dijalankan,” tegasnya.</p>
<p>Bupati menambahkan, KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026 mencakup kebijakan strategis daerah yang meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga dukungan Pemkab Kudus terhadap program strategis nasional Pemerintahan Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan program prioritas lain.</p>
<p>Terkait potensi berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam postur APBD Kudus 2026, Bupati menyebutkan bahwa penyusunan KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026 masih menggunakan asumsi dari APBD sebelumnya lantaran belum ada kepastian besaran anggaran TKD dari pemerintah pusat.</p>
<p>Pihaknya meyakini, di tengah penghematan anggaran, Pemkab Kudus tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik.</p>
<p>“Jika nantinya terjadi pengurangan TKD, pemerintah daerah siap melakukan antisipasi melalui optimalisasi pendapatan daerah yang ada,” jelasnya.</p>
<p>Optimalisasi tersebut, lanjutnya, tidak dilakukan dengan menaikkan pajak maupun retribusi, tetapi melalui digitalisasi sistem pemungutan. Dengan begitu, potensi kebocoran dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan kemampuan fiscal daerah, Pemkab Kudus telah mengajukan peningkatan penambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Pemerintah Pusat melalui DPR RI dan Kementerian.</p>
<p>“Kami sudah mengajukan agar DBHCHT yang diberikan untuk Kabupaten Kudus bisa meningkat hingga Rp 1 triliun.,”ujarnya.</p>
<p>Jika usulan tersebut disetujui, tentunya APBD Kabupaten Kudus 2026 akan semakin kuat dan semakin mampu untuk membiayai program-program daerah.</p>
<p><strong>Ads-Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/29/dprd-pemkab-kudus-sepakati-kua-ppas-apbd-2026">DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kudus Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kudus 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kudus H Masan Emban Amanah Strategis di Tingkat Nasional, Pimpin Bidang Keuangan Daerah DPN ADKASI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/24/ketua-dprd-kudus-h-masan-pimpin-keuangan-daerah-di-dpn-adkasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 10:27:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ADKASI Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPN ADKASI 2025]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kudus 2025]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD se-Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[H Masan SE MM]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan fiskal daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan daerah transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Masan DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Mendagri Tito Karnavian]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan DPN ADKASI]]></category>
		<category><![CDATA[pengurus ADKASI terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[sinergi DPRD dan Pemda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480804</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)  – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., resmi dilantik sebagai Ketua Bidang Keuangan Daerah Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) masa bakti 2025–2030. Pelantikan digelar secara khidmat di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/6/2025), dan langsung dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/24/ketua-dprd-kudus-h-masan-pimpin-keuangan-daerah-di-dpn-adkasi">Ketua DPRD Kudus H Masan Emban Amanah Strategis di Tingkat Nasional, Pimpin Bidang Keuangan Daerah DPN ADKASI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>  – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., resmi dilantik sebagai Ketua Bidang Keuangan Daerah Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) masa bakti 2025–2030. Pelantikan digelar secara khidmat di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/6/2025), dan langsung dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.</p>
<p>Penunjukan H. Masan sebagai salah satu pimpinan nasional di tubuh ADKASI menjadi bukti pengakuan atas kompetensi, pengalaman, dan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini adalah amanah besar dan menjadi tantangan baru yang akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Bidang keuangan daerah sangat krusial karena menyangkut keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang efektif,” tegas H. Masan usai pelantikan.</p>
<p>Sebagai Ketua Bidang Keuangan Daerah DPN ADKASI, Masan akan memegang peran strategis dalam menyusun dan mengawal kebijakan fiskal daerah agar lebih berpihak pada rakyat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai kabupaten.</p>
<p>Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan sistem keuangan yang berdaya guna. &#8220;Kami akan memperjuangkan penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta mendorong pemerataan fiskal antardaerah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pelantikan jajaran pengurus DPN ADKASI ini juga menetapkan Siswanto, S.Pd., M.H., Wakil Ketua DPRD Blora, sebagai Ketua Umum untuk masa jabatan 2025–2030. Acara dihadiri oleh para pimpinan DPRD kabupaten se-Indonesia, perwakilan kementerian, serta sejumlah tokoh strategis nasional.</p>
<p>Momentum pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antar-lembaga legislatif daerah untuk mendorong pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan melalui pendekatan berbasis daerah.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/24/ketua-dprd-kudus-h-masan-pimpin-keuangan-daerah-di-dpn-adkasi">Ketua DPRD Kudus H Masan Emban Amanah Strategis di Tingkat Nasional, Pimpin Bidang Keuangan Daerah DPN ADKASI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kudus Siap Dampingi Sopir Truk ODOL Audiensi ke Jakarta, Aksi Demo Dibatalkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/18/ketua-dprd-kudus-dampingi-sopir-truk-odol-ke-jakarta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 00:37:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[aksi sopir truk]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi Kementerian Perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[berita kudus hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[demo batal Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[demo ODOL Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[demo sopir truk]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Sopir Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[GSJT]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Masan DPRD Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ngopi bareng Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[ODOL 2025]]></category>
		<category><![CDATA[sopir ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal Jati Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk over dimensi over loading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=479686</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Rencana aksi demo besar-besaran oleh ratusan sopir truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) di depan Gedung DPRD Kudus, Kamis (19/6/2025), resmi dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan usai perwakilan sopir truk menggelar audiensi bersama Kapolres Kudus dan Ketua DPRD Kudus, H. Masan. Hal ini tertuang dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/18/ketua-dprd-kudus-dampingi-sopir-truk-odol-ke-jakarta">Ketua DPRD Kudus Siap Dampingi Sopir Truk ODOL Audiensi ke Jakarta, Aksi Demo Dibatalkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Rencana aksi demo besar-besaran oleh ratusan sopir truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) di depan Gedung DPRD Kudus, Kamis (19/6/2025), resmi dibatalkan.</p>
<p>Pembatalan ini dilakukan usai perwakilan sopir truk menggelar audiensi bersama Kapolres Kudus dan Ketua DPRD Kudus, H. Masan. Hal ini tertuang dalam surat resmi GSJT kepada Kapolres Kudus terkait pembatalan aksi unjuk rasa.</p>
<p>Koordinator aksi, Anggid Putra Iswahyudi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.</p>
<p>“Kami ingin aspirasi kami tetap didengar, namun tanpa mengganggu ketertiban umum. Ini demi kebaikan bersama,” ungkap Anggid.</p>
<p>Meski aksi demo dibatalkan, aspirasi sopir tetap disampaikan melalui dialog santai bertajuk &#8220;Ngopi Bareng Kapolres Kudus&#8221; yang digelar di Terminal Jati Kudus pada Kamis (19/6/2025), pukul 10.00–14.00 WIB. Kegiatan ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 300 sopir dari eks Karesidenan Pati, meliputi Kudus, Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.</p>
<p>Sebelumnya, ratusan sopir ODOL berencana melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (19–21/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap regulasi yang dianggap merugikan mereka.</p>
<p><strong>Ketua DPRD Kudus Siap Kawal Aspirasi ke Pusat</strong></p>
<p>Ketua DPRD Kudus, H. Masan, membenarkan pembatalan aksi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi para sopir ODOL hingga ke tingkat nasional.</p>
<p>“Saya siap mendampingi perwakilan sopir ODOL ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Kementerian Perhubungan. Aspirasi mereka akan kami sampaikan secara resmi melalui surat permohonan audiensi,” ujar Masan.</p>
<p>Ia menekankan bahwa tuntutan para sopir ODOL menyangkut kebijakan pusat, sehingga aksi di daerah tidak akan berdampak signifikan.</p>
<p>“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal ini. Jika demo tetap dilakukan di Kudus, hanya akan menimbulkan kemacetan dan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Dengan pendekatan dialog dan jalur resmi ke Pemerintah Pusat, diharapkan solusi terbaik bisa dicapai tanpa harus mengorbankan ketertiban umum.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/18/ketua-dprd-kudus-dampingi-sopir-truk-odol-ke-jakarta">Ketua DPRD Kudus Siap Dampingi Sopir Truk ODOL Audiensi ke Jakarta, Aksi Demo Dibatalkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kudus Tegaskan Tak Ada yang Salah dalam Video Viral Wabup Bellinda Soal PKL Alun-alun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/30/ketua-dprd-tegaskan-video-wabup-bellinda-pkl-kudus-tak-salah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 06:31:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan PKL Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kaki Lima Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kudus]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Alun-alun Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas PKL ber-KTP Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Program bantuan PKL Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Video viral PKL Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Bellinda Birton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=472055</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Ketua DPRD Kudus, H Masan SE MM, menegaskan bahwa tidak ada yang keliru dalam video viral yang menampilkan Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, terkait prioritas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kudus. Menurut Masan, pernyataan Wabup Bellinda justru mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam memperjuangkan kesejahteraan PKL lokal. “Tidak ada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/30/ketua-dprd-tegaskan-video-wabup-bellinda-pkl-kudus-tak-salah">Ketua DPRD Kudus Tegaskan Tak Ada yang Salah dalam Video Viral Wabup Bellinda Soal PKL Alun-alun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Ketua DPRD Kudus, H Masan SE MM, menegaskan bahwa tidak ada yang keliru dalam video viral yang menampilkan Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, terkait prioritas bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kudus. Menurut Masan, pernyataan Wabup Bellinda justru mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam memperjuangkan kesejahteraan PKL lokal.</p>
<p>“Tidak ada yang salah. Memprioritaskan PKL Alun-alun bagi warga ber-KTP Kudus adalah langkah yang tepat,” ujar Masan, Rabu (30/4/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas. Dengan status KTP Kudus, Pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan berbagai program bantuan guna meningkatkan kesejahteraan para PKL.</p>
<p>“Dengan kepemimpinan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, sudah disiapkan banyak program yang menyasar masyarakat kecil, termasuk PKL. Salah satunya adalah program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang juga mencakup PKL,” terangnya.</p>
<p>Program-program bantuan tersebut, lanjut Masan, hanya bisa diakses oleh PKL yang ber-KTP Kudus. Oleh karena itu, bagi pedagang yang sudah lama berjualan namun belum memiliki KTP Kudus, diimbau untuk segera melakukan perpindahan administrasi agar bisa menikmati fasilitas yang tersedia.</p>
<p>Terkait respons negatif netizen terhadap video Wabup Bellinda, Masan menilai hal tersebut wajar dan bergantung pada cara masing-masing individu memahami informasi.</p>
<p>“Apa yang disampaikan dalam video itu tidak ada yang salah. Kalau ada tanggapan negatif, itu soal persepsi saja,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan, pernyataan Wabup Bellinda tidak pernah menyebutkan adanya larangan bagi PKL ber-KTP luar Kudus untuk berjualan.</p>
<p>“Yang jelas, tidak ada larangan bagi PKL ber-KTP non-Kudus untuk tetap berjualan di Kudus,” katanya.</p>
<p>Namun demikian, PKL dari luar Kudus tidak bisa mengakses program-program bantuan yang disiapkan Pemkab Kudus.</p>
<p>“Kalau misalnya ada bantuan gerobak gratis, ya jangan iri. Karena syarat penerima bantuan memang harus warga Kudus,” tukasnya..</p>
<p>Masan juga mengapresiasi Wabup Bellinda yang sering mengunggah video lewat media sosial instagram maupun tiktok. Karena era saat ini, media sosial menjadi sarana efektif untuk menyapa langsung ke masyarakat.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, video Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton yang membahas prioritas PKL Alun-alun Kudus viral di media sosial dan sempat menuai beragam komentar. Dalam video yang diunggah di akun resmi Bellinda tersebut, ia menyampaikan komitmen untuk memprioritaskan PKL ber-KTP Kudus dalam penataan Alun-alun Kudus.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/30/ketua-dprd-tegaskan-video-wabup-bellinda-pkl-kudus-tak-salah">Ketua DPRD Kudus Tegaskan Tak Ada yang Salah dalam Video Viral Wabup Bellinda Soal PKL Alun-alun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>