<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kades Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kades/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Apr 2026 01:43:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kades Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dampak PP 16/2026: Perangkat Desa di Kudus Resah, Siltap Terancam Turun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/27/dampak-pp-16-2026-perangkat-desa-di-kudus-resah-siltap-terancam-turun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 01:43:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[perangkatr desa]]></category>
		<category><![CDATA[PP 16 tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[sekdes]]></category>
		<category><![CDATA[Silltap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556315</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID)  – Keresahan melanda kalangan perangkat desa di Kabupaten Kudus setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Aturan baru ini dinilai berpotensi menurunkan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa hingga perangkatnya. Isu tersebut mencuat dalam forum silaturahmi  Sekretaris Desa (Sekdes) se Jateng yang digelar belum lama ini di Kabupaten Kudus. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/27/dampak-pp-16-2026-perangkat-desa-di-kudus-resah-siltap-terancam-turun">Dampak PP 16/2026: Perangkat Desa di Kudus Resah, Siltap Terancam Turun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong>  – Keresahan melanda kalangan perangkat desa di Kabupaten Kudus setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Aturan baru ini dinilai berpotensi menurunkan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa hingga perangkatnya.</p>
<p>Isu tersebut mencuat dalam forum silaturahmi  Sekretaris Desa (Sekdes) se Jateng yang digelar belum lama ini di Kabupaten Kudus. Para Sekdes menyoroti perubahan mendasar dalam aturan terbaru, khususnya terkait penghitungan Siltap.</p>
<p>Dalam Pasal 90 PP 16/2026 disebutkan bahwa penghasilan kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa 100 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a dengan masa kerja nol tahun.</p>
<p>Mengacu pada penyesuaian terbaru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan II/a dengan masa kerja nol tahun berada di angka Rp2.184.000. Meski terdapat kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun, skema ini dinilai tetap berpotensi menurunkan Siltap yang selama ini diterima perangkat desa di Kudus.</p>
<p>Sekretaris Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Teguh Santosa mengungkapkan, jika ketentuan PP tersebut diterapkan, maka penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya bisa lebih rendah dibandingkan saat ini.</p>
<p>“Kalau mengacu pada aturan baru, Siltap berpotensi turun. Padahal, selama ini besarannya sudah diatur dalam Keputusan Bupati Kudus,” ujarnya, Senin (27/4/2026).</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/301/2022, Siltap di desa yang memiliki tanah bengkok saat ini cukup kompetitif. Kepala desa menerima Rp4.500.000 per bulan, sekretaris desa Rp3.200.000, dan perangkat desa Rp2.550.000.</p>
<p>Selain itu, dalam PP 16/2026 juga disebutkan bahwa bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran Siltap, baik menaikkan maupun menurunkan, apabila alokasi dana desa (ADD) tidak mencukupi.</p>
<p>Teguh menyebutkan, sejauh ini keresahan masih sebatas pembahasan internal di tingkat Forum Sekdes. Belum ada sikap resmi dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.</p>
<p>“Baru Forum Sekdes yang membahas. Dari pihak lain belum ada perkembangan,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis.</p>
<p>“Kami masih menunggu Permendagri untuk penyesuaian Perda dan Perbup,” jelasnya.</p>
<p>Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan akan berupaya agar Siltap kepala desa dan perangkat desa tidak mengalami penurunan.</p>
<p>“Kami akan kaji dan upayakan agar Siltap tetap bisa dipertahankan seperti saat ini,” tandasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/27/dampak-pp-16-2026-perangkat-desa-di-kudus-resah-siltap-terancam-turun">Dampak PP 16/2026: Perangkat Desa di Kudus Resah, Siltap Terancam Turun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Brebes Lantik 14 Kades Antarwaktu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/bupati-brebes-lantik-14-kades-antarwaktu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 13:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[antarwaktu]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555028</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 14 Kepala Desa Antar Waktu resmi melanjutkan tonggak kepemimpinan desa setelah dilantik oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma SE MM. Pelantikan ini menjadi penanda kesinambungan roda pemerintahan desa sekaligus penguatan peran desa sebagai pilar utama pembangunan di Kabupaten Brebes. “Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/bupati-brebes-lantik-14-kades-antarwaktu">Bupati Brebes Lantik 14 Kades Antarwaktu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebanyak 14 Kepala Desa Antar Waktu resmi melanjutkan tonggak kepemimpinan desa setelah dilantik oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma SE MM. Pelantikan ini menjadi penanda kesinambungan roda pemerintahan desa sekaligus penguatan peran desa sebagai pilar utama pembangunan di Kabupaten Brebes.</p>
<p>“Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, Kepala Desa harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ucap Bupati Brebes saat pelantikan di Pendopo Brebes, Senin (20/4/2026).</p>
<p>Paramitha mengatakan, kades antar waktu merupakan hasil musyawarah desa, sebuah mekanisme demokrasi yang menekankan nilai kebersamaan dan mufakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.</p>
<p>&#8220;Pemerintahan desa yang dipimpin kepala desa bersama perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Kepala desa harus mampu mengelola rumah tangga desa sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan daerah secara efektif,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Paramitha menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa antar waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Saudara-saudara diharapkan dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.</p>
<p>Paramitha berharap, para kades mampu meningkatkan kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat.</p>
<p>Selain itu, Paramitha juga menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Fokus utama saat ini meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah.</p>
<p>“Program pembangunan harus dijalankan sesuai prioritas dan regulasi yang berlaku, sehingga kesinambungan pembangunan desa dapat terjaga,” ungkapnya.</p>
<p>Terakhir, Paramitha mengajak seluruh kepala desa untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat persatuan masyarakat. Kepala desa dituntut mampu menjalankan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Adapun 14 kepala desa yang dilantik yakni:</p>
<ol>
<li>Kepala Desa Bentar Kecamatan Salem, Juni Sunendar</li>
<li>Kepala Desa Indrajaya Kecamatan Salem, Jajang</li>
<li>Kepala Desa Sisalam Kecamatan Wanasari, Mokh. Idi Fitriadi, S.Pd, SH, MM</li>
<li>Kepala Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba, M. Faqih Usman, M.Pd</li>
<li>Kepala Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba, Rakhmanto</li>
<li>Kepala Desa Randusari Kecamatan Losari, Maunah</li>
<li>Kepala Desa Ciampel Kecamatan Kersana, Nurazizah</li>
<li>Kepala Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom, Daningsih</li>
<li>Kepala Desa Songgom Kecamatan Songgom, Wasori</li>
<li>Kepala Desa Batursari Kecamatan Sirampog, Muhaimin</li>
<li>Kepala Desa Plompong Kecamatan Sirampog, Darto, S.Pd</li>
<li>Kepala Desa Benda Kecamatan Sirampog, Khalimi</li>
<li>Kepala Desa Pamulihan Kecamatan Larangan, Suwandi</li>
<li>Kepala Desa Pende Kecamatan Banjarharjo, Mashuri</li>
</ol>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/bupati-brebes-lantik-14-kades-antarwaktu">Bupati Brebes Lantik 14 Kades Antarwaktu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli, Inspektorat Kudus Periksa Seorang Kades dan Lurah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/15/dugaan-pungli-inspektorat-kudus-periksa-seorang-kades-dan-lurah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 04:46:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kudua]]></category>
		<category><![CDATA[luran]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=507299</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang kepala desa dan seorang lurah. Keduanya diperiksa setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pungutan yang diduga dilakukan dalam pelayanan publik. Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan kini memasuki tahap pendalaman. “Masih dalam proses. Jika memang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/15/dugaan-pungli-inspektorat-kudus-periksa-seorang-kades-dan-lurah">Dugaan Pungli, Inspektorat Kudus Periksa Seorang Kades dan Lurah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang kepala desa dan seorang lurah. Keduanya diperiksa setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pungutan yang diduga dilakukan dalam pelayanan publik.</p>
<p>Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan kini memasuki tahap pendalaman.</p>
<p>“Masih dalam proses. Jika memang terbukti ada pungutan, tentu harus dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).</p>
<p>Meski demikian, Eko enggan menjelaskan lebih detail mengenai kasus maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan. Ia hanya menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dilarang keras.</p>
<p>“Segala pungutan atas layanan masyarakat yang tidak ada dasar aturannya bisa dikategorikan pungutan liar,” tegasnya.</p>
<p>Eko mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor ke Inspektorat jika menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik. Laporan masyarakat dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan transparan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar, pungutan oleh salah satu lurah diduga terjadi saat warga mengurus surat waris dan dikenai biaya hingga Rp400 ribu. Sementara itu, pungutan yang dilakukan oknum kades disebut berkaitan dengan program bantuan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). Warga penerima bantuan dikabarkan dipungut sekitar Rp2 juta dengan alasan untuk biaya syukuran.</p>
<p>Kasus ini masih ditangani Inspektorat Kudus dan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/15/dugaan-pungli-inspektorat-kudus-periksa-seorang-kades-dan-lurah">Dugaan Pungli, Inspektorat Kudus Periksa Seorang Kades dan Lurah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kades Cendono Kudus Bakal Diberhentikan Sementara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/28/jadi-tersangka-korupsi-apbdes-kades-cendono-kudus-bakal-diberhentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 06:57:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[Cendono]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493146</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, UM (57), bakal diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2023. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa. “Surat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/28/jadi-tersangka-korupsi-apbdes-kades-cendono-kudus-bakal-diberhentikan-sementara">Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kades Cendono Kudus Bakal Diberhentikan Sementara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe, UM (57), bakal diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2023.</p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa.</p>
<p>“Surat dari Polres baru kemarin kami terima. Dan saat ini yang bersangkutan tengah diproses pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa,&#8221;ujar Famny, Kamis (28/8/2025.</p>
<p>Pemberhentian sementara ini dilakukan sambil menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Dengan begitu, roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/27/satu-kades-di-dawe-kudus-jadi-tersangka-korupsi-apbdes">Satu Kades di Dawe Kudus Jadi Tersangka Korupsi APBDes</a></strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/27/kades-kudus-yang-jadi-tersangka-korupsi-belum-ditahan-apa-alasannya">Kades Kudus yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Apa Alasannya?</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, Satreskrim Polres Kudus menetapkan UM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait penyelewengan anggaran desa pada tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 571.245.878.</p>
<p>Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa.</p>
<p>“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.</p>
<p>Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Agustus 2025, hingga kini penyidik Polres Kudus belum melakukan penahanan terhadap UM. Pihak kepolisian menyebut masih melengkapi berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di Desa Cendono. Tahun lalu, mantan Sekdes desa yang sama, berinisial FR, juga dijerat kasus korupsi penjualan tanah bengkok dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/28/jadi-tersangka-korupsi-apbdes-kades-cendono-kudus-bakal-diberhentikan-sementara">Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Kades Cendono Kudus Bakal Diberhentikan Sementara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakanwil Kemenkum Jateng Dorong Kades Beri Layanan Hukum Non Litigasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/07/kakanwil-kemenkum-jateng-dorong-kades-beri-layanan-hukum-non-litigasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2025 03:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dorong]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kakanwil Kemenkum Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum Non Litigasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459691</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 bagi para kepala desa (Kades) dan lurah se-Jawa Tengah secara virtual, Kamis (6/2/2025). Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi akses terhadap keadilan, agar setiap warga negara mendapatkan penyelesaian yang adil [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/kakanwil-kemenkum-jateng-dorong-kades-beri-layanan-hukum-non-litigasi">Kakanwil Kemenkum Jateng Dorong Kades Beri Layanan Hukum Non Litigasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 bagi para kepala desa (Kades) dan lurah se-Jawa Tengah secara virtual, Kamis (6/2/2025).</p>
<p>Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengatakan, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi akses terhadap keadilan, agar setiap warga negara mendapatkan penyelesaian yang adil terhadap masalah hukum.</p>
<p>“Di tangan saudara sekalian sebagai pimpinan wilayah inilah maju atau tidaknya kesadaran hukum masyarakat ditentukan. Kita semua harus memberikan contoh yang baik dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali,” ungkap Heni didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati serta para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng.</p>
<p>Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.</p>
<p>Dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Jateng menyoroti pentingnya inovasi kepala desa dan lurah dalam mengembangkan kebijakan yang mendorong kesadaran hukum masyarakat serta memanfaatkan jalur non-litigasi untuk menyelesaikan perselisihan.</p>
<p>“Upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan penerapan _restorative justice_ harus menjadi prioritas, menggantikan hukuman pidana yang hanya dijadikan pilihan terakhir,” tambahnya.</p>
<p>Paralegal Justice Award diharapkan dapat menjadi stimulan bagi kepala desa dan lurah untuk berinovasi dalam membangun desa serta meningkatkan kemandirian dan pengetahuan hukum warganya. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi serta memberikan penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang menunjukkan prestasi dalam menciptakan harmonisasi dan kesadaran hukum di masyarakat.</p>
<p>Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait ketentuan pendaftaran dan tahapan seleksi PJA 2025, dengan sesi diskusi bersama para peserta melalui zoom meeting.</p>
<p>Diharapkan melalui sosialisasi ini, partisipasi Kepala Desa atau Lurah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/07/kakanwil-kemenkum-jateng-dorong-kades-beri-layanan-hukum-non-litigasi">Kakanwil Kemenkum Jateng Dorong Kades Beri Layanan Hukum Non Litigasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gunakan Dana Desa untuk Pribadi, Kades di Tegal Dituntut Mundur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/07/gunakan-dana-desa-untuk-ribadi-kades-di-tegal-dituntut-mundur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 00:57:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kab.tegal]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=455166</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Didemo ratusan warga, Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal akui gunakan Dana Desa (DD), Senin (6/1/2025). Ratusan warga menuntut Kades Kreman, Wahyono untuk mundur dari jabatannya karena diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024. Data dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kreman, sebanyak 14 kegiatan  anggaran dari DD 2024 belum dikerjakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/07/gunakan-dana-desa-untuk-ribadi-kades-di-tegal-dituntut-mundur">Gunakan Dana Desa untuk Pribadi, Kades di Tegal Dituntut Mundur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Didemo ratusan warga, Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal akui gunakan Dana Desa (DD), Senin (6/1/2025).</p>
<p>Ratusan warga menuntut Kades Kreman, Wahyono untuk mundur dari jabatannya karena diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024.</p>
<p>Data dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kreman, sebanyak 14 kegiatan  anggaran dari DD 2024 belum dikerjakan oleh Kades seperti, pembangunan rabat beton di RT 07 RW 01 senilai Rp 36,4 juta, pembangunan drainase di RT 03 RW 02 senilai Rp 31,5 juta, kegiatan gropyokan tikus untuk lahan pertanian Rp 15 juta, pengadaan rumah burung hantu (rubuha) Rp 10 juta.</p>
<p>Ada insentif guru PAUD Rp 20 juta, insentif guru ngaji Rp 20,4 juta, insentif PKK Rp 18 juta, pembangunan lapangan tenis meja Rp 4 juta, pembangunan lapangan bulutangkis di Dukuh Wanagopa Rp 8 juta, peningkatan kapasitas RT dan RW Rp 18 juta, perawatan Pamsimas desa Rp 25 juta, insentif guru MDA Rp 10 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 12 keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan sebesar Rp 10,8 juta dan dana cadangan Pilkades Rp 19 juta.</p>
<p>Selain itu BPD juga mencatat ada 4 kegiatan yang anggarannya dari Pendapatan Hasil Pajak Daerah (PDRD) Desa yang belum dikerjakan di Tahun 2024 seperti pengadaan alat pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 2 juta, rehab posyandu Sekar Wangi Rp 2 juta, rehab posyandu Wanareja Rp 6 juta dan ruang pelayanan pajak Rp 1 juta.</p>
<p>&#8220;Jumlahnya ada sekitar Rp 257.100.000. Tapi, data itu belum semuanya. Masih bisa lebih banyak lagi. Karena honor ketua RT dan RW juga belum dibayar semua selama empat bulan,&#8221; kata Ketua BPD Kreman Abdul Rosul, di sela aksi.</p>
<p>Camat Warureja, Aji Wiratno mengatakan akan segera melaporkan ke Bupati Tegal melalui Dispermades Kabupaten Tegal atas persoalan tersebut.</p>
<p>Pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat. &#8220;Prinsipnya, kita akan mengacu pada mekanisme yang ada. Kita tidak akan gegabah. Karena SK kades yang mengeluarkan Bupati,&#8221; kata Camat Aji.</p>
<p>Sementara, Kades Kreman Wahyono mengaku sudah mendapat surat teguran dari BPD soal pekerjaan rabat beton dan drainase. Dan BPD menghendaki agar anggaran untuk pekerjaan tersebut dikembalikan selama 60 hari sejak terbitnya surat tersebut.</p>
<p>&#8220;Berati sekitar tanggal 2 Maret 2025 uangnya harus dikembalikan. Dan saya siap akan mengembalikannya,&#8221; ucap Wahyono.</p>
<p>Saat ditanya keberadaan uang DD itu dimana, Wahyono mengaku telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi. &#8220;Uang itu saya gunakan untuk membayar hutang-hutang saya. Saya hutang ke orang-orang saat saya ikut Pilkades sebanyak dua kali,&#8221; kata Wahyono.</p>
<p>Wahyono juga mengaku, uang yang sudah digunakan totalnya antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Termasuk uang honor untuk seluruh ketua RT dan RW di Desa Kreman. &#8220;Uangnya sudah saya pakai. Tapi nanti akan saya kembalikan melalui RKD (Rekening Kas Desa),&#8221; ujarnya.</p>
<p>Aksi demo mendapat pengawalan dari Kepolisian Sektor dan Koramil setempat.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/07/gunakan-dana-desa-untuk-ribadi-kades-di-tegal-dituntut-mundur">Gunakan Dana Desa untuk Pribadi, Kades di Tegal Dituntut Mundur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 22:46:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Asemrudung]]></category>
		<category><![CDATA[geyer]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[PTTUN]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Suraji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=429463</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung. Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan">Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung.</p>
<p>Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai perjuangannya untuk bisa mendapatkan jabatan tersebut kembali.</p>
<p>Perjuangan Suraji dimulai dengan mengajukan keberatan administrasi kepada Kepala Desa Asemrudung dan mengajukan banding administrasi kepada Bupati Grobogan.</p>
<p>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2024/08/07/ukw-program-tepat-sasaran-dorong-lahirnya-karya-jurnalistik-yang-bermanfaat">UKW Program Tepat Sasaran, Dorong Lahirnya Karya Jurnalistik yang Bermanfaat</a></p>
<p>“Akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya yang bersangkutan mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Asemrudung di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Lawfirm DA&amp;Co (Advokat, Kurator &amp; Pengurus,” jelas Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah, saat konferensi pers di RM Pelangi, Rabu 7 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Denny, gugatan ini guna membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.</p>
<p>Setelah enam bulan persidangan berjalan, perjuangan Suraji dan tim kuasa hukumnya membuahkan hasil. Kala itu, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal SK Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.</p>
<p>Tidak hanya itu Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, juga menyatakan tergugat wajib mencabut obyek sengketa berupa SK Kades Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.</p>
<p>&#8220;SK pemberhentian tidak hormat Suraji adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, &#8221; tambahnya.</p>
<p>Denny juga mengatakan, SK tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.</p>
<p><strong>Menang di Tingkat PTTUN Surabaya</strong></p>
<p>Kepala Desa Asemrudung yang saat itu tidak puas ddengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.</p>
<p>Denny menjelaskan, pada gugatan banding itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://suarabaru.id/2024/08/07/pertamina-buka-peluang-bisnis-di-spbu-terus-kembangkan-inovasi-bisnis-nfr">Pertamina Buka Peluang Bisnis di SPBU, Terus Kembangkan Inovasi Bisnis NFR</a></p>
<p>Dua amar tersebut yakni menerima permohonan banding dari Tergugat atau Pembanding, serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nmor: 91/G/2023/PTUN.SMG tanggal 26 2024 yang dimohonkan banding.</p>
<p>“Dengan demikian perjuangan Suraji kembali membuahkan hasil, yang mana surat keputuan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji batal dan wajib untuk dicabut,” terang Denny.</p>
<p>Atas hal itu, Kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan, sebab hal ini merupakan sengketa dalam ranah Tata Usaha Negara.</p>
<p>“Maka untuk dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kepal Desa yang dipilih masyarakat Desa Asemrudung,” tambah dia.</p>
<p>Suraji yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan harapannya bisa kembali duduk menjabat sebagai sekretaris Desa Asemrudung, setelah gugatan menang.</p>
<p>“Harapan saya setelah ini bisa segera kembali menduduki posisi sekretaris Desa Asemrudung dan melanjutkan pengabdian saya kepada masyarakat” ujar Suraji.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan">Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>272 Kades di Kabupaten Tegal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/12/272-kades-di-kabupaten-tegal-terima-sk-perpanjangan-masa-jabatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 14:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[SK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419572</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Sebanyak 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Petikan SK tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di Pendopo Amangkurat, beberapa waktu lalu. Pengukuhan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/12/272-kades-di-kabupaten-tegal-terima-sk-perpanjangan-masa-jabatan">272 Kades di Kabupaten Tegal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sebanyak 272 Kepala Desa di Kabupaten Tegal resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Petikan SK tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di Pendopo Amangkurat, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Pengukuhan dan penyerahan SK secara serentak ini diikuti oleh 271 kades. Sedangkan satu orang kades lainnya yakni Kades Lebaksiu Lor sudah dilantik sehari sebelumnya karena purna tugas tanggal 12 Februari 2024 lalu.</p>
<p>Melalui perpanjangan waktu masa jabatan kades hingga menjadi delapan tahun ini diharapkan bisa menambah semangat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan agenda program pembangunan yang belum tuntas.</p>
<p>“Dua tahun ini merupakan kurun waktu yang panjang untuk mengeksekusi pembangunan yang ada di desa dan saya yakin seluruh kades bisa melakukannya dengan kesempatan ini,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Agustyarsyah, hal pertama yang harus dilakukan untuk mencapai tatanan desa mandiri adalah database. Sebab database ini merupakan kumpulan data yang harus dimiliki setiap desa untuk memetakan permasalahan yang kompleks dan merumuskan program kegiatan yang tepat.</p>
<p>Data ini bisa memuat data pengangguran, kemiskinan, kemiskinan ekstrem, rumah tidak layak huni (RTLH), pendidikan, UMKM, potensi desa dan lain sebagainya.</p>
<p>“Dalam dua tahun ini saya minta para kades bisa menyiapkan databasenya agar informasi apapun terkait dengan wilayahnya bisa diakses dengan mudah, cepat dan bisa diakses oleh siapa saja, di mana dan kapan saja,” tandasnya.</p>
<p>Kades juga diminta melibatkan anak-anak muda untuk membangun database tersebut dengan memanfaatkan perangkat teknologi digital. Ketersediaan database dan partisipasi peran anak-anak muda merupakan modal dasar yang kuat dalam pembangunan wilayah.</p>
<p>Selain itu, kades juga diharapkan proaktif dan inovatif mencari sumber pendanaan lainnya di luar anggaran reguler untuk mengakselerasi pembangunan desa. Sebab anggaran APBD maupun dana transfer ke desa jumlahnya relatif kecil dan tidak mencukupi rencana pembangunan 281 desa dalam kurun waktu yang pendek.</p>
<p>“Para kades bisa membangun desa yang hebat melalui konsep desa tematik. Di mana kita harus menyesuaikan pilot project dari kementerian, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta untuk membawa pulang anggaran ke wilayah kita,” pungkasnya.</p>
<p>Terakhir, ia pun meminta kades ikut menjaga kondusivitas wilayahnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/12/272-kades-di-kabupaten-tegal-terima-sk-perpanjangan-masa-jabatan">272 Kades di Kabupaten Tegal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades di Batang Diminta Optimalkan Dana Desa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/02/kades-di-batang-diminta-optimalkan-dana-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2024 00:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kemennaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=396918</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kemennaker RI menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam skema pelatihan life skill yang dibutuhkan oleh dunia industri, di antaranya pemanfaatan Dana Desa dengan menghadirkan 238 Kepala Desa se-Kabupaten Batang. Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI Caswiyono Rusydie mengatakan, urgenisasi skema kerjasama kementerian Tenaga Kerja RI dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Batang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/02/kades-di-batang-diminta-optimalkan-dana-desa">Kades di Batang Diminta Optimalkan Dana Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kemennaker RI menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam skema pelatihan life skill yang dibutuhkan oleh dunia industri, di antaranya pemanfaatan Dana Desa dengan menghadirkan 238 Kepala Desa se-Kabupaten Batang.</p>
<p>Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI Caswiyono Rusydie mengatakan, urgenisasi skema kerjasama kementerian Tenaga Kerja RI dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Batang tujuannya untuk merancang estafet gerakan sosial yang mampu menjawab keresahan masyarakat sebagai langkah solutif m yang tidak ingin hanya menjadi penonton di kawasan terluas di Asia Tenggara, yakni KITB.</p>
<p>“Kegiatan inovasi pemanfaatan Dana Desa melalui Skema Perekrutan berbasis Desa, pelatihan melalui Lembaga kredible yang bekerjasama dengan Anjungan Siap Kerja Kemnaker RI, Pensertifikasian oleh lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk mensertifikasi para calon pekerja dan penempatan di perusahaan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang menjadi langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat Batang ikut jadi bagian dalam industrialiasi di tanah sendiri,” katanya, saat ditemui di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1/2/2024).</p>
<p>Kegiatan pemagangan menjadi salah satu program up skilling pada talenta muda untuk mengambil ilmu dari negeri sekelas Jepang, kemudian diaplikasikan dan dikembangkan di lingkungan sendiri untuk kemajuan bersama.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dispermades Batang Yanti Wahyuningsih, menerangkan, desa mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang melimpah. “Namun karena kurangnya kesadaran dan kemampuan para generasi muda untuk memaksimalkan SDA yang ada turut menjadi perhatian kita bersama, untuk memotivasi dalam membangun daerahnya,” terangnya.</p>
<p>Sementara Kepala Desa Silurah Suroto menembahkan, perlu kerjasama dari berbagai pihak dalam peningkatan kompetensi warga lokal untuk menghadapi kemajuan ekonomi dan bisnis dalam modernisasi industri.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/02/kades-di-batang-diminta-optimalkan-dana-desa">Kades di Batang Diminta Optimalkan Dana Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pungut Biaya Sertifikat Tanah, Kades di Tegal Jadi Tersangka Korupsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/23/pungut-biaya-sertifikat-tanah-kades-di-tegal-jadi-tersangka-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Nov 2023 13:49:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=384285</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Memungut biaya pengurusan sertifikat, Kepala Desa (Kades) Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal periode 2013-2018, Siswanto (53) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK kepada awak media saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023). Kapolres membeberkan kronologinya, pada Tahun 2018 Pemerintah melalui [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/23/pungut-biaya-sertifikat-tanah-kades-di-tegal-jadi-tersangka-korupsi">Pungut Biaya Sertifikat Tanah, Kades di Tegal Jadi Tersangka Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Memungut biaya pengurusan sertifikat, Kepala Desa (Kades) Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal periode 2013-2018, Siswanto (53) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK kepada awak media saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023).</p>
<p>Kapolres membeberkan kronologinya, pada Tahun 2018 Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan Persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam Kategori V (Wilayah Jawa dan Bali) biaya yang dapat dibebankan kepada peserta PTSL adalah sebesar Rp 150.000. Namun demikian pelaksanaanya jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Tahun 2018 adalah sebesar Rp 400.000 bagi pemohon yang sudah memiliki akta sebesar Rp 800.000 bagi pemohon yang belum memiliki Akta.</p>
<p>Modus tersangka Siswanto telah menetapkan biaya pendaftaran penerbitan sertifikat terbagi menjadi dua kategori yakni untuk bidang tanah yang sudah ber akta atau memiliki bukti segel sebelum Tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum ber akta di pungut biaya sebesar Rp 800.000.</p>
<p>&#8220;Berkaitan dengan penetapan jumlah biaya tersebut Siswanto selaku Kepala Desa Kertayasa telah membuat Peraturan Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pungutan Dana Swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona Di Luar Biaya Yang Ditanggung Pemerintah,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Kini tersangka Siswanto mendekam di sel tahanan Polres Tegal. Dan beberapa barang bukti ikut diamankan. Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp 200 juta dua ratus juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/23/pungut-biaya-sertifikat-tanah-kades-di-tegal-jadi-tersangka-korupsi">Pungut Biaya Sertifikat Tanah, Kades di Tegal Jadi Tersangka Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>