<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Iwan Kurniawan Lukminto. Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/iwan-kurniawan-lukminto/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 00:51:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Iwan Kurniawan Lukminto. Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tuntutan Pidana 2 Bos Sritex Justru Rugikan Negara, 3 Bank tak Berhak Tagih Harta Pailit?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/01/tuntutan-pidana-2-bos-sritex-justru-rugikan-negara-3-bank-tak-berhak-tagih-harta-pailit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 00:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[Pailit]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557198</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tuntutan pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 triliun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dinilai justru akan menimbulkan kerugian negara. Dua mantan bos Sritex yang dimaksud yakni Setiawan Lukminto (Komisaris Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) atau [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/01/tuntutan-pidana-2-bos-sritex-justru-rugikan-negara-3-bank-tak-berhak-tagih-harta-pailit">Tuntutan Pidana 2 Bos Sritex Justru Rugikan Negara, 3 Bank tak Berhak Tagih Harta Pailit?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Tuntutan pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 triliun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dinilai justru akan menimbulkan kerugian negara. Dua mantan bos Sritex yang dimaksud yakni Setiawan Lukminto (Komisaris Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) atau Iwan Bersaudara.</p>
<p>Hal tersebut dikatakan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Iwan bersaudara, usai menyampaikan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>Hotman bilang, Sritex dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung. Atas dasar itu, Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng selaku kreditur dalam perkara tuduhan kredit bermasalah Sritex, berhak mendapatkan pembayaran dari kurator yang sedang menghitung aset kepailitan.</p>
<p>”Kreditur berhak mendapatkan pembayaran dari harta pailit, dan juga dari 410 bidang tanah. Dia berhak sebagai bagian dari kreditur,” katanya.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, hak pembayaran kepada tiga bank daerah bisa hilang dengan tuntutan pidana 16 tahun penjara oleh JPU. Selain itu ditambah denda, serta pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun yang harus dibayarkan pribadi.</p>
<p>Artinya, kata Hotman, Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng tidak berhak lagi menagih harta dari penghitungan aset pailit Sritex oleh kurator. Hal ini karena penagihannya sudah beralih pada pidana uang pengganti yang harus dibayarkan dengan aset pribadi.</p>
<p>”Pembayaran jadi dobel kan? Malah akan merugikan negara. Berarti kalau sampai dihukum pidana, maka hak negara untuk menagih dari harta pailit jadi hilang. Karena sudah dibebankan ke terdakwa pribadi,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Hotman mengatakan, tuntutan dari JPU bertentangan dengan dua putusan pengadilan. Putusan itu yakni tentang homologasi dan kepailitan.</p>
<p>Sejak awal dalam fakta-fakta di persidangan, sejumlah saksi ahli mengatakan, perkara itu seharusnya menjadi ranah perdata bukan pidana.</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan tiga petinggi Sritex Grup, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara. Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/01/tuntutan-pidana-2-bos-sritex-justru-rugikan-negara-3-bank-tak-berhak-tagih-harta-pailit">Tuntutan Pidana 2 Bos Sritex Justru Rugikan Negara, 3 Bank tak Berhak Tagih Harta Pailit?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buka-bukaan! Bos Sritex Diminta Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah untuk Selamatkan Perusahaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/27/buka-bukaan-bos-sritex-diminta-rp600-miliar-oleh-utusan-pemerintah-untuk-selamatkan-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 12:59:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[pledoi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556510</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 27 April 2026. Pledoi itu atas perkara dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah dengan total Rp1,3 triliun. Di antaranya Bank Jabar Banten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/27/buka-bukaan-bos-sritex-diminta-rp600-miliar-oleh-utusan-pemerintah-untuk-selamatkan-perusahaan">Buka-bukaan! Bos Sritex Diminta Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah untuk Selamatkan Perusahaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 27 April 2026.</p>
<p>Pledoi itu atas perkara dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah dengan total Rp1,3 triliun. Di antaranya Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jateng, dan Bank DKI.</p>
<p>Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pasca Sritex dinyatakan pailit, dia pernah diminta menjaminkan aset sebagai deposito senilai Rp600 miliar oleh pemerintah. Akan tetapi hal itu tidak bisa disanggupi. Bagaimana kronologinya?</p>
<p>Hal itu bermula usai Iwan Kurniawan Lukminto menemui karyawan Sritex untuk mengucapkan perpisahan pasa akhir Februari 2025 lalu. Baginya Sritex merupakan rumah kedua, di mana karyawan merupakan keluarga besarnya.</p>
<p>&#8220;Sritex adalah rumah kedua kami bersama. Sebagai seorang yang dianggap pimpinan, saya harus hadir. Saya ingin mengucapkan terima kasih secara langsung dan menutup perjalanan ini dengan cara yang baik kepada seluruh keluarga besar Sritex yang telah menjadi bagian dari 58 tahun Sritex,&#8221; katanya.</p>
<p>Satu jam usai perpisahan tersebut sekira pukul 16.18 WIB, dia mangatakan, menerima telepon dari salah satu petinggi di kabinet pemerintahan. Dia diminta untuk menghadap pasa keesokan harinya pukul 09.00 WIB di kantornya.</p>
<p>Skemanya, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, agar bagaimana pemerintah bisa membantu mengoperasionalkan kembali Sritex demi memberikan lagi pekerjaan kepada semua karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p>Dia langsung mengadakan ketemuan dengan sejumlah staf untuk melakukan perhitungan dan memberikan skema terbaik untuk menjalankan lagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit.</p>
<p>&#8220;Fokus kami bukan pada angka-angka proyeksi, penjualan maupun &#8216;production cost&#8217;. Namun semata-mata mengembalikan pekerjaan kepada seluruh 12.000 karyawan kami,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Dikatakannya, dari hasil pertemuan  dengan petinggi dari kabinet pemerintahan saat itu sangat ingin mempekerjakan kembali semua karyawan yang ter-PHK.  Tim berupaya untuk menyewa aset dari Stitex dari tim kurator dan juga menyiapkan permodalan.</p>
<p>&#8220;Kami (Sritex) diberikan mandat untuk menjalankan operasional keseluruhan dengan skema kerja sama operasional atau KSO,&#8221; kata adik dari Iwan setiawan Lukminto tersebut.</p>
<p><strong>Tandatangani Kontrak, Jaminan Aset Rp600 miliar</strong></p>
<p>Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, diskusi intensif dilakukam antara internal Sritex dan tim yang ditugaskan pemerintah. Kemudian di Kabupaten Sukoharjo, kedua belah pihak menandatangani kontrak kerja dengan sekitar 8.000 karyawan di bawah naungan PT Indonesia Textile Makmur.</p>
<p>Dikarenakan diskusi tersebut memakan waktu cukup lama, Iwan berinisiasi memisah bisnis garment. Selain itu mengajukan untuk untuk menyewa aset Sritex dari timkcurator yang memungkinkan untuk digunakan operasional kantor.</p>
<p>Dari situlah, kata Iwan, PT Citra Busana Semesta lahir untuk dapat menampung langsung sekitar 1.500 karyawan yang terdampak PHK sebelumnya. Rencana besar dari semua itu nantinya aset Sritex akan diambil alih oleh Danantara yang digadang sebagai investor penyelamat.</p>
<p>&#8220;Kenyataannya adalah diskusi kami yang berlarut-larut selama hampir tiga bulan berlalu. Tidak ada titik temu untuk mewujudkan kebijakan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Kata Iwan Kurniawan Lukminto, kendala utamanya dikarenakan dari pemerintah meminta jaminan aset atau deposito penuh senilai sekitar Rp600 miliar. Nilai yang tidak mampu dipenuhinya pada saat itu. Akhirnya diskusi tersebut berhenti pada Mei 2025.</p>
<p><strong>Pemeriksaan Tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung</strong></p>
<p>Kepada majelis hakim, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, Kejaksaan Agung memeriksa Sritex secara tiba-tiba usai mandeg-nya diskusi dengan utusan pemerintah tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan di Kejaksaan Agung muncul sangat tiba-tiba. Di saat kami tidak bisa memenuhi permintaan dalam diskusi KSO. Saya bertanya-tanya, apakah ini hukuman bagi kami yang tidak bisa memenuhi permintaan dari pemerintah?&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, pada pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara dalam dakwaan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga petinggi Sritex.</p>
<p>Ketiganya di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/27/buka-bukaan-bos-sritex-diminta-rp600-miliar-oleh-utusan-pemerintah-untuk-selamatkan-perusahaan">Buka-bukaan! Bos Sritex Diminta Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah untuk Selamatkan Perusahaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saat Pakar Tata Kelola Korporasi dan TPPU jadi Saksi Ahli Sidang Kredit Macet Sritex, Iwan Bersaudara bisa Bebas? </title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/11/saat-pakar-tata-kelola-korporasi-dan-tppu-jadi-saksi-ahli-sidang-kredit-macet-sritex-iwan-bersaudara-bisa-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 12:46:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[Nindyo Pramono]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Sro Rejeki Isman]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Yenti Garnasih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553496</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) — Dua saksi ahli dihadirkan oleh tim advokat dari dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Iwan Bersaudara), dalam sidang di Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Semarang, Jumat 10 April 2026. Saksi ahli tersebut yakni Ahl Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/11/saat-pakar-tata-kelola-korporasi-dan-tppu-jadi-saksi-ahli-sidang-kredit-macet-sritex-iwan-bersaudara-bisa-bebas">Saat Pakar Tata Kelola Korporasi dan TPPU jadi Saksi Ahli Sidang Kredit Macet Sritex, Iwan Bersaudara bisa Bebas? </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) —</strong> Dua saksi ahli dihadirkan oleh tim advokat dari dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Iwan Bersaudara), dalam sidang di Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Semarang, Jumat 10 April 2026.</p>
<p>Saksi ahli tersebut yakni Ahl Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.</p>
<p>Para saksi ahli menjelaskan tentang aspek hukum pidana, perdata, dan bisnis dalam perkara yang menjerat bos Sritex sebagai debitur.</p>
<p>Adapun sejumlah petinggi bank daerah yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI turut dimejahijaukan oleh Kejaksaan Agung, dalam dakwaan kredit macet yang diklaim merugikan negara.</p>
<p>Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel F Tambubolon, ahli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.</p>
<figure id="attachment_553498" aria-describedby="caption-attachment-553498" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-553498" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344-400x263.jpg" alt="" width="400" height="263" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344-400x263.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344-150x98.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/20260410_180344.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-553498" class="wp-caption-text">Ahli Tata Kelola Korporasi, Prof. Nindyo Pramono di sela sidang perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jumat malam, 10 April 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Perdata, bukan Pidana</strong></p>
<p>Muasalnya, Ahli Tata Kelola Korporasi Prof. Nindyo Pramono, mengatakan, mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah Pengadilan Niaga untuk Sritex sebelum dinyatakak pailit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah.</p>
</div>
<div dir="auto">
<p>PKPU, kata dia, menjadi sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip &#8220;res judicata pro veritate habetur&#8221;. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” katanya di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Untuk itu, sebut Nindyo, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya kreditur fiktif, maka penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata. Bukanlah ditarik ke ranah pidana.</p>
<p>“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” katanya.</p>
<p>Nindyo mengatakan, penarikan perkara PKPU ke ranah pidana korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan.</p>
<p>Dia mengingatkan, pada perkara bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi &#8220;ultima remedium&#8221; atau upaya paling terakhir.</p>
<p>“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya.</p>
<figure id="attachment_553499" aria-describedby="caption-attachment-553499" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-553499" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery-400x292.jpg" alt="" width="400" height="292" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery-400x292.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery-150x109.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260411-193827_Gallery.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-553499" class="wp-caption-text">Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih di sela sidang perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jumat malam, 10 April 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Persoalan Bisnis tak Melulu Masuk Korupsi</strong></p>
<p>Sementara itu, Ahli TPPU, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.</p>
<p>Dengan dasar keilmuannya, dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana. Khususnya dalam perkara kredit macet Sritex di sejumlah bank.</p>
<p>“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ucap dia.</p>
<p>Yenti bilang, TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Lebih jelasnya, apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur.</p>
<p>&#8220;Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak perkara ini dikategorikan sebagai perkara korupsi maupun TPPU,&#8221; katanya.</p>
<p>Yenti juga mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa. Tentunya apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana.</p>
<p>“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F Tambubolon nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/11/saat-pakar-tata-kelola-korporasi-dan-tppu-jadi-saksi-ahli-sidang-kredit-macet-sritex-iwan-bersaudara-bisa-bebas">Saat Pakar Tata Kelola Korporasi dan TPPU jadi Saksi Ahli Sidang Kredit Macet Sritex, Iwan Bersaudara bisa Bebas? </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Sritex, Saksi Ahli; Kerugian Keuangan Negara Belum Nyata</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-sritex-saksi-ahli-kerugian-keuangan-negara-belum-nyata</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 08:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gatot Supiartono]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552843</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ahli Audit Kerugian Negara, Gatot Supiartono memberikan kesaksian sebagai Saksi Ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Sidang itu dipimpin hakim Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon, yang menghadirkan terdakwa Iwan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-sritex-saksi-ahli-kerugian-keuangan-negara-belum-nyata">Perkara Sritex, Saksi Ahli; Kerugian Keuangan Negara Belum Nyata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ahli Audit Kerugian Negara, Gatot Supiartono memberikan kesaksian sebagai Saksi Ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026.</p>
<p>Sidang itu dipimpin hakim Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon, yang menghadirkan terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai petinggi Sritex.</p>
<p>Sebagai informasi, dalam perkara ini sejumlah bank milik pemerintah daerah menjadi kreditur kepada Sritex selaku debitur sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024. Di antaranya Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Jabar Banten (BJB).</p>
<p>Dalam persidangan itu Gatot mengatakan,<br />
kerugian keuangan negara yang didakwakan belum dapat dihitung, karena belum nyata dan pasti.</p>
<p>&#8220;Atau kalau saat ini mau ekstrim ya belum ada kerugian keuangan negara. (Berarti bisa dibilang tidak ada, Pak?) Iya, bisa dibilang tidak ada,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena kerugian keuangan negara yang didakwakan belum nyata, kata Gatot, maka tidak bisa dihitung.</p>
<p>&#8220;Karena belum nyata dan pasti. Karena syarat (adanya) kerugian negara itu adalah nyata dan pasti. Nyata itu benar-benar sudah terjadi, pasti itu jumlahnya bisa dihitung,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mencontohkan, tentang invoice atau faktur tidak bisa dilihat langsung sebagai fiktif.</p>
<p>&#8220;Saya katakan bahwa, enggak bisa kita hanya melihat itu fiktif. Memang itu tidak ada, tapi itu ada rinciannya,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Maka, lanjut Gatot, rinciannyalah yang harus diperiksa. Misalnya nilai Rp10 miliar apakah sama pada kompilasi bukti-bukti yang diperoleh.</p>
<p>Dia mengatakan, bukti-bukti harus lebih dalam untuk dianalisis oleh auditor dari BPK.<br />
Hal itu, karena, telah menjadi standar audit keuangan yang merupakan pedoman atau acuan bagi auditor dalam melakukan tugasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau salah satu saja tidak bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, ya,<br />
hasil laporannya tidak dapat dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Itu ukuran mutu,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-sritex-saksi-ahli-kerugian-keuangan-negara-belum-nyata">Perkara Sritex, Saksi Ahli; Kerugian Keuangan Negara Belum Nyata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>