SEMARANG (SUARABARU.ID) — Dua saksi ahli dihadirkan oleh tim advokat dari dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Iwan Bersaudara), dalam sidang di Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Semarang, Jumat 10 April 2026.
Saksi ahli tersebut yakni Ahl Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.
Para saksi ahli menjelaskan tentang aspek hukum pidana, perdata, dan bisnis dalam perkara yang menjerat bos Sritex sebagai debitur.
Adapun sejumlah petinggi bank daerah yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI turut dimejahijaukan oleh Kejaksaan Agung, dalam dakwaan kredit macet yang diklaim merugikan negara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel F Tambubolon, ahli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.

Perdata, bukan Pidana
Muasalnya, Ahli Tata Kelola Korporasi Prof. Nindyo Pramono, mengatakan, mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah Pengadilan Niaga untuk Sritex sebelum dinyatakak pailit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah.
PKPU, kata dia, menjadi sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.
“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip “res judicata pro veritate habetur”. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” katanya di hadapan majelis hakim.
Untuk itu, sebut Nindyo, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya kreditur fiktif, maka penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata. Bukanlah ditarik ke ranah pidana.
“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” katanya.
Nindyo mengatakan, penarikan perkara PKPU ke ranah pidana korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan.
Dia mengingatkan, pada perkara bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi “ultima remedium” atau upaya paling terakhir.
“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya.

Persoalan Bisnis tak Melulu Masuk Korupsi
Sementara itu, Ahli TPPU, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.
Dengan dasar keilmuannya, dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana. Khususnya dalam perkara kredit macet Sritex di sejumlah bank.
“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ucap dia.
Yenti bilang, TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Lebih jelasnya, apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur.
“Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak perkara ini dikategorikan sebagai perkara korupsi maupun TPPU,” katanya.
Yenti juga mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa. Tentunya apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana.
“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.
Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F Tambubolon nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)
Diaz A Abidin













