<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/hakim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Hakim Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Ariansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560818</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026. &#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ariansyah.</p>
<p>Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Prahangga yang berprofesi seorang instruktur fitnes terbukti bersalah melakukan kejahatan kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S.</p>
<p>&#8220;Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, kepercayaan atau kebawah yang timbul dari pemuslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan (korban) dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa melakukan hubungan dan mengartikulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi secara seksual.</p>
<p>Iwan Prahangga dinilai memanfaatkan kerentanan korban dengan menggunakan strategi lainnya, seperti perhatian khusus pada korban.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kepentingan korban,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menilai,<br />
hakim memiliki hati nurani dengan keyakinannya, melihat  fakta-fakta persidangan.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan Iwan Prahangga meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak, merusak moral dan termasuk perilaku seksual yang tidak baik dan menyimpang,&#8221; katanya usai persidangan.</p>
<p><strong>Pemulihan Korban</strong></p>
<p>Zainal Petir mengatakan, kondisi korban masih murung dan terus menjalani pemulihan.</p>
<p>&#8220;Kita nanti juga harus memberikan support kepada keluarganya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Korban, kata Zainal Petir, memiliki kerugian materi yang cukup banyak selama dimanipulasi oleh terdakwa.</p>
<p>Dikatakannya, korban berencana kuliah di luar negeri dengan biaya hingga Rp400 juta. Akan tetapi dimanipulasi secara psikologis dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan Iwan Prahangga.</p>
<p>&#8220;Untuk beli baju-baju yang bermerek, sepatu yang bermerek, obat-obat pembuat badan biar besar. Jadi untuk kepentingan dia. Makan itu setiap hari itu hampir gofood. Yang bayari ya korban, kalau enggak, korban diancam,&#8221; katanya.</p>
<p>Zainal petir mengatakan, korban pernah juga diancam diminta Rp200 juta kalau mengakhiri hubungan. Bila tidak diberikan, juga diancam akan menyebarkan file berisi hal-hal sensitif yang pernah dilakukan keduanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560074</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH. Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026. Advokat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mahkamah Agung (MA) didesak segera beri putusan kepastian hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan hakim senior di Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi, pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sudah selesai. Rekomendasi atas penyelidikan perkara hakim mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung sejak April 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, kewenangan penuh atas perkara dugaan pelecehan seksual oleh hakim itu berada di tangan Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Substansinya sekarang bola (perkara) sudah ada di Mahkamah Agung,” katanya usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Semarang (USM) bersama Komisi Yudisial, dan Fakultas Hukum USM, Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman bilang, publik kini menantikan kepastian hukum dan transparansi atas penanganan kasus tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apa tindakan yang tepat terhadap hakim yang diduga melakukan pelecehan seksual ini,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Pendampingan Korban </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Karman, yakni perhatian utama yang harus diberikan kepada korban. Mereka kerap mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan perlindungan dan pemulihan psikologis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Mahkamah Agung jangan hanya sebatas penindakan terhadap oknum pelaku. Korban juga berhak atas perlindungan. Selama ini yang sering dilupakan dalam kasus kekerasan seksual yaitu bagaimana posisi korban,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman yang pernah bekerja di LBH Semrang itu mengatakan, korban perlu mendapatkan jaminan rasa aman. Tujuannya agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Korban itu traumatik. Bagaimana pemulihan terhadap korban, bagaimana rasa aman terhadap korban, itu juga harus dipikirkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Apalagi diduga terdapat tiga korban yang disebut bekerja di lingkungan internal. Karena itu, pemulihan psikologis dinilai menjadi hal penting agar para korban tidak terus berada dalam situasi traumatis.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Karman juga menyinggung kemungkinan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila korban mengalami ancaman atau intimidasi. Menurutnya, korban memiliki hak untuk mengajukan perlindungan apabila situasinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">&#8220;Kalau ada intimidasi dan lain-lain, korban bisa mengajukan perlindungan ke LPSK, termasuk kemungkinan penyediaan tempat aman,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Ia juga meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan kerja korban. Menurutnya, apabila korban tetap berada di lingkungan yang sama dengan pelaku, trauma psikologis dikhawatirkan tidak akan pulih.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Apakah memungkinkan korban masih bekerja di situ terus? Traumanya tidak pernah hilang. Itu juga harus menjadi bagian evaluasi Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p style="padding-left: 40px;"><strong>Proses dan Sanksi </strong></p>
<p style="padding-left: 40px;">Di tempat yang sama, Anggota KY, Abhan Misbah, membenarkan proses yang telah dijalankan institusi terhadap hakim yang bersangkutan. Bola panas putusan telah dikirim ke  Mahkamah Agung.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Rekomendasi dari Komisi Yudisial sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung, kalau tidak salah tanggal 7 April 2026. Hasil dan tindak lanjutnya sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Dikatakannya, KY telah menjalankan seluruh tanggung jawab sesuai kewenangannya. Mulai dari menerima laporan hingga melakukan pemeriksaan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Meski demikian, Abhan enggan menjelaskan terkait substansi dugaan perkara, dan hasil rekomendasi secara detail kepada publik.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Tanggung jawab di KY sudah kami lakukan dan kami sudah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran. Tapi substansi rekomendasi memang bersifat rahasia,” katanya.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Abhan mengatakan, ada potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada hakim tersebut bila terbukti.</p>
<p style="padding-left: 40px;">Mulai dari sanksi etik, terdiri atas tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan dapat berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang bisa berupa non-palu atau pembatasan tugas persidangan.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Kalau sanksi berat bisa pemberhentian,” ujarnya. (*)</p>
<p style="padding-left: 40px;"><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/ma-didesak-kepastian-hukum-hakim-di-jateng-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-dinanti">MA Didesak! Kepastian Hukum Hakim di Jateng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinanti</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 10:20:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Abhan Misbah]]></category>
		<category><![CDATA[Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Junaidi]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560053</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menyebut, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa turut andil mewujudkan peradilan yang bersih. Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan, dunia kampus bisa mengawasi secara langsung proses peradilan. Pun dengan pengawasan hakim di luar proses peradilan. Hal itu dikatakan akan membantu Komisi Yudisial menguatkan fungsinya. Mulai dari mengusulkan pengangkatan hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan">Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Komisi Yudisial (KY) menyebut, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa turut andil mewujudkan peradilan yang bersih.</p>
<p>Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan, dunia kampus bisa mengawasi secara langsung proses peradilan. Pun dengan pengawasan hakim di luar proses peradilan.</p>
<p>Hal itu dikatakan akan membantu Komisi Yudisial menguatkan fungsinya. Mulai dari mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan pengawasan perilakunya.</p>
<p>“(Misalnya) sekarang KY sedang seleksi calon hakim agung 14 orang. Kedua, fungsi pengawasan hakim untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku hakim,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema &#8216;Mensinergikan Peran Komisi Yudisial dan Perguruan Tinggi Hukum dalam Mewujudkan Peradilan Bersih&#8217; di Universitas Semarang (USM), Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p>Abhan bilang, pengawasan terhadap perilaku hakim untuk mewujudkan peradilan bersih dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi KY. Hasilnya jadi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>“Dalam praktiknya, ada beberapa rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti (MA) sesuai harapan kami. Itu menjadi salah satu problematika pengawasan KY,” katanya.</p>
<p>Untuk itulah, dia mengatakan, perlu penguatan kewenangan dan fungsi KY melalui revisi undang-undang terkait Komisi Yudisial.</p>
<p><strong>Libatkan Mahasiswa Hukum</strong></p>
<p>Selain itu, pelibatan perguruan tinggi jurusan hukum dalam pengawasan peradilan. Setidaknya ada dua bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bersama fakultas hukum perguruan tinggi.</p>
<p>Pertama, pemantauan persidangan secara utuh dari awal hingga akhir oleh mahasiswa hukum sebagai bagian dari praktik pembelajaran.</p>
<p>“Pemantauan itu penting. Kenapa tidak satu perkara dipantau dari awal sampai akhir, baik perkara perdata, pidana maupun perkara lainnya,” ucap Abhan.</p>
<p>Kedua, yakni eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Abhan, eksaminasi dapat melibatkan akademisi, praktisi, maupun dosen hukum untuk menguji kualitas pertimbangan dan putusan hakim.</p>
<p>“Eksaminasi ini penting dan bisa menjadi laboratorium hukum. Hasilnya nanti bisa menjadi salah satu parameter dalam promosi hakim, tidak hanya melihat rekam jejak perilaku, tetapi juga kualitas putusan hakim,” katanya.</p>
<p>Hasil pemantauan dari perguruan tinggi, kata Abhan, nantinya dapat menjadi rekomendasi yang dilaporkan kepada KY. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, maka KY akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik hakim.</p>
<p>Abhan juga menyinggung soal pentingnya transparansi peradilan. Menurutnya, kenaikan kesejahteraan hakim yang signifikan harus diimbangi dengan integritas dan kualitas putusan.</p>
<p>“Tidak boleh lagi ada praktik mafia peradilan ketika gaji hakim sudah naik signifikan hingga 280 persen. Itu harus diimbangi integritas dan kualitas putusan hakim,” katanya.</p>
<p>Selain keterlibatan perguruan tinggi, Abhan juga menyebut profesi lain bisa terlibat dalam pengawasan. Salah satunya advokat yang juga memiliki peran penting dalam pengawasan peradilan.</p>
<p>&#8220;Mayoritas laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama ini berasal dari advokat,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Praktik Mafia Peradilan</strong></p>
<p>Sementara itu, Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, praktik mafia peradilan saat ini semakin sulit dideteksi karena dilakukan di luar ruang sidang.</p>
<p>“Praktik mafia peradilan sekarang canggih-canggih, ketemunya di luar. Karena itu penting menginvestigasi perilaku hakim,” katanya.</p>
<p>Sebagai contoh, dia mengatakan, pernah melakukan penelusuran rekam jejak seorang hakim. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan adanya aset yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan.</p>
<p>“Kita harus tahu track record (rekam jejak) hakim. Pernah saya ikuti 24 jam, ternyata punya rumah yang tidak terdeteksi. Tidak sesuai dengan fakta di LHKPN,” katanya.</p>
<p>Sukarman berharap mahasiswa hukum dilibatkan secara aktif dalam monitoring pengadilan dan analisis putusan sebagai bagian dari pembelajaran hukum acara.</p>
<p>Menurutnya, eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah perlu dijadikan budaya akademik di kampus untuk menciptakan peradilan yang adil dan berkualitas.</p>
<p>“Eksaminasi penting jadi budaya di kampus untuk menciptakan peradilan yang fair. Bisa juga dijadikan bagian dari tesis atau skripsi mahasiswa,” katanya.</p>
<p>Dia juga mengusulkan agar hasil eksaminasi dijadikan salah satu syarat kenaikan jabatan hakim. Oleh karena dari monitoring dan eksaminasi sering ditemukan kekeliruan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.</p>
<p>Di tempat yang sama, Direktur Program Pascasarjana USM, Muhammad Junaidi, mengatakan, berbagai problematika penegakan hukum perlu didiskusikan dan dicarikan solusi bersama dalam mewujudkan peradilan bersih.</p>
<p>“Bagaimana peran perguruan tinggi terhadap peradilan bersih. Tanggung jawab utamanya ada di KY yang tugasnya menjaga keluhuran martabat hakim,” katanya.</p>
<p>Junaidi mengatakan, penguatan peran KY juga harus menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang jabatan hakim maupun undang-undang tentang KY agar tercipta sinergitas dan komitmen bersama dalam sistem peradilan.</p>
<p>“Perlu perubahan undang-undang jabatan hakim dan undang-undang Komisi Yudisial. Jadi kita tidak hanya bicara manusia berkualitas, tetapi juga penegakan hukum yang berkualitas,” ucapnya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan">Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lulus Ujian Tesis di Magister Hukum USM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/31/tiga-hakim-pengadilan-negeri-semarang-lulus-ujian-tesis-di-magister-hukum-usm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 02:45:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penguji Eksternal]]></category>
		<category><![CDATA[Penguji Internal]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Tesis]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=537154</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Anton Catur Sulistiyo SH, Emanuel Ari Budiarjo SH dan Salman Alfaris SH, baru-baru ini dinyatakan lulus dalam ujian tesis di Ruang Sidang Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM). Di hadapan tiga penguji internal dari USM, dan satu penguji eksternal dari Unrika Batam, Dr Alwan Hadiyanto SH MH, Anton [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/31/tiga-hakim-pengadilan-negeri-semarang-lulus-ujian-tesis-di-magister-hukum-usm">Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lulus Ujian Tesis di Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Anton Catur Sulistiyo SH, Emanuel Ari Budiarjo SH dan Salman Alfaris SH, baru-baru ini dinyatakan lulus dalam ujian tesis di Ruang Sidang Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM).</p>
<p>Di hadapan tiga penguji internal dari USM, dan satu penguji eksternal dari Unrika Batam, Dr Alwan Hadiyanto SH MH, Anton berhasil mempertahankan tesisnya dengan judul &#8216;Penegakan Hukum Terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang Pascaberlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023&#8217;.</p>
<p>Sedangkan Emanuel mempertahankan tesis dengan judul &#8216;Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Akibat Pailitnya Perusahaan&#8217;, dinyatakan lulus oleh tim penguji yang terdiri dari tiga penguji internal dari USM, dan satu penguji eksternal, Rektor UNA Sumatera Utara, Dr Mangaraja Manurung SH MH.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/31/usm-lcc-jadi-penyelenggara-toefl-itp">USM LCC Jadi Penyelenggara TOEFL ITP</a></strong></p>
<p>Adapun Salma mempertahankan tesis dengan judul &#8216;Penerapan Prinsip Keadilan Korban Pelecehan Seksual Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Karena Pempertahankan Kehormatannya (Studi Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018), diuji tiga Dosen Ilmu hukum USM sebagai penguji internal, dan satu penguji eksternal dari UBB Bangka Belitung, Prof Dr Dwi Haryadi SH MH.</p>
<p>Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM, yang juga sebagai Ketua Dewan Penguji, baik para penguji internal secara offline maupun penguji eksternal secara online, memberikan pertanyaan yang bertubi-tubi dan kritis konfirmasi, terhadap hasil lenelitian para teruji.</p>
<p>Semua hakim yang ujian tesis, mendapat menjawab dengan sangat baik, gamblang dengan arguman dan contoh-contoh yang konkret, serta daya penalaran dan kecerdasan hukum yang luar biasa dan logis.</p>
<p>&#8221;Ternyata dalam <em>curiculum vitae</em> tertulis, hakim Anton Catur Sulistiyo SH merupakan Hakim Adhoc PHI, pada Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Emanuel Ari Budiarjo SH pernah sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Sumatera Utara, dan Hakim Salman Alfaris SH pernah tiga kali menjadi Ketua Pengadilan Negeri di berbagai kabupaten/Kota di wilayah Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/31/tiga-hakim-pengadilan-negeri-semarang-lulus-ujian-tesis-di-magister-hukum-usm">Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lulus Ujian Tesis di Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/27/soroti-perkembangan-hukum-di-era-digital-prodi-magister-hukum-usm-sukses-gelar-seminar-ilmiah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 08:38:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Ketua PWI Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala LPP RRI]]></category>
		<category><![CDATA[Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Program Studi]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476470</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Program Studi (Prodi) Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema &#8216;Perkembangan Hukum di Masyarakat pada Era Digital&#8217;, yang digelar di kampus setempat, Senin (26/5/2025). Seminar itu menghadirkan tiga narasumber, Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS, Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/soroti-perkembangan-hukum-di-era-digital-prodi-magister-hukum-usm-sukses-gelar-seminar-ilmiah">Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Program Studi (Prodi) Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), sukses menggelar seminar ilmiah yang mengangkat tema &#8216;Perkembangan Hukum di Masyarakat pada Era Digital&#8217;, yang digelar di kampus setempat, Senin (26/5/2025).</p>
<p>Seminar itu menghadirkan tiga narasumber, Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS, Kepala LPP RRI Stasiun Luar Negeri Widhie Kurniawan, dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nursalam SH MH.</p>
<p>Ketua Prodi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH mengatakan, seminar itu dilaksanakan, dalam rangka Dies Natalis ke-38 USM.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/qris-dalam-lanskap-pembayaran-global">QRIS dalam Lanskap Pembayaran Global</a></strong></p>
<p>&#8221;Peran hukum ini dikaitkan dengan era digital. Ini mutlak penting untuk kita diskusikan secara ilmiah. Sehingga mahasiswa dan mahasiswi kami akan lebih mengenal, karena narasumbernya sangat berkompeten,&#8221; kata Kukuh, saat ditemui usai acara.</p>
<p>Sementara itu dalam paparannya, Widhie Kurniawan mengungkapkan, saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan digital. &#8221;Faktanya digital bergerak sangat cepat, dan kadang-kadang hukum itu tertinggal,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Menurut alumni MH USM itu, tantangan ke depan adalah, akan muncul peraturan-peraturan baru, yang mengikuti perkembangan teknologi. &#8221;Misalnya Undang-Undang Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi. Di satu sisi hukum itu tertinggal, tapi di sisi lain ada tantangan-tantangan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/satgas-preventif-satsamapta-polres-kebumen-patroli-di-dua-titik">Satgas Preventif Satsamapta Polres Kebumen Patroli di Dua Titik</a></strong></p>
<p>Sedangkan Amir Machmud NS menyoroti, terkait penegakan hukum di era digital, terutama ungkapan &#8216;No Viral No Justice&#8217;. Menurutnya, ungkapan itu tengah menjadi tren dalam informasi-informasi atau berita tentang penegakan hukum.</p>
<p>&#8221;Sekarang ini media belum tuntas membicarakan persoalan-persoalan hukum, karena lebih terkondisi pada informasi-informasi viral. Tetapi belum pada analisis yang mendalam, tentang sebuah persoalan,&#8221; terang dia.</p>
<p>Amir menjelaskan, &#8216;No Viral No Justice&#8217;, memiliki sisi positif. Karena ada harapan, dengan pemberitaan dan sesuatu yang viral, akan bermanfaat bagi pengungkapan sebuah persoalan. &#8221;Tapi jika bergantung pada &#8216;No Viral No Justice&#8217;, jadi kurang sehat,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/21-desa-kebumen-kantongi-sk-koperasi-merah-putih-kemenkum">21 Desa Kebumen Kantongi SK Koperasi Merah Putih Kemenkum</a></strong></p>
<p>Di sisi lain, Nursalam mengapresiasi atas terselenggaranya seminar ilmiah ini. Disampaikannya, seminar ini sangat bermanfaat, karena menyampaikan perkembangan hukum di era digitalisasi.</p>
<p>Dia kemudian mencontohkan inovasi di pengadilan negeri, dalam mengikuti perkembangan digital. Salah satunya, dengan melaksanakan persidangan secara elektronik (online). &#8221;Jadi memudahkan masyarakat, tak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk bersidang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/soroti-perkembangan-hukum-di-era-digital-prodi-magister-hukum-usm-sukses-gelar-seminar-ilmiah">Soroti Perkembangan Hukum di Era Digital, Prodi Magister Hukum USM Sukses Gelar Seminar Ilmiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Adanya Diskriminasi Penanganan Perkara, KY Gelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/08/masih-adanya-diskriminasi-penanganan-perkara-ky-gelar-pelatihan-tematik-perempuan-berhadapan-dengan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2024 07:18:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan berhadapan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perma]]></category>
		<category><![CDATA[Tematik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=429501</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan tematik perempuan berhadapan dengan hukum yang diikuti oleh para hakim. Tujuan digelarnya kegiatan pelatihan ini untuk mengenalkan atau mensosialisasikan Perma No. 3/2017, serta menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim terkait konsep gender dan ketidakadilan gender di Indonesia dalam proses peradilan. Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/masih-adanya-diskriminasi-penanganan-perkara-ky-gelar-pelatihan-tematik-perempuan-berhadapan-dengan-hukum">Masih Adanya Diskriminasi Penanganan Perkara, KY Gelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan tematik perempuan berhadapan dengan hukum yang diikuti oleh para hakim.</p>
<p>Tujuan digelarnya kegiatan pelatihan ini untuk mengenalkan atau mensosialisasikan Perma No. 3/2017, serta menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim terkait konsep gender dan ketidakadilan gender di Indonesia dalam proses peradilan.</p>
<p>Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Sukma Violetta SH LLM menyebut, digelarnya kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman kepada hakim mengenai psikologi perempuan dalam kasus perempuan berhadapan dengan hukum, baik perempuan sebagai korban, saksi ataupun pelaku.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini untuk menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim tentang etika komunikasi dalam persidangan perkara PBHI, juga menguatkan pengetahuan dan pemahaman hakim tentang mekanisme pendampingan dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum,&#8221; ungkap Sukma kepada awak media di Semarang.</p>
<figure id="attachment_429509" aria-describedby="caption-attachment-429509" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-429509" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-08-at-14.05.12-400x226.jpeg" alt="" width="400" height="226" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-08-at-14.05.12-400x226.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-08-at-14.05.12-150x85.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/WhatsApp-Image-2024-08-08-at-14.05.12.jpeg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-429509" class="wp-caption-text">Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Sukma Violetta SH LLM berfoto bersama peserta pelatihan. Foto: Ning S</figcaption></figure>
<p>Sukma mengatakan, masih ada diskriminasi penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Meski tidak semua peradilan, pihaknya berharap, para hakim selalu menjunjung martabat perempuan.</p>
<p>&#8220;Komisi Yudisial berharap para hakim bisa melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar 45, bahwa semua warga punya persamaan dihadapan hukum. Termasuk dalam penanganan perkara perempuan yang diharapkan ada kesetaraan gender,&#8221; ungkap Sukma.</p>
<p>Sukma menyebut, pelatihan ini bukan berarti ingin menempatkan posisi perempuan diatas, namun justru posisinya dibawah. Ia berharap ada aksi afirmatif agar penanganannya lebih menguntungkan perermpuan, sehingga pada satu titik terwujud kesetaraan gender ditengah masyarakat.</p>
<p>Menurut Sukma, KY selalu aktif merespons penanganan perkara kekerasan seksual di institusi pendidikan. Termasuk kasus viral di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana hakim membebaskan pria berinisial RT selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, DSA.</p>
<p>Menurutnya, putusan tersebut memudahkan hakim peserta pelatihan memahami materi, terutama dalam studi kasus peradilan umum dan peradilan agama. Pihaknya menjamin hakim menangani perkara sesuai aturan Perma Nomor 3/ 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.</p>
<p>Sementara itu Untung Maha Gunadi SH MSi selaku Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim, KY menambahkan, dalam pelatihan diikuti 30 peserta hakim peradilan umum dan 30 hakim peradilan agama. Mereka berasal dari wilayah yurisdiksi Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.</p>
<p>Ia menyampaikan, pelatihan tematik perempuan berhadapan dengan hukum ini bakal dilaksanakan Komisi Yudisial tiga kali, yakni dua kali secara luring dan satu kali melalui daring,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain Hakim Agung, Dr Nani Indrawati MHum, Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu MS, serta Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati SH, Psikolog UI, Nathanael Sumampouw MPsi PhD dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.</p>
<p>Dalam pelatihan sendiri dilaksanakan selama dua hari pada Rabu-Kamis (7-8/8/2024) di Hotel Novotel Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/masih-adanya-diskriminasi-penanganan-perkara-ky-gelar-pelatihan-tematik-perempuan-berhadapan-dengan-hukum">Masih Adanya Diskriminasi Penanganan Perkara, KY Gelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKY Jateng Jalin Sinergitas dengan Ombudsman dalam Pengawasan Hakim</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/25/pky-jateng-jalin-sinergitas-dengan-ombudsman-dalam-pengawasan-hakim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2023 06:54:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman jateng]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan bersih]]></category>
		<category><![CDATA[PKY Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=310355</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jateng bersama Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng jalin sinergitas dalam pengawasan hakim dan pelayanan publik yang ada di Jateng. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih, serta hakim yang berintegritas. Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, kedatangannya di kantor Ombudsman Jateng untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/25/pky-jateng-jalin-sinergitas-dengan-ombudsman-dalam-pengawasan-hakim">PKY Jateng Jalin Sinergitas dengan Ombudsman dalam Pengawasan Hakim</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jateng bersama Perwakilan Ombudsman Provinsi Jateng jalin sinergitas dalam pengawasan hakim dan pelayanan publik yang ada di Jateng.</p>
<p>Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih, serta hakim yang berintegritas.</p>
<p>Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan mengatakan, kedatangannya di kantor Ombudsman Jateng untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas sebagai lembaga pengawas eksternal yang berada di daerah.</p>
<p>”Komisi Yudisial (KY) dan Ombudsman RI telah menjalin kerja sama (MoU), kami yang berada di daerah akan menindaklanjuti sesuai tugas masing-masing untuk memperkuat hubungan antar lembaga. Apalagi kami sebagai lembaga pengawas eksternal,&#8221; ungkap Farhan, Rabu (25/1/2023).</p>
<p>Farhan menilai, Ombdusman adalah lembaga yang sangat penting khususnya terkait pengawasan pelayanan, dimana dalam pelaksanaan tugasnya juga berurusan dengan peradilan maupun hakim, sehingga perlu dilakukan kerja sama.</p>
<p>Dewi Ratna Siti Mukaromah, PIC Sosialisasi PKY Jateng berharap kedepannya PKY dan Ombudsman Jateng bisa mengadakan kegiatan sosialisasi kelembagaan bersama.</p>
<p>”Banyak masyarakat yang masih belum tahu apa itu Komisi Yudisial, banyak yang tidak paham tugas dan wewenangnya. &#8220;Kami berharap kita bisa berkolaborasi di kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan lembaga kita ke masyarakat secara luas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, KY dan Ombudsman memiliki kesamaan terkait kewenangan pengawasan. Kedua lembaga Negara ini bisa saling bersinergi, terutama dalam tugas pengawasan.</p>
<p>”Ini suatu kehormatan bagi kami dikunjungi lembaga Negara yang sama-sama memiliki tugas dalam pengawasan, mengingat tugas Ombudsman dalam Undang-undang adalah pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dan tugas KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tutur Farida.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/25/pky-jateng-jalin-sinergitas-dengan-ombudsman-dalam-pengawasan-hakim">PKY Jateng Jalin Sinergitas dengan Ombudsman dalam Pengawasan Hakim</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Menyatakan Tidak Sah Penetapan Agus Hartono Tersangka Korupsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/30/hakim-menyatakan-tidak-sah-penetapan-agus-hartono-tersangka-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2022 16:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Hartono]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Menyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak sah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=297103</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan tidak sah atas penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (30/11/2022) sore. Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/30/hakim-menyatakan-tidak-sah-penetapan-agus-hartono-tersangka-korupsi">Hakim Menyatakan Tidak Sah Penetapan Agus Hartono Tersangka Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan tidak sah atas penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (30/11/2022) sore.</p>
<p>Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat, sebelum memutus perkara.</p>
<p>Pihaknya juga menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.</p>
<p>Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.</p>
<p>Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022</p>
<p>Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, sehingga majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,&#8221; tandas Hakim Azharyadi.</p>
<p>Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.</p>
<p>&#8220;Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/30/hakim-menyatakan-tidak-sah-penetapan-agus-hartono-tersangka-korupsi">Hakim Menyatakan Tidak Sah Penetapan Agus Hartono Tersangka Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>