<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditreskrimum polda jateng Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ditreskrimum-polda-jateng/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Feb 2026 06:38:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ditreskrimum polda jateng Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Bersama Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Anak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/06/kurang-dari-24-jam-ditreskrimum-polda-jateng-bersama-polres-boyolali-ungkap-kasus-pembunuhan-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 06:38:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Anak di Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Boyolali]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543207</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kurang dari 1 kali 24 jam, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Boyolali. AR, tersangka pembunuhan anak di Boyolali berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng di Kudus saat melarikan diri ke rumah saudaranya. Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/06/kurang-dari-24-jam-ditreskrimum-polda-jateng-bersama-polres-boyolali-ungkap-kasus-pembunuhan-anak">Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Bersama Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kurang dari 1 kali 24 jam, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di Boyolali.</p>
<p>AR, tersangka pembunuhan anak di Boyolali berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng di Kudus saat melarikan diri ke rumah saudaranya.</p>
<p>Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka AR adalah mendatangi rumah korban, D (33) dengan berpura-pura akan membayar hutang kepada korban.</p>
<p>&#8220;Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar hutang,&#8221; ujar Indra dalam ungkap kasus pembunuhan anak di Boyolali yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Namun di rumah korban, karena desakan ekonomi, tersangka muncul niatan untuk mencuri kendaraan milik korban, hingga melakukan kekerasan terhadap korban D. Tersangka menyayat leher korban dengan pisau cutter dan menusuk leher korban menggunakan gunting.</p>
<p>&#8220;Aksi tersebut diketahui anak korban, AO (6) hingga akhirnya AO menjadi korban kekerasan tersangka. Korban AO dicekik dan ditenggelamkan kepalanya di ember yang berisi air penuh hingga korban meninggal dunia,&#8221; kata Indra.</p>
<p>Menurut Kapolres Indra, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta penting terkait motif kejahatan, bahwa tersangka AR kecanduan judi online. Tersangka diketahui kalah bermain judi online, sehingga mengalami tekanan ekonomi akibat banyaknya hutang.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.</p>
<p>Menurut Indra, pengungkapan kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa judi online membawa dampak yang sangat berbahaya. &#8220;Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online dan segera melapor jika mengetahui aktivitas yang meresahkan di masyarakat,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/06/kurang-dari-24-jam-ditreskrimum-polda-jateng-bersama-polres-boyolali-ungkap-kasus-pembunuhan-anak">Kurang dari 24 Jam, Ditreskrimum Polda Jateng Bersama Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, 4 Pelaku Ditahan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/05/ditreskrimum-polda-jateng-ungkap-kasus-penipuan-penerimaan-taruna-akpol-2025-4-pelaku-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 07:35:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Penerimaan Taruna Akpol 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=505650</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan Taruna Akpol tahun 2025. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp2,65 miliar. Kejadian sendiri terjadi pada bulan Desember 2024 hingga 11 April 2025, dan terungkap setelah adanya laporan dari korban pada tanggal 9 Agustus 2025. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/05/ditreskrimum-polda-jateng-ungkap-kasus-penipuan-penerimaan-taruna-akpol-2025-4-pelaku-ditahan">Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, 4 Pelaku Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan Taruna Akpol tahun 2025. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp2,65 miliar.</p>
<p>Kejadian sendiri terjadi pada bulan Desember 2024 hingga 11 April 2025, dan terungkap setelah adanya laporan dari korban pada tanggal 9 Agustus 2025.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman dan Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, dalam kasus ini ada empat orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.</p>
<p>Keempat tersangka antara lain Stepanus Agung Prabowo (54) dan Joko Witanto (44) dari masyarakat sipil. Sedangkan dua tersangka lain merupakan oknum anggota Polri, Fachrorurokhim (41) dan Alexander Udi Karisma (38).</p>
<p>Dwi menjelaskan jika pelaku mengaku kepada korban bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol tahun 2025 melalui adiknya Kapolri dengan syarat membayar Rp3,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Kemudian secara bertahap korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 miliar. Namun saat anak korban baru mengikuti tes pertama, setelah diumumkan hasilnya tidak memenuhi syarat. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polda Jawa Tengah,&#8221; ungkap Dwi dalam ungkap kasus di Lobi Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).</p>
<p>Dwi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku dengan pasal penipuan 378 dan 372. &#8220;Empat orang tersangka semuanya sudah ditahan,” kata Dwi.</p>
<p>Dwi menyampaikan bahwa tersangka Stepanus dalam kasus ini mempunyai peran sebagai kerabat Kapolri yang awalnya menerima uang Rp500 juta. Selanjutnya Joko (aktor utama) yang menggunakan identitas palsu hingga foto-foto bersama pejabat untuk meyakinkan korban menerima uang Rp2,05 miliar.</p>
<p>Sedangkan dua tersangka lain (oknum anggota polisi) memiliki peran sebagai perantara. Mereka mendapat hasil masing-masing Rp 200 juta. Diketahui para tersangka mendapatkan keuntungan untuk keperluan pribadi.</p>
<p>Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya uang tunai Rp600 juta, salinan bukti setoran dana, dan sejumlah handphone.</p>
<p>Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/05/ditreskrimum-polda-jateng-ungkap-kasus-penipuan-penerimaan-taruna-akpol-2025-4-pelaku-ditahan">Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol 2025, 4 Pelaku Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Kasus Pembunuhan Suruh Korbannya Ritual Minum Kopi Dicampur Apotas hingga Meninggal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/20/residivis-kasus-pembunuhan-suruh-korbannya-ritual-minum-kopi-dicampur-apotas-hingga-meninggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 06:51:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Apotas]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Minum Kopi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan Berencana]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=491474</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di bekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT.02/03 Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/20/residivis-kasus-pembunuhan-suruh-korbannya-ritual-minum-kopi-dicampur-apotas-hingga-meninggal">Residivis Kasus Pembunuhan Suruh Korbannya Ritual Minum Kopi Dicampur Apotas hingga Meninggal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polres Pemalang) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka I (63), warga Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.</p>
<p>Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di bekas pemecahan batu Kalirambut, tepatnya di Dusun Bengkeng RT.02/03 Desa Mereng, Kecamatan Warungpring Pemalang.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, tersangka I merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan 9 orang korbannya. Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2024.</p>
<p>Dwi menyebut, modus yang dilakukan tersangka kali ini adalah mengaku bisa menggandakan uang milik korban. Korban (suami istri) yang saat itu tengah kesulitan ekonomi meminta tersangka I untuk menggandakan uangnya. Tersangka mengaku kepada korban bisa menggandakan uang, dan korban diminta untuk melakukan ritual dengan biaya dari korban sendiri.</p>
<p>Setelah dilakukan ritual-ritual, korban menagih janji karena uangnya tak bisa kembali, dimana korban mengalami kerugian Rp 2 juta lebih. Tak berhenti disini, tersangka kemudian mengatakan pada korban bahwa masih ada ritual terakhir.</p>
<p>&#8220;Sehingga bertemulah tersangka dan kedua korban di sebuah warung nasi goreng. Tersangka kemudian menyerahkan sebuah bungkusan berupa kopi yang sudah dicampur dengan serbuk racun (apotas) untuk diminum korban di tempat yang sepi, tidak boleh ada keramaian. Dan harus diminumnya pada malam hari antara pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh,&#8221; ungkap Dwi dalam ungkap kasus pembunuhan berencana di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).</p>
<p>Selanjutnya korban menuju TKP (bekas pemecahan batu). Di situ korban meminum kopi yang sudah dicampur dengan apotas. Dan pada pukul 09.00 WIB diketahui korban meninggal dunia. Menurut Dwi modus tersebut dilakukan agar korban tidak menagih utang kepada pelaku.</p>
<p>Hingga pada Sabtu (16/8/2025) Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Dwi menyebut, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/20/residivis-kasus-pembunuhan-suruh-korbannya-ritual-minum-kopi-dicampur-apotas-hingga-meninggal">Residivis Kasus Pembunuhan Suruh Korbannya Ritual Minum Kopi Dicampur Apotas hingga Meninggal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka Penyalur Pekerja Migran Ilegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/19/polda-jateng-bongkar-kasus-tppo-amankan-dua-tersangka-penyalur-pekerja-migran-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 09:49:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus TPPO]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalur Pekerja Migran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=479955</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Kunali (42) warga Dukuh Waru, Tegal dan Nurjaman (41) warga, Jubang Bulakamba, Brebes. Kedua orang tersangka asal Tegal dan Brebes tersebut berhasil diamankan setelah berhasil menjerat 83 orang korban Warga Negara Indonesia [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/19/polda-jateng-bongkar-kasus-tppo-amankan-dua-tersangka-penyalur-pekerja-migran-ilegal">Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka Penyalur Pekerja Migran Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Kunali (42) warga Dukuh Waru, Tegal dan Nurjaman (41) warga, Jubang Bulakamba, Brebes.</p>
<p>Kedua orang tersangka asal Tegal dan Brebes tersebut berhasil diamankan setelah berhasil menjerat 83 orang korban Warga Negara Indonesia (WNI) dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.</p>
<p>Diketahui, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan oleh kedua pelaku.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kedua tersangka merekrut dan menempatkan korban (WNI) ke Negara Spanyol dengan janji dipekerjakan sebagai ABK kapal dan pelayan restoran, dengan iming iming dibuatkan kartu ijin tinggal di negara spanyol.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri,&#8221; kata Dwi dalam ungkap kasus TPPO di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/6/2025).</p>
<p>Dwi menyebut, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan merekrut dan memberangkatkan korban ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim ke Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.</p>
<p>“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Dwi.</p>
<p>Di tempat kerjanya, kedua korban AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari hanya 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.</p>
<p>&#8220;Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.</p>
<p>Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/19/polda-jateng-bongkar-kasus-tppo-amankan-dua-tersangka-penyalur-pekerja-migran-ilegal">Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka Penyalur Pekerja Migran Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembobol Brankas di Wonosobo Ini Ternyata Residivis Kasus Curat-Curas di 9 TKP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/18/pelaku-pembobol-brankas-di-wonosobo-ini-ternyata-residivis-kasus-curat-curas-di-9-tkp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2025 23:34:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Curat-Curas]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Pembobol Brankas]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474871</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo. AR (23), ditangkap polisi setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu. Dirreskrimum Polda [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/18/pelaku-pembobol-brankas-di-wonosobo-ini-ternyata-residivis-kasus-curat-curas-di-9-tkp">Pelaku Pembobol Brankas di Wonosobo Ini Ternyata Residivis Kasus Curat-Curas di 9 TKP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.</p>
<p>AR (23), ditangkap polisi setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.</p>
<p>“Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujar Dwi Subagio di Mapolda Jateng, baru-baru ini.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian.</p>
<p>Di Wonosobo, kata Dwi, AR beraksi seorang diri. Ia memantau situasi sekitar toko, kemudian menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.</p>
<p>“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” ujar Dwi.</p>
<p>Selain kasus di Wonosobo, tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo. Salah satunya terjadi pada tahun 2022, saat tersangka merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur kendaraan.</p>
<p>Kabidhumas Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka AR agar segera melapor ke kepolisian.</p>
<p>“Pelaku ini dikenal bergerak sendiri namun sangat aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika masyarakat merasa pernah menjadi korban, jangan ragu melapor, agar proses hukum bisa berjalan lebih lengkap,” tegas Artanto.</p>
<p>AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/18/pelaku-pembobol-brankas-di-wonosobo-ini-ternyata-residivis-kasus-curat-curas-di-9-tkp">Pelaku Pembobol Brankas di Wonosobo Ini Ternyata Residivis Kasus Curat-Curas di 9 TKP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 4 Preman Berkedok Wartawan, Kombes Dwi: Mereka Jaringan Premanisme</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/16/ditreskrimum-polda-jateng-tangkap-4-preman-berkedok-wartawan-kombes-dwi-mereka-jaringan-premanisme</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 08:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Preman berkedok wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[sindikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=474672</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat orang preman yang mengaku sebagai wartawan, saat menjalankan aksi pemerasan di Kota Semarang. Dalam kasus premanisme berkedok wartawan ini, polisi mengamankan tujuh orang wartawan gadungan yang berlatar belakang karyawan swasta. Bahkan mereka masih ada yang berstatus mahasiswa. Dari tujuh orang yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/16/ditreskrimum-polda-jateng-tangkap-4-preman-berkedok-wartawan-kombes-dwi-mereka-jaringan-premanisme">Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 4 Preman Berkedok Wartawan, Kombes Dwi: Mereka Jaringan Premanisme</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat orang preman yang mengaku sebagai wartawan, saat menjalankan aksi pemerasan di Kota Semarang.</p>
<p>Dalam kasus premanisme berkedok wartawan ini, polisi mengamankan tujuh orang wartawan gadungan yang berlatar belakang karyawan swasta. Bahkan mereka masih ada yang berstatus mahasiswa.</p>
<p>Dari tujuh orang yang diamankan, tiga orang diantaranya kabur (melarikan diri), saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di Rest Area KM 487A Boyolali.</p>
<p>Keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing adalah Herdyah Mayandini (33), Abraham Marturia (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan yang merupakan warga Kota Bekasi Jawa Barat.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap, juga diamankan barang bukti sejumlah ponsel, kartu identitas wartawan (kartu pers), KTP, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan sebuah mobil.</p>
<p>Diungkapkan, para tersangka memeras korbannya dengan mengaku sebagai wartawan, dengan mendokumentasikan saat korban keluar dari hotel bersama rekannya. Kemudian tersangka mengikuti korban dan mengancam akan memviralkan di medianya dengan perbuatan dugaan perselingkuhan.</p>
<p>&#8220;Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto-fotonya dan memeras korban dengan meminta uang Rp150 juta. Korban panik, dan setelah melalui proses negosiasi, akhirnya mencapai kesepakatan dengan memberikan uang Rp 12 juta. Korban kemudian menstransfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp 12 juta,&#8221; jelas Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).</p>
<p>&#8220;Modus yang digunakan para tersangka adalah mereka mengaku sebagai wartawan. Mereka melakukan pemerasan kepada korban yang telah diincar dengan meminta sejumlah uang,&#8221; ungkap Subagyo.</p>
<p>Korban diancam dengan pemberitaan perselingkuhan, sehingga harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta para tersangka.</p>
<p>Dwi mengatakan, para pelaku merupakan sindikat karena anggotanya mencapai 175 orang. Mereka bekerja secara berkelompok, bisa sampai 70 orang.</p>
<p>Saat ini Polda Jateng terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus serta mengejar pelaku lainnya. Terhadap para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.</p>
<p>Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan apabila mengalami dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai oknum wartawan. Nantinya, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/16/ditreskrimum-polda-jateng-tangkap-4-preman-berkedok-wartawan-kombes-dwi-mereka-jaringan-premanisme">Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 4 Preman Berkedok Wartawan, Kombes Dwi: Mereka Jaringan Premanisme</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Kendaraan, 3 Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/28/polda-jateng-ungkap-pemalsuan-stnk-mobil-gadai-dan-penadahan-kendaraan-3-tersangka-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 07:06:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil gadai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Penadah kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=471664</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka dan puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/28/polda-jateng-ungkap-pemalsuan-stnk-mobil-gadai-dan-penadahan-kendaraan-3-tersangka-diamankan">Polda Jateng Ungkap Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Kendaraan, 3 Tersangka Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi.</p>
<p>Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka dan puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, polisi mengamankan dua tersangka, Kukuh (35) dan Toni (43) dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di mall Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,&#8221; ujar Subagyo di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025).</p>
<p>Diketahui peran dari masing-masing pelaku, Kukuh selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan Toni merupakan orang yang memiliki keahlian membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, dan setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.</p>
<p>&#8220;Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Toni mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.</p>
<p>Untuk kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.</p>
<p>&#8220;Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,&#8221; terang Subagio.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/28/polda-jateng-ungkap-pemalsuan-stnk-mobil-gadai-dan-penadahan-kendaraan-3-tersangka-diamankan">Polda Jateng Ungkap Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Kendaraan, 3 Tersangka Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Brebes, 20 Orang Tak Diberangkatkan ke Jepang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/19/polda-jateng-ungkap-kasus-tppo-di-brebes-20-orang-tak-diberangkatkan-ke-jepang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 07:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Migran]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=461472</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Brebes. Dalam kasus ini sebanyak 20 calon pekerja migran menjadi korban. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial S, sebagai Direktur PT RAB di Brebes. Menurutnya, kasus ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/polda-jateng-ungkap-kasus-tppo-di-brebes-20-orang-tak-diberangkatkan-ke-jepang">Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Brebes, 20 Orang Tak Diberangkatkan ke Jepang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Brebes. Dalam kasus ini sebanyak 20 calon pekerja migran menjadi korban.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial S, sebagai Direktur PT RAB di Brebes.</p>
<p>Menurutnya, kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu korban calon pekerja migran melaporkan ke polisi, karena tidak segera diberangkatkan ke Jepang.</p>
<p>&#8220;Korban sudah membayar sejumlah uang dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang, tapi ternyata sejak tahun 2023 sampai Desember 2024 korban tidak diberangkatkan,&#8221; ujar Dwi dalam ungkap kasus di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (19/2/2025).</p>
<p>Dwi menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan, bukan hanya satu orang yang tidak diberangkatkan, namun ada 20 orang korban lainnya.</p>
<p>Dwi menyebut bahwa para korban sudah menyerahkan DP untuk bisa berangkat ke Jepang sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta. Bahkan ada beberapa calon pekerja migran yang menjaminkan sertifikat tanah maupun sertifikat rumah.</p>
<p>Menurut Dwi, tersangka dalam praktiknya juga tidak mempunyai Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Tersangka merekrut korban melalui jalur media-media sosial sehingga para korban tertarik.</p>
<p>Sementara itu Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono menyampaikan, semua penyalur pekerja migran Indonesia yang menempatkan tenaga migran Indonesia ke luar negeri harus mempunyai perizinannya resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.</p>
<p>Ia mengatakan, bakal melakukan pembinaan pengawasan yang bekerja sama dengan dengan Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Abdurrahman, korban calon pekerja migran Indonesia mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan dalam waktu 3 bulan sudah diberangkatkan ke Jepang. Dia mengaku sudah membayar Rp22.500.000 sebagai DP.</p>
<p>Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 10 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.</p>
<p>Selain itu juga dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 86 dan pasal 378 KUHP.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/19/polda-jateng-ungkap-kasus-tppo-di-brebes-20-orang-tak-diberangkatkan-ke-jepang">Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO di Brebes, 20 Orang Tak Diberangkatkan ke Jepang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus 4 Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal ATM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/02/17/ditreskrimum-polda-jateng-ringkus-4-pelaku-pencurian-bermodus-ganjal-atm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Feb 2022 07:14:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ringkus 4 pelaku pencurian bermodus ganjal ATM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=232633</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi. Keempat pelaku adalah AM (47), SS (35) keduanya warga Lampung yang berperan mengawasi. Sementara TH (39) warga Karawaci, Tangerang berperan mengawasi PIN ATM milik korban. Sedangkan satu pelaku lainnya tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/02/17/ditreskrimum-polda-jateng-ringkus-4-pelaku-pencurian-bermodus-ganjal-atm">Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus 4 Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal ATM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi.</p>
<p>Keempat pelaku adalah AM (47), SS (35) keduanya warga Lampung yang berperan mengawasi. Sementara TH (39) warga Karawaci, Tangerang berperan mengawasi PIN ATM milik korban. Sedangkan satu pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena positif Covid-19.</p>
<p>&#8220;Pelaku memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, lalu mengambil isi saldo ATM korban,&#8221; ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar konferensi pers terkait kasus Curat ganjal ATM di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (27/2/2022).</p>
<p>Disampaikan, dari 10 aksi yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Tengah, kelompok ini berhasil meraup hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.</p>
<p>Disebutkan bahwa otak dari kejahatan bermodus ganjal ATM ini adalah Marwan (48) warga Kabupaten Bandung.</p>
<p>&#8220;Para pelaku terakhir melangsungkan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU Coco Teras, Kabupaten Boyolali. Para pelaku ini mengaku sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022, dan mereka mengaku melakukan aksinya di 10 TKP dengan hasil sekitar Rp113,9 juta,&#8221; ungkap Djuhandhani.</p>
<p>Djuhandhani menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka  ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa.</p>
<p>&#8220;Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/02/17/ditreskrimum-polda-jateng-ringkus-4-pelaku-pencurian-bermodus-ganjal-atm">Ditreskrimum Polda Jateng Ringkus 4 Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal ATM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan Pembobol ATM dengan Modus Memasukkan Tusuk Gigi ke Lubang Mesin</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/01/28/polisi-amankan-pembobol-atm-dengsn-modus-memasukkan-tusuk-gigi-ke-lubang-mesin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jan 2022 07:40:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pembobolan ATM bermodus ganjal tusuk gigi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=228299</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap pembobolan ATM dengan cara menukar ATM korban dengan ATM palsu milik pelaku. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Minggu (19/12/2021), saat korban, SZ datang ke mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, untuk melakukan penarikan tunai. Namun, kartu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/28/polisi-amankan-pembobol-atm-dengsn-modus-memasukkan-tusuk-gigi-ke-lubang-mesin">Polisi Amankan Pembobol ATM dengan Modus Memasukkan Tusuk Gigi ke Lubang Mesin</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap pembobolan ATM dengan cara menukar ATM korban dengan ATM palsu milik pelaku.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Minggu (19/12/2021), saat korban, SZ datang ke mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, untuk melakukan penarikan tunai. Namun, kartu ATM milik korban sulit dimasukan ke mesin ATM yang sebelumnya telah diganjal tusuk gigi oleh tersangka.</p>
<p>Kemudian datang tersangka EA yang pura-pura membantu korban dengan cara ATM tersangka (sudah dikerok pinggirnya dengan cutter) dimasukan ke mesin ATM dan berhasil. Tersangka kemudian mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukarnya dengan kartu ATM palsu yang menyerupai milik korban. Selanjutnya, tersangka EA menyuruh korban memasukkan Pin dan disaat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor pin korban.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapatkan ATM dan nomor pin, tersangka meninggalkan lokasi. Namun keesokan harinya ketika korban ingin mengambil uang, ternyata saldonya berkurang senilai Rp. 35.000.000,&#8221; ujar Djuhandhani kepada awak media, saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (28/1/2022).</p>
<p>Setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Jateng, dari hasil penyelidikan berhasil mengantongi nama-nama tersangka. Setelah dilakukan pengejaran, pada hari Minggu (23/1/2022) tersangka EA, JA dan FR berhasil diamankan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sejak November 2021,&#8221; tandasnya.</p>
<p>&#8220;Tersangka melakukan aksinya tidak hanya di Jateng, tapi juga di Banten dan Jawa Barat,” kata Djuhandhani.</p>
<p>Diketahui, dari hasil kejahatannya, tersangka sudah meraup ratusan juta rupiah. Sasaran kejahatan adalah ATM di SPBU dan minimarket.</p>
<p>Sementara menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi. Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/28/polisi-amankan-pembobol-atm-dengsn-modus-memasukkan-tusuk-gigi-ke-lubang-mesin">Polisi Amankan Pembobol ATM dengan Modus Memasukkan Tusuk Gigi ke Lubang Mesin</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>