SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka dan puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, polisi mengamankan dua tersangka, Kukuh (35) dan Toni (43) dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.
“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di mall Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Subagyo di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025).
Diketahui peran dari masing-masing pelaku, Kukuh selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan Toni merupakan orang yang memiliki keahlian membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, dan setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.
“Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Toni mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Untuk kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Subagio.













