<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ditreskrimsus-polda-jateng/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2026 09:41:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Pengeboran Minyak Ilegal, Amankan Tiga Tersangka ​</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/14/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-pengeboran-minyak-ilegal-amankan-tiga-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 09:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan Tiga Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap Pengeboran Minyak Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553878</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, dalam pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/14/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-pengeboran-minyak-ilegal-amankan-tiga-tersangka">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Pengeboran Minyak Ilegal, Amankan Tiga Tersangka ​</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan, dalam pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.</p>
<p>​&#8221;Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat adanya aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,&#8221; ungkap Djoko dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan Migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).</p>
<p>Dijelaskan, dalam penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang.</p>
<p>Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51). &#8220;Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, sambung Djoko, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.</p>
<p>​&#8221;Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,&#8221; terangnya.<br />
​<br />
&#8220;Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/14/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-pengeboran-minyak-ilegal-amankan-tiga-tersangka">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Pengeboran Minyak Ilegal, Amankan Tiga Tersangka ​</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Beromzet Miliaran</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/03/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-beromzet-miliaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 09:23:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan LPG Bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap Tindak Pidana Bidang Minyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552249</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (perlindungan konsumen) yang terjadi di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto menyampaikan, peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/03/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-beromzet-miliaran">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Beromzet Miliaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (perlindungan konsumen) yang terjadi di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto menyampaikan, peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG.</p>
<p>Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.</p>
<p>&#8220;Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk dijual kepada sales,&#8221; terang Djoko dalam Konferensi Pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (3/4/2026).</p>
<p>“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp. 36 juta per hari, atau sekitar Rp. 1,08 miliar per bulan,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Djoko, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.</p>
<p>&#8220;Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/03/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-beromzet-miliaran">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Beromzet Miliaran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerugian Korban Capai Rp78 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/31/ditreskrimsus-polda-jateng-bongkar-tindak-pidana-pencucian-uang-kerugian-korban-capai-rp78-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 09:15:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar Kasus TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana pencucian uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551761</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penggelapan jabatan dan penipuan atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus tersangka berinisial JS (36) yang merupakan warga Kota Semarang. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/ditreskrimsus-polda-jateng-bongkar-tindak-pidana-pencucian-uang-kerugian-korban-capai-rp78-miliar">Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerugian Korban Capai Rp78 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penggelapan jabatan dan penipuan atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.</p>
<p>Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus tersangka berinisial JS (36) yang merupakan warga Kota Semarang.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menyebut, korban UP (40) adalah seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025,&#8221; terang Djoko dalam ungkap kasus TPPU di Lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026).</p>
<p>Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.</p>
<p>“Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Djoko.</p>
<p>Djoko mengatakan, tersangka JS memiliki niat menipu sejak April 2022. JS menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025, korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke polisi.</p>
<p>Djoko menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). “Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.</p>
<p>Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp.22 miliar.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/ditreskrimsus-polda-jateng-bongkar-tindak-pidana-pencucian-uang-kerugian-korban-capai-rp78-miliar">Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerugian Korban Capai Rp78 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/23/ditreskrimsus-polda-jawa-tengah-ungkap-praktik-tambang-ilegal-di-boyolali-dan-kendal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 15:04:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Boyolali dan Kendal]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545812</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto didampingi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/23/ditreskrimsus-polda-jawa-tengah-ungkap-praktik-tambang-ilegal-di-boyolali-dan-kendal">Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal.</p>
<p>Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.</p>
<p>​“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya dalam konfrensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (23/2/2026).</p>
<p>​Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100.000.000.<br />
​<br />
Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal.</p>
<p>Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.<br />
​<br />
“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Djoko Julianto.<br />
​<br />
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000<br />
​<br />
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.<br />
​<br />
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” tandas Artanto.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/23/ditreskrimsus-polda-jawa-tengah-ungkap-praktik-tambang-ilegal-di-boyolali-dan-kendal">Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di 3 TKP, Amankan 4 Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/23/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-di-3-tkp-amankan-4-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 10:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penyalahgunaan LPG Bersbsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyalahgunaan LPG Bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga TKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=540935</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di 3 lokasi (TKP) yang berbeda. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 4 tersangka. Para tersangka diantaranya TDS (49) warga Bekasi Jabar, YK (28) warga Purwodadi Grobogan, PM (20) warga Batanghari Jambi dan FZ (68) warga Candisari Kota Semarang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/23/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-di-3-tkp-amankan-4-tersangka">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di 3 TKP, Amankan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di 3 lokasi (TKP) yang berbeda. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.</p>
<p>Para tersangka diantaranya TDS (49) warga Bekasi Jabar, YK (28) warga Purwodadi Grobogan, PM (20) warga Batanghari Jambi dan FZ (68) warga Candisari Kota Semarang yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, para tersangka memiliki peran berbeda. &#8220;Modus mereka memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG subsidi ke tabung gas LPG 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang selanjutnya dijual oleh tersangka,&#8221; ungkap Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).</p>
<p>Djoko menyebut, para tersangka menjalankan aksi kejahatannya di 3 lokasi, yakni di rumah beserta gudangnya yang beralamat di Pudak Payung, Banyumanik Kota Semarang, di rumah yang berlokasi di Gunungpati Kota Semarang, dan di sebuah Gudang berlokasi di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.</p>
<p>Djoko mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. TDS berperan mencari bahan baku, dan mempekerjakan YK dan PM untuk memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi, serta menjual gas LPG hasil suntikan.</p>
<p>&#8220;FZ sendiri berperan memberikan sarana, modal dan membantu penjualan gas LPG hasil suntikan,&#8221; kata Djoko.</p>
<p>&#8220;Sejak awal Januari 2026, polisi sudah mencurigai aktivitas jual beli gas LPG non subsidi di wilayah Semarang dengan harga murah. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di 3 TKP,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setelah polisi melakukan pengecekan, di TKP pertama (Pudak Payung) polisi menemukan 1473 tabung gas yang siap untuk disuntik dari tabung 3 kg ke tabung gas non subsidi. Selain itu juga ditemukan selang regulator modifikasi tabung, 50 buah pipa besi modifikasi atau alat suntik.</p>
<p>Sementara itu di lokasi kedua (Gunungpati), polisi menemukan 105 tabung, dan di lokasi ketiga (Ungaran Barat) ditemukan 600 tabung gas.</p>
<p>Atas perbuatannya para tersangka dikenai ancaman hukuman Pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak gas dan bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/23/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-di-3-tkp-amankan-4-tersangka">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di 3 TKP, Amankan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Kasus Gula Oplosan Tak Memiliki SNI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/10/ditreskrimsus-polda-jateng-berhasil-bongkar-kasus-gula-oplosan-tak-memiliki-sni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 15:11:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Gula Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Memiliki SNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=483336</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik distribusi gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tersangka atas nama MS merupakan pemilik gudang sekaligus pelaku utama dalam peredaran gula oplosan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/10/ditreskrimsus-polda-jateng-berhasil-bongkar-kasus-gula-oplosan-tak-memiliki-sni">Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Kasus Gula Oplosan Tak Memiliki SNI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik distribusi gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.</p>
<p>Tersangka atas nama MS merupakan pemilik gudang sekaligus pelaku utama dalam peredaran gula oplosan tersebut.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat terkait keberadaan gula oplosan yang beredar di Pasar Kebumen dan Tegal.</p>
<p>Usai melakukan penyelidikan, petugas mengarah pada tiga gudang besar di wilayah Jawa Tengah yang diduga menjadi pusat produksi dan distribusi gula tak ber- SNI tersebut.</p>
<p>Arif menyampaikan, bahwa tiga gudang besar di wilayah Jawa Tengah ini berada di Banyumas.</p>
<p>“Tiga gudang ini berada di Banyumas yang berisi gula campuran, dan dipasarkan di Jateng selatan dan utara,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (10/7/2025).</p>
<p>&#8220;Sebelumnya, kami telah menemukan lokasi penyimpanan gula campuran di wilayah Pekalongan dan Tegal. Dari sejumlah lokasi itu, sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka MS, merupakan pemilik gudang dan pengedar gula campuran,” kata Arif.</p>
<p>Menurut Arif, modus yang digunakan tersangka MS adalah dengan mengganti karung kemasan dari gula kristal rafinasi bermerek Angels menjadi gula kristal putih bermerek Raja Gula.</p>
<p>&#8220;Pelaku juga mencampur lima karung gula kristal rafinasi Angels berukuran 50 kg dengan tiga karung gula kristal rafinasi merek SUJ/Andalan ukuran 50 kg. Hasilnya kemudian dikemas ulang menjadi delapan karung gula kristal putih bermerek Raja Gula berukuran 50 kg,&#8221; ungkap Arif.</p>
<p>Dikatakan, hasil dari proses oplosan tersebut dijual ke sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. &#8220;Praktik ini diduga dilakukan tersangka sejak tahun 2018. Kapasitas produksinya 300-500 ton tiap bulan. Keuntungan Rp15.000-Rp16.500 per karung 50kg,” tandasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/10/ditreskrimsus-polda-jateng-berhasil-bongkar-kasus-gula-oplosan-tak-memiliki-sni">Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Kasus Gula Oplosan Tak Memiliki SNI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/05/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-penyalahgunaan-gas-lpg-bersubsidi-di-purworejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 09:01:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Gas LPG]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[purworejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=459430</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/05/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-penyalahgunaan-gas-lpg-bersubsidi-di-purworejo">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.</p>
<p>Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.</p>
<p>Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.</p>
<p>Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.</p>
<p>Arif Budiman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,&#8221; ungkapnya di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025).</p>
<p>Ia menegaskan, Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar.</p>
<p>Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/05/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-penyalahgunaan-gas-lpg-bersubsidi-di-purworejo">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Ketersediaan Beras di Semarang, Stok Masih Aman</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/23/satgas-pangan-ditreskrimsus-polda-jateng-cek-ketersediaan-beras-di-semarang-stok-masih-aman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2024 08:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aman]]></category>
		<category><![CDATA[cek]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ketersediaan beras]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas pangan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[stok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=400813</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melaksanakan pengecekan ketersediaan dan distribusi beras di Pasar Tradisional maupun Pasar swalayan di Kota Semarang. Kegiatan ini merupakan pendampingan dari Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Eka Mulyana dan AKBP Ihram Kustarto dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/23/satgas-pangan-ditreskrimsus-polda-jateng-cek-ketersediaan-beras-di-semarang-stok-masih-aman">Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Ketersediaan Beras di Semarang, Stok Masih Aman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melaksanakan pengecekan ketersediaan dan distribusi beras di Pasar Tradisional maupun Pasar swalayan di Kota Semarang.</p>
<p>Kegiatan ini merupakan pendampingan dari Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Eka Mulyana dan AKBP Ihram Kustarto dari Bareskrim Polri.</p>
<p>Ketua Tim Satgas Pangan Pusat wilayah Jateng, Kombes Eka Mulyana menyampaikan, pengecekan dan monitoring ini dilaksanakan untuk menjamin kestabilan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok terutama beras di pasar.</p>
<p>&#8220;Kami dari Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng melaksanakan monitoring ke pasar induk, pasar tradisional, retail modern serta gudang Bulog untuk memastikan kestabilan, kelancaran dan ketersediaan barang kebutuhan pokok beras baik medium maupun premium menjelang puasa dan lebaran,&#8221; jelas Eka Mulyana, Jumat (23/2/2024).</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, Tim Satgas Pangan Polda Jateng dan Pusat telah melakukan monitoring terkait ketersediaan dan distribusi beras di Pasar Dargo, Pasar Peterongan, Pasar Bulu dan Gudang Bulog Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan monitoring dibeberapa pasar tradisional terkait beredarnya informasi melambungnya harga dan kelangkaan beras. Dari hasil monitoring, tidak ada kelangkaan terutama beras SPHP, namun stok persediaan di pasar tradisional masih kurang,&#8221; jelas Dwi Subagio.</p>
<p>Dwi Subagio menambahkan, Tim Satgas Pangan juga melaksanakan pengecekan di Gudang Bulog Palebon Kota Semarang untuk memastikan ketersediaan stok beras.</p>
<p>&#8220;Dari hasil monitoring di Gudang Beras Palebon Kota Semarang Semarang didapati stok beras sebanyak 2.665 ton dan masih dalam kategori aman,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto menambahkan, selain di pasar tradisional dan gudang beras, Tim Satgas Pangan Polri juga melakukan monitoring di Pasar Swalayan di Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Kami dari Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satgas Pangan Pusat juga melaksanakan monitoring harga beras di Pasar Swalayan di Kota Semarang. Hasilnya, stok beras SPHP masih jarang, namun untuk beras premium stok masih aman. Ini dikarenakan adanya keterlambatan pengiriman dari Bulog,&#8221; pungkas Rosyid.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/23/satgas-pangan-ditreskrimsus-polda-jateng-cek-ketersediaan-beras-di-semarang-stok-masih-aman">Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Ketersediaan Beras di Semarang, Stok Masih Aman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beri Pembekalan, Endro: Konten Terbukti Memuat Informasi Hoaks Bakal di Take Down</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/08/beri-pembekalan-endro-konten-terbukti-memuat-informasi-hoaks-bakal-di-take-down</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Dec 2023 12:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Panit 1 Unit 4 Subdit Linmas Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Pembekalan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan siber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=387271</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Panit 1 Unit 4 Subdit Linmas Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Endro Prabowo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah konten informasi seputar kampanye 2024 yang berisi berita bohong (hoaks). Terkait hal itu, tim siber Ditreskrimsus akan berkomunikasi dengan Kominfo untuk melakukan take down terhadap konten yang terbukti memuat informasi hoaks. Endro mengungkapkan, usulan take [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/08/beri-pembekalan-endro-konten-terbukti-memuat-informasi-hoaks-bakal-di-take-down">Beri Pembekalan, Endro: Konten Terbukti Memuat Informasi Hoaks Bakal di Take Down</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Panit 1 Unit 4 Subdit Linmas Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Endro Prabowo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah konten informasi seputar kampanye 2024 yang berisi berita bohong (hoaks).</p>
<p>Terkait hal itu, tim siber Ditreskrimsus akan berkomunikasi dengan Kominfo untuk melakukan take down terhadap konten yang terbukti memuat informasi hoaks.</p>
<p>Endro mengungkapkan, usulan take down sudah beberapa yang diajukan. &#8220;Namun yang melakukan take down konten adalah kewenangan Kominfo. Dan yang bisa take down dari penyelenggara platformnya sendiri atas permintaan Kominfo,&#8221; ujar Endro usai pembekalan pengawasan berita bohong di internet yang diadakan Bawaslu Jawa Tengah, di Hotel Metro View Semarang, Jumat (8/12/2023).</p>
<p>Endro mengaku akan berusaha mengkomunikasikan dengan para ahli teknologi informasi, sebelum menetapkan sanksi atas penyebaran hoaks. Dan dalam memblokir akun yang melanggar aturan juga harus jelas delik aduannya.</p>
<p>&#8220;Syarat usulan memblokir itu ada laporan tindak pidana. Ada dasar hukumnya. Makanya harus selalu kami komunikasikan dulu ke ahli. Apakah kontennya ada unsur pidananya atau tidak,&#8221; tuturnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/08/beri-pembekalan-endro-konten-terbukti-memuat-informasi-hoaks-bakal-di-take-down">Beri Pembekalan, Endro: Konten Terbukti Memuat Informasi Hoaks Bakal di Take Down</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/24/polda-jateng-beberkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-dana-desa-di-3-kabupaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Nov 2023 07:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga kabupaten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=384338</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng secara intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di tiga kabupaten, yaKni Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi berdasarkan aduan masyarakat pada 12 April 2023. Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, atas laporan pengaduan itu, pihaknya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/24/polda-jateng-beberkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-dana-desa-di-3-kabupaten">Polda Jateng Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng secara intensif menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di tiga kabupaten, yaKni Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.</p>
<p>Upaya tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi berdasarkan aduan masyarakat pada 12 April 2023.</p>
<p>Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.</p>
<p>&#8220;Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng,&#8221; ungkap Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (24/11/2023).</p>
<p>Dugaan korupsi yang dilakukan, lanjut Dwi, juga mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.</p>
<p>&#8220;Pihak-pihak yang sudah diambil keterangan sebanyak 13 orang. Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng,&#8221; katanya.</p>
<p>Meskipun 13 orang yang diambil keterangannya termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, belum ada kepala desa yang diperiksa.</p>
<p>Dwi menegaskan, penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023 dan tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus tersebut. &#8220;Dari 13 orang itu, pihak terkait ada pihak swasta dan instansi, untuk kades belum. Kami tegaskan, kegiatan kami dimulai sejak April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, namun Polda Jawa Tengah memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.</p>
<p>“Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan Provinsi dan kabupaten, bahkan kepala desa. Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi,” imbuh Dwi.</p>
<p>Dirinya juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini, demi menjaga integritas pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan dana desa guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/24/polda-jateng-beberkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-dana-desa-di-3-kabupaten">Polda Jateng Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://www.riifo.com/id/">https://www.riifo.com/id/</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://www.riifo.com/">https://www.riifo.com/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://vokasi.unbrah.ac.id/">https://vokasi.unbrah.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://training.unmaha.ac.id/">https://training.unmaha.ac.id/</a>
<a href="https://uk.unmaha.ac.id/">https://uk.unmaha.ac.id/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/">https://duniapenfi.kemendikdasmen.go.id/</a>

<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html</a>
<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html</a>
<a href="https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html">https://www.val-chris.com/wp-content/plugins/fix/slot-garansi-kekalahan.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/bandarqq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/dominoqq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/pkv-games.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/poker-qq.html</a>
<a href="https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html">https://www.automagic.com/wp-content/plugins/fix/mix-parlay.html</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>