<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ditahan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ditahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 05:19:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Ditahan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank DKI Cabang Semarang Ditahan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/10/tiga-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bank-dki-cabang-semarang-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 05:19:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Bank DKI Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Dugaan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=495213</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023, Selasa (9/9/2025). Diketahui ketiga tersangka adalah TW selaku pengguna dana kredit, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang (pemutus kredit mikro), dan DBF selaku Relationship Manager Kredit Retail. Dalam kasus tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/10/tiga-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bank-dki-cabang-semarang-ditahan">Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank DKI Cabang Semarang Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>Diketahui ketiga tersangka adalah TW selaku pengguna dana kredit, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang (pemutus kredit mikro), dan DBF selaku Relationship Manager Kredit Retail. Dalam kasus tersebut total kerugian mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.</p>
<p>Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono mengungkapkan, awalnya TW mengajukan kredit ritel Rp4 miliar ke Bank DKI Cabang Semarang dengan menemui DBF. Namun permohonan tidak disetujui, kemudian TW disarankan mengajukan kredit mikro atas nama enam debitur dengan nilai total Rp3 miliar.</p>
<p>Selanjutnya tersangka TW menyuruh enam debitur melakukan pencairan kredit mikro, KUR atas nama masing-masing sebesar Rp500 juta,- total Rp 3 miliar, yang mana uang tersebut dipakai oleh tersangka TW.</p>
<p>Pada saat penandatangan akad kredit para nasabah datang ke kantor Bank DKI Semarang diantar oleh tersangka TW. Kredit kemudian disetujui EYK selaku pemutus kredit mikro, dan uang dicairkan masing-masing Rp500 juta. Namun, dana langsung dikuasai TW dan hanya dibayar sebagian kecil angsurannya.</p>
<p>&#8220;TW hanya melakukan beberapa kali angsuran, sisanya tidak pernah dibayar sehingga oleh pihak Bank DKI Cabang Semarang dinyatakan macet,&#8221; ungkap Arfan.</p>
<p>Akibat macet hingga mengalami kerugian Rp2,7 miliar. Selain itu sejumlah dokumen jaminan usaha, agunan tanah dan bangunan yang diajukan para debitur juga dipalsukan.</p>
<p>Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat. TW ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sedangkan EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang 20 hari kedepan mulai 9 hingga 28 September 2025.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/10/tiga-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bank-dki-cabang-semarang-ditahan">Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank DKI Cabang Semarang Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JFS Ditahan Kejati Jateng atas Dugaan Kasus Pengelolaan Sewa Plasa Klaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/26/jfs-ditahan-kejati-jateng-atas-dugaan-kasus-pengelolaan-sewa-plasa-klaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 06:15:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jap Ferry Sanjaya]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=481148</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menetapkan seorang tersangka dugaan kasus pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023, Jap Ferry Sanjaya (JFS). Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyebut, JFS yang merupakan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) ditetapkan sebagai tersangka baru. Diketahui, perusahaan milik JFS merupakan penyewa plasa yang terkenal dengan sebutan Klaten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/26/jfs-ditahan-kejati-jateng-atas-dugaan-kasus-pengelolaan-sewa-plasa-klaten">JFS Ditahan Kejati Jateng atas Dugaan Kasus Pengelolaan Sewa Plasa Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; </strong>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menetapkan seorang tersangka dugaan kasus pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023, Jap Ferry Sanjaya (JFS).</p>
<p>Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyebut, JFS yang merupakan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) ditetapkan sebagai tersangka baru. Diketahui, perusahaan milik JFS merupakan penyewa plasa yang terkenal dengan sebutan Klaten Town Square.</p>
<p>Kasus tersebut bermula pada tahun 2019 saat PT MMS menyewa bangunan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten. &#8220;Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Plasa Klaten menyimpang dari peraturan,&#8221; kata Arfan di kantor Kejati Jateng, Rabu (25/6/2025).</p>
<p>Dikatakan, seharusnya pemanfaatan Plasa dilakukan sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama, dimana dalam pemilihan rekanan juga melalui lelang terbuka. Namun saat itu perusahaan tersangka JFS ditunjuk secara langsung.</p>
<p>Arfan mengatakan, saat itu tersangka JFS memberikan fasilitas biaya rapat pembahasan pengelolaan plasa, dan juga memberi uang saku kepada pejabat Pemda Klaten yang jumlahnya bervariasi. &#8220;Tersangka membayar sewa di bawah nilai appraisal,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak hanya itu, tersangka juga menyewakan kembali Plasa Klaten kepada pihak ketiga, yakni PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada, dan PT MPP (belum diketahui pasti kepanjangannya).</p>
<p>Dalam kurun waktu 2019-2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plasa Klaten yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, tapi yang disetor ke kas negara hanya Rp3,9 miliar. Hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.</p>
<p>Sementara itu Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus menambahkan, dalam kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten, JFS merupakan tersangka kedua.</p>
<p>Sebelumnya penyidik Kejati Jateng telah menetapkan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Jika ada bukti yang cukup, akan ada penambahan tersangka,&#8221; tandas Leo Jimmy.</p>
<p>Selanjutnya tersangka JFS dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung mulai tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2025.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/26/jfs-ditahan-kejati-jateng-atas-dugaan-kasus-pengelolaan-sewa-plasa-klaten">JFS Ditahan Kejati Jateng atas Dugaan Kasus Pengelolaan Sewa Plasa Klaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Tahan Mantan Pj Bupati Cilacap, Rugikan Negara Rp 237 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/18/kejati-jateng-tahan-mantan-pj-bupati-cilacap-rugikan-negara-rp-237-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 14:57:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Sekda Pemkab Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=479805</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Tersangka AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/18/kejati-jateng-tahan-mantan-pj-bupati-cilacap-rugikan-negara-rp-237-m">Kejati Jateng Tahan Mantan Pj Bupati Cilacap, Rugikan Negara Rp 237 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>&#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar.</p>
<p>Tersangka AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237 Milyar dari PT. Rumpun Sari Antan.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni  Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.</p>
<p>Dijelaskan, tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. &#8220;Dugaan korupsi bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun,&#8221; ungkap Lukas di Kejati Jateng, Rabu (18/6/2025).</p>
<p>Lukas mengatakan, peran tersangka AM selaku Sekda Pemkab Cilacap (2022-2024), dan selaku Pj. Bupati Cilacap (2023 -2024), saat proses penawaran tanah HGU di Kecamatan Cipari Cilacap telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH (Direktur PT. Rumun Sari Antan), yang mambahas jual beli tanah Carui tersebut.</p>
<p>PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 dengan harga Rp237 miliar. Akan tetapi hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut.</p>
<p>&#8220;Tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai prosedur,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Diketahui, tersangka AM sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal.</p>
<p>Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Saat ini tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 18 Juni hingga 7 Juli 2025.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/18/kejati-jateng-tahan-mantan-pj-bupati-cilacap-rugikan-negara-rp-237-m">Kejati Jateng Tahan Mantan Pj Bupati Cilacap, Rugikan Negara Rp 237 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Dirut Pagilaran Ditahan dalam Kasus Kakao Fiktif Rp 7 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/10/mantan-dirut-pagilaran-ditahan-dalam-kasus-kakao-fiktif-rp-7-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 22:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kakao Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Dirut Pagilaran]]></category>
		<category><![CDATA[RG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=473695</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pagilaran berinisial RG, yang diduga terlibat korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar. Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di kantor Kejati Jateng pada Kamis (8/5/2025). RG dalam kasus ini dijerat Pasal [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/10/mantan-dirut-pagilaran-ditahan-dalam-kasus-kakao-fiktif-rp-7-miliar">Mantan Dirut Pagilaran Ditahan dalam Kasus Kakao Fiktif Rp 7 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pagilaran berinisial RG, yang diduga terlibat korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar.</p>
<p>Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di kantor Kejati Jateng pada Kamis (8/5/2025).</p>
<p>RG dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Diungkapkan, PT Pagilaran merupakan anak usaha Universitas Gadjah Mada (UGM) di bidang agribisnis, yang berlokasi di Kabupaten Batang.</p>
<p>Aspidsus menyebut, modus korupsi ini terjadi dalam program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019. &#8220;Jadi seolah-olah pembayaran  dilakukan untuk pembelian biji kakao. Berdasarkan penyidikan, barang tersebut tidak pernah ada,&#8221; terang Aspidsus.</p>
<p>Dikatakan, meski dana berasal dari UGM, pengelolaan keuangan sepenuhnya ada di tangan PT Pagilaran. Menurutnya, tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan pejabat UGM dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Untuk penyidikan masih terus berproses, nanti kita lihat fakta perkembangannya dalam proses penyidikan. Siapapun jika cukup mengarah kepada tersangka, akan kita proses,&#8221; tandas Aspidsus.</p>
<p>Dalam kasus ini diduga RG menjadi dalang pembuatan dokumen tersebut dalam pencairan dana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 7 miliar.</p>
<p>Disampaikan, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana ke UGM menggunakan dokumen palsu (termasuk surat pengiriman dan nota timbang fiktif). Kini RG  ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/10/mantan-dirut-pagilaran-ditahan-dalam-kasus-kakao-fiktif-rp-7-miliar">Mantan Dirut Pagilaran Ditahan dalam Kasus Kakao Fiktif Rp 7 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/06/polisi-tembak-siswa-di-semarang-robig-zaenudin-ditahan-di-rutan-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 08:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi tembak siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tembak Siswa di Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Robig Zaenudin]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=464019</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Penyidik Polda Jateng hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang. Pelimpahan tahap II kepada penuntut umum ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, dakwaan yang disangkakan pertama, kesatu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/06/polisi-tembak-siswa-di-semarang-robig-zaenudin-ditahan-di-rutan-semarang">Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penyidik Polda Jateng hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang. Pelimpahan tahap II kepada penuntut umum ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).</p>
<p>Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, dakwaan yang disangkakan pertama, kesatu Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.</p>
<p>Kedua Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.</p>
<p>Atau kedua, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling 15 tahun penjara, Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, Pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama 7 tahun.</p>
<p>&#8220;Terdakwa ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat terdakwa akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,&#8221; ujar Kajari.</p>
<p>Sementara untuk barang bukti antara lain, foto copy akta kelahiran, foto copy kartu keluarga, surat keterangan kematian, satu butir proyektil, 1 pucuk senjata api jenis CDP nomor 651336, 4 selongsong peluru, surat izin memegang senjata api Aipda Robig Zaenudin, 2 butir amunisi revolver, satu bulan celurit panjang, sepeda motor Nmax H3298JG sepeda motor pelaku, pakaian korban, handphone korban, dan handphone pelaku.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.</p>
<p>Dalam peristiwa tersebut, ada tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun ini tewas.</p>
<p>Sementara dua korban lainnya juga tertembak, namun mereka dinyatakan selamat. Korban AD terserempet peluru di dada, sedangkan korban ST tertembak di tangan.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/06/polisi-tembak-siswa-di-semarang-robig-zaenudin-ditahan-di-rutan-semarang">Polisi Tembak Siswa di Semarang, Robig Zaenudin Ditahan di Rutan Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditahan, Karyawan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/17/ditahan-karyawan-yang-diduga-menggelapkan-uang-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Mar 2024 21:56:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Wonogiri]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[menggelap uang perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=404721</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOGIRI (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Wonogiri, yakni pria berinisial SBP (31), kini ditahan di Polres Wonogiri. Ini karena dia diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, tersangka [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/17/ditahan-karyawan-yang-diduga-menggelapkan-uang-perusahaan">Ditahan, Karyawan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>WONOGIRI (SUARABARU.ID) &#8211;</b> Seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Wonogiri, yakni pria berinisial SBP (31), kini ditahan di Polres Wonogiri. Ini karena dia diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.</p>
<p>Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, tersangka mengaku sebagai warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Yang bersangkutan bekerja di perusahaan milik PT Raja Tunggal.</p>
<p>Dia dilaporkan, karena dalam bekerja diduga telah menggunakan uang sebesar Rp 551 juta. Uang milik perusahaan tempatnya bekerja itu, dia tilep untuk kepentingan pribadi. Aksi menyimpangkan uang milik perusahaannya ini, dia lakukan dari Tahun 2022 sampai 2023. Caranya, pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.</p>
<p>Saat dilakukan audit internal, diketahui bahwa data transaksi dan nota piutang, tidak sesuai dengan kondisi riil laporan keuangan. Petugas audit, mendapati mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang, serta bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan oleh pelaku.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri. Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan berlanjut mengamankan pelaku pada Hari Selasa 12 Maret 2024 lalu. Tersangka pelaku ditangkap petugas yang mendatangi rumahnya.</p>
<p>Untuk selanjutnya, pelaku ditahan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan atas perbuatan yang dia lakukan. Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.<br />
<b>Bambang Pur</b></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/17/ditahan-karyawan-yang-diduga-menggelapkan-uang-perusahaan">Ditahan, Karyawan yang Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Anak Kandung, Seorang Kakek Meringkuk di Tahanan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/06/dilaporkan-anak-kandung-seorang-kakek-meringkuk-di-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 00:05:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kakek]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=397646</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang Kakek ZA (72) warga Tegal Selatan, Kota Tegal meringkuk di tahanan karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri K (pelapor). ZA dilaporkan diduga karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban anaknya sendiri K. Penasehat hukum korban (pelapor), Feri Junaedi SH menyampaikan, sebenarnya kliennya, dan pihaknya sebagai penasehat hukum dari pelapor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/06/dilaporkan-anak-kandung-seorang-kakek-meringkuk-di-tahanan">Dilaporkan Anak Kandung, Seorang Kakek Meringkuk di Tahanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Seorang Kakek ZA (72) warga Tegal Selatan, Kota Tegal meringkuk di tahanan karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri K (pelapor). ZA dilaporkan diduga karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban anaknya sendiri K.</p>
<p>Penasehat hukum korban (pelapor), Feri Junaedi SH menyampaikan, sebenarnya kliennya, dan pihaknya sebagai penasehat hukum dari pelapor sudah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak namun, pelapor karena sering menerima perbuatan kekerasan terus menerus dari terlapor jadi belum bisa untuk memaafkan.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya kami dari pihak penasihat hukum sudah berupaya untuk bisa mendamaikan, namun tadi karena trauma tersendiri dari pelapor. Bahkan kita berupaya menghubungi kakak-kakaknya saat berada di penyidik namun, satupun tidak ada yang datang. Setelah di Pengadilan beliau-beliau muncul,&#8221; kata Feri usai sidang di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (5/2/2024).</p>
<p>Pada dasarnya kata Feri tidak ada keniatan seorang anak melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali maka sang anak melaporkan.</p>
<p>Sementara Penasehat Hukum terdakwa, dari LBH JMN Tegal David Surya SH menyampaikan,</p>
<p>tadi sudah saksikan sendiri di jalannya persidangan dengan terdakwa ZA dalam persidangan menghadirkan para saksi dan terkuak bahwa terdakwa ZA tidak punya karakter sebagai seorang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, tiga dari empat anaknya menyatakan bahwa Bapak ZA adalah orangtua yang baik.</p>
<p>Feri menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa ada berita-berita yang sengaja dikirmkan di link WhatsApp keluarga yang rasakan itu bentuk intimidasi.</p>
<p>Selanjutnya yang terungkap di persidangan bahwa Pak ZA di usia yang ke 70 tahun, tepatnya dua tahun lalu pernah didatangi oleh aparat penegak hukum hanya karena dia menggunakan gas anaknya sendiri ketika itu gas elpiji miliknya habis kemudian menggunakan gas anaknya.</p>
<p>&#8220;Apakah hal itu bentuk intimidasi atau bukan kami serahkan kepada publik yang menilai. Apakah seorang aparat penegak hukum perlu hingga turun menyelesaikan masalah gas habis.&#8221;</p>
<p>&#8220;Dari awal hingga saat ini kami menghargai majelis hakim terus menerus meupayakan agar terjadinya perdamaian. Hingga hari ini majelis hakim minta anak-anaknya segera memperhatikan terdakwa. Karena terdakwa usianya sudah lanjut dan tidak tahu hingga kapan  beliau masih ada bersama dengan kita,&#8221; kata David.</p>
<p>David bersukur mendapat majelis hakim yang benar-benar mencari keadilan. Bukan sekadar mencari kepastian hukum. Ujar David sama seperti ira-ira putusan pengadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, demi keadilan. Jadi bukan kepastian hukum. Dan hukum jangan selalu dianggap sebagai alat untuk mengekang kebebasan atau kemerdekaan seseorang. Hukum justru untuk mendapatkan keadilan.</p>
<p>&#8220;Justru di sini kami melihat terjadi kriminalisasi kepada klien kami ZA dan kami juga meminta kepada aparat penegak hukum entah itu Polres, Polda, Kejari, Kejati untuk memperhatikan perkara ini dan segera menghentikan penuntutan. Saya berharap ada restorasi justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi agar perkara ini tidak berlanjut. Dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi dimasa tuanya yang bekerja selama 20 tahun sebagai supir menghidupi anak-anaknya,&#8221; pinta David.</p>
<p>David juga menghadirkan saksi dari pengurus masjid. Bahwa terdakwa kata David juga seorang yang soleh, yang rajin beribadah, bahkan seorang pengurus masjid saja mau melakukan dukungan simpati dari jamaah masjid tanpa dibayar.</p>
<p>Latar belakang kasus tersebut terang David terungkap dalam persidangan karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan, lalu terdakwa menegur anaknya kemudian terjadi peristiwa seperti ini. Dan ada kalimat-kalimat seperti kamu sudah miskin, sudah kere kalimat dari seorang anak kepada seorang ayahnya. &#8220;Itu ada di BAP juga terungkap di persidangan,&#8221; bebernya.</p>
<p>Saat ditanya dugaan KDRT yang sering dilakukan oleh terdakwa David mengatakan, kalau terdakwa terungkap dipersidangan tidak pernah. Bahkan anak ketiganya, dan istri yang saat ini tidak pernah mengalami apapun, pengurus masjid dan tetangga juga tidak ada history telah melakukan KDRT.</p>
<p>Laporannya KDRT pasal 44 tapi kami melihat ada dugaan kriminalisasi, dipaksa terus untuk naik perkara ini padahal seharusnya perkara ini sudah berakhir sejak dikepolisian bahkan begitu naik kejaksaan ini harusnya sudah berakhir. Upaya perdamaian sudah berkali-kali dan sudah disampaikan ke majelis namun memang pihak korban selalu menolak dengan alasan trauma untuk bertemu ayah kandungnya sendiri. Dari pihak terdakwa saat ini sudah melakukan permintaan maaf bahkan didepan hakimpun beliau minta maaf.</p>
<p>Sidang menghadirkan saksi, istri terdakwa Roc, S Muf (anak pertama), S Mua (anak kedua), S Rah (anak ketiga), dan Ketua RW setempat yang juga Tamir Musola M Har. Seluruh saksi yang hadir minta terdakwa bisa dibebaskan.</p>
<p>Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH menyampaikan, perkara pidana Nomor 2/PID.SUS/2024/PN.Tegal berlangsung Senin, (5)2/2024) terdakwa ZA dengan majelis hakim, Indah Novi Susanti SH MH (ketua), Windy Ratna Sari SH MH dan Sami Anggraeni SH MH (anggota) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aranda SH MH. Pasal yang dilanggar, pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.</p>
<p>Terpisah korban (pelapor) K yang merupakan anak kandung terdakwa menyampaikan, alasan melaporkan ayah kandungnya sendiri karena terdakwa sudah terlalu dari sikap dan dari ucapannya.</p>
<p>&#8220;Saya melaporkan Bapak saya sendiri karena sudah terlalu dari sikap, dari tingkah dan ucapannya selama saya sendiri. Selama saya belum menikah Bapak saya sudah memperlakukan seperti ini, tetangga juga tahu cuma tetangga tidak bisa membantu saya dalam masalah ini. Akhirnya tetangga juga pikirnya saya durhaka, berani sama orang tua tapi pas kejadian terkahir ini saya memberanikan diri mevideo pas kejadian. Karena saya tidak bisa ditolong sama tetangga,&#8221; terang Pelapor.</p>
<p>&#8220;Saya memberanikan diri sama asisten saya merekam karena saya sudah cukup disakiti sama babeh saya, fisik saya, mental saya selama ini. Sekarang saya punya anak dan punya suami. Didepan anak saya seperti itu. Jadi saya melindungi mental anak. Bahkan kata Pelapor mengeluarkan darah dimata sebelah bawah,&#8221; terang Pelapor.</p>
<p>Sebenarnya kata pelapor masalah sepele. Masalah kotoran kucing. Mengingatkan membuang kotoran kucing dengan cara yang keras, tidak sopan sama asisten pelapor.</p>
<p>&#8220;Saya cuma mengingatkan jangan seperti ini tapi Babeh saya selalu ga terima. Saya yang kena tonjokan, kena jambakan, tangan saya diplintir.  Mungkin Babeh saya emosi tapi saya kan tidak mau diperlakukan seperti ini terus sama Bapak kandung saya sendiri. Saya juga pengin perlindungan dari Bapak saya tapi saya ga mendapatkan itu,&#8221; urainya.</p>
<p>Menurut pelapor kalau dirinya masih sendiri tidak ada yang melindungi. &#8220;Sekarang saya kan sudah punya suami. Jadi suami saya yang tidak terima, saya juga tidak terima kenapa saya diperlakukan seperti ini. Tetangga juga tidak ada solusinya akhirnya saya melaporkan sendiri ke Polres,&#8221; ujar Pelapor.</p>
<p>Terdakwa ZA usai menjalani sidang menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk melakukan damai. &#8220;Sudah. Ya mudah-mudahan diterima lah. Kita mintanya ya damai lah,&#8221; kata ZA singkat.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/06/dilaporkan-anak-kandung-seorang-kakek-meringkuk-di-tahanan">Dilaporkan Anak Kandung, Seorang Kakek Meringkuk di Tahanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Makelar Pengadaan Lahan Pembangunan Perumahan Karyawan Bandara Baru di Yogyakarta Resmi Ditahan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/06/23/makelar-pengadaan-lahan-pembangunan-perumahan-karyawan-bandara-baru-di-yogyakarta-resmi-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2022 11:01:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Makelar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Lahan Pembangunan Perumahan Karyawan Bandara Baru di Yogyakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=260341</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang makelar berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta. Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/23/makelar-pengadaan-lahan-pembangunan-perumahan-karyawan-bandara-baru-di-yogyakarta-resmi-ditahan">Makelar Pengadaan Lahan Pembangunan Perumahan Karyawan Bandara Baru di Yogyakarta Resmi Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang makelar berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta.</p>
<p>Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.</p>
<p>“Kami telah menetapkan satu orang tersangka. Dia, AS merupakan seorang makelar pengadaan tanah,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare kepada awak media di Kejati Jateng, Kamis (23/6/2022).</p>
<p>Menurut Sumurung, kasus tersebut berawal pada tahun 2016 saat YKKAP I, yakni BUMN pada PT Angkasa Pura I hendak mencari lahan di wilayah Kulon Progo (dekat bandara baru Yogyakarta).</p>
<figure id="attachment_260370" aria-describedby="caption-attachment-260370" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-260370" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/06/20220623_132225-400x180.jpg" alt="" width="400" height="180" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/06/20220623_132225-400x180.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/06/20220623_132225-150x68.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/06/20220623_132225.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-260370" class="wp-caption-text">Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jateng. Foto: Ning Suparningsih</figcaption></figure>
<p>Disampaikan, saat melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS. &#8220;Kedua makelar tersebut mengatakan bahwa harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo,&#8221; lanjut Sumurung.</p>
<p>&#8220;Kemudian AS bertemu pengurus YKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari Rp 200 ribu per meter persegi dengan total luas 25 hektar,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>&#8220;Dalam proses pengadaan tanah tersebut, YKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah. Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 miliar dari total Rp 50 miliar, ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas. Sehingga YKKAP I tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar,&#8221; terangnya.</p>
<p>Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 23 Miliar. &#8220;Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.</p>
<p>Dikatakan bahwa penyidik Kejati Jateng masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari apakah ada keterlibatan pejabat negara.</p>
<p>Sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan AS yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejati Jateng pada Rabu (22/06) pukul 18:36 WIB.</p>
<p>AS diamankan di Jalan Bantul KM 07, Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.</p>
<p>AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh YKKAP I pada BUMN PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23 M.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/06/23/makelar-pengadaan-lahan-pembangunan-perumahan-karyawan-bandara-baru-di-yogyakarta-resmi-ditahan">Makelar Pengadaan Lahan Pembangunan Perumahan Karyawan Bandara Baru di Yogyakarta Resmi Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi, Mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ Resmi Ditahan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/04/05/korupsi-mantan-direktur-keuangan-pt-rbsj-resmi-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 13:45:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=243097</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka N.A, seorang mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ. Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang. Kepala Kejati Jateng, Andi Herman mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat tiga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/04/05/korupsi-mantan-direktur-keuangan-pt-rbsj-resmi-ditahan">Korupsi, Mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ Resmi Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka N.A, seorang mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ.</p>
<p>Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.</p>
<p>Kepala Kejati Jateng, Andi Herman mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ berinisial NA, mantan Direktur Utama PT. RBSJ berinisial AB, dan satu pihak swasta Direktur PT. Anindya Guna Utama berinisial HAP.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka AB saat ini sudah meninggal karena Covid-19. Hari ini kami melakukan penahanan terhadap NA selaku mantan direktur keuangan,” ungkap Andi kepada awak media, Selasa (5/4/2022).</p>
<p>Andi menyebut, dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2018, tersangka NA bersama tersangka AB dan HAP telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD, dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi.</p>
<p>Diketahui, mereka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak ada perjanjian kerja sama, dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen.</p>
<p>&#8220;Uang muka yang dicairkan senilai Rp7,36 miliar. Dari uang sebesar itu yang dikembalikan hanya Rp4,06 miliar,&#8221; kata Andi.</p>
<p>Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian, dalam hal ini Pemkab Rembang sebesar Rp 3,29 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.</p>
<p><em><strong>Ning</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/04/05/korupsi-mantan-direktur-keuangan-pt-rbsj-resmi-ditahan">Korupsi, Mantan Direktur Keuangan PT. RBSJ Resmi Ditahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>