<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bullying Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/bullying/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 05:00:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>bullying Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kudus Deklarasikan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Perundungan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/03/kudus-deklarasikan-gerakan-pesantren-anti-kekerasan-seksual-dan-perundungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 05:00:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[perundungan]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562482</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual maupun perundungan (bullying). Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan Silaturahmi Pondok Pesantren bersama Himpunan Pesantren dan Madrasah Diniyyah (HIPMA) Kudus bertema &#8220;Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Bullying” di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/kudus-deklarasikan-gerakan-pesantren-anti-kekerasan-seksual-dan-perundungan">Kudus Deklarasikan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Perundungan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Pemerintah Kabupaten Kudus memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual maupun perundungan (bullying). Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan Silaturahmi Pondok Pesantren bersama Himpunan Pesantren dan Madrasah Diniyyah (HIPMA) Kudus bertema &#8220;Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Bullying” di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (3/6/2026).</p>
<p>Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, para masyayikh, pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kudus, serta berbagai pemangku kepentingan itu menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang sehat, ramah, dan melindungi hak-hak santri.</p>
<p>Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, berilmu, dan mampu bersaing di masa depan. Karena itu, setiap santri harus mendapatkan jaminan rasa aman selama menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.</p>
<p>“Pondok pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri. Pesantren memiliki peran besar dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga seluruh elemen harus bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual, bullying, maupun bentuk kekerasan lainnya,” tegas Sam’ani.</p>
<p>Menurutnya, komitmen Pemkab Kudus dalam mendukung pengembangan pesantren tidak hanya sebatas program pembinaan, tetapi juga telah diperkuat melalui regulasi. Salah satunya dengan diterbitkannya &#8220;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren&#8221;</p>
<p>Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong terciptanya sistem pengasuhan yang lebih baik, sekaligus memastikan lingkungan pesantren tetap kondusif bagi proses pendidikan dan pembentukan karakter santri.</p>
<p>Sam’ani juga mengajak seluruh pengasuh dan pengelola pesantren untuk mengedepankan pola pengasuhan yang humanis, memperkuat komunikasi dengan orang tua santri, serta meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap para santri.</p>
<p>“Kami ingin menunjukkan bahwa pondok pesantren di Kabupaten Kudus memiliki iklim pengasuhan yang baik. Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kementerian Agama akan terus memberikan pendampingan agar kondisi pesantren tetap aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri secara optimal,” lanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pesantren dan Madrasah Diniyyah (HIPMA) Kudus, Muhammad Nahid, mengingatkan bahwa para santri merupakan amanah dari orang tua yang harus dijaga dan dibimbing dengan penuh tanggung jawab.</p>
<p>Menurutnya, seluruh pondok pesantren di Kudus perlu terus membangun budaya pendidikan yang sehat, aman, dan sarat keteladanan guna mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh pondok pesantren untuk bersama-sama menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman bagi para santri. Anak-anak yang belajar di pesantren adalah amanah dari orang tua yang harus kami jaga dan bimbing dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.</p>
<p>Gus Nahid juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus atas perhatian dan dukungan yang selama ini diberikan kepada pesantren, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, kekerasan verbal, maupun bullying.</p>
<p>“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus yang terus memberikan perhatian kepada pesantren. Semoga sinergi ini mampu mewujudkan Kabupaten Kudus sebagai daerah yang bebas dari kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan bullying di lingkungan pesantren,” katanya.</p>
<p>Melalui Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Bullying ini, pemerintah daerah bersama kalangan pesantren berharap terbangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif, sehingga lahir generasi santri yang berakhlakul karimah, berwawasan luas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta bangsa.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/03/kudus-deklarasikan-gerakan-pesantren-anti-kekerasan-seksual-dan-perundungan">Kudus Deklarasikan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Perundungan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 11 Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/22/sosialisasi-pencegahan-bullying-di-sman-11-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 13:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Masalah Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555491</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini melakukan sosialisasi pencegahan bullying di lingkungan sekolah. Kegiatan yang dipimpin Ketua PKM, Khaidar Alifika El Ula SH MKn, dengan anggota Dr Agus Saiful Abib SH MH, B Rini Heryanti SH MH, Dra Rati Riana MPd, dan dibantu dua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/22/sosialisasi-pencegahan-bullying-di-sman-11-semarang">Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 11 Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini melakukan sosialisasi pencegahan bullying di lingkungan sekolah.</p>
<p>Kegiatan yang dipimpin Ketua PKM, Khaidar Alifika El Ula SH MKn, dengan anggota Dr Agus Saiful Abib SH MH, B Rini Heryanti SH MH, Dra Rati Riana MPd, dan dibantu dua mahasiswa itu, dilakukan di SMAN 11 Semarang.</p>
<p>Dalam keterangannya, Khaidar mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, guna membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam masyarakat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/22/kkn-tematik-fleksibel-dan-nilai-konversi-sks-besar">KKN Tematik Fleksibel dan Nilai Konversi SKS Besar</a></strong></p>
<figure id="attachment_555493" aria-describedby="caption-attachment-555493" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-555493 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.59.14-2.jpeg" alt="" width="681" height="497" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.59.14-2.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.59.14-2-400x292.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-22-at-15.59.14-2-150x109.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-555493" class="wp-caption-text">Tim PKM Dosen Fakultas Hukum USM berfoto bersama sejumlah Mahasiswa pendamping. Foto: dok/usm</figcaption></figure>
<p>Sosialisasi itu menjadi langkah preventif, untuk menanamkan pemahaman sejak dini mengenai bahaya bullying, dan pentingnya saling menghargai antarteman.</p>
<p>&#8221;Kami berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran siswa, kalau bullying atau perundungan, bukanlah candaan biasa. Melainkan tindakan yang dapat berdampak serius bagi kondisi psikologis korban. Melalui kegiatan ini, siswa juga memiliki ruang untuk bercerita dan saling memahami,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, program itu dilatarbelakangi meningkatnya kasus perundungan di lingkungan pelajar, yang kerap dianggap sebagai candaan biasa. Padahal, tindakan itu dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/21/ukm-pengawal-ideologi-bangsa-usm-gelar-seminar-sekolah-pancasila">UKM Pengawal Ideologi Bangsa USM Gelar Seminar Sekolah Pancasila</a></strong></p>
<p>&#8221;Melalui kegiatan itu, siswa belajar mengenali tanda-tanda perundungan, memahami langkah penanganan serta pencegahan, hingga memperoleh pendampingan apabila menjadi korban,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, perwakilan dari Fakultas Hukum dan Tim PKM USM, B Rini Heryanti mengatakan, kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama yang menyenangkan. Dia berharap, para siswa memperoleh tambahan pengetahuan tentang pencegahan bullying.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/22/sosialisasi-pencegahan-bullying-di-sman-11-semarang">Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 11 Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Pemahaman Pencegahan &#8216;Bullying&#8217;</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/13/pentingnya-pemahaman-pencegahan-bullying</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 10:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kader PKK]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=553749</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum pencegahan dan penanganan bullying, di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang. Dalam kegiatan ini, Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MH MM, dengan anggota Dr Ani Triwati SH MH, dan Dewi Tuti Muryati [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/pentingnya-pemahaman-pencegahan-bullying">Pentingnya Pemahaman Pencegahan &#8216;Bullying&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum pencegahan dan penanganan bullying, di Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang.</p>
<p>Dalam kegiatan ini, Tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MH MM, dengan anggota Dr Ani Triwati SH MH, dan Dewi Tuti Muryati SH MH, serta Efi Yulistyowati SH MHum. Mereka memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan bullying, pada para kader PKK Kelurahan Pindrikan Lor.</p>
<p>Menurut Dwi Nuryanto, salah satu tujuan pada kegiatan yang diikuti 25 kader itu, untuk memberikan pemahaman mengenai peran serta kader PKK, dalam pencegahan dan penaganan bullying di masyarakat.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/himmatisi-ftik-usm-kenalkan-machine-learning-di-smk-lpi-semarang">Himmatisi FTIK USM Kenalkan ‘Machine Learning’ di SMK LPI Semarang</a></strong></p>
<p>&#8221;Penyuluhan dilaksanakan melalui penyampaian materi, tentang pencegahan dan penanganan bullying, kepada para Kader PKK di Kelurahan Pindrikan Lor Kota Semarang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan dia, pihaknya memberikan materi tentang pengertian bullying, pencegahan, hingga pemahaman jenis-jenis bullying, hingga contoh konkret yang dapat dilakukan para Kader PKK dalam berperan pencegahannya.</p>
<p>Usai penyuluhan, para dosen Fakultas Hukum USM itu, memberikan tes tertulis pada peserta untuk mengetahui pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2026/04/13/orma-fakultas-teknologi-pertanian-usm-gelar-latihan-dasar-kepemimpinan">Orma Fakultas Teknologi Pertanian USM Gelar Latihan Dasar Kepemimpinan</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami berharap, dengan adanya penyuluhan dan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan bullying, tidak akan terjadi tindakan yang mengarah pada bullying, khususnya di lingkungan Kelurahan Pindrikan Lor,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, pihak kelurahan sendiri mengapresiasi kegiatan ini. Penyuluhan ini dinilai akan membawa pengaruh positif, bagi warga khususnya para Kader PKK.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/13/pentingnya-pemahaman-pencegahan-bullying">Pentingnya Pemahaman Pencegahan &#8216;Bullying&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUHP Baru: Bullying dan Disiarkan ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/19/kuhp-baru-bullying-dan-disiarkan-ke-media-televisi-bisa-berujung-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 09:23:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Bernegara]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Konsekuensi Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kualitas Moral]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Perilaku Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang publik]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Televisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=550396</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM BERLAKUNYA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistim hukum pidana Indonesia. KUHP yang selama puluhan tahun menjadi warisan kolonial, kini digantikan oleh hukum pidana Nasional yang lebih responsif terhadap dinamika [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/19/kuhp-baru-bullying-dan-disiarkan-ke-media-televisi-bisa-berujung-pidana">KUHP Baru: Bullying dan Disiarkan ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-550403 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-19-at-07.44.48.jpg" alt="" width="150" height="211" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-19-at-07.44.48.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-19-at-07.44.48-107x150.jpg 107w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />BERLAKUNYA</strong> Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistim hukum pidana Indonesia. KUHP yang selama puluhan tahun menjadi warisan kolonial, kini digantikan oleh hukum pidana Nasional yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat modern.</p>
<p>Salah satu perubahan penting adalah, meningkatnya perhatian terhadap perlindungan kehormatan dan martabat manusia di ruang publik. Dalam era media massa dan televisi, batas antara hiburan dan pelanggaran hukum menjadi semakin tipis. Apa yang dulu dianggap sebagai candaan, kini dapat bertransformasi menjadi tindak pidana.</p>
<p>🧠 <strong>Ketika Bullying Tak Lagi Sekadar Candaan</strong><br />
Bullying atau perundungan kerap dibungkus dalam format hiburan, terutama dalam acara televisi. Ucapan merendahkan, ejekan fisik, hingga sindiran personal sering kali dianggap sebagai bagian dari “gimmick” untuk menarik perhatian penonton.</p>
<p>Namun dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak bisa dipandang ringan. Ketika ucapan atau tindakan tersebut menyerang kehormatan seseorang, maka ia dapat masuk dalam kategori penghinaan, pencemaran nama baik, atau bahkan fitnah.</p>
<p>KUHP baru menegaskan, bahwa kehormatan bukan sekadar nilai sosial, tetapi merupakan kepentingan hukum yang dilindungi negara.</p>
<p>⚖️ <strong>Batas Kebebasan Berekspresi</strong><br />
Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara demokrasi. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh hak orang lain, terutama hak atas kehormatan dan nama baik.</p>
<p>Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur secara jelas, antara lain melalui:<br />
<strong>&#8211; Pasal 433</strong> tentang pencemaran nama baik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum. Dalam ketentuan ini, ancaman pidana dibedakan berdasarkan bentuknya. Jika dilakukan secara lisan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sekitar 9 bulan. Namun apabila dilakukan melalui tulisan, gambar, atau media yang disiarkan kepada publik, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama sekitar 1 tahun 6 bulan.<br />
<strong>&#8211; Pasal 434</strong> tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar dengan maksud merusak kehormatan orang lain. Karena mengandung unsur kesengajaan dan ketidakbenaran, pasal ini memberikan ancaman yang lebih berat, yakni pidana penjara paling lama sekitar 3 tahun.<br />
<strong>&#8211; Pasal 436</strong> tentang penghinaan ringan, yang mencakup ucapan atau tindakan merendahkan seperti ejekan atau penghinaan langsung tanpa unsur tuduhan serius. Meskipun dikategorikan ringan, perbuatan ini tetap dapat dikenai pidana penjara paling lama sekitar 6 bulan atau pidana denda.</p>
<p>Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak lagi memandang penghinaan sebagai persoalan sepele. Setiap bentuk serangan terhadap kehormatan, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p>📡 <strong>Televisi: Penguat Dampak, Penguat Tanggung Jawab</strong><br />
Penyiaran melalui televisi memiliki daya jangkau yang luas. Ketika suatu tindakan bullying dilakukan dalam acara televisi dan disiarkan secara Nasional, maka unsur “diketahui umum” dalam hukum pidana menjadi sangat kuat.</p>
<p>Di titik ini, pelaku tidak lagi berbicara dalam ruang privat, melainkan dalam ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Dalih “sekadar bercanda” menjadi tidak relevan ketika pernyataan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain. Televisi bukan hanya medium hiburan, tetapi juga ruang tanggung jawab hukum.</p>
<p>🚨 <strong>Ancaman Pidana yang Nyata</strong><br />
KUHP baru memberikan ancaman pidana bagi pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, maupun fitnah. Ancaman tersebut bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat perbuatannya.</p>
<p>Untuk pencemaran nama baik, ancaman pidana dapat berupa penjara hingga sekitar satu tahun enam bulan. Sementara untuk fitnah, ancamannya dapat lebih berat.</p>
<p>Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa delik ini umumnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum akan berjalan apabila korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut.</p>
<p>Namun demikian, keberadaan sanksi ini tetap menjadi peringatan bahwa setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p>🧾<strong> Antara Hiburan dan Pelanggaran</strong><br />
Fenomena bullying di televisi sering kali muncul dalam bentuk:<br />
<strong>&#8211;</strong> Body shaming<br />
<strong>&#8211;</strong> Sindiran personal<br />
<strong>&#8211;</strong> Pengungkapan aib<br />
<strong>&#8211;</strong> Tuduhan tanpa dasar.</p>
<p>Dalam praktiknya, batas antara kritik, candaan, dan penghinaan menjadi kabur. Di sinilah pentingnya sensitivitas hukum dan etika.</p>
<p>Tidak semua yang mengundang tawa adalah benar secara hukum. Tidak semua yang viral dapat dibenarkan secara moral.</p>
<p>🕌 <strong>Perspektif Moral: Larangan Mengolok-olok</strong><br />
Dalam perspektif agama, khususnya Islam, tindakan mengolok-olok orang lain merupakan perbuatan yang dilarang keras. Alquran secara tegas mengingatkan:<br />
“<em>Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka</em>.” (QS. Al-Hujurat: 11)</p>
<p>Pesan ini menegaskan bahwa kehormatan manusia adalah nilai yang harus dijaga. Apa yang tampak sebagai kelemahan seseorang tidak pernah menjadi pembenaran untuk merendahkannya.</p>
<p>Dengan demikian, larangan bullying tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan spiritual.</p>
<p>🤝 <strong>Mengukur Diri di Tengah Ruang Publik</strong><br />
Dalam kehidupan sosial, tidak sedikit orang yang aktif berbuat baik: bersedekah, membantu sesama, dan berkontribusi dalam kegiatan sosial maupun keagamaan. Tindakan tersebut sejatinya merupakan bentuk empati dan syiar kebaikan.</p>
<p>Namun menjadi paradoks ketika seseorang yang aktif berbuat kebaikan, empati sesama, dan syiar Agama justru dibullying, direndahkan disebuah ceramah dihina, diolok olok dan untuk bahan candaan yang tidak bermutu dan tidak etis di depan ratusan orang kemudian disiarkan melalui media TV.</p>
<p>🏛️ <strong>Peran Negara dan Media</strong><br />
Negara melalui KUHP baru telah menetapkan batas yang jelas antara kebebasan dan pelanggaran. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Media, khususnya televisi, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas ruang publik.</p>
<p>Program siaran seharusnya tidak menjadikan penghinaan sebagai komoditas hiburan. Sebaliknya, media harus menjadi sarana edukasi yang membangun peradaban yang beradab.</p>
<p>📝 <strong>Penutup: Saatnya Introspeksi</strong><br />
KUHP baru memberikan pesan yang tegas: bullying bukan lagi sekadar perilaku sosial, tetapi dapat berujung pada konsekuensi pidana, terutama ketika dilakukan di ruang publik seperti televisi.</p>
<p>Lebih dari itu, persoalan ini adalah cermin dari kualitas moral masyarakat. Pada akhirnya, setiap orang perlu bertanya pada dirinya sendiri: apakah yang membully sudah lebih baik dari yang dibully?</p>
<p>Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama, kemuliaan tidak diukur dari kemampuan merendahkan orang lain, melainkan dari kemampuan menjaga martabat sesama.</p>
<p>&#8212; <strong>Advokat Dr Drs H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong>, <em>Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/19/kuhp-baru-bullying-dan-disiarkan-ke-media-televisi-bisa-berujung-pidana">KUHP Baru: Bullying dan Disiarkan ke Media Televisi Bisa Berujung Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Brebes Pastikan Pesantren Bebas Bullying</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/27/pemkab-brebes-pastikan-pesantren-bebas-bullying</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 13:57:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=503833</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan bahwa pesantren di Kabupaten Brebes tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga menjadi rumah kedua yang aman, nyaman dan ramah bagi anak-anak santri. Hal itu untuk mencegah tindak kekerasan maupun perundungan (bullying) yang masih menjadi ancaman di lingkungan pesantren. Hal tersebut disampaikan Bupati Brebes Hj Paramitha Widya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/27/pemkab-brebes-pastikan-pesantren-bebas-bullying">Pemkab Brebes Pastikan Pesantren Bebas Bullying</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan bahwa pesantren di Kabupaten Brebes tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga menjadi rumah kedua yang aman, nyaman dan ramah bagi anak-anak santri. Hal itu untuk mencegah tindak kekerasan maupun perundungan (bullying) yang masih menjadi ancaman di lingkungan pesantren.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Caridah saat membuka Halaqah Pesantren Ramah Anak rangkaian Peringatan Hari Santri Nasional PCNU Kabupaten Brebes, di Aula Islamic Center Brebes, Senin (27/10/2025).</p>
<p>&#8220;Di pesantren karakter mereka ditempa, akhlak mereka dibina, dan cita-cita mereka diarahkan menuju masa depan yang gemilang. Sudah sepatutnya kita melindungi para santri,&#8221; ucap Bupati Brebes.</p>
<p>Paramitha menyampaikan, halaqah menunjukkan komitmen NU dalam mendorong penguatan kapasitas pesantren agar mampu menjalankan fungsi pendidikannya dengan lebih baik, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Begitu pula Pemkab Brebes berkomitmen untuk terus mendukung setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren, termasuk dalam penerapan prinsip ramah anak.</p>
<p>&#8220;Kami meyakini bahwa pesantren yang ramah anak akan melahirkan generasi santri yang tidak hanya cerdas spiritual dan intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta rasa kasih terhadap sesama,&#8221; katanya.</p>
<p>Paramitha mengingatkan, bahwa santri bukan hanya penjaga nilai-nilai agama dan moral bangsa, tetapi juga agen perubahan yang berperan aktif dalam membangun peradaban dunia yang damai, berkeadilan, dan berkemajuan. Menurutnya, halaqah dengan fokus pesantren ramah anak menjadi sangat penting.</p>
<p>&#8220;Pesantren selama ini telah menjadi lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Namun di era modern ini, pesantren juga dituntut untuk semakin adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Brebes KH Sholahudin Masruri berharap, masyarakat khususnya Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dapat mensosialisasikan bahwa pesantren itu adalah tempat karakter building atau pendidikan karakter yang sesuai-sesuai dengan beberapa kearifan lokal yang di telah disuritauladani oleh para kiai.</p>
<p>Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bukhori Tanjung KH Hudalloh Karim mengatakan, halaqah dimaksudkan untuk memperkenalkan pesantren yang ramah anak dan ramah santri. Namun di luar masih ada isu-isu yang mengatakan pesantren kurang ramah anak</p>
<p>&#8220;Kita ingin menepis ketika ada isu-isu di luar bahwa di pesantren ada tindakan bullying, karena ternyata kenyataannya di pesantren ada pendidikan karakter, intinya itu,&#8221; jelas KH Hudalloh sekaligus narasumber halaqah.</p>
<p>KH Hudalloh berharap, hasil dari halaqah supaya bisa direalisasikan di tengah masyarakat, sehingga  bisa saling menghormati. Kemudian satu dengan yang lain juga saling mengisi kekurangan.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan keterikatannya menjadi bagus, persatuannya semakin bisa mewarnai pembangunan di Indonesia dan khususnya Brebes,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/27/pemkab-brebes-pastikan-pesantren-bebas-bullying">Pemkab Brebes Pastikan Pesantren Bebas Bullying</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/17/502024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 11:14:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=502024</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video dugaan aksi bullying antar siswa SMA swasta di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Rekaman berdurasi sekitar 30 detik itu menampilkan dua pelajar yang terlibat perkelahian di sebuah kebun kosong. Dalam video tersebut, terlihat seorang siswa berseragam hijau memukul temannya berulang kali tanpa mendapat perlawanan berarti. Adegan itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/17/502024"></a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video dugaan aksi <em>bullying</em> antar siswa SMA swasta di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Rekaman berdurasi sekitar 30 detik itu menampilkan dua pelajar yang terlibat perkelahian di sebuah kebun kosong.</p>
<p>Dalam video tersebut, terlihat seorang siswa berseragam hijau memukul temannya berulang kali tanpa mendapat perlawanan berarti. Adegan itu terekam jelas dan memicu reaksi keras dari warganet.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/10/17/drama-di-wergu-wetan-gol-penalti-dan-kartu-merah-warnai-hasil-imbang-persiku-vs-persipal">Drama di Wergu Wetan! Gol Penalti dan Kartu Merah Warnai Hasil Imbang Persiku vs Persipal</a></strong></h5>
<p>Rekaman pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Abm Putra dengan judul “<em>pembully-an anak SMA</em>.” Tak butuh waktu lama, video tersebut menyebar luas dan menuai perhatian publik.</p>
<p>Dari keterangan unggahan, insiden itu terjadi di luar lingkungan sekolah. Salah satu siswa bahkan tampak terjatuh dan terus menerima pukulan dari temannya. Situasi tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan <em>bullying</em>.</p>
<p>Suara sejumlah pelajar lain terdengar dalam video. Salah satu suara memprovokasi dengan kalimat kasar yang menyulut amarah warganet.</p>
<p>“<em>Pancalo, mati sisan</em> (injak saja, biar mati sekalian),” demikian teriak seseorang di balik kamera, memperlihatkan adanya unsur dorongan kekerasan dari rekan-rekan mereka.</p>
<p>Unggahan itu juga menandai akun resmi kepolisian. Pengunggah meminta aparat segera bertindak atas dugaan <em>bullying</em> yang terekam jelas dalam video tersebut.</p>
<p>“Pembullyan, tolong Kapolres Grobogan dan Polsek Gubug segera ditindaklanjuti,” tulis akun itu dalam keterangan videonya.</p>
<p>Respons publik pun datang dari berbagai arah. Banyak pengguna media sosial menyesalkan tindakan kekerasan antarpelajar yang justru menjadi tontonan.</p>
<p>Tak sedikit warganet mengungkapkan komentar mereka agar pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut. Mereka menilai tindakan seperti itu mencoreng dunia pendidikan.</p>
<p>Beberapa warganet juga menyerukan agar sekolah memberikan pembinaan tegas kepada siswa yang terlibat, agar perilaku <em>bullying</em> tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.</p>
<p>Adanya kasus bullying di Gubug ini, justru menambah daftar panjang masalah perundungan pada dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/10/17/tingkatkan-pelayanan-jantung-rsud-ra-kartini-laksanakan-kegiatan-proctorship-kardiovaskular-intervensi-non-bedah">Tingkatkan Pelayanan Jantung, RSUD RA Kartini Laksanakan Kegiatan Proctorship Kardiovaskular Intervensi Non Bedah</a></strong></h5>
<p>Dua pekan sebelumnya, siswa di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Geyer tewas karena dugaan <em>bullying</em> atau perundungan oleh rekannya sendiri.</p>
<p>Di Gubug, kasus perundungan serupa juga terjadi di tingkat Sekolah Menengah Atas. Seorang siswa dipukuli temannya sendiri dan disaksikan oleh rekan-rekannya yang lain.</p>
<p>Insiden tersebut terkuak dengan beredarnya video yang viral di media sosial dan membuat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/17/502024"></a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelatihan Duta Hukum Anti Perundungan (Bullying)</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/31/pelatihan-duta-hukum-anti-perundungan-bullying</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 May 2025 13:03:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[HP]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah dasar]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=477000</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ira Alia Maerani dan Nuridin GLOBALISASI memberikan banyak “warna” dalam kehidupan manusia saat ini. Baik itu sisi positif atau negatif. Sisi positifnya, berbagai macam kemudahan kehidupan manusia dengan segala informasi dan perangkat yang serba cepat dan mudah didapat. Sementara efek negatifnya, begitu deras arus informasi sehingga terkadang informasi itu tidak dibutuhkan atau bahkan memberikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/31/pelatihan-duta-hukum-anti-perundungan-bullying">Pelatihan Duta Hukum Anti Perundungan (Bullying)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Ira Alia Maerani dan Nuridin</strong></span></p>
<p><strong>GLOBALISASI</strong> memberikan banyak “warna” dalam kehidupan manusia saat ini. Baik itu sisi positif atau negatif. Sisi positifnya, berbagai macam kemudahan kehidupan manusia dengan segala informasi dan perangkat yang serba cepat dan mudah didapat. Sementara efek negatifnya, begitu deras arus informasi sehingga terkadang informasi itu tidak dibutuhkan atau bahkan memberikan efek yang kurang baik bagi kehidupan manusia.</p>
<p>Globalisasi dengan berbagai macam kemudahan yang didapat, ditambah dengan perangkat handphone (HP), televisi, laptop dan media elektronik lainnya, jika kurang arif dalam penggunaannya tentu saja akan membuat manusia terlena. Orang dewasa sekalipun mampu terjerembab dalam perilaku membuang-buang waktu, hanya untuk berlama-lama dengan hanphone (<em>gadget</em>) mereka.</p>
<p>Hal ini tidak menutup kemungkinan, terjebak dalam perilaku yang dinilai kurang baik. Seperti menonton konten pornografi, kekerasan, kekejaman atau mem-<em>bully</em> seseorang, baik yang dikenalnya atau tidak. Sehingga kita dapati adanya &#8220;perang mulut&#8221; di dunia maya. Sungguh ironis, kemudian didapati saling ejek ini menjadi awal terjadinya tindak pidana (kejahatan) yang lebih serius, seperti penganiayaan hingga pembunuhan.</p>
<p>Belum lama beredar video remaja putri yang terlibat perkelahian, karena diawali saling ejek di dunia maya. Video ini sontak membuat geger dan gelisah. Termasuk para orang tua dan guru. Perilaku demikian tidak bisa dibiarkan. Apalagi juga didapat senjata tajam yang turut dijadikan barang bukti bersama handphone (HP) yang digunakan, untuk merekam aksi mereka dan memviralkannya.</p>
<p>Sebegitu dahsyatnyakah aksi tindak pidana perundungan (<em>bullying</em>) yang dimulai dari saling ejek di dunia maya ini, kemudian berakhir dengan kekerasan? Bahkan di beberapa kasus hingga berakhir dengan penganiayaan dan pembunuhan? Dimanakah peran negara, orang tua dan guru dalam mengantisipasi hal tersebut?</p>
<p><strong>Garda Terdepan</strong><br />
Pola pendidikan dan pola asuh di keluarga, sekolah dan masyarakat, menjadi potret keberhasilan akhlak anak bangsa. Apa jadinya jika pembangunan secara fisik sebuah bangsa dengan gedung tinggi mentereng, jalan tol membentang, mall perbelanjaan dan berbagai sarana prasarana bonafid, tapi tidak diiringi dengan kualitas akhlak dan budi pekerti yang baik.</p>
<p>Merajalelanya kekerasan, pemerkosaan, intimidasi, penyuapan, korupsi, penculikan, pembunuhan dan tindak kriminal lainnya, membuat bulu kuduk merinding.</p>
<p>Hal ini tentu saja tidak bisa dianggap sepele. Negara dengan segala perangkat yang dimiliki, semestinya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, bahagia dan makmur, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.</p>
<p>Negara memastikan warga negaranya menjadi sosok yang religius, sebagaiman mandat Sila Pertama Pancasila. Negara merasa perlu untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusian yang adil dan beradab bagi rakyatnya. Selain juga menjaga nilai-nilai nasionalisme, mengedepankan kebijakan yang pro-rakyat, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.</p>
<p>Negara memiliki andil besar dalam mewujudkan pendidikan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional. Regulasi pun mensyaratkan demikian. Anggaran yang cukup guna memasilitasi pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.</p>
<p>Tujuan pendidikan Nasional seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.</p>
<p>Secara singkat, tujuan ini untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) Alinea Keempat.</p>
<p>Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan Nasional dengan target mewujudkan manusia Indonesia yang paripurna, selain kesiapan anggaran dengan ditopang lembaga pendidikan yang amanah, juga konsistensi kurikulum yang mumpuni dalam mempersiapkan generasi terbaik di dunia dan akherat.</p>
<p>Tidak hanya berdasarkan memenuhi tuntutan pasar (<em>market</em>) dunia kerja, dengan kehilangan “roh” sejatinya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan.</p>
<p>Kesadaran ini perlu dimiliki semua elemen bangsa. Termasuk tak kalah pentingnya, peran dan andil orang tua dan para pendidik (guru), dalam turut serta melaksanakan tujuan pendidikan nasional. Tugas mulia ini, tak lain dalam rangka memberikan yang terbaik untuk nusa dan bangsa.</p>
<p>Membangun generasi terbaik (<em>khaira ummah</em>), sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran surat <em>Al Imran</em> Ayat 110, dengan menyuruh kepada yang <em>ma’ruf</em>, mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah SWT.</p>
<p>Konsep umat terbaik tentu saja berorientasi dunia dan akherat. Tugas mulia yang diamanahkan kepada para orang tua dan guru. Oleh karena itu, segala upaya untuk menghilangkan jati diri menjadi umat terbaik dengan berbagai tindakan yang menjerumuskan pada tindak kriminal (kejahatan), patut diantisipasi dan dihindari.</p>
<p>Termasuk tindak pidana perundungan (<em>bullying</em>), yang dinilai sebagian kalangan semakin meresahkan. Bagaimana langkah antisipatif yang dapat dilakukan?<br />
<strong>1</strong>. Membangun komunikasi konstruktif antara guru, orang tua dan murid. Kepercayaan menjadi elemen utama dalam membangun komunikasi ini. Tidak jarang anak didik merasa nyaman berbicara dengan temannya, dibanding dengan guru dan orang tua. Hal ini perlu ditelusuri apa penyebabnya. Sehingga terbangun saling kepercayaan antara anak didik dengan orang tua dan guru. Mencoba memahami kebutuhan anak, dan menjadi bagian dari solusi atas problem mereka. Sehingga anak didik tidak menuangkan keluh kesah, amarah, yang kemudian berujung kepada kebencian di dunia maya.</p>
<p><strong>2</strong>. Menanamkan nilai-nilai agama untuk berkata yang baik atau diam. Ajaran ini disertai dengan nilai-nilai dalam kitab suci. Sehingga dimanapun anak didik berada dengan siapapun mereka berbicara, berupaya untuk mengucapkan kata-kata yang baik dan bijak. Hal ini tentu saja perlu latihan dan proses dalam fase pembelajaran di rumah dan di sekolah.</p>
<p><strong>3</strong>. Edukasi terhadap regulasi yang mengatur tentang tindak pidana perundungan (<em>bullying</em>), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lingkaran kejahatan (<em>criminal link</em>) di dunia maya, seperti UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Narkotika dan Psikotropika dan lainnya.</p>
<p><strong>4</strong>. Melibatkan anak sebagai bagian dari solusi. Proses kedewasaan terbangun ketika dalam tahapan fase kehidupan anak, tidak hanya mengetahui tentang problem, akan tetapi menjadi bagian dalam solusi. Hal ini akan berefek positif dalam proses meningkatnya tanggung jawab dan rasa percaya diri. Pembentukan karakter terbentuk. Contoh: sekolah memasilitasi sebuah mading atau selembar kain panjang yang ditandatangani seluruh murid, sebagai bentuk aksi penolakan terhadap perundungan (<em>bullying</em>). Tanda tangan mereka dalam mading itu menjadi wujud kesiapan dan tanggung jawab untuk menolak segala macam perundungan. Tidak menjadi pelaku, maupun menolak menjadi korban perundungan (<em>bullying</em>).</p>
<p><strong>5</strong>. Memberikan edukasi kepada anak didik untuk mengoptimalkan perangkat elektronik hanya untuk menuntut ilmu, komunikasi konstruktif dan hal-hal positif lainnya. Komunikasi konstruktif tentu saja dimaksudkan untuk berkomunikasi digital, guna memperoleh kemudahan akses keilmuan. Penyampaian yang sesuai dengan psikologis anak, tentu sangat berperan dalam tersampaikannya ide dengan baik. Tentu saja gaya penyampaian terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Nah, ini menjadi keahlian guru terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD), dalam penyampaiannya.</p>
<p><strong>6</strong>. Membatasi penggunaan telepon genggam/handphone (HP) untuk anak-anak di tingkat pendidikan dasar (<em>elementary school</em>) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini bukan tanpa alasan, karena beberapa penelitian menunjukkan, penggunaan telepon genggam oleh anak akan berpengaruh pada kesehatan mental, kesehatan motorik dan psikomotorik, kesehatan mata dan organ tubuh lainnya. Anak perlu dilatih untuk bergerak, sehingga penggunaan telepon genggam perlu untuk dibatasi, sehingga tidak menghambat perkembangan jasmani dan rohani.</p>
<p><strong>Nilai-nilai Pancasila</strong><br />
Terhadap kebijakan melarang atau membatasi penggunaan HP pada anak ini, telah dilakukan di beberapa negara, seperti Prancis, Amerika Serikat, Belanda, Italia, Singapura, Jerman, Inggris, Norwegia dan beberapa negara lainnya.</p>
<p>Telepon genggam disinyalir menjadi salah satu prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana perundungan (<em>bullying</em>). Termasuk dapat menjadi bagian dari beberapa lingkaran kejahatan lainnya, seperti eksploitasi anak terhadap tindakkan cabul, pornografi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pedhofilia, narkoba dan lainnya.</p>
<p>Alasan pembatasan penggunaan telepon genggam pada anak, karena bisa berdampak negatif pada kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan gangguan tidur pada anak, kesehatan fisik, gangguan perilaku dan mengalami kesulitan dalam mengontrol emosi, kesulitan untuk fokus dan konsentrasi dalam belajar, kecanduan dalam penggunaan gadget, dan faktor keamanan terhadap berbagai kejahatan di dunia maya.</p>
<p>Kecanggihan teknologi dengan berbagai kemudahan ini, dibutuhkan karakter manusia yang mampu memilter (menyaring) berbagai informasi tersebut. Lembaga pendidikan sebagai salah satu harapan dalam membentuk karakter tersebut, perlu dikuatkan dalam membentengi gempuran derasnya efek domino globalisasi.</p>
<p>Guru sebagai garda terdepan (<em>frontliner</em>) dalam sistim pendidikan Nasional, diharapkan menjadi bagian krusial dalam membentuk karakter anak didiknya, agar mampu membentengi diri dengan hal-hal yang positif. Tentu saja, termasuk peran penting orang tua dalam membangun sistim pendidikan Nasional, sehingga terwujud generasi terbaik (<em>khaira ummah</em>).</p>
<p>Kemampuan guru dengan ilmu dan keterampilan yang dimiliki, membuat anak didik percaya diri untuk bersikap asertif, jika menerima godaan dari pihak eksternal yang patut diduga berefek negatif. Kekuatan karakter anak didik ini, tentu saja dibalut dengan tata nilai.</p>
<p>Nilai-nilai agama menjadi kata kunci untuk berperilaku baik, sopan, humanis. Hampir dipastikan tata nilai agama mengajarkan hal tersebut. Apalagi jika dibalut pesan moral, bahwa kehidupan di dunia ini hanya fana semata. Apapun yang dilakukan di muka bumi akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p>Tata nilai ini bersinergi dengan Pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa. Menjadikan nilai-nilai religius percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai fondasi hidup dan berbangsa, bersikap humanis, adil dan beradab, memiliki rasa nasionalisme yang kuat, cinta musyawarah dan kebijakan yang pro rakyat, dan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Nilai-nilai Pancasila ini bukan hanya dibaca ketika upacara bendera di hari Senin. Akan tetapi, menjadi pembiasaan sehari-hari sehingga memberikan kesan dan pesan mendalam bagi para siswa. Mereka tidak akan mem-bully hingga bertindak jahat, karena perbuatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa. Sebaliknya, jika berbuat baik akan berdampak positif pada kehidupannya di dunia dan akherat.</p>
<p>Ilmu dan keyakinan disertai dengan pembiasaan di sekolah ini perlu dilakukan. Dengan implementasi terhadap ide dan keilmuan tersebut, maka pengabdian masyarakat sebagai salah satu wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dilaksanakan dengan mengusung tema &#8216;Pelatihan Duta Hukum (<em>Law Ambassoder Traininng</em>) Terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying)&#8217;, di SD Islam Sultan Agung 1, yang terletak di Jalan Pemuda Gang Suromenggalan 62, Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.</p>
<p>&#8212;<strong> Dr Hj Ira Alia Maerani SH MH</strong> (<em>Dosen Fakultas Hukum Unissula</em>), <strong>Dr H Nuridin SAg MPd</strong> (<em>Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unissula</em>) &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/31/pelatihan-duta-hukum-anti-perundungan-bullying">Pelatihan Duta Hukum Anti Perundungan (Bullying)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 07:13:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SMK]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470909</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025). Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite">500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Sebanyak 500 siswa dari SMKN 1 Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025).</p>
<p>Kegiatan yang mengangkat tema seputar isu perundungan (bullying) dan UU ITE ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait isu bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi di kalangan remaja dan pelajar.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati mengungkapkan, Kementerian Hukum selalu memberikan penyuluhan hukum kepada siswa.</p>
<p>Terlebih tema pada kali ini sangat dekat dengan keseharian siswa dan memiliki dampak secara hukum. &#8220;Semoga adik-adik dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang kami bagikan,&#8221; ujar Delmawati.</p>
<p>Dalam pemaparan materi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng membagi siswa ke dalam 10 kelompok kecil. Mereka menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kepada individu yang dianggap lebih lemah.</p>
<p>“Bullying bisa berupa ejekan, pukulan, pengucilan, hingga bentuk digital seperti komentar negatif atau penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial,” ujarnya.</p>
<p>Salah satu sorotan utama adalah pembahasan cyberbullying, atau perundungan di dunia maya, yang kini marak terjadi seiring dengan tingginya aktivitas remaja di media sosial. Siswa diberikan contoh konkret bagaimana tindakan seperti menyebarkan fitnah, body shaming, atau membuat konten yang menyerang nama baik seseorang bisa berdampak serius secara hukum dan psikologis.</p>
<p>Disampaikan juga landasan hukum dari cyberbullying dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika korban atau pihak yang dirugikan mengadukan perbuatan tersebut. Hal ini penting dipahami agar kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berkomunikasi digital.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/500-siswa-smk-ikuti-penyuluhan-hukum-perkenalkan-asta-cita-dan-bahas-tuntas-bullying-hingga-uu-ite">500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum, Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying hingga UU ITE</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Character Building FK Undip untuk PPDS Datangkan Ary Ginanjar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/05/character-building-fk-undip-untuk-ppds-datangkan-ary-ginanjar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2025 16:55:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[PPDS Undip]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=454986</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro sukses menyelenggarakan kegiatan character building untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bertajuk &#8216;PPDS yang Bermartabat dan Bermanfaat Menuju Indonesia Emas&#8217;. Acara yang berlangsung di Muladi Dome Gedung Serbaguna (GSG) UNDIP, Kampus Tembalang ini diikuti sebanyak 1.054 mahasiswa PPDS dan PPDSS pada Sabtu siang 4 Januari 2025. Menghadirkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/05/character-building-fk-undip-untuk-ppds-datangkan-ary-ginanjar">Character Building FK Undip untuk PPDS Datangkan Ary Ginanjar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro sukses menyelenggarakan kegiatan <em>character building</em> untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bertajuk &#8216;PPDS yang Bermartabat dan Bermanfaat Menuju Indonesia Emas&#8217;.</p>
<p>Acara yang berlangsung di Muladi Dome Gedung Serbaguna (GSG) UNDIP, Kampus Tembalang ini diikuti sebanyak 1.054 mahasiswa PPDS dan PPDSS pada Sabtu siang 4 Januari 2025.</p>
<p>Menghadirkan narasumber Ary Ginanjar Agustian yang membawakan materi Character Building ESQ, acara ini semakin istimewa dengan kehadiran Rektor UNDIP, Prof. Suharnomo, yang bertindak sebagai <em>keynote speaker</em> sekaligus secara resmi membuka kegiatan ini.</p>
<p>Dalam sambutannya, Prof. Suharnomo menyampaikan pentingnya penguatan karakter bagi PPDS sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.</p>
<p>“Kegiatan ini adalah usaha yang sangat bagus dari FK. Semoga mahasiswa PPDS ini semakin berimbang antara Intelligence Quotient (IQ), Emotional Quotient (EQ) dan Spiritual Quotient (SQ). Hidup makin berimbang (work life balance) dengan seimbang di rumah, di tempat kerja maupun di tempat yang lain,” katanya.</p>
<p>Prof Suharnomo menegaskan UNDIP berkomitmen dalam meningkatkan dedikasi untuk menjadi lebih bagus dan berkolaborasi dengan pihak manapun demi perbaikan proses pendidikan di negara ini.</p>
<p>“Kami sangat <em>support</em> pada hal-hal apapun yang dilakukan oleh FK, semoga ke depan FK semakin jaya,” katanya.</p>
<p>Dekan FK UNDIP, dr. Yan Wisnu Prajoko, menyambut baik pelaksanaan kegiatan Character Building ini.  Dirinya menekankan mahasiswa PPDS dan PPDSS dapat menjadi individu yang mampu mempraktekkan nilai ‘tujuh budi utama’ yaitu jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil, dan peduli, sehingga lahirlah PPDS dan PPDSS Fakultas Kedokteran UNDIP yang Bermartabat dan Bermanfaat Menuju Indonesia Emas.</p>
<p>&#8220;Dengan kegiatan ini, saya berharap mahasiswa PPDS dan PPDSS dapat meningkatkan seluruh potensi yang dimiliki, sehingga dapat mencapai kebahagian dan kesuksesan,&#8221; tutur Yan Wisnu.</p>
<p>Sementara itu Direktur Utama RSUP Dokter Kariadi yang diwakili Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian, Sri Utami, mengapresiasi dan bangga diadakan kegiatan ini dengan turut mendukung melestarikan nilai-nilai budaya dan organisasi dalam meningkatkan serta mewujudkan kualitas dan pribadi-pribadi lulusan dari RS baik di RSUP Kariadi atau RS jejaring lainnya.</p>
<p>“Segenap civitas hospitalia Kariadi juga akan melanjutkan kegiatan serupa dengan memberikan suatu pembekalan dalam rangka saling mendukung mewujudkan insan-insan yang bermartabat dan bermanfaat,” ujar Sri Utami.</p>
<p>Dengan kegiatan <em>character building</em> ini merupakan salah satu upaya FK UNDIP untuk membekali para PPDS tidak hanya unggul dengan kompetensi klinis, tetapi juga nilai-nilai etika dan profesionalisme sebagai pijakan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dari FK UNDIP untuk membenahi kualitas pendidikan PPDS dengan menekankan pada penguatan mental dan menekankan aspek value sebagai upaya untuk menyukseskan gerakan <em>zero bullying</em>.</p>
<p>Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini, para PPDS FK UNDIP mampu menjadi dokter spesialis yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter tangguh dan mampu memberikan manfaat luas bagi bangsa dan negara.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FK UNDIP dengan Tim ESQ yang dipimpin oleh Dr. Ary Ginanjar, sebagai langkah strategis dalam membangun kolaborasi ke depan.</p>
<p><strong>Hery Priyono</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/05/character-building-fk-undip-untuk-ppds-datangkan-ary-ginanjar">Character Building FK Undip untuk PPDS Datangkan Ary Ginanjar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Kesehatan Mental Remaja, SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Anti Bullying</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/09/jaga-kesehatan-mental-remaja-sman-1-bandar-gelar-workshop-anti-bullying</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2024 12:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[sman-1-bandar]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=440392</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARABARU.ID) &#8211; Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, terutama kesehatan mental bagi semua siswa, sosialisasi anti bullying dan parenting menjadi langkah penting. Karena itu, SMA Negeri 1 Bandar mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran siswa, guru, serta orang tua menenai tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui kegiatan ini, siswa, guru dan orang tua dibekali pengetahuan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/09/jaga-kesehatan-mental-remaja-sman-1-bandar-gelar-workshop-anti-bullying">Jaga Kesehatan Mental Remaja, SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Anti Bullying</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, terutama kesehatan mental bagi semua siswa, sosialisasi anti bullying dan parenting menjadi langkah penting. Karena itu, SMA Negeri 1 Bandar mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran siswa, guru, serta orang tua menenai tumbuh kembang anak secara optimal.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, siswa, guru dan orang tua dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mencegah dan mendampingi anak dalam proses belajar, mengasuh dengan baik, serta membentuk karakter yang positif.</p>
<p>Kegiatan ini diisi oleh dua narasumber yang kompeten yaitu Aji Cokro Dewanto selaku Psikolog, Izza Himawanti selaku Psikolog dan dosen konselor.</p>
<p>Guru BK SMAN 1 Bandar Tri Jayanti mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman dan harmonis bagi semua siswa, guru, dan orang tua. Guru memiliki peran vital dalam mengatasi dan mencegah bullying.</p>
<p>“Mereka harus proaktif dalam memantau interaksi siswa dan menciptakan suasana kelas yang terbuka. Selain itu peran orang tua pun tidak kalah penting dalam mendukung perkembengan anak di rumah. Mereka perlu menciptakan komunikasi yang baik dengan anak agar perkembangan anak berkembang secara optimal, khususnya perkembangan psikologis anak,” katanya saat ditemui saat Sosialisasi anti Bullying dan Parenting di SMAN 1 Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (9/10/2024).</p>
<p>Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandar Aris Sugiharto mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program sekolah dan menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menjaga perkembangan psikologis siswa.</p>
<p>“Dengan melibatkan semua komponen sekolah, siswa, guru dan orang tua, diharapkan lingkungan sekolah bisa menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman untuk belajar serta bertumbuh kembang anak,” terangnya.</p>
<p>Aris juga menyebutkan bahwa, Workshop ini merupakan program yang sangat penting dalam mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.</p>
<p>“Dengan sinergi antara sekolah dan keluarga, diharapkan setiap anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar dia.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/09/jaga-kesehatan-mental-remaja-sman-1-bandar-gelar-workshop-anti-bullying">Jaga Kesehatan Mental Remaja, SMAN 1 Bandar Gelar Workshop Anti Bullying</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>