MAGELANG (SUARABARU) – Pemkot Magelang berhasil merehabilitasi sebanyak 1.411 unit rumah tak layak huni menjadi layak huni dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Hal ini berkat upaya pemkot baik menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dana dari provinsi, maupun sumber dana lainnya. Termasuk dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang, Handini Rahayu mengungkapkan itu pada kegiatan penyerahan bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng kepada warga di Aula Kelurahan Rejowinangun Selatan, kemarin.
‘’Selama empat tahun ini kita bisa merehab sebanyak 1.411 rumah tak layak huni menjadi rumah layak huni. Nah, masih ada sisa 3.296 rumah tak layah huni yang perlu terus kita upayakan pengentasannya,’’ ungkapnya.
Handini menjelaskan, sebanyak 3.296 unit rumah yang masih tak layak huni tersebar di berbagai kelurahan. Pihaknya bersyukur ada dana bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng untuk 92 unit rumah tak layak huni di tahun 2020. Setidaknya dana CSR ini dapat mengurangi jumlah rumah tak layak huni.
‘’Kita dapat dana bantuan dari Bank Jateng sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing rumah. Dana ini sifatnya stimulus, sehingga diharapkan masyarakat juga bisa saling membantu untuk mengubah rumah tak layak huni menjadi layak huni,’’ ujarnya.
Menurutnya, tempat tinggal hunian yang layak huni merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. Maka, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan jaminan kepada warga terkait rumah tinggal layak huni.
‘’Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 22/2008 disebutkan, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi tiga syarat. Yakini keselamatan bangunan, rumah harus jamin kesehatan bagi penghuninya, dan memiliki luasan minimum yang cukup. Satu (satu orang minimal diperlukan luasan 7,2 m2,’’ tuturnya. (pro/kotamgl)
Editor : Doddy Ardjono