blank
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono (dua dari kanan) didampingi Anggota Agus Sulistyo (Paling Kanan) dan Popy Kusuma (dua dari Kiri) serta Arif Nuryanto (paling kiri) tengah memberikan keterangan pers terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 (Masa Covid – 19) di kantor setempat, Jumat (3/7). Foto: Bagus Adji

SOLO (SUARABARU.ID) – Kota Surakarta secara kumulatif  masuk kategori sedang  dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 (Masa covid-19) setempat. Kendati demikian , konteks pandemi memiliki nilai kerawanan tertinggi mencapai angka 55,08 dari empat dimensi yang dinilai.

Bawaslu Surakarta merekomendasikan penerapan protocol kesehatan secara ketat dan disiplin  pada setiap tahapan sesuai regulasi penyelenggaraan Pilkada ditengah bencana non alam.  Yang menarik dalam ketentuan baru ini ketika nanti misalnya pemungutan 9 Desember 2020 digelar, pemilih yang hadir di TPS jumlahnya dibatasi.

“Angka pastinya belum tahu apakah 20 persen  dari keseluruhan total  pemilih di TPS ataukah  kemudian dibuat  bergelombang per TPS datanya. Juga disediakan bilik khusus bagi pemilih yang kedapatan memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius ”, kata Ketua Bawaslu Surakarta  Budi Wahyono dalam keterangan pers di kantor setempat, Jumat (3/7).

Definisi kerawanan yang dimaksud Bawaslu, lanjut Budi Wahyono didampingi Anggota  Popy Kusuma, Agus Sulistyo dan Arif Nuryanto, adalah segala hal yang kemudian menghambat atau mengganggu jalannya Pilkada sesuai ketentuan.

Sedangkan empat dimensi IKP masa covid-19 yang dinilai meliputi Konteks  Sosial 44,44; Konteks Politik 41,51dan Konteks Dukungan Infrastruktur 43,90 serta Konteks Pandemi 55,08.

Dari data di atas terlihat kerawanan tertinggi ada pada konteks Pandemi. Artinya Bawaslu Kota Surakarta  mempunyai perhatian serius agar Pilkada di wilayah setempat terlaksana dengan sukses dan lancar, sehat, dan berkualitas. Dan jangan sampai Pilkada justru menambah klaster baru covid -19 (klaster penyelenggara)

Dalam konteks pandemi, Bawaslu Surakarta merekomendasikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap tahapan sesuai regulasi penyelenggaraan Pilkada ditengah bencana non alam.

Caranya  dengan meneghakkan aturan protokol kesehatan, social distancing yang ketat pada setiap tahapan terutama verifikasi faktual dukungan bacaper, pemutakhiran, data pemilih, metode kampanye dan pungut hitung.

Juga  penyediaan areal lokasi TPS diterapkan sesuai ketentuan dengan luasan  dan menejemen pengaturan kehadiran pemilih, beserta alat kelengkapan TPS.

“Terkait dimensi Pandemi sebagaimana IKP 2020 (masa covid -19), Surakarta termasuk katagori tinggi bersama  Sragen dan Sukoharjo. Untuk konteks politik, Bawaslu Surakarta  akan fokus  melakukan pengawasan  terkait netralitas ASN.

Juga dimungkinan ada  intimidasi dari jajaran  keamanan baik TNI / Polri maupun  penyelenggara. Ini mengapa kemudian menjadi  Solo pada konteks politik  masuk katagori sedang“, jelasnya sembari menambahkan di Surakarta terdapat 1231 TPS dengan jumlah anggota Bawaslu sebanyak 124 orang.

Bagus Adji-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini