SOLO (SUARABARU.ID) – Kota Surakarta secara kumulatif masuk kategori sedang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 (Masa covid-19) setempat. Kendati demikian , konteks pandemi memiliki nilai kerawanan tertinggi mencapai angka 55,08 dari empat dimensi yang dinilai.
Bawaslu Surakarta merekomendasikan penerapan protocol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap tahapan sesuai regulasi penyelenggaraan Pilkada ditengah bencana non alam. Yang menarik dalam ketentuan baru ini ketika nanti misalnya pemungutan 9 Desember 2020 digelar, pemilih yang hadir di TPS jumlahnya dibatasi.
“Angka pastinya belum tahu apakah 20 persen dari keseluruhan total pemilih di TPS ataukah kemudian dibuat bergelombang per TPS datanya. Juga disediakan bilik khusus bagi pemilih yang kedapatan memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius ”, kata Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono dalam keterangan pers di kantor setempat, Jumat (3/7).
Definisi kerawanan yang dimaksud Bawaslu, lanjut Budi Wahyono didampingi Anggota Popy Kusuma, Agus Sulistyo dan Arif Nuryanto, adalah segala hal yang kemudian menghambat atau mengganggu jalannya Pilkada sesuai ketentuan.
Sedangkan empat dimensi IKP masa covid-19 yang dinilai meliputi Konteks Sosial 44,44; Konteks Politik 41,51dan Konteks Dukungan Infrastruktur 43,90 serta Konteks Pandemi 55,08.
Dari data di atas terlihat kerawanan tertinggi ada pada konteks Pandemi. Artinya Bawaslu Kota Surakarta mempunyai perhatian serius agar Pilkada di wilayah setempat terlaksana dengan sukses dan lancar, sehat, dan berkualitas. Dan jangan sampai Pilkada justru menambah klaster baru covid -19 (klaster penyelenggara)
Dalam konteks pandemi, Bawaslu Surakarta merekomendasikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap tahapan sesuai regulasi penyelenggaraan Pilkada ditengah bencana non alam.
Caranya dengan meneghakkan aturan protokol kesehatan, social distancing yang ketat pada setiap tahapan terutama verifikasi faktual dukungan bacaper, pemutakhiran, data pemilih, metode kampanye dan pungut hitung.
Juga penyediaan areal lokasi TPS diterapkan sesuai ketentuan dengan luasan dan menejemen pengaturan kehadiran pemilih, beserta alat kelengkapan TPS.
“Terkait dimensi Pandemi sebagaimana IKP 2020 (masa covid -19), Surakarta termasuk katagori tinggi bersama Sragen dan Sukoharjo. Untuk konteks politik, Bawaslu Surakarta akan fokus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN.
Juga dimungkinan ada intimidasi dari jajaran keamanan baik TNI / Polri maupun penyelenggara. Ini mengapa kemudian menjadi Solo pada konteks politik masuk katagori sedang“, jelasnya sembari menambahkan di Surakarta terdapat 1231 TPS dengan jumlah anggota Bawaslu sebanyak 124 orang.
Bagus Adji-trs