GUNUNG KIDUL (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona atau COVID-19.
“Kami melanjutkan tahapan pilkada itu dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat,” kata Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Rabu (17/6).
Berdasarkan jadwal lanjutan tahapan Pilkada 2020, kata dia, verifikasi faktual dokumen bakal calon perseorangan dilaksanakan pada 24 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020.
Ia mengatakan KPU Gunung Kidul juga telah mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebanyak 90 orang di 18 kecamatan serta 432 PPS di 144 desa.
“Tahapan selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Saat ini, staf KPU Gunung Kidul juga sudah kembali beraktivitas di kantor, dengan mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Tahapan berikutnya, kata dia, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020.
Selanjutnya tahapan penetapan dan pengundian nomor pasangan calon pada 23 September 2020.
Tahapan masa kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Selain itu, jika merujuk jadwal, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye akan dilakukan pada 6 sampai 8 Desember 2020.
“Pemilihan dijadwalkan 9 Desember 2020,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan Bawaslu Gunung Kidul juga turut mengaktifkan kembali seluruh pengawas ad hoc Pilkada 2020.
“Total ada 290 pengawas ad hoc yang kembali aktif,” katanya.
Ant/Muha