blank
Rapat Paripurna ke 15 membahas terkait dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2027. Foto: Tya Widya/dok.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Rapat Paripurna ke 15 DPRD Grobogan digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (27/7/2026).

Agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut yakni terkait denagn Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD tahun 2027.

Dalam Rapat Paripurna ke 15, Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan penjelasan resmi terkait usulan penyertaan modal yang akan diberikan kepada tiga BUMD.

BACA JUGA : PMI Grobogan Tancap Gas Atasi Kekeringan, Distribusi Air Bersih Jangkau 19 Desa di Delapan Kecamatan

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum agar penyertaan modal dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengawali sambutannya, Setyo Hadi mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT karena dapat mengikuti rapat dalam keadaan sehat.

“Mengawali sambutan saya pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah sejenak kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat, guna mengikuti acara Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Saya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027,” kata Setyo Hadi.

Ia menjelaskan, penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

BACA JUGA : Menyediakan Bahan Pangan Aman Melalui Proklim

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027 untuk dibahas bersama DPRD.

“Mendasari ketentuan tersebut, maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, Saya mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027, untuk dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat kita setujui bersama pada saatnya nanti,” ujarnya.

Tujuan Strategis

Setyo Hadi mengatakan, penyertaan modal tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Grobogan menargetkan penyertaan modal mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan kinerja BUMD.

Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah sehingga mampu berkembang lebih kompetitif.

BACA JUGA : 31 Orang Desainer, Maestro Ukir dan Pengukir Jepara Terima Penghargaan Bupati, Empat Diantaranya Perempuan

Tidak hanya itu, penyertaan modal juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Grobogan merencanakan penyertaan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah dengan total anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

BUMD pertama yang akan menerima penyertaan modal ialah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sebesar Rp1,6 miliar.

Dana tersebut direncanakan digunakan untuk mendukung pekerjaan perpompaan serta penggantian water meter guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Sementara itu, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha akan memperoleh penyertaan modal sebesar Rp500 juta.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperluas pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Grobogan juga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp500 juta kepada Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara.

Dana itu akan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha melalui pembelian alat bengkel dan mobil operasional sebagai penunjang aktivitas perusahaan.

BACA JUGA : Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Responsivitas dan Dukungan Publikasi Kelembagaan 

Menutup penjelasannya, Setyo Hadi berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut.

“Selanjutnya tak lupa kami harapkan bantuan dan kerjasama yang baik dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang terhormat guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada saatnya nanti,” katanya.

Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta penggerak ekonomi Kabupaten Grobogan.

Melalui Rapat Paripurna ke 15 ini, Pemkab Grobogan optimistis penyertaan modal sebesar Rp2,6 miliar kepada tiga BUMD dapat segera memperoleh persetujuan DPRD Grobogan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat pada tahun anggaran 2027.

TYA WIDYA