SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemekum Jawa Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi hukum dengan menggelar Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia yang diikuti oleh perwakilan perbankan, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan multifinance di Semarang, Senin (27/7/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan menjelaskan, layanan pendaftaran jaminan fidusia merupakan salah satu layanan strategis Kementerian Hukum yang telah dilaksanakan secara daring sejak tahun 2013.
Tingginya pemanfaatan layanan tersebut, yang di Jawa Tengah telah mencapai lebih dari 400 ribu pendaftaran hingga 23 Juli 2026, menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum di bidang pembiayaan sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan sosialisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi dengan lembaga pembiayaan.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menegaskan, Jaminan Fidusia memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas pembiayaan karena memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
“Jaminan Fidusia merupakan instrumen yang sangat penting dalam mendukung kegiatan pembiayaan. Kepastian hukum atas objek jaminan tidak hanya memberikan perlindungan bagi kreditur, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan,” ujar Heni.
Ia menambahkan, setiap proses pendaftaran, perubahan maupun penghapusan Jaminan Fidusia harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kepastian hukum dapat terwujud secara optimal.
Heni menjelaskan, Kementerian Hukum terus melakukan transformasi digital melalui layanan AHU Fidusia Online yang menghadirkan proses pelayanan lebih cepat, mudah, dan transparan. Namun demikian, ia mengingatkan masih terdapat tantangan berupa belum optimalnya pelaksanaan penghapusan Jaminan Fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan.
Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga akurasi data administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum apabila objek jaminan akan kembali digunakan dalam transaksi pembiayaan berikutnya.
Heni menyoroti hasil pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Jawa Tengah yang menemukan adanya notaris dengan jumlah pembuatan akta Jaminan Fidusia yang sangat tinggi dalam kurun waktu tertentu.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar seluruh tahapan pembuatan akta tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, mulai dari pemeriksaan identitas, verifikasi dokumen hingga pemenuhan kewajiban jabatan notaris.
“Temuan ini menjadi atensi kami untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap akta memberikan kepastian hukum dan dibuat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Heni mengimbau lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan agar tidak memusatkan pembuatan akta Jaminan Fidusia kepada satu notaris saja.
Menurutnya, distribusi pekerjaan yang proporsional akan mendukung kualitas layanan, meningkatkan kecermatan dalam penyusunan akta, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak.
Ia berharap kegiatan sosialisasi menjadi ruang bagi peserta untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menyampaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan layanan Jaminan Fidusia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pemaparan materi dari narasumber Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai Kebijakan Layanan Pengadministrasian Jaminan Fidusia, serta Direktorat Teknologi Informasi mengenai Panduan Penggunaan Layanan Jaminan Fidusia melalui AHU Fidusia Online bagi Korporasi.
Para peserta juga mengikuti praktik penggunaan aplikasi yang mencakup proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan Jaminan Fidusia sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus efektivitas implementasi layanan berbasis digital.
Ning S













