blank
Kejari Semarang serahkan Rp4,98 miliar pada Bank Bjb. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan sebagai pembayaran uang pengganti perkara atas nama terpidana Agus Hartono.

Uang senilai Rp4.989.200.000 tersebut diserahkan kepada Bank Jabar dan Banten (Bjb) di Kantor Kejari Kota Semarang pada Kamis (23/7/2026).

“Penyerahan uang hasil lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Menurutnya, pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses lelang barang rampasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, hasil lelang barang rampasan negara tersebut mencapai Rp4.989.200.000 yang selanjutnya diserahkan kepada Bank BJB Cabang Semarang untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama terpidana Agus Hartono.

Pelaksanaan lelang hingga penyerahan hasilnya merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahwa seluruh proses eksekusi dilakukan mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum pelaksanaan pemulihan aset negara.

Menurut Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, bahwa pengembalian uang tersebut untuk mengganti kerugian negara.

“Uang ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara,” tuturnya.

Ning S