SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menghadirkan peluang besar bagi lahirnya berbagai inovasi dan karya kreatif. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) juga semakin kompleks.
Menjawab tantangan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Surakarta menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Revolusi Industri 5.0 dan Tantangan Hukum HKI: Melindungi Karya Kreatif Generasi Muda dari Ancaman Pelanggaran Digital”, di Auditorium Prof. Dr. H. S. Brodjosudjono Universitas Surakarta, Selasa (21/6/2026).
Seminar nasional tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, sebagai keynote speaker. Perguruan Tinggi dan Pemerintah Perkuat Literasi Hukum
Rektor Universitas Surakarta, Arya Surendra, menegaskan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika digital, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual (KI).
Menurutnya, generasi muda saat ini bukan lagi sekadar pengguna teknologi, melainkan telah menjadi kreator konten, pengembang aplikasi, desainer, penulis, musisi, hingga pelaku UMKM yang menghasilkan berbagai karya kreatif. Sayangnya, masih banyak karya yang disalin, dipalsukan, bahkan dikomersialkan tanpa izin.
“Karya kreatif membutuhkan proses, tenaga, dan kreativitas untuk diciptakan. Namun, di era digital, penyalahgunaan maupun pembajakan dapat terjadi hanya dalam hitungan detik. Karena itu, negara harus hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pembangunan ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Dalam keynote speech-nya, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan, kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi fondasi penting bagi inovasi, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Heni menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari hak cipta, hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu yang seluruhnya memiliki mekanisme perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Revolusi Industri 5.0 menghadirkan paradigma baru yang menempatkan manusia sebagai pusat perkembangan teknologi melalui kolaborasi antara kecerdasan buatan (artificial intelligence), kreativitas, empati, dan kemampuan manusia.
“Generasi muda saat ini merupakan digital natives yang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif. Mereka menghasilkan berbagai inovasi di bidang konten digital, musik, aplikasi, seni, hingga teknologi. Karena itu, negara harus memastikan setiap karya yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” tegas Heni.













