
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran HKI di era digital telah berkembang menjadi ancaman yang semakin kompleks. Karya kreatif dapat dengan mudah diunduh, digandakan, diklaim, hingga dimonetisasi tanpa persetujuan penciptanya sehingga berpotensi mematikan semangat inovasi.
Heni juga menyoroti perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) yang menghadirkan tantangan baru terhadap sistem hukum kekayaan intelektual. Menurutnya, batas antara inspirasi, fair use, dan pelanggaran hak cipta semakin kabur sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang adaptif, futuristik, dan preventif.
Heni mengajak akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pemerintah menjadikan seminar nasional sebagai ruang kolaborasi dalam merumuskan kebijakan perlindungan HKI yang lebih responsif terhadap tantangan Revolusi Industri 5.0.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menyampaikan, Pemerintah Kota Surakarta terus mendorong pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang membutuhkan dukungan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.
Menurut Astrid, Kota Surakarta sebagai Kota Kreatif UNESCO pada bidang Crafts and Folk Art memiliki potensi besar dalam melahirkan berbagai inovasi dan karya kreatif yang harus dilindungi agar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Ia menegaskan bahwa penguatan ekosistem ekonomi kreatif memerlukan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, Kementerian Hukum sebagai pemberi kepastian hukum, serta kementerian/lembaga terkait sebagai akselerator pengembangan nilai ekonomi dan komersialisasi karya kreatif.
Seminar nasional juga diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber mengenai perlindungan hak cipta di era digital, perlindungan hak keperdataan dan aset digital kreator, tantangan penegakan hukum HKI di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan nilai ekonomi sertifikat HKI.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Surakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengenai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan layanan di bidang hukum.
Kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui penandatanganan Implementation of Agreement antara Program Studi Hukum Universitas Surakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah membuka booth layanan kekayaan intelektual yang memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada peserta mengenai pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta layanan kekayaan intelektual lainnya.
Ning S













