WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Oknum Polisi Bripka EY (37), yang juga pengasuh Pondok Pesantren di Wonogiri, Jawa Tengah, kini ditahan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan. Polres Wonogiri memberikan penegasan, proses hukum dan kode etik diberlakukan secara tegas.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Senin (20/7/26), menegaskan, Polres Wonogiri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk sekalipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Ditegaskan, Polres Wonogiri melakukan penanganan serius terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk komitmen Polri, dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh N (18), warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri yang merupakan korban dalam perkara ini. Korban bukan santri, tapi putri dari rekan tersangka. Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi pada Senin (13/7/26) di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon genggam dan video call, yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual, yang disertai dugaan adanya ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, mengatakan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Disebutkan, setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. ”Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.
Mekanisme
Selain diproses melalui jalur pidana umum, terhadap oknum anggota Polri tersebut juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Juga mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kemunculan kasus ini, menjadi perbincangan hangat masyarakat dan viral di media sosial (Medsos), Mengingat selama ini, Bripka EY dikenal sebagai insan Bhayangkara yang memiliki prestasi menonjol. Dia dikenal sebagai ustadz dengan panggilan Abah, yang kerap memberikan pengajian. Juga sering mendampingi sejumlah ustadz kondang saat memberikan pengajian akbar di Wonogiri.
Bripka EY, juga merelakan gajinya untuk membiayai para santri yang ditampung di Pondok Pesantrennya. Para santri, diberikan pelayanan secara gratis, termasuk pelayanan pendidikan. Yakni diberikan pelayanan pendidikan sesuai umur para santri pada jenjang SD, SMP dan SMK secara filial.
Sejak Abah Bripka EY ditahan, aktivitas Pondok Pesantren menjadi terhenti. Ini mengancam sekitar 120 santri terhenti pelayanan pendidikannya. Berkait ini, dinas terkait dalam hal ini Kantor Kemenag dan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wonogiri, tengah memikirkan solusinya agar para santri tidak drop out pendidikannya.(Bambang Pur)













