blank
Kawasan Kota Lama Semarang, salah satu andalan pariwisata di Semarang. Fto: R. Widiyartono

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Koordinator Pegiat Pariwisata Kota Semarang, Nur Wahid, mendorong agar pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) diakomodasi secara resmi ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Semarang 2026–2045.

Usulan strategis tersebut disampaikan usai menghadiri agenda public hearing RIPPARDA yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang di ruang rapat paripurna Balai Kota Semarang, Jumat 17 Juli 2026.

Menurut Wahid, keberadaan badan promosi ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.

Kehadiran lembaga non-pemerintah tersebut dinilai krusial untuk menopang kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dalam merumuskan strategi akselerasi sektor pelesiran.

“Badan promosi daerah diamanahkan jelas dalam undang-undang. Kami mengusulkan agar elemen ini dimasukkan untuk memperluas cakupan pengembangan pariwisata. Tujuannya agar Disbudpar tidak berjalan sendiri, melainkan mendapat masukan dan rekomendasi komprehensif terkait prospek kemajuan pariwisata Kota Semarang,” ujarnya.

blank
Koordinator Pegiat Pariwisata Kota Semarang, Nur Wahid. foto : hp

Selain struktur kelembagaan, Wahid menekankan pentingnya Disbudpar memperluas jejaring kolaborasi dengan menggandeng seluruh perguruan tinggi lokal yang memiliki program studi kepariwisataan.

“Keterlibatan akademisi jangan hanya terbatas pada Undip, Unnes, atau Poltekpar NHI Bandung. Di Semarang, kita memiliki Unisbank, Udinus, Universitas Semarang (USM), hingga STIEPARI yang juga memiliki prodi pariwisata mumpuni dan sangat layak untuk dilibatkan,” tambahnya.

Pembaruan Data dan Kota Lama

Dalam kesempatan yang sama, ia memberikan catatan kritis terkait basis data perhotelan dalam dokumen RIPPARDA yang dinilai belum diperbarui secara real-time, padahal pertumbuhan hotel baru di Kota Atlas berkembang sangat pesat.

Selain itu, dirinya menambahkan, masukan dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) juga dianggap belum terakomodasi secara optimal dalam draf regulasi tersebut.

Kendati demikian, pihak pegiat pariwisata mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang yang bersikap terbuka dalam menjaring aspirasi publik sebelum pembahasan Raperda difinalisasi.

“Keberadaan Badan Promosi Pariwisata perlu segera diwujudkan, terlebih Pemerintah Kota Semarang menargetkan tahun depan sebagai Tahun Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tegasnya.

Ia membeberkan, Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang (BP2KS) sebenarnya sudah terbentuk sejak 2013 dan sempat aktif selama tiga periode.

Namun, lembaga ini vakum dalam tiga tahun terakhir sejak masa pemerintahan Wali kota Hevearita Gunaryanti Rahayu berakhir. “Saya berharap reaktivasi badan promosi ini segera terealisasi demi mendukung visi besar menjadikan Semarang sebagai destinasi wisata berkelas internasional pada tahun 2045,” katanya.

Tampung Masukan

Merespons dinamika tersebut, Ketua Pansus RIPPARDA DPRD Kota Semarang, Mualim, menegaskan bahwa jalannya public hearing memang diproyeksikan untuk menyerap kritik dan saran konstruktif dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.

“Diskusi dalam public hearing hari ini berjalan sangat dinamis. Berbagai masukan penting yang telah disampaikan akan langsung ditindaklanjuti oleh Disbudpar untuk menyempurnakan dan melengkapi draf yang sudah ada,” kata Mualim.

Senada dengan legislatif, Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari, memastikan bahwa pihaknya masih memiliki ruang waktu yang cukup untuk mematangkan dan memperbarui muatan RIPPARDA sebelum diserahkan ke tingkat pengambilan keputusan.

“Tentu kami berkomitmen mendengarkan dan mengintegrasikan seluruh masukan yang rasional dan kontekstual sebelum draf ini nantinya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Indriyasari.

Hery Priyono