blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi hukum umum melalui peningkatan kapasitas notaris.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar “Kupas Tuntas Implementasi Sistem AHU Online, Verifikasi Substantif AHU, dan Mekanisme RUPS Laporan Tahunan” yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kudus di Semarang, Kamis (16/7/2026).

Seminar menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, akademisi, serta praktisi kenotariatan guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai perkembangan regulasi dan implementasi pelayanan administrasi badan hukum berbasis digital.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengapresiasi inisiatif Pengurus Daerah INI Kabupaten Kudus yang menyelenggarakan forum ilmiah tersebut.

Disampaikan, penerapan verifikasi substantif AHU bertujuan memastikan setiap transaksi perubahan badan hukum diketahui dan disetujui oleh organ perseroan, sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari. Sebagai pemegang akun AHU Online, notaris memiliki peran strategis yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas.

“Notaris merupakan pemeran utama dalam pelaksanaan Verifikasi Substantif AHU. Karena itu, profesionalitas dan integritas harus senantiasa dijaga agar setiap proses perubahan badan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Heni.

Heni juga mengingatkan seluruh notaris mengenai kewajiban pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa pengisian kuesioner wajib dilakukan paling lambat 1 Agustus 2026 dan tidak terdapat perpanjangan waktu. Notaris yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran akun.

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi mengupas implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membawa empat perubahan utama, yaitu penambahan dokumen pemilik manfaat (beneficial ownership), penambahan dokumen pendukung pada permohonan perubahan perseroan, pemeriksaan substantif terhadap permohonan perubahan perseroan terbatas, serta pengaturan mengenai laporan tahunan perseroan.