blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Foto: Dok/Humas

Andi menekankan pentingnya pemenuhan dokumen terkait Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam setiap transaksi perubahan perseroan. Setiap perubahan kepemilikan saham, termasuk yang terjadi karena pewarisan, harus dilengkapi dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan surat persetujuan pemilik manfaat.

“Setiap transaksi yang dilakukan harus diketahui dan disetujui oleh pemilik manfaat. Ketentuan ini bukan hanya untuk memastikan validitas data perseroan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugasnya,” jelas Andi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan verifikasi substantif bukan dimaksudkan untuk memperlambat pelayanan, melainkan memastikan seluruh transaksi perubahan perseroan didukung dokumen yang benar dan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Perseroan Terbatas Ditjen AHU, Adi Kurniawan, mengulas kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas.

Ia menjelaskan, laporan tahunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan harus disampaikan kepada Menteri melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Akademisi sekaligus praktisi Notaris/PPAT Kabupaten Kudus, Soegianto membahas implementasi ketentuan kenotariatan dari perspektif praktik, termasuk mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berbagai tantangan yang dihadapi notaris dalam menjalankan profesinya.

Melalui seminar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap para notaris semakin memahami perkembangan regulasi di bidang administrasi hukum umum serta mampu mengimplementasikan layanan AHU Online secara profesional.

Ning S