blank
Pokja 4 DPRD Kudus sata melakukan sidak terkait pemanfaatan aset daerah. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus menemukan dugaan praktik ‘mafia’ alih sewa kios yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kamis pagi. Temuan tersebut menjadi perhatian karena diduga terdapat selisih nilai sewa yang cukup besar antara tarif yang dibayarkan kepada pemerintah dengan harga sewa kepada pihak lain.

Sidak dilakukan oleh Pokja 4 Penggalian Aset Daerah DPRD Kudus sebagai bagian dari upaya menertibkan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pokja 4 DPRD Kudus, Rochim Sutopo, menjelaskan inspeksi dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi di lapangan. Tim memeriksa legalitas pemanfaatan aset, perjanjian sewa, perizinan, hingga kesesuaian luas lahan yang digunakan oleh penyewa.

“Kami melakukan pencocokan data untuk memastikan tanah yang disewakan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bagaimana izin serta perjanjian sewanya, termasuk apakah luas lahan yang dipakai sudah sesuai dengan dokumen yang ada,” ujar Rochim.

Dari hasil pemeriksaan awal, DPRD menemukan indikasi adanya penyewa yang diduga mengalihkan hak sewa kepada pihak lain. Praktik tersebut semacam mafia dinilai bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Menurut Rochim, penyewa pertama diduga menyewakan kembali kios kepada pihak kedua bahkan pihak ketiga dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif sewa resmi yang dibayarkan kepada Pemkab Kudus.

“Temuan sementara menunjukkan ada penyewa yang mengalihsewakan kepada pihak kedua maupun ketiga. Hal seperti itu tidak dibenarkan. Bahkan nilai sewanya menjadi berkali-kali lipat sehingga keuntungan justru dinikmati penyewa pertama, bukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Lokasi yang menjadi objek sidak berada di deretan sekitar 13 hingga 14 kios atau ruko di atas tanah aset Pemkab Kudus, tepatnya di kawasan dari Perempatan Jember ke arah selatan atau di depan Rafa.

Meski demikian, dari sidak perdana tersebut DPRD baru mengidentifikasi satu kasus yang akan didalami lebih lanjut. Pokja 4 berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Kota, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan aset tersebut.

Saat inspeksi berlangsung, rombongan DPRD didampingi Sekretaris Camat Kota dan Lurah Purwosari karena Camat Kota sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Rochim menegaskan, temuan di lapangan masih bersifat awal dan seluruh data akan dikaji sebelum DPRD menentukan langkah lanjutan.

“Ini masih tahap pengumpulan data. Hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut, kemudian ditentukan tindak lanjut yang akan diambil,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan penggalian data aset daerah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kudus untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat secara akurat, dimanfaatkan sesuai ketentuan, dan mampu meningkatkan penerimaan daerah.

“Tujuan kami adalah memperoleh data yang jelas mengenai jumlah aset daerah, pola pemanfaatannya, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Itu menjadi bagian penting dalam pembahasan pengelolaan aset di DPRD,” pungkas Rochim.

Ali Bustomi