blank
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah kembali memfasilitasi penyusunan regulasi daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Jepara, Selasa (14/7/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Ia menegaskan, proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rancangan peraturan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2027, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jepara, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Selama rapat, para peserta melakukan pendalaman terhadap substansi pengaturan, keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan teknik penyusunan peraturan.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga memberikan berbagai masukan dari aspek legal drafting guna memastikan setiap norma dirumuskan secara jelas, sistematis, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui forum pengharmonisasian ini diharapkan seluruh rancangan peraturan yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang berkualitas, implementatif, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Jepara.

Ning S