Pesantren Ramah Santri, Mewujudkan Lingkungan Bermartabat
KOTA MUNGKID
(SUARABARU.ID) –
Peristiwa kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di Pesantren beberapa daerah menunjukkan pesantren belum sepenuhnya ramah terhadap santri. Para pemangku kepentingan perlu mewujudkan situasi pesantren yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi santri selama proses belajar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (P2KPA) PCNU Kabupaten Magelang, Miftakhul Munir, mengatakan hal itu dalam acara literasi kekerasan bagi para santri di Pesantren Al-Falah, Pakelan, Kabupaten Magelang, Jumat (10 Juli 2026). Acara tersebut hasil kerja sama Pesantren Al-Falah dan Tim P2KPA PCNU Kabupaten Magelang.
Munir mengatakan, dalam praktiknya, pesantren ramah santri menghormati martabat setiap santri sebagai bentuk perwujudan pemenuhan hak asasi manusia. Selain itu, pesantren bebas dari berbagai bentuk kekerasan, fisik, psikis, seksual, perundungan, dan diskriminasi.
“Ini untuk menjamin hak-hak belajar, kesehatan, keamanan, dan pengembangan karakter,” katanya.
Lebih jauh, dipaparkan, pesantren ramah santri merupakan implementasi nilai-nilai Islam dan merupakan kewajiban hukum. Landasannya secara hukum sudah sangat jelas. Misalnya, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain itu, ada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Berbagai bentuk kekerasan yang selama ini terjadi, kata Munir, mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi, dan penelantaran. “Bagi pelaku dapat dikenai sanksi pidana baik itu pengasuh, pengurus atau sesama santri. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan secara materiil atau immateriil,” ungkapnya.
Terkait dengan hak-hak santri, Munir menyatakan, setidaknya terdapat lima hak utama. Yaitu hak mendapatkan pendidikan yang layak, mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, mendapat layanan kesehatan, dan mendapat perlakuan yang adil tanpa ada diskriminasi berdasarkan apa pun.
Santri juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan di pesantren, ada langkah-langkah strategis yang mesti dilakukan para pemangku kepentingan. Antara lain, menyusun SOP perlindungan santri, membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia, melakukan pelatihan bagi pengasuh, ustaz, dan pengurus.
“Tidak kalah penting edukasi kepada santri, sehingga mereka akan memiliki kesadaran kritis manakala menghadapi ancaman tindakan kekerasan, dan tentunya mereka akan berani menolak dan mengadukan,” ujar Munir.
Eko Priyono













