blank
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian secara daring. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta secara daring, Rabu (1/7/2026).

Empat Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Teknis.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Ia menyampaikan, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah, guna memastikan setiap regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kota Surakarta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.

Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan materi muatan, sistematika penyusunan, dan kejelasan norma agar setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Hasil pengharmonisasian diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan keempat Rancangan Peraturan Wali Kota, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan belanja.

Ning S