blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil sikap tegas terhadap pelaksanaan dua program strategis nasional, yakni Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui dua surat resmi tertanggal 24 Juni 2026, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kedua program tersebut.

Surat bernomor 500.3/2248/2026 ditujukan kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia terkait evaluasi Program KDMP. Sementara surat bernomor 400.7.13/2247/2026 dikirim kepada Kepala Badan Gizi Nasional mengenai evaluasi Program MBG.

Langkah tersebut, menurut isi surat, merupakan tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa Kabupaten Kudus yang disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 19 dan 22 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Pemkab Kudus meminta agar pemerintah pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kedua program nasional tersebut agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Tak hanya meminta evaluasi, Pemkab Kudus juga mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Program KDMP dan MBG beserta aturan turunannya. Menurut Pemkab Kudus, keberadaan payung hukum khusus diperlukan agar pelaksanaan kedua program memiliki dasar hukum yang kuat sehingga lebih terarah, efektif, dan efisien.

Khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemkab Kudus menyampaikan usulan tambahan berupa peningkatan transparansi pengawasan. Dalam surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diusulkan menghubungkan kamera pengawas (CCTV) ke portal pemerintah daerah.

Melalui sistem tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan dapat dipantau secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sehingga meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program.

Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan sebagai bentuk dukungan kelembagaan terhadap usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Dalam surat mengenai KDMP, Pemkab Kudus juga menyampaikan tembusan kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sikap resmi Pemkab Kudus ini menunjukkan dukungan terhadap keberlanjutan program-program nasional, namun sekaligus menegaskan pentingnya evaluasi, penguatan regulasi, dan peningkatan transparansi agar implementasi di daerah berjalan optimal serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Ali Bustomi