GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Gerak cepat Tim URC Polres Grobogan bersama Polsek Tegowanu berhasil membekuk pelaku pencurian scaffolding yang beraksi di sebuah proyek pembangunan di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.
Pengungkapan kasus pelaku pencurian scaffolding tersebut menjadi bukti kesigapan Tim URC Polres Grobogan dalam merespons laporan masyarakat.
BACA JUGA : DPRD Desak Pemkot Tegal Evaluasi Hadirnya Tempat Hiburan Helen”s Night Mart di Kota Tegal
Polisi mengamankan seorang pria berinisial Y (28), warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, beserta empat set scaffolding hasil curian yang masih berada dalam penguasaannya.
Kasus itu bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Sri Sadono (46), pemilik bangunan yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Gebangan, menerima telepon dari salah seorang saksi.
Saksi tersebut mengaku melihat seseorang membawa sejumlah scaffolding dari lokasi proyek menggunakan sepeda motor menuju arah barat.
Mendapat informasi itu, korban langsung meminta saksi untuk mengikuti orang yang dicurigai tersebut agar keberadaannya tidak hilang dari pantauan.
Korban kemudian menyusul ke lokasi yang diinformasikan saksi untuk memastikan dugaan pencurian tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil setelah pelaku berhasil dihentikan di wilayah Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Korban kemudian memeriksa barang yang dibawa pelaku.
Hasil pengecekan memastikan empat set scaffolding berwarna biru yang dibawa pelaku merupakan milik korban yang sebelumnya disimpan di dalam bedeng proyek pembangunan.
Korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Setelah pelaku diamankan warga bersama korban, kasus tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tim URC Satreskrim Polres Grobogan kemudian turun tangan bersama Unit Reskrim Polsek Tegowanu untuk melakukan penanganan secara cepat dan terukur.
Petugas selanjutnya mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain empat set scaffolding, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah gergaji bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, tang, catut, obeng, tali rafia, tali karet, sarung batik, dan jaket yang dikenakan pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara itu tidak lepas dari sinergi masyarakat dengan aparat kepolisian.
BACA JUGA : MLSC All-Stars 2026: Kudus, Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta Melaju ke Semifinal
Menurutnya, laporan yang cepat dari warga membuat petugas dapat segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kecepatan penyampaian informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pengungkapan perkara ini. Personel Polsek Tegowanu bersama Tim URC Satreskrim Polres Grobogan segera bergerak melakukan penanganan sehingga pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Rizky Ari Budianto.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan material bangunan maupun barang berharga, khususnya di lokasi proyek yang rawan menjadi sasaran pencurian.
Ia menilai peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian dalam mencegah tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap material bangunan maupun barang berharga di lokasi proyek,” kata Kasat Reskrim.
AKP Rizki Ari Budianto juga menjelaskan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
BACA JUGA : Gerakan Indonesia ASRI, Disparbud Jepara Benahi Kebersihan hingga Kesehatan SDM di Destinasi Wisata
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kembali memperlihatkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Tim URC Polres Grobogan bersama Polsek Tegowanu memastikan penanganan terhadap pelaku pencurian scaffolding dilakukan secara maksimal, mulai dari proses pengamanan hingga penyelidikan, sehingga barang bukti berhasil diamankan sebelum berpindah tangan.
Melalui keberhasilan tersebut, Tim URC Polres Grobogan menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas, termasuk kasus pelaku pencurian scaffolding, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Grobogan.
TYA WIDYA













