blank
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (kedua dari kiri membelakangi lensa), saat menerima kehadiran Paguyuban Tali Jiwo sebagai komunitas warga penolak pendirian pabrik semen.(Dok.Prokopim Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Masyarakat Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang menolak pendirian pabrik semen atau pabrik Portland Cement (PC), mengajukan sejumlah tuntutan. Termasuk mendesak Pemkab Wonogiri untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sejumlah tuntutan yang menyertai sikap penolakan pendirian pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, itu disuarakan oleh melalui Paguyuban Tali Jiwo, yang merupakan bagian dari KSKG (Koalisi Selamatkan Karst Gunung Sewu). Tuntutannya, disampaikan langsung kepada Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Kamis (25/6/26), ketika warga penolak pendirian pabrik semen mendatangi Kantor Bupati Wonogiri.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan tetap pada sikapnya, yakni menolak pendirian pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri. Bersama itu, juga diajukan tuntutan agar Pemkab Wonogiri memberikan dukungan penolakan. Hal ini mengingat wilayah Kecamatan Pracimantoro dan sekitarnya, merupakan bagian Kawasan Bentang Kars (KBK) Gunung Sewu, yang terletak di selatan-selatan Pulau Jawa,

Dalam audiensi itu, sebanyak 13 permohonan warga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Bupati Setyo Sukarno. Penyampaiannya, dilakukan oleh Koordinator Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Permen, yang kemudian dirangkai dengan dialog langsung dengan Bupati. “Atas nama warga, kami berterima kasih kepada Pak Bupati, yang telah memberi waktu untuk audiensi,” kata Suryanto Permen.

Dalam dialog bersama Bupati, warga menilai masih ada sejumlah pandangan yang belum sepenuhnya sejalan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai wajar, mengingat baru pertama kali ini ada kesempatan beraudiensi dengan Bupati Wonogiri.

Komunitas warga yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo, berharap, komunikasi yang selama ini dilakukan, baik ke DPRD Kabupaten Wonogiri dan ke Pemprov Jateng di Semarang, nantinya akan menghasilkan keputusan yang berpihak terhadap keberlanjutan kawasan karst Gunung Sewu, utamanya untuk wilayah Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.

Karena, kelestarian bentang karst tersebut, menyangkut erat dengan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Juga menyangkut tentang proteksi sumber daya alam, termasuk sumber-sumber air untuk pelestarian kehidupan, dengan segala hibitatnya terhadap flora dan fauna.

Konservasi

Warga melalui Tali Jowo, berharap Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, mendukung mengenai pentingnya memberikan proteksi upaya konservasi terhadap pemeliharaan, perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam beserta lingkungannya di bentang alama karst di Pracimantoro, Wonogiri. Hal ini penting untuk tetap diwujudkan, demi pelestarian kehidupan kaum agraris di sana yang sudah berlangsung berabad-abad.

Diantara 13 tuntutan yang disampaikan melalui Tali Jiwo, warga mendesak agar Pemkab Wonogiri melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri periode Tahun 2020–2040. Revisi Perda tersebut, disertai pernyataan sikap terhadap perlindungan kawasan karst. Juga pemberian dukungan terhadap pengembangan sektor pertanian, yang dinilai memiliki potensi besar apabila dilakukan inventarisasi dan pengelolaan yang optimal.

Menyikapi tuntutan tersebut, Bupati selaku Pemerintah Kabupaten Wonogiri, menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian secara menyeluruh. Utamanya kajian terhadap setiap permohonan yang diajukan masyarakat.

Muncul dalam audiensi tersebut, tentang wacana mengenai kemungkinan dilakukan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Wonogiri. Meski peluang revisi itu terbuka, tapi memerlukan waktu untuk memprosesnya. Karena harus diawal melalui tahapan kajian sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati, menyatakan, masih akan mempelajari secara menyeluruh mengenai perjalanan proses terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Tahun 2024 yang ikut menjadi dasar pembuatan Perda.

Saat AMDAL tersebut diterbitkan, Setyo Sukarno belum belum menjabat sebagai Bupati Wonogiri, sehingga dia merasa perlu untuk memahami kronologinya secara lengkap lebih dulu, sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Wonogiri juga telah menerima berbagai masukan dan kajian dari sejumlah pihak, termasuk dari PP Muhammadiyah dan dari berbagai sumber lainnya. Ditegaskan, semua bahan tersebut akan menjadi bagian dari proses kajian sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Terhadap kemungkinan revisi Perda RTRW, Bupati Setyo menyatakan, itu tidak menyalahi aturan. Tapi perubahan Perda, harus sesuai regulasi aturan yang memang dimungkinkan. Secara regulasi, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak Tali Jiwo, menyatakan, selain persoalan RTRW, dalam pembahasan juga dimunculkan harapan, agar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 3045 Tahun 2014 yang menjadi salah satu dasar penyusunan Tata Ruang, dapat dilakukan perubahan. Tujuannnya, agar dapat mempengaruhi kebijakan RTRW Kabupaten Wonogiri.(Bambang Pur)