SEMARANG (SUARABARU.ID) — Penguatan nilai-nilai Pancasila tidak cukup berhenti pada hafalan sila atau pemahaman normatif semata. Di tengah perubahan geopolitik global yang semakin kompleks, generasi muda aparatur negara dituntut mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (17/6/2026). Sebanyak 40 orang peserta dari 10 provinsi mengikuti kelas yang menghadirkan widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Dr. Muh Khamdan, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Khamdan menegaskan bahwa aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari kemampuan aparatur negara mengartikulasikan semangat wawasan kebangsaan dan wawasan Nusantara dalam setiap kebijakan publik yang dihasilkan. Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga harus mencerminkan karakter dan identitas bangsa Indonesia.
“Pancasila bukan sekadar dokumen historis, melainkan sumber nilai yang harus hidup dalam setiap proses pengambilan keputusan negara,” ujarnya di hadapan peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan muda.

Khamdan kemudian mengajak peserta membaca ulang posisi Indonesia dalam lingkungan strategis global yang terus berubah. Ia menjelaskan bahwa perkembangan geopolitik internasional menghadirkan berbagai tantangan baru yang tidak selalu berbentuk ancaman militer, tetapi juga hadir melalui jalur ekonomi, teknologi informasi, dan pengaruh budaya.
Menurut dia, salah satu ancaman yang perlu diwaspadai adalah rekayasa media yang mampu membentuk opini publik secara masif. Di era digital, informasi tidak lagi bergerak secara netral, melainkan sering digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi arah kebijakan dan persepsi masyarakat terhadap negara.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik jual beli undang-undang dan benturan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas sistem hukum nasional. Jika regulasi hanya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila akan semakin sulit diwujudkan.
Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan hingga mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Khamdan mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan sesaat.
Ia juga mengungkapkan pentingnya kewaspadaan terhadap proses kaderisasi agen negara asing yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan nasional. Dalam konteks tersebut, wawasan kebangsaan menjadi benteng utama agar generasi muda tetap memiliki orientasi pada kepentingan nasional di tengah derasnya arus globalisasi.
Lebih jauh, Khamdan menjelaskan bahwa Pancasila lahir dari dialektika panjang berbagai gagasan yang berkembang di Indonesia. Karena itu, pemaknaan terhadap Pancasila tidak boleh berhenti pada pendekatan seremonial, tetapi perlu terus diartikulasikan sesuai tantangan zaman melalui semangat yang ia sebut sebagai “revolusi Pancasila”.
Revolusi Pancasila, menurutnya, bukan berarti mengubah nilai dasar bangsa, melainkan menghadirkan kembali Pancasila dalam wajah yang relevan dengan perkembangan teknologi, ekonomi digital, kecerdasan buatan, serta dinamika sosial masyarakat modern. Dengan cara itu, Pancasila tetap menjadi panduan hidup yang aktual bagi generasi masa kini.
Kepada peserta yang mayoritas berusia 20 hingga 30 tahun atau berasal dari kategori Generasi Z dan Generasi Y, Khamdan menekankan perlunya strategi komunikasi yang berbeda dalam internalisasi nilai-nilai kebangsaan. Generasi muda cenderung menyukai pendekatan yang partisipatif, berbasis pengalaman, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai media pembelajaran.
Melalui pelatihan ini, para peserta tidak hanya dibekali kemampuan teknis dalam menyusun peraturan perundang-undangan, tetapi juga diajak memahami bahwa setiap regulasi pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menjaga keutuhan bangsa. Di tengah berbagai tantangan geopolitik dan perubahan sosial yang terus bergerak cepat, Pancasila tetap menjadi kompas utama dalam memastikan Indonesia berjalan sesuai arah cita-cita para pendiri bangsa.
Safiq Maulana













