KENDAL (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis(18/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, dengan didampingi wakil ketua dari Fraksi Gerindra, Teguh Santosa.
Mahfud Sodiq menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu juga berdasarkan Surat Bupati Kendal Nomor : 900.1/1126/2026 tanggal 17 Juni 2026 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai dengan Pasal 301 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama satu bulan terhitung sejak rancangan Peraturan Daerah ini diterima,” ungkap Mahfud Sodiq.
Mewakili Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Sekretraris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, sesuai amanah peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan oleh BPK
“Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap. Tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dan Pemeriksaan Substantif,” kata Agus Dwi Lestari.
Pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 lalu, dan alhamdulillah, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian secara berturut-turut dalam 10 tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP.
“Pencapaian ini merupakan hasil komitmen dan upaya bersama dari unsur pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh lapisan masyarakat Kendal dalam setiap tahap pengelolaan keuangan,”ujar Agus Dwi Lestari.
Namun demikian, masih terdapat catatan-catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian bersama. Semakin lama kualitas pemeriksaan juga terus meningkat sehingga kita hendaknya senantiasa meningkatkan kesadaran akan pentingnya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kinerja setiap instansi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, rekan-rekan Forkopimda Kendal, para Kepala Perangkat Daerah, dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasi sehingga dengan alokasi anggaran yang ada, program kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan akuntabel,”ungkap Agus Dwi Lestari.
Agus Dwi Lestari berharap, sinergi yang baik ini, dapat terus ditingkatkan di masa mendatang, guna mewujudkan good and clean governance.
“Kami berharap agar dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi Peraturan Daerah.
Spw













