blank

KUDUS (SUARABARU.ID)– DPRD Kabupaten Kudus resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam rapat DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kudus, Masan, SE., MM pada Senin (15/6/2026).

Ketiga pansus yang telah terbentuk akan mengkaji, menyempurnakan, dan membahas berbagai rancangan regulasi strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, ketahanan pangan, riset dan inovasi daerah, hingga pembangunan perumahan dan perlindungan anak.

Pansus I dipimpin oleh Muhammad Antono dari Fraksi PDI Perjuangan dengan Wakil Ketua Kholid Mawardi dari Fraksi Golkar.

Pansus II diketuai oleh Valerie Yudistira Pramudya dari Fraksi Gerindra dengan Wakil Ketua Hj. Endang Kursistiyani,S.S dari Fraksi PAN-NasDem.

Sementara Pansus III dipimpin oleh Mochammad Bisri,SH dari Fraksi PKB dengan Wakil Ketua Pranoto, SE dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sesuai pembagian tugasnya, Pansus I mendapat tugas membahas empat Ranperda, yakni Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua Pansus I, Muhammad Antono, mengatakan pembahasan empat Ranperda tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

Menurutnya, regulasi yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa serta penguatan ketahanan pangan daerah.

“Ini juga sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah saat ini,” ujarnya.

Pansus II Soroti Riset dan Inovasi Daerah

Pansus II akan membahas empat Ranperda yang meliputi, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, dan Pencabutan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

blank
DPRD Kudus membentuk tiga pansus untuk membahas 11 Ranperda. Foto: Ali Bustomi

Ketua Pansus II, Valerie Yudistira Pramudya, menilai salah satu pembahasan penting adalah terkait penguatan riset dan inovasi daerah yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian optimal.

“Ada beberapa poin penting dalam Pansus II, di antaranya terkait susunan perangkat daerah dan riset serta inovasi. Selama ini kegiatan riset kurang mendapat perhatian, terutama dari sisi anggaran,” katanya.

Perumahan, Jalan Desa dan Kabupaten Layak Anak

Sementara itu, Pansus III mendapat mandat membahas tiga Ranperda strategis, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Ketua Pansus III, Mochammad Bisri,SH menegaskan ketiga Ranperda tersebut memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap lahan perumahan dan permukiman terus meningkat sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi warga.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan fasilitasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ranperda tentang penyelenggaraan jalan desa dan kabupaten maupun Kabupaten Layak Anak juga membutuhkan pembahasan mendalam agar mampu menghasilkan kebijakan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan Ranperda

Ketua DPRD Kudus, Masan, SE.,MM berharap pembahasan seluruh Ranperda dapat berjalan maksimal melalui kerja tiga pansus yang telah dibentuk.

Menurutnya, DPRD akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pansus akan melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan. Harapannya, perda yang lahir nantinya berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kudus,” tegasnya.

Pembentukan tiga pansus tersebut menjadi langkah penting DPRD Kudus dalam menyiapkan landasan hukum bagi berbagai program pembangunan daerah, mulai dari penguatan pemerintahan desa, ketahanan pangan, inovasi daerah, hingga perlindungan anak dan pengembangan kawasan permukiman.

Ads-Ali Bustomi