SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kota Magelang terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dan dihadiri jajaran DPRD Kota Magelang bersama perangkat daerah terkait.
Hadir sebagai perwakilan DPRD Kota Magelang di antaranya Koordinator Panitia Khusus (Pansus) 3, Indra Setiawan, yang membahas Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Koordinator Pansus 4, Bustanul Arifin, yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Daerah.
Heni menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPRD Kota Magelang kepada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai mitra strategis dalam proses penyusunan regulasi daerah.
“Melalui forum ini diharapkan semakin memperlancar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak,” ujar Heni, Kamis (18/6/2026).
Terkait pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Heni menyampaikan, organisasi kemasyarakatan merupakan aset penting bagi negara yang perlu terus didorong melalui kebijakan yang tepat dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan pengalamannya yang terlibat sejak awal dalam pembentukan regulasi mengenai organisasi kemasyarakatan memberikan pemahaman bahwa pemberdayaan ormas menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan.
“Organisasi kemasyarakatan merupakan kekuatan sosial yang memiliki kontribusi besar bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, melalui pemberdayaan yang tepat, keberadaan ormas diharapkan tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya serta tetap menjaga marwah organisasi,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Daerah, Heni menekankan pentingnya memastikan substansi pengaturan memiliki perspektif hak asasi manusia serta mampu mengakomodasi kepentingan terbaik bagi anak.
Heni juga mengajak pemerintah daerah dan DPRD untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan sejak tahap awal penyusunan regulasi.
Menurutnya, pelibatan sejak awal akan mempermudah proses harmonisasi serta meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Saat ini terdapat batas waktu dalam proses harmonisasi. Apabila sejak awal perancang telah dilibatkan, maka proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran perancang di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk terus memberikan dukungan terbaik kepada para pemangku kepentingan. “Tugas Kanwil adalah melaksanakan tugas Kementerian Hukum dengan menghadirkan solusi melalui regulasi yang berkualitas dan implementatif,” katanya.
Mewakili DPRD Kota Magelang, Koordinator Pansus 3, Imam Indra Setyawan berharap melalui konsultasi tersebut, penyusunan Raperda dapat memperoleh masukan substantif sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Magelang.
“Harapan kami, melalui masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Raperda yang sedang disusun dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Magelang ke depan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan diskusi dan pendalaman materi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji, guna membahas substansi serta aspek harmonisasi kedua Raperda lebih mendalam.
Ning S













