blank
Lantik notaris pengganti, Kemenkum Jateng tekankan profesionalisme dan kepastian hukum. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin yang dihadiri rohaniawan dan jajaran terkait.

Seorang Notaris Pengganti yang dilantik, yakni Emy Ranni Syafitri Huda. Tjasdirin menyampaikan, Notaris Pengganti memiliki peranan yang sama pentingnya dengan notaris pada umumnya dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, jabatan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan turut mengemban tanggung jawab menjaga hak dan kewajiban para pihak melalui pelayanan hukum yang profesional.

Ia menegaskan, Notaris Pengganti harus memiliki kompetensi yang setara dengan notaris, memahami ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tjasdirin mengingatkan agar Notaris Pengganti terus mengikuti perkembangan hukum dan berinisiatif meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa menjadi aspek penting dalam menjalankan amanah jabatan. Pesan tersebut juga disampaikan sebagai upaya menjaga profesionalisme serta kualitas layanan kenotariatan di wilayah Jawa Tengah.

Tjasdirin menyampaikan ucapan selamat kepada Notaris Pengganti yang telah dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta integritas.

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam memastikan terselenggaranya pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ning S