KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama pada konferensi pers di Mapolres, Senin (15/6). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo serta Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.
Yang menarik, pada kesempatan itu para korban yang motornya berhasil ditemukan kembali turut hadir. Mereka tersenyum dan mengaku lega karena kendaraan yang sempat hilang telah ditemukan polisi dan kini dapat kembali digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Salah satu korban, Ikhwan (42), warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan.

Menurut Ikwan, kendaraan tersebut sebelumnya hilang pada 23 Mei 2026 sekitar Pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.
“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya berterima kasih kepada Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,”ucap Ikhwan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor korban.
Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga mengungkapkan rasa syukurnya setelah sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya yang hilang ditemukan. Pencurian terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar Pukul 06.00 WIB di teras samping rumahnya, kini telah kembali.

Saat itu Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah masuk rumah dan selesai mandi, ia kembali memeriksa kendaraan namun motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempatnya. “Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus,”kata Mahir.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban.
Kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang.
Ketika hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMS, 19 tahun, warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran.
Menurut Kapolres, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Sebaiknya menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,”jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Kapolres menjelaskan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Para tersangka dalam kasus pencurian biasa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp 500 juta.
Komper Wardopo













