blank
Komisi Yudisial RI ajak insan peradilan perkuat integritas dan akuntabilitas hakim. Foto: Dok/KY

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) RI menggelar sosialisasi penguatan integritas dan perilaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang, baru-baru ini.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan profesi hakim sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan yang menyampaikan tantangan dunia peradilan saat ini yang tidak hanya berkaitan dengan kualitas putusan, tetapi juga menyangkut bagaimana hakim mampu menjaga integritas dan independensinya dalam setiap proses peradilan.

Menurut Abhan, kepercayaan publik merupakan aset penting bagi lembaga peradilan. Oleh karena itu, setiap hakim dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengawasan hakim yang dilaksanakan Komisi Yudisial.

Abhan menjelaskan, pengawasan eksternal yang dilakukan KY bertujuan untuk memastikan terjaganya kehormatan dan martabat hakim, sekaligus mendorong terciptanya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia memaparkan perkembangan laporan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial dari berbagai daerah di Indonesia. Meski jumlah laporan setiap tahunnya cukup tinggi, masih ditemukan adanya kesalahpahaman masyarakat dalam membedakan persoalan etik hakim dengan ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan yang termasuk ranah teknis yudisial.

Melalui sosialisasi ini, Komisi Yudisial RI berharap semangat menjaga kehormatan profesi hakim semakin mengakar di lingkungan peradilan, sehingga mampu mewujudkan sistem peradilan yang berwibawa, berintegritas, dan memberikan pelayanan keadilan yang optimal bagi masyarakat.

Ning S