blank
Ilustrasi sengketa Kekayaan Intelektual. Foto: Dok/Humas

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) secara alternatif melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI (e-Pengaduan).

Dalam kurun waktu lima tahun, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim pelindungan KI yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi oleh sengketa hak cipta dan merek.

Pada tahun 2026 hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara masih dalam proses dan satu perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak tahun 2022, sebagian besar perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi.

Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.

“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arie.